KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN BARANG/JASA
PAKET PEKERJAAN JASA KONSULTANSI :
BELANJA BARANG DAN JASA
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN
GEDUNG TEMPAT KERJA - BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(PENGAWASAN PEMELIHARAAN GEDUNG MANAJEMEN
LANTAI 3 (IT CENTER))
RUMAH SAKIT JIWA MENUR PROVINSI JAWA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BELANJA BARANG DAN JASA
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT
KERJA - BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(PENGAWASAN PEMELIHARAAN GEDUNG MANAJEMEN LANTAI 3 (IT CENTER))
RUMAH SAKIT JIWA MENUR PROVINSI JAWA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR :
Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi Renovasi dan Penataan Gedung
BELAKANG
di lingkungan Rumah Sakit Jiwa Menur Provinsi Jawa Timur yang
dilakukan kontraktor pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara
teknis di lapangan, agar rencana teknis yang telah disiapkan dan
digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung
operasional dan efektif.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa
pengawasan yang kompeten dan dilakukan secara penuh dengan
menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai
kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan
konstruksi dari segi biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.
Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan
intensitas pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat dilakukan
kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah
disepakati.
2. MAKSUD : a. Maksud
DAN TUJUAN Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
konsultan pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria dan
proses keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
b. Tujuan
Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
3. SASARAN : Yang menjadi target/sasaran dalam pekerjaan konsultansi ini adalah:
1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu
2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.
3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi
teknis
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
ORGANISASI konsultansi:
PENGADAAN a. K/L/D/I : RSJ Menur Provinsi Jawa Timur
KONSULTANSI b. SKPD : RSJ Menur Provinsi Jawa Timur
c. PPK : BASUNI, S.Kep. Ns. MH
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana pendukung adalah Dokumen Pelaksanaan Pergeseran
Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Nomor:
DAN
DPPA/A.2/1.02.0.00.0.00.01.0000/001/2025 tanggal 17 Mei 2025
PERKIRAAN
Sumber Dana DBH-CHT Rumah Sakit Jiwa Menur Provinsi Jawa
BIAYA Timur. Program: 02, Kegiatan : 1.01, Sub Kegiatan : 0009, Kode
Rekening : 5.1.02.03.03.0001 Tahun Anggaran 2025
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan: Rp 99.903.865,02 (Embilan
Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tiga Ribu Delapan Ratus Enam
Puluh Lima Koma Nol Dua Rupiah)
6. RUANG LINGKUP, : a. Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan jasa konsultansi
LOKASI 1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
PEKERJAAN, konstruksi yang akan dijadikan dasar pengawasan pekerjaan di
FASILITAS lapangan.
PENUNJANG 2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik.
4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama proses pelaksanaan
konstruksi.
5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan
masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan,
dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pemborong.
6) Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan
pekerjaan, serah terima pertama dan serah terima kedua pekerjaan
konstruksi.
7) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
(As-Built Drawing) sebelum serah terima pertama.
8) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan
akhir pekerjaan pengawasan.
9) Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika
terjadi keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak
sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
b. Lokasi pengadaan pekerjaan/pengadaan konsultansi
1. Rumah Sakit Jiwa Menur / Pengawasan Pemeliharaan Gedung
Manajemen Lantai 3 (IT Center)
7. PRODUK YANG Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi
DIHASILKAN pengawasan:
a. Laporan mingguan, dan bulanan sebagai resume laporan harian;
b. Laporan rapat di lapangan (site meting);
c. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawing) dan Time Schedule
yang dibuat oleh kontraktor pelaksana;
d. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawing);
e. Foto Dokumentasi (0%, 50%,100%);
f. Laporan akhir pekerjaan pengawasan.
8. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
Jangka waktu pelaksanaan paket kegiatan Pengawasan Pemeliharaan Gedung Manajemen Lantai
3 (IT Center) adalah 60 (enam puluh) hari kalender, atau sampai dengan batas akhir serah terima I
(PHO) seluruh paket pekerjaan.
9. TENAGA AHLI
Kualifiksi Jumlah
Orang
Posisi Bulan
Pendidikan Jenis Pengalaman
Minimal Sertifikasi Minimal minimal
Tenaga Ahli
Team Leader
Teknik Bangunan S-1 Arsitek SKA/SKK Madya 1 Tahun 1
Gedung
Tenaga Ahli Teknik
S-1 Teknik Sipil SKA/SKK Muda 2 Tahun 1
Bangunan Gedung
Tenaga Ahli K3
S-1 Teknik Sipil SKA/SKK Ahli Muda 1 tahun 1
Konstruksi
Sub Tenaga Ahli
Inspector D3 Arsitek - 1 tahun 1
Tenaga Pendukung
Tenaga
SMA/SMK - 1 tahun 1
Administrasi
10. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Untuk mereview pengawasan, konsultan membuat suatu metode pengawasan yang meliputi:
Sesuai dengan peraturan/persyaratan dalam menyusun atau merancang suatu gedung, mencari
informasi yang diperlukan melalui literatur-literatur dan instansi terkait terutama RSJ Menur
Provinsi Jawa Timur sehingga dapat menetapkan metode pengawasan yang jelas dan realistis
untuk mencapai maksud dan tujuan kegiatan
Pejabat Pembuat Komitmen
(BagianUmum)
Rumah Sakit Jiwa Menur
Provinsi Jawa Timur
BASUNI, S.Kep. Ns. MH
NIP. 19710516 199603 1 004