URAIAN PEKERJAAN KONSULTAN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN TAMAN
I. Lingkup Kegiatan Perencanaan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencanaan adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, antara lain:
1) Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan,
membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK, serta konsultasi dengan
perangkat setempat mengenai aturan/perijinan terkait pembangunan.
2) Menyusun Pra Rencana seperti rencana lay-out, pra rencana bangunan termasuk
program dan konsep ruang, perkiraan biaya.
3) Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
a. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
b. Rencana utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
c. Perkiraan biaya.
4) Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
a. Gambar - gambar detail struktur, detail utilitas yang sesuai dengan gambar
rencana yang telah disetujui.
b. Rencana Kerja dan Syarat - syarat (RKS)/Spesifikasi Teknis.
c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan.
d. Laporan akhir perencanaan.
e. Rancangan Keselamatan Konstruksi Konseptual (RKK Konseptual).
f. Lembar asistensi yang telah ditandatangani oleh staf Teknis.
5) Mengadakan persiapan pemilihan penyedia, seperti membantu Pengguna Jasa
saat menyusun dokumen pemilihan dan membantu Kelompok Pemilihan
(Pokmil)/Pejabat Pengadaan menyusun program dan pelaksanaan pengadaan.
6) Membantu Kelompok Pemilihan/Pejabat Pengadaan pada waktu penjelasan
pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, evaluasi
penawaran, menyusun kembali dokumen pemilihan penyedia, dan melaksanakan
tugas – tugas yang sama apabila terjadi pemilihan penyedia ulang.
7) Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan
melaksanakan kegiatan seperti :
a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan.
b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama
masa pelaksanaan konstruksi.
c. Memberikan saran-saran.
d. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
II. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
1) Tahap Konsep Rencana Teknis
a. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan
kualifikasi tim perencana, metoda pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu
perencanaan.
b. Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang, organisasi
hubungan ruang, dan lain - lain.
c. Laporan data dan informasi lapangan, termasuk hasil survey fisik dan data
pengguna, peraturan-peraturan, dan lain-lain.
2) Tahap Pra-rencana Teknis
a. Gambar - gambar Pra-rencana.
b. Perkiraan biaya pembangunan.
c. Garis besar rencana kerja dan syarat - syarat (RKS)/Spesifikasi Teknis.
d. Hasil Konsultasi Rencana dengan Pengguna.
3) Tahap Pengembangan Rencana
a. Gambar pengembangan rencana struktur dan utilitas.
b. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan.
c. Draft rencana anggaran biaya.
d. Draft rencana kerja dan syarat - syarat (RKS)/Spesifikasi Teknis.
4) Tahap Rencana Detail
a. Gambar rencana teknis bangunan lengkap.
b. Rencana kerja dan syarat - syarat (RKS)/Spesifikasi Teknis.
c. Perhitungan Volume.
d. Rencana anggaran biaya (RAB).
e. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Rancangan Konseptual
Keselamatan Konstruksi
f. Perhitungan TKDN.
5) Tahap Pemilihan Penyedia
a. Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan.
b. Laporan bantuan teknis dan administratif pada waktu Pemilihan Penyedia.