| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0848754271428000 | Rp 494,061,000 | 69.56 | 75.65 | - | |
| 0028271005216000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0313270324424000 | - | - | - | tidak memenuhi nilai ambang batas unsur | |
| 0025850330216000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0837636984201000 | - | - | - | tidak memenuhi nilai ambang batas unsur | |
| 0760587576424000 | - | - | - | - | |
| 0022214902216000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0032688483444000 | - | - | - | - | |
| 0900045816201000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0030475891211000 | - | - | - | - | |
| 0032145021216000 | - | - | - | - | |
| 0021083787429000 | - | - | - | - | |
| 0666756747429000 | - | - | - | - | |
| 0317331981216000 | - | - | - | - | |
| 0023331226441000 | - | - | - | - | |
| 0026110007216000 | - | - | - | - | |
CV Riau Sekawan Jaya | 01*7**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0316649987216000 | - | - | - | - | |
| 0015079197218000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN : REVIEW MASTERPLAN PELABUHAN TANJUNG
MEDANG KEC. RUPAT UTARA
Lokasi Pelabuhan
1. Maksud dan Maksud kegiatan ini adalah :
Ketam Puih
Tujuan 1. Mengevaluasi dan menganalisis kebijakan
pengembangan Pelabuhan Bengkalis.
2. Memberikan masukan rencana dan program
pengembangan Pelabuhan Tanjung Medang
Kecamatan Rupat Utara.
3. Memberi masukan teknis bagi pemerintah
daerah dalam bentuk rincian dokumen
masterplan Pelabuhan Tanