PEMERINTAH KOTA BANJARMASIN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Brigjend H. Hasan Basri No. 82 Banjarmasin Kode Pos 70124
Telepon (0511) 3300197 Faks. (0511) 3300094
Laman : pupr.banjarmasinkota.go.id Pos-el : [email protected]
Uraian Singkat Pekerjaan
a. Ruang Lingkup Lokasi Pekerjaan :
Lokasi Jasa Konsultansi Jasa Konsultansi Review Desain Perencanaan Kantor
Pemerintah Kota Banjarmasin berada di Jl. RE Martadinata No.1, Kertak Baru
Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
b. Ruang Lingkup Pekerjaan :
Ruang lingkup pekerjaan Jasa Konsultansi Review Desain Perencanaan
Kantor Pemerintah Kota Banjarmasin berupa Review Perencanaan Kantor.
c. Ruang Lingkup Tugas Konsultan Perencana :
Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung. Adapun Lingkup tugas yang harus dilaksanakan
oleh Konsultan Perencana meliputi tugas-tugas perencanaan fisik bangunan yang
terdiri dari :
1. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi
lapangan membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
2. Penyusunan rencana teknis yang meliputi :
a) Konsepsi Perancangan;
b) Pra Rancangan;
c) Pengembangan rancangan;
d) Rancangan Detail.
3. Mengadakan persiapan pengadaan penyedia jasa konstruksi, seperti
membantu pemimpin kegiatan di dalam menyusun dokumen pengadaan
dan membantu panitia pengadaan menyusun program dan pelaksanaan
pengadaan.
4. Membantu panitia pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
menyusun berita acara penjelasan pekerjaan, evaluasi penawaran,
menyusun kembali dokumen pengadaan, dan melaksanakan tugas-tugas
yang sama apabila terjadi proses pengadaan ulang.
5. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan
melaksanakan kegiatan seperti :
-
Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan
bila ada perubahan.
-
Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul
selama masa pelaksanaan konstruksi.
-
Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang
penggunaan bahan.
-
Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
6. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
perencanaan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata laku
profesi yang berlaku. Secara umum tanggung jawab konsultan perencana
adalah minimal sebagai berikut :
-
Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
-
Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan,
waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
diwujudkan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 9 December 2024 | ,Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Perencanaan Rehabilitasi Ruang Rawat Inap Tahap 2 Sayap Selatan) | Provinsi Jawa Timur | Rp 669,000,000 |
| 11 July 2025 | ,Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor, Pengawasan Pembangunan Gedung Rehabilitasi Medis Terpadu | Provinsi Jawa Timur | Rp 651,820,000 |
| 24 June 2024 | Konsultan Pengawasan Rehab Bangunan Gedung Igd | Kota Banjarmasin | Rp 380,000,000 |
| 28 October 2025 | Belanja Barang Dan Jasa - Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja - Bangunan Gedung Kantor – Pengawasan Pemeliharaan Gedung Manajemen Lantai 3 (It Center) | Provinsi Jawa Timur | Rp 183,000,000 |
| 26 June 2024 | Konsultan Pengawas Renovasi Gedung Dan Bangunan Ppsdmpu | Kementerian Perhubungan | Rp 100,000,000 |
| 27 October 2025 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Teknis Pekerjaan Penyiapan Lahan (Site Preparation) Pembangunan Kb Samsat Katang | Provinsi Jawa Timur | Rp 100,000,000 |