URAIAN PEKERJAAN
PENGAWASAN TEKNIS ………………………………………………
1. UMUM
Amanat rakyat yang tertuang dalam konstitusi kita dengan sangat terang agar pemerintah
mengarusutamakan pendidikan dan pendanaannya. Disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945,
salah satu tujuan dibentuknya pemerintah Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa bahwa;”Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib
membiayainya”(Pasal 31 ayat 2 UUD 1945). Sementara ayat 4 berbunyi: “Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang- kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk
memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional”. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
memberikan layanan kemudahan, dan menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu
bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi (Pasal 31 Amandemen ke-4).
Sementara itu Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas), menyebutkan bahwa (a). pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab
bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat; (b). Pemerintah dan
pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur
dalam pasal 31 ayat ( 4 ) Undang-Undang Dasar 1945. Jadi pemerintah pusat dan pemerintah
daerah sama-sama berkewajiban memperhatikan pendidikan termasuk pendidikan madrasah.
Sebagai turunan UUSPN terbitlah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.Salah satu standar nasional pendidikan
tersebut adalah standar sarana dan prasarana yang kemudian diatur lebih rinci dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana
Gedung kantor, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMA/MA).
Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara baik
dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara matang
sehingga memang mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan
kepentingan kegiatan.
2. LATAR BELAKANG
Ketersediaan sarana dan prasana pendidikan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam
rangka pemenuhan kebutuhan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan
potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, serta kejiwaan peserta didik. Dengan
terpenuhinya kriteria Standar Nasional Pendidikan, maka berbagai sekolah akan lebih optimal
dalam memberikan layanan pendidikan pada seluruh siswa, sehingga diharapkan terjadinya
peningkatan kualitas hasil belajar yang diharapkan.
Dalam rangka pemenuhan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi
satuan pendidikan, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara pada Tahun Anggaran 2024,
terdapat Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) Sekolah Dasar (SD) Sekolah
Menengah Pertama (SMP) untuk Jenjang Pendidikan PAUD/SD/SMP Dengan kegiatan ini
diharapkan dapat menyediakan ruang untuk tempat pembelajaran teori, praktek dan kegiatan
lainnya untuk mencapai tujuan pendidikan.
Setiap Pembangunan Bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dengan sebaik –
baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, handal dan dapat
menjadi teladan bagi lingkungannya serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di
Indonesia khususnya Kalimantan Tengah. Pembangunan Bangunan Gedung Negara harus
direncanakan dengan seksama, sesuai dengan kaidah, norma serta tata laku profesional,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria
administrasi bagi bangunan negara.
Untuk itu, dalam tahap pembangunan, Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara
memandang perlu untuk melibatkan peran Konsultan Perencana melakukan kajian teknis dan
arsitektur guna menghasilkan produk teknis yang sesuai dengan kebutuhannya dan persyaratan
yang berlaku.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
3.1. Maksud
Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini merupakan petunjuk dan acuan bagi konsultan Pengawas
yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterprestasikan ke dalam Pelaksanaan Tugas Pengawasan.
3.2. TUJUAN
Tujuan kegiatan Pengawasan Teknis .................................................................... adalah :
Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat melaksankan tanggung jawabnya
yang baik untuk menghasilakn keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini
Halaman
3.3. SASARAN
Sasaran kegiatan ini adalah :
1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu
2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan
3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan specifikasi teknis