PEMERINTAH KOTA BANJARBARU
DINAS PENDIDIKAN
Alamat Kantor : Jl. Pendidikan Nasional R.O Ulin No.1 Loktabat Selatan Telp. (0511) 4772570
Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan
SPESIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
SUB KEGIATAN
Pembangunan Sarana, Prasarana Dan Utilitas
PEKERJAAN
Pembangunan WC SDN 3 Landasan Ulin Barat
TAHUN ANGGARAN
2025
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Setiap bangunan Gedung Pendidikan harus diwujudkan dengan sebaik-
baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya,
handal serta bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif,
aman, dan nyaman bagi peserta didik dan tenaga pendidik. Setiap bangunan
harus direncanakan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memenuhi
kriteria teknis bangunan yang layak baik dari segi mutu, biaya dan administrasi
bagi gedung Pendidikan sehingga ketepatan penyediaannya melalui besarnya
investasi adalah suatu hal yang sangat penting. Salah satu keberhasilan
Pembangunan adalah tersedianya sarana dan prasarana yang baik di
daerah tersebut.
Lingkungan pendidikan yang nyaman, bersih dan representatif merupakan
salah satu penunjang keberhasilan penyelenggara negara dalam
menyelenggarakan Pendidikan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pembangunan WC SDN 3 Landasan Ulin Barat diharapkan dapat membantu
Pemerintah Kota Banjarbaru dalam meningkatkan kinerja dan mutu Pendidikan di
tingkat Kota Banjarbaru.
Berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas
Pendidikan merencanakan Pembangunan WC SDN 3 Landasan Ulin Barat
melalui sub kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Dan Utilitas Di Tahun
Anggaran 2025.
1.2. Landasan Hukum
Landasan hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai
berikut :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
2. Permendikbud No.24 Tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana
pendidikan
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
1
Spesifikasi Teknis
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 593);
1.3. Refrensi Teknis
Landasan hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai
berikut :
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja;
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 29/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor: 22 tahun
2018 tentang Pembangunan Gedung Negara;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
5. Permendikbud No.24 Tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana
Pendidikan;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 30/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksebilitas Bangunan Gedung dan Lingkungan;
7. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor: 6 tahun 2022 tentang Bangunan
Gedung.
1.4. Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan dari pengadaan konstruksi pekerjaan Pembangunan WC
SDN 3 Landasan Ulin Barat adalah agar terciptanya lingkungan belajar yang
kondusif, aman, dan nyaman bagi peserta didik dan tenaga pendidik.
2
Spesifikasi Teknis
BAB II
PENJELASAN UMUM
1. Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
2. Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana, Prasarana Dan Utilitas
3. Pekerjaan : Pembangunan WC SDN 3 Landasan Ulin Barat
4. Lokasi : Kota Banjarbaru
Kegiatan atau pekerjaan tersebut diatas dilaksanakan sesuai dengan :
Gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir
Uraian kerja dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan
Petunjuk dari Direksi/ Direksi Lapangan.
Akhir pekerjaan harus diselesaikan dengan baik, dengan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
Halaman bangunan serta seluruh isi bangunan harus bersih dari sisa-sisa
kotran, sisa-sisa bahan bangunan dan sampah pada saat serah terima
pekerjaan.
Kontraktor harus mengambil dokumentasi foto baik sebelum pekerjaan
dimulai (kondisi nol persen), pada saat pelaksaan pekerjaan sampai akhir
pelaksanaan selesai (kondisi serratus persen).
Kontraktor harus membuat laporan harian, mingguan dan bulanan berikut
progress kemajuan pekerjaan dan dilampiri dengan foto pelaksaan.
Hasil pekerjaan segera diserah terimakan dengan memuaskan Direksi.
3
Spesifikasi Teknis
BAB III
RUANG LINGKUP
3.1. Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan
Jenis Pengadaan Barang/ Jasa adalah Pekerjaan konstruksi yang bersifat
pekerjaan konstruksi umum. Berdasarkan kompeksitas pekerjaannya, maka
pekerjaan konstruksi ini termasuk pekerjaan tidak kompleks.
3.2. Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi
a) Ruang lingkup pekerjaan konstruksi ini meliputi :
1) PEKERJAAN PERSIAPAN, meliputi pekerjaan :
- Papan nama proyek
- Pembongkaran Pagar Balkon
- Pembersihan Lokasi pekerjaan
2) PEKERJAAN STRUKTUR & BETON BERTULANG, meliputi pekerjaan :
- Pekerjaan Plat Lantai Beton Bertulang
Wiremesh M8
Floordeck
Cor Beton K-250
- Besi WF 150x75x5x7 mm
- Angkur + Base Plat 8mm
- Kolom Praktis 10/10 (K-175)
- Ringbalk 10/15 (K-175)
- Cor Beton K-175 Pembungkus Besi WF
- Pasir Uruk
3) PEKERJAAN PASANGAN DINDING DAN LANTAI, meliputi pekerjaan :
- Pasangan dinding bata ringan 7,5 cm
- Plesteran dinding camp 1:4
- Acian dinding & dak beton
- Roster Beton 20x20 cm
- Keramik Lantai Anti slip 30x30 cm
- Guiding block disabilitasi 30x30 cm
- Keramik dinding 30x60 cm
4) PEKERJAAN PLAFON, meliputi pekerjaan :
- Plafon PVC + rangka hollo (datar)
- List plafon PVC
- Tutup Manhole Kontrol Dak (Rangka Besi + Atap transparan)
5) PEKERJAAN ELEKTRIKAL & SANITAIR, meliputi pekerjaan :
- Instalasi titik lampu,
- Lampu Downlight LED 18 watt
- Saklar Tunggal, Saklar Ganda
- Instalasi Air Bersih dan Air Kotor
- Kran Air Stainless ½"
- Floor Drain
4
Spesifikasi Teknis
- Kloset Jongkok
- Kloset Duduk
- Jet Washer
- Kran Air Washtafel
- Washtafel Dinding
6) PEKERJAAN PINTU & KUNCI, meliputi pekerjaan :
- Kusen Almunium 3”
- Daun Pintu Almunium Strip
- Ventilasi Kaca 5mm
- Engsel pintu 4”
- Handel + kunci pintu tanam 2 slaag
- Grendel 2”
7) PEKERJAAN PENGECATAN & LAINNYA, meliputi pekerjaan :
- Cat tembok baru interior
- Cat ulang tembok eksterior
- Cat tembok baru eksterior
- Pengikisan cat tembok lama
- Waterproofin dak beton
- Railing Disabilitas stainless Ø 1,5”
5
Spesifikasi Teknis
BAB IV
SPESIFIKASI MATERIAL BANGUNAN KONSTRUKSI
4.1. Material
Sebelum memulai pekerjaan/ pemasangan dan atau mensuplai masin-masin
jenis material/ peralatan, kontraktor harus menhajukan contoh atau brosur dari
material kepada direksi untuk mendapatkan persetujuan dengan kondisi berikut :
4.1.1 Material atau peralatan umum seperti Atap,Plafon, keramik dan lain-lain,
kontraktor harus menyerahkan contoh maupun brosur.
4.1.2 Satu set dari contoh dan atau brosur dan material/ peralatan akan
dikembalikan kepada kontraktor setelah direksi memberikan
persetujuannya, Dimana satu set lainnya sebagai arsip.
4.1.3 Persetujuan direksi atas contoh dan atau brosur tersebut tidak melepas
tanggung jawab kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan atau
mensuplai material/ peralatan sesuai dengan dokumen kontrak.
4.2. Ketentuan Bahan/ Material Konstruksi
Ketentuan dalam penggunanaan bahan bangunan konstruksi mengikuti uraian
sebagai berikut :
Penyebutan merek/ tipe sedapat mungkin menggunakan produksi dalam
negeri;
Semaksimal mungkin diupayakan penggunaan Standar Nasional
Indonesia;
Bahan/ material konstruksi diperoleh dari sumber yang legal dan dapat
dipertanggung jawabkan;
Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri sebagaimana
diatur dalam pasal 26 Syarat-Syarat umum Kontrak (SSUK).
Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM,
BBG, bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya cara
pengangkutan, penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara
pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan
perundangan yang berlaku;
Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh
pabrik pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau
berwenang.
6
Spesifikasi Teknis
4.3. Syarat-syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
melakukan pemeriksaan dan/ atau pengujian terhadap hasil pekerjaan/
Pengujian terhadap bahan/material dilakukan berdasarkan referensi teknis
pada Pasal 1.3 Pengujian merupakan bagian dari Dokumen Rencana
Pengendalian Mutu Konstruksi (RPMK) sebagaimana diatur pelaksanaannya
pada Pasal 21 pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK).
Pengujian dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan atas Perintah dari Pejabat
Penandatangan Kontrak pada saat akan dilakukan serah terima pekerjaan
sebagaimana diatur pada Pasal 33 pada SSUK.
7
Spesifikasi Teknis
BAB V
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/
METODE PELAKSANAAN/ METODE KERJA
5.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan
PASAL 1 PEKERJAAN PERSIAPAN/ PENDAHULUAN
1.1. Pengukuran
1.1.1 Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan
penggambaran Kembali Lokasi pekerjaan dengan dilengkapi
keterangan-keterangan mengeai peil. Penentuan peil akan
ditentukan Bersama-sama dilokasi.
1.1.2 Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan
lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada
perencana/ Konsultan Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
1.1.3 Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggunan
kontraktor.
1.2. Papan Nama Proyek
1.2.1 Kontraktor harus menyediakan papan nama proyek yang
mencantumkan nama-nama Pemberi tugas, Konsultan Pengawas,
kontraktor
1.2.2 Ukuran lay-out dan perletakan papan nama harus dipasang sesuai
dengan pengarahan Konsultan Pengawas/ Direksi.
1.3 Pekerjaan Pembongkaran
1.3.1 Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, kontraktor wajib
menyampaikan kepada Konsultan Pengawas/ Direksi.
1.3.2 Pelaksanaan Pembongkaran harus memperhatikan kondisi
eksisting bangunan disekitarnya.
1.3.3 Kontraktor wajib mengamankan area pekerjaan yang akan
dibongkar.
PASAL 2 PEKERJAAN STRUKTUR & BETON BERTULANG
2.1 Pekerjaan Beton
2.1.1 Seluruh beton menggunakan mutu beton K-175, terkecuali plat dak
beton bertulang menggunakan mutu beton K-250
2.1.2 Kontraktor wajib mengikuti acuan gambar untuk dimensi serta
pemakaian tulangan besi pada beton bertulang.
8
Spesifikasi Teknis
2.1.3 Besi beton harus bebas dari karat, sisik dan lain-lain lapisan yang
dapat mengurangi lekatnya pada beton.
2.1.4 Sebelum memulai pekerjaan kontraktor harus memberikan sampel
bahan seperti besi kepada Direksi/ Konsultan Pengawas.
2.1.5 Toleransi diameter penampang baja tulangan adalah : 0,2 mm
2.1.6 Pembuatan campuran beton rencana ini hendaknya mengikuti PBI
standar acuan antara lain :
- PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI-3)
- SKSNI T-15-1991-03 : Standar dan peraturan beton bertulang
Indonesia
- Peraturan Portland Cemen Indonesia 1973, NI-8
- PBN : Peraturan Bangunan Indonesia 1978.
2.1.7 Untuk tiang dan balok baja WF menggunakan ukuran 150x75x7x5
mm
2.1.8 Pemasangan tiang baja WF harus tegak terhadap pasangan
dinding.
2.1.9 Tiang WF dipasang dengan dasar Baseplat 8mm dan dynabolt M14
diatas plat dak eksisting.
PASAL 3 PEKERJAAN PLAFOND
3.1 Pekerjaan Plafon
3.1.1 Sebelum pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus memberikan
contoh jenis plafon yang dipakai, lengkap dengan brosur.
3.1.2 Kontraktor harus menyediakan shop drawing yang memperlihatkan
dengan jelas hubungan plafon satu dengan lainnya serta
hubungannya dengan lampu, AC dan lain-lain.
3.1.3 Bahan plafon yang digunakan adalah plafon PVC 8mm
3.1.4 Setiap akhir pertemuan lembar plafon PVC wajib dipasang dengan
list sambungan PVC dan list siku pada bagian trap plafon.
3.1.5 Rangka plafon menggunakan rangka hollow metalfuring dengan
ukuran 40x40 dan 20x40.
3.1.6 Rangka hollo disusun sejajar dengan bidang plafon pvc dengan
jarak maksimal 60 cm, dipasang menerus, tidak terputus.
3.1.7 Rangka hollow pada arah tegak luurus disusun sejajar jarak
maksimal 120 cm.
3.1.8 Pekerjaan finishing plafon hanya diijinkan setelah semua pekerjaan
instalasi selesai. Sebelum pemasangan, seluruh gambar M&E
harus dipelajari terlebih dahulu.
3.1.9 Seluruh pekerjaan plafon harus rata (tidak bergelombang) dan rapi.
3.1.10 Seluruh material yang dipasang harus baru, sempurna dan tanpa
cacat, membentuk siku dan lurus
3.1.11 Peil ketinggian plafon harus sesuai dengan gambar rencana.
9
Spesifikasi Teknis
PASAL 4 PEKERJAAN PASANGAN DINDING DAN LANTAI
4.1.1 Pekerjaan Pasangan Dinding dan Lantai meliputi :
- Pasangan dinding bata ringan 7,5 cm
- Plesteran dinding camp 1PC:4PS
- Acian Dinding
- Pemasangan Keramik Lantai anti slip uk. 30x30 cm
- Pemasangan keramik dinding 30x60 cm
- Pemasangan Guiding block disabilitas 30x30 tebal 2 cm
4.1.2 Sebelum pelaksanaan pekerjaan kontraktor harus memberikan
contoh jenis keramik yang dipakai, lengkap dengan brosur dan
sampel.
4.1.3 Bahan keramik yang digunakan harus berkualitas baik dengan
permukaan rata (tidak cacat)
4.1.4 Material yang ditolak harus diganti tanpa biaya ekstra. Pemilihan
warna, bentuk dan merek akan dilakukan oleh Direksi/ Pengawas
lapangan selambat-lambatnya 7 hari kalender setelah contoh brosur
dan sampel.
4.1.5 Perekat spesi untuk keramik lantai menggunakan campuran 1PC :
3Ps untuk lantai, dan 1PC : 2PS untuk area keramik dinding.
4.1.6 Kontraktor harus melakukan pemeriksaan berkaitan dengan
pekerjaan lantai dan dinding sesuai dengan rencana gambar/
perintah-perintah dari pengawas lapangan
4.1.7 Pekerjaan finishing lantai tidak diperkenankan dilaksanakan
sebelum seluruh plafon dan dinding diselesaikan.
4.1.8 Permukaan lantai untuk pemasangan bahan lantai harus bersih dari
kotoran dan sejenisnya.
4.1.9 Keramik yang akan dipasang harus direndam dalam air hingga
jenuh
4.1.10 Kontraktor wajib mengikuti gambar rencana untuk pola
pemasangan Lantai.
4.1.11 Batu bata yang digunakan adalah batu bata dengan mutu yang baik
(bebas dari cacat), berukuran standar lokal dengan permukaan yang
rata dan sesuai dengan persyaratan material (memenuhi standar NI-
10) yang disetujui oleh konsultan pengawas.
4.1.12 Semen yang digunakan harus bermutu baik, terdiri dari satu jenis
merk atau tipe (eks. Gresik atau Tiga Roda) atau yang setara dan
harus atas persetujuan Konsultan Pengawas.
4.1.13 Pasir yang dipakai adalah jenis yang digunakan untuk pemasangan
bata dengan permukaan tajam, keras, bebas dari tanah dan lumpur,
kandungan organic dan sesuai dengan syarat-syarat pasir (standar
untuk pasir NI-3)
10
Spesifikasi Teknis
4.1.14 Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak
mengandung minyak asam, alkali, dan bahan-bahan lain yang
dapat menurunkan mutu pekerjaan.
