| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0025860206647000 | Rp 604,354,872 | 85.31 | - | |
| 0031259435609000 | Rp 605,579,041 | 78.98 | - | |
| 0314763400602000 | Rp 606,366,948 | 84.92 | - | |
CV Karya Asta Kencana | 06*1**0****15**0 | Rp 607,824,256 | 88.92 | - |
| 0205602113643000 | Rp 610,278,000 | 91.6 | - | |
| 0016128183626000 | Rp 612,921,394 | 88.96 | - | |
| 0030475891211000 | - | - | Undangan Klarifikasi tidak terpenuhi | |
PT Konindo Panorama Konsultan | 0825181944615001 | - | - | - |
| 0019763697615000 | - | - | - | |
| 0922490198642000 | - | - | Undangan Klarifikasi tidak terpenuhi | |
| 0840542179609000 | - | - | - | |
| 0711862706602000 | - | - | Undangan Klarifikasi tidak terpenuhi | |
| 0017016379629000 | - | - | - | |
| 0019260538655000 | - | - | Undangan Klarifikasi tidak terpenuhi | |
| 0660888587614000 | - | - | Undangan Klarifikasi tidak terpenuhi | |
| 0736057795623000 | - | - | Undangan Klarifikasi tidak terpenuhi | |
| 0016899395608000 | - | - | Undangan Klarifikasi tidak terpenuhi | |
| 0805282688622000 | - | - | Undangan Klarifikasi tidak terpenuhi | |
| 0027771005609000 | - | - | Undangan Klarifikasi tidak terpenuhi | |
Dayamitra Konsultan | 03*0**3****27**0 | - | - | - |
| 0022819189952000 | - | - | - | |
CV Nawa Sena Karya | 10*0**0****74**0 | - | - | - |
| 0023208093644000 | - | - | - | |
| 0827513839625000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
Karya Jaya | 00*4**7****52**0 | - | - | - |
| 0753393602617000 | - | - | - | |
| 0849661129609000 | - | - | - | |
| 0750676256445000 | - | - | - | |
Catur Mandiri Sejahtera | 03*4**8****26**0 | - | - | - |
CV Kankana | 08*8**4****18**0 | - | - | - |
| 0722074796626000 | - | - | - | |
CV Ghulam Try Utama | 00*0**9****17**0 | - | - | - |
| 0021669072644000 | - | - | - | |
| 0903358786604000 | - | - | - | |
CV Menara Karomah | 01*6**9****08**0 | - | - | - |
| 0316965011627000 | - | - | - | |
| 0211101548619000 | - | - | - | |
| 0746281310615000 | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | |
PT Rado Luhur Konstruksi | 05*4**7****15**0 | - | - | - |
| 0030824049604000 | - | - | - | |
| 0732308804646000 | - | - | - | |
| 0803806389609000 | - | - | - | |
| 0011091600609000 | - | - | - | |
| 0028257632615000 | - | - | - | |
CV Afafi Putra Mulia | 01*8**4****01**0 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
Nama Pekerjaan :
Pengawasan Pembangunan Gedung Rehabilitasi Medis Terpadu
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Berdasarkan rencana pengembangan rumah sakit yang
telah disusun dimana terdapat pentahapan pembangunan
guna peningkatan sarana dan prasarana maka perlu dilakukan
pembangunan Gedung Rehabilitasi Medis Terpadu RSUD
Karsa Husada Batu yang berfungsi sebagai unit penunjang
dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap
masyarakat. Pelaksanaan kegiatan ini tentunya akan melalui
beberapa proses yaitu persiapan, perencanaan, pelaksanaan
konstruksi hingga pemanfaatan. Pada tahapan pelaksanaan
konstruksi sendiri tentunya juga memiliki beberapa proses
tahapan yang meliputi persiapan, rencana pelaksanaan
konstruksi, hingga saat eksekusi pelaksanaan berlangsung
(tertuang dalam metode pelaksanaan) dengan tertib
administrasi guna tercapainya ketepatan waktu, mutu dan
biaya.
2. Maksud dan 2.1) Maksud
Tujuan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai
petunjuk bagi penyedia jasa yang berminat untuk menjadi
KONSULTAN PENGAWAS pada pekerjaan Pembangunan
Gedung Rehabilitasi Medis Terpadu dimana masukan, azas,
kriteria dan proses harus dipenuhi, diperhatikan dan
diinterprestasikan dalam melaksanakan tugasnya sebagai
KONSULTAN PENGAWAS dengan baik yang nantinya akan
menghasilkan keluaran sesuai apa yang telah direncanakan
dari sisi mutu, waktu, biaya pelaksanaan pekerjaan sehingga
dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang
sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diharapkan.
Disamping itu, Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini sekaligus
dapat digunakan sebagai dasar pedoman teknis dalam
penyusunan dokumen penawaran dalam proses Pengadaan
Jasa Konsultansi yang dimaksud.
2.2) Tujuan
Adapun tujuan dari pelaksanaan Pekerjaan
Pembangunan Gedung Rehabilitasi Medis Terpadu pada
Pengawasan Pembangunan Gedung Rehabilitasi Medis Terpadu 1
Rumah Sakit Umum Daerah Karsa Husada Batu Tahun
Anggaran 2025 adalah sebagai berikut :
a) Membantu Kuasa Pengguna Anggaran dan/atau
Pejabat Pembuat Komitmen dalam melakukan tugas
yang menyangkut aspek mutu, waktu dan biaya
terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh
penyedia jasa Konsultan Pengawas.
b) Mewujudkan efektivitas dan efisiensi pengalokasian
dana pembangunan khususnya untuk Pekerjaan
Pembangunan Gedung Rehabilitasi Medis Terpadu
pada Rumah Sakit Umum Daerah Karsa Husada Batu
Tahun Anggaran 2025
3. Sasaran Sasaran Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini meliputi :
a) Melaksanakan proses KONSULTAN PENGAWASAN
dengan langkah-langkah yang sesuai dengan kaidah
manajerial terhadap produk produk pelaksanaan
pekerjaan yang telah ditetapkan lingkup pekerjaannya
yaitu mulai dari tahap persiapan pelaksanaan sampai
dengan tahap pemeliharaan pekerjaan.
b) Melaksanakan tugas layanan konsultatif, evaluatif,
pengendalian, koordinasi, supervisi, menyelenggarakan
dan memimpin rapat-rapat koordinasi terkait dengan
pekerjaan pelaksanaan Pembangunan Gedung
Rehabilitasi Medis Terpadu Rumah Sakit Umum Daerah
Karsa Husada Batu .
4. Lokasi Rumah Sakit Umum Daerah Karsa
Pekerjaan Husada Batu
Jln. A. Yani No. 10 – 13 Kota Batu
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : Pajak Rokok -
Pendanaan Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya
Kesehatan Masyarakat DPA Rumah Sakit Umum Daerah
Karsa Husada Batu Tahun Anggaran 2025.
Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan
Upaya Kesehatan Masyarakat Kode Rekening : ( 5 2 03 01
01 0001 ) Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor, Kode
Program : ( 1.02.02 ) Program Pemenuhan Upaya Kesehatan
Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat, Kode
Kegiatan : ( 1.02.02.1.01 ) Penyediaan Fasilitas Pelayanan,
Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan untuk UKP Rujukan,
UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi, Kode Sub
Kegiatan : ( 1.02.02.1.01.0026 ) Pengembangan Rumah Sakit,
Pagu Anggaran Rp. 651.820.000,- (Enam Ratus Lima Puluh
Satu Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
Pengawasan Pembangunan Gedung Rehabilitasi Medis Terpadu 2
6. Nama dan Nama : Ali Mansur, SST
Organisasi Nip. : 19780607 200701 1 011
Pejabat Instansi : Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur
Pembuat Satuan Kerja : Rumah Sakit Umum Daerah Karsa Husada
Komitmen Batu.
Alamat : Jln. A. Yani No. 10 – 13 Kota Batu
7. Referensi Hukum Secara umum peraturan mengenai bangunan kesehatan
dan persyaratan teknis bangunan gedung negara
mengikuti ketentuan dan Standar Teknis yang diperlukan
dalam kegiatan ini adalah :
1. Undang – Undang No. 36 Th. 2009 tentang
Kesehatan.
2. Undang – Undang No. 44 Th. 2009 tentang Rumah
Sakit.
3. Undang – Undang No. 2 Th. 2017 tentang Jasa
Konstruksi.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III
tentang Perikatan).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22
tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi.
6. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta Perubahannya.
7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia.
8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1333/MENKES/SK/XII/1999 tentang Standar
Pelayanan Rumah Sakit.
9. Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit Ruang
Perawatan Intensif Kementerian Kesehatan RI Tahun
2012.
10. Joint Commission International for Accreditatin for
Hospitals (JCI) 5 th Edition 2013
11. Pedoman Teknis Sarana dan Prasarana Rumah Sakit
Kelas B
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2016
tentang Persyaratan Teknis Bangunan Dan Prasarana
Rumah Sakit;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
14. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
Pengawasan Pembangunan Gedung Rehabilitasi Medis Terpadu 3
441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung.
15. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
468/KPTS/1998 tentang Persyaratan
Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan
Lingkungan.
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 19/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang
Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha
Jasa Konstruksi.
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
18. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor :
188/49/KPTS/013/2008 tentang Penyelenggaraan
Pengadaan Barang / Jasa Elektronik di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Petunjuk
Operasionalnya
19. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan
Bangunan (PUPB NI-3/56)
20. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971)
21. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982)
22. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang
Pengarahan Tenaga Kerja)
23. Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang
Pengarahan Tenaga Kerja)
24. SKSNI T-15-1991-03
25. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
26. Algemenee Voorwarden (AV)
27. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
28. SNI SK SNI S 05 -1989-F Standart Spesifikasi bahan
bangunan bagian B (Bahan bangunan dari besi dan
baja )
29. SNI DT 91-0006-2007 Tata cara perhitungan harga
satuan pekerjaan tanah.
30. SNI DT 91-0007-2007 Tata cara perhitungan harga
satuan tanah pondasi.
31. SNI DT 91-0008 -2007 Tata cara perhitungan harga
satuan pekerjaan beton.
32. Dan SNI yang masih berlaku yang mengatur tata
cara perhitungan harga satuan pekerjaan.
33. Dan Peraturan-Peraturan lainnya yang terkait
tentang bangunan Gedung.
34. Undang-undang RI No. 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung.
35. Peraturan Presiden RI Nomor 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
36. Dan SNI yang masih berlaku yang mengatur tata
Pengawasan Pembangunan Gedung Rehabilitasi Medis Terpadu 4
cara perhitungan harga satuan pekerjaan.
Dan Peraturan – Peraturan lainnya yang terkait tentang
bangunan Gedung.
RUANG LINGKUP
8. Lingkup a. Bersama konsultan perencana membantu PPK/KPA
Pekerjaan dalam Proses pembangunan fisik
b. Kesesuaian lingkup pekerjaan dan posisi pengalaman
kerja professional dibandingkan dengan yang
dipersyaratkan dalam KAK, dinilai dengan kriteria
sebagai berikut :
Lingkup Pekerjaan :
a. Sesuai (nilai 1)
Pekerjaan Pengawasan atau Manajemen
Konstruksi pembangunan gedung rumah sakit.
b. Menunjang (nilai 0,75)
Pekerjaan Pengawasan atau Manajemen
Konstruksi pembangunan gedung bangunan
Kesehatan seperti klinik, puskesmas, atau
bangunan kesehatan lainnya.
c. Terkait (nilai 0,5)
Pekerjaan Pengawasan atau Manajemen
Konstruksi pembangunan gedung lainnya.
Posisi :
a. Sesuai (nilai 1)
Sesuai atau yang lebih tinggi dengan KAK / Tenaga
Ahli
b. Tidak Sesuai (nilai 0,5)
Tidak Sesuai atau lebih rendah dengan KAK/Sub
Profesional/Staff
Pengawasan Pembangunan Gedung Rehabilitasi Medis Terpadu 5| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 9 December 2024 | ,Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Perencanaan Rehabilitasi Ruang Rawat Inap Tahap 2 Sayap Selatan) | Provinsi Jawa Timur | Rp 669,000,000 |
| 24 June 2024 | Konsultan Pengawasan Rehab Bangunan Gedung Igd | Kota Banjarmasin | Rp 380,000,000 |
| 28 October 2025 | Belanja Barang Dan Jasa - Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja - Bangunan Gedung Kantor – Pengawasan Pemeliharaan Gedung Manajemen Lantai 3 (It Center) | Provinsi Jawa Timur | Rp 183,000,000 |
| 26 June 2024 | Konsultan Pengawas Renovasi Gedung Dan Bangunan Ppsdmpu | Kementerian Perhubungan | Rp 100,000,000 |
| 27 October 2025 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Teknis Pekerjaan Penyiapan Lahan (Site Preparation) Pembangunan Kb Samsat Katang | Provinsi Jawa Timur | Rp 100,000,000 |
| 25 September 2025 | Review Desain Perencanaan Kantor Pemerintah Kota Banjarmasin | Kota Banjarmasin | Rp 100,000,000 |