| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0954124178731000 | Rp 130,182,465 | 84.4 | 87.52 | - | |
| 0015370596821000 | Rp 137,473,167 | 84.45 | 86.5 | - | |
| 0020431292731000 | Rp 138,625,125 | 83.75 | 85.78 | - | |
PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jatim | 0021737028652001 | Rp 145,215,417 | 84.8 | 85.77 | - |
Hussel Wisesa Pradhana | 02*1**9****11**0 | - | 48.7 | - | Nilai Teknis kurang dari ambang batas yang ditetapkan dalam dokumen seleksi (Personil team leader tidak melampirkan referensi kerja dari pemberi kerja, tidak melampirkan bukti sebagai tenaga tetap, sertifikat keahlian yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen seleksi) |
| 0854535564732000 | - | - | - | 'Nilai Kualifikasi Teknis kurang dari ambang batas yang ditetapkan | |
| 0850050287731000 | - | - | - | - | |
| 0018602722731000 | - | - | - | - | |
| 0017410556731000 | - | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
| 0015178460731000 | - | - | - | - | |
G.07 Engineering | 08*9**0****32**0 | - | - | - | - |
| 0032905481731000 | - | - | - | - | |
CV Nakula Konsulindo | 04*8**0****32**0 | - | - | - | - |
Metro Engineering Consultant | 09*8**3****31**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN TEKNIS PEKERJAAN
PEMBANGUNAN KOLAM RETENSI GUNTUNG JINGAH
Maksud dilaksanakannya pekerjaan ini adalah melakukan pengawasan terhadap
setiap kegiatan pelaksanaan konstruksi sejak persiapan, pelaksanaan, pengujian,
dan penyerahan pekerjaan konstruksi dalam parameter kegiatan pengendalian
waktu, pengendalian biaya, pengendalian capaian sasaran fisik dan tertib
administrasi.
LINGKUP PEKERJAAN DAN JENIS KEGIATAN
a. Tahap persiapan, meliputi:
i. memproses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;
ii. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan
Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
iii. menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
iv. memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
b. Tahap pelaksanaan, meliputi:
i. melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
ii. melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
iii. memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan
pelaksanaan pekerjaan;
iv. melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan
serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
v. melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan
mutu dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
vi. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi;
vii. membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan
secara berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
viii. membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan; dan
ix. membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan
pelaksanaan pekerjaan pengawasan
c. tahap serah terima pertama (Provisional Hand Over), meliputi:
i. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah
terima pertama (Provisional Hand Over)
ii. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan
gambar as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
sebelum serah terima pertama (Provisional Hand Over);
iii. melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai
jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi;
iv. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen)
sebelum serah terima pertama (Provisional Hand Over);
v. membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama
(Provisional Hand Over); dan
vi. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
d. Tahap serah terima akhir (Final Hand Over), yang dapat melewati tahun anggaran
dan merupakan layanan purna jasa konsultan, meliputi:
i. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan;
ii. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara
Serah Terima Akhir (Final Hand Over).