4.1.15 Untuk pekerjaan plesteran dinding, kontraktor wajib memastikan
permukaan batu bata dan betun harus bersih dari bekas bekisting.
Seluruh lubang-lubang bekas bekisting harus ditutup dengan
campuran plesteran.
4.1.16 Plesteran yang halus untuk seluruh permukaan batu bata dan beton
harus di cat.
4.1.17 Kelembaban plesteran harus dihaga, agar kekeringan terjadi secara
alami, tidak mendadak/ tiba-tiba. Hal tersebut harus dilakukan
dengan cara mengairi permukaan plesteran jika terlihat kering dan
melindung dari sinar matahari dengan bahan perlindungan untuk
mencegah cepatnya penguapan.
4.1.18 Jika terjadi keretakan, kontraktor harus membongkar dan
memperbaiki hingga dapat diterima oleh pengawas lapangan.
4.1.19 Tidak diijinkan untuk melakukan finishing sebelum plesteran
mencapai umur lebih dari 2 minggu.
PASAL 5 PEKERJAAN ELEKTRIKAL DAN SANITAIR
5.1. Pekerjaan Elektrikal
5.1.1 Pekerjaan elektrikal, meliputi pekerjaan :
- Instalasi Titik Lampu, Stop Kontak & MCB dengan menggunakan
kabel merek supreme jenis NYY 2,5 mm serta kabel NYM 2,5 mm
merek supreme lengkap dengan conduit dan aksesoris lainnya.
- Lampu Downlight 4” + Lampu
- Saklar-saklar dan Stop kontak setara Broco
5.1.2 Semua material Listrik harus mendapatkan persetujuan dari Dinas
dan Konsultan pengawas sebelum dipasang.
5.1.3 Gambar-gambar perencanaan tidak dimaksudkan untuk
menunjukan semua accessoriesnya dan fixtures secara
terperinci,Semua bagian diatas, walaupun tidak digambarkan atau
disebutkan secara spesifik harus disediakan dan dipasang oleh
Kontraktor sehingga dapat berfungsi dengan baik.
5.1.4 Untuk semua pekerjaan pemasangan instalasi Listrik harus
dipasang oleh instalatir yang sudah ahli.
5.1.5 Kontraktor harus melakukan semua testing dan pengukuran
pengukuran yang dianggap perlu ntuk memeriksa/ mengetahui
apakah seluruh instalasi yang dilaksanakan dapat berfungsi dengan
baik dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku.
5.1.6 Standar dan Refrensi yang digunakan disini adalah dengan standar
- Peraturan Umum Instalasi Listrik Tahun 2012 (PUIL)
11
Spesifikasi Teknis
- Peraturan Mentri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 023/
PRT/ 1987 tentang Peraturan Instalasi Listrik (PIL)
- Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Tenaga Listrik No. 024/ PRT/
1987 tentang syarat-syarat penyambungan Listrik (SPL)
5.2. Pekerjaan Sanitair
5.2.1 Pekerjaan sanitair, meliputi pekerjaan :
- Instalasi Air Bersih Pipa PVC 1/2”
- Instalasi Air Kotor Pipa PVC 2” & 4”
- Kran Air Stainless 1/2"
- Floor Drain
- Kloset Jongkok Porcelain Setara Toto
- Kloset Duduk Setara Toto
- Jet Washer
5.2.2 Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada
pengawas baik bahan maupun warnanya beserta persyaratan/
ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak
disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
5.2.3 Lokasi yang tepat dari peralatan-peralatan sanitair, fixture-fixture,
floor drain, pipa-pipa utama dan pipa-pipa cabang harus diperiksa
dalam gambar-gambar perencanaan plambing dan arsitektur, dan
disesuaikan dengan ukuran-ukuran yang diberikan oleh pabrik
pembuat alat-alat tersebut.
5.2.4 Semua fixture harus dipasang dengan baik dan bagian dalamnya
harus bebas dari kotoran-kotoran yang akan menggangu aliran atau
kebersihan air, dan harus terpasang dengan kokoh (rigid)
ditempatnya dengan tumpuan yang sesuai (bracket/anchor plate).
5.2.5 Sesudah semua peralatan dan fixture terpasang, Kontraktor wajib
menjaga agar semua peralatan dan fixture tersebut tetap bersih dan
bekerja dengan baik, sampai diserahkan kepada Pemberi Tugas.
Apabila terjadi kemacetan, pengotoran atas bagian bangunan atau
finishing arsitektural atau terjadinya kerusakan-kerusakan yang
semuanya ditimbulkan oleh kelalaian Kontraktor, maka semua
perbaikannya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5.2.6 Bak Teraso yang digunakan adalah bak yang tersedia dipasar
dengan bahan pencampur dari Resin (bukan semen).
5.2.7 Septictank biofill yang digunakan harus berkapasitas 1.500 Ltr
sebanyak 2 buah.
5.2.8 Kontraktor wajib memberitahukan kepada Direksi/ Pengawas
terlebih dahulu jika akan melakukan penggantian kapasitas
septictank biofill.
5.2.9 Septictank biofill yang digunakan adalah biofill jenis fabrikasi.
12
Spesifikasi Teknis
PASAL 6 PEKERJAAN PINTU DAN KUNCI
6.1. Pekerjaan Pintu dan Kunci Meliputi
- Kusen Almunium 3”
- Daun Pintu Almunium Strip
- Ventilasi Kaca 5mm
- Engsel Pintu 4”
- Handel + Kunci Pintu tanam 2 slaag
- Grendel 2”
6.1.1 Daun Pintu Almunium Strip
- Pemasangan Pintu Almunium harus rapat dan kokoh untuk setiap
sambungan
6.1.2 Pemasangan Kusen dan daun pintu harus tegak dan waterpass
terhadap bangunan.
6.1.3 Sebelum melakukan pemasangan kunci pintu dan handel,
kontraktor wajib memberikan contoh atau sampel barang yang akan
dipasang terlebih dahulu untuk disetujui Direksi/ Pengawas
Lapangan.
PASAL 7 PEKERJAAN PENGECATAN
7.1 Pekerjaan Pengecatan Meliputi
- Cat tembok baru interior
- Cat ulang tembok eksterior
- Cat tembok baru eksterior
- Pengikisan cat tembok lama
- Waterproofin dak beton
- Railing Disabilitas stainless Ø 1,5”
7.1.1 Sebelum pelaksanaan pekerjaan kontraktor harus memberikan
brosur/ katalog warna cat yang akan dipakai untuk mendapat
persetujuan dari Dinas/ Pengawas pekerjaan.
7.1.2 Untuk Cat dinding dalam (Cat Interior), bahan yang digunakan cat
jenis Emulsi acrylic kualitas premium yang dapat dibersihkan,
sekualitas Jotun / Dulux dengan tidak mengandung bahan-bahan
tambahan yang membahayakan lingukan dan Kesehatan penghuni
seperti.
13
Spesifikasi Teknis
7.1.3 Cat emulsi acrylic setara Jotun Jotashield, atau Dulux Weathershield
untuk pengecatan lisplank dan bangunan yang bersinggunan
langsung denan cuaca/ udara luar.
7.1.4 Cat synthetic enamel berkualitas baik / setara Danalac dengan
tampilan semi gloss untuk pengecatan kayu dan atau besi.
7.1.5 Untuk pemasangan Railing disabilitas, kontraktor harus mengikuti
petunjuk gambar rencana untuk perletakannya.
PASAL 8 PERATURAN PENUTUP
Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan
tidak dinyatakan kata-kata yang harus disediakan oleh pemborong, tetapi
disebutkan dalam penjelasan pekerjaan pembangunan ini, perkataan tersebut
tetap dianggap dan dimuat dalam RKS. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi
bagian dari pekerjaan pembangunan ini, tetapi tidak diuraikan dan tidak dimuat
dalam RKS ini tetapi harus diselesaikan oleh pemborong, harus dianggap seakan-
akan pekerjaan itu diuraikan dimuat dalam RKS ini.
Banjarmasin, Oktober 2025
Dibuat Oleh
CV. RUPADA KARYA
LARAS WIRASAN, S.ARS
Direktur
14
Spesifikasi Teknis