| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0016731168643000 | Rp 484,956,780 | 92.47 | 93.97 | - | |
CV Karya Asta Kencana | 06*1**0****15**0 | Rp 490,062,780 | 82.82 | 86.05 | - |
| 0018602300731000 | - | - | - | Calon penyedia tidak menyampaikan bukti kepemilikan/penguasaan tempat usaha (Berupa Milik Sendiri/sewa yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan). | |
| 0840542179609000 | - | - | - | - | |
| 0019181288643000 | - | - | - | Peserta yang telah diundang, tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0029912284701000 | - | - | - | Calon penyedia tidak menyampaikan bukti kepemilikan/penguasaan tempat usaha (Berupa Milik Sendiri/sewa yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan). |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pekerjaan Umum Nomor. 22/PRT/M/2018
tanggal 15 Oktober 2018 Kegiatan Manajemen Konstruksi meliputi pengendalian waktu,
biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam
pembangunan bangunan gedung negara, mulai dari tahap persiapan, tahap perencanaan, tahap
pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan.
Kegiatan Manajemen Konstruksi terdiri atas :
a. Tahap Review Desain:
i. Mengevaluasi program pelaksanaan kegiatan perencanaan yang dibuat oleh
penyedia jasa perencanaan konstruksi, yang meliputi program penyediaan dan
penggunaan sumber daya, strategi dan pentahapan penyusunan dokumen lelang.
ii. Memberikan konsultansi kegiatan perencanaan, yang meliputi penelitian dan
pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan biaya, serta
kemungkinan keterlaksanaan konstruksi.
iii. Mengendalikan program perencanaan, melalui kegiatan evaluasi program
terhadap hasil perencanaan, perubahan- perubahan lingkungan, penyimpangan teknis
dan administrasi atas persoalan yang timbul, serta pengusulan koreksi program.
iv. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap perencanaan.
v. Meneliti kelengkapan dokumen perencanaan.
vi. Membuat laporan review desain pada setiap tahapan penyusunan rencana teknis
sebagai acuan persetujuan pengguna jasa.
vii. Meneliti dokumen pelelangan, menyusun program pelaksanaan pelelangan bersama
penyedia jasa perencanaan konstruksi, dan ikut memberikan penjelasan pekerjaan pada
waktu pelelangan, serta membantu kegiatan unit layanan pengadaan barang dan jasa
atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan.
viii.Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan
dan pembayaran angsuran pekerjaan perencanaan.
ix. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi perencanaan, menyusun
laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan kemajuan pekerjaan manajemen
konstruksi.
x. Memperhitungkan Preferensi Harga TKDN dengan mengacu kepada Perpres 12 Tahun
2021.
xi. Menyiapkan dokumen K3 Kontsruksi untuk syarat dalam tender konstruksi.
b. Tahap Seleksi
i. Membantu Pengelola Kegiatan dalam mempersiapkan dan menyusun program
pelaksanaan tender pekerjaan konstruksi fisik.
ii. Membantu Pokja ULP dalam penyebarluasan pengumuman pelelangan, baik melalui
papan pengumuman, media cetak, maupun media elektronik.
iii. Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat penjelasan pekerjaan.
iv. Membantu pokja dalam evaluasi terhadap penawaran yang masuk.
v. Membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik.
c. Tahap Pelaksanaan
i. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program- program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau
Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
ii. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian
perubahan pekerjaan, pengen-dalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
keselamatan kerja.
iii. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial
yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan
koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
iv. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
fisik.
v. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik.
Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan
hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan
dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima I.
Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan.
Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama,
berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan
konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi.
Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan
gedung terbangun sesuai dengan IMB.
Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran.
Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat.
vi. Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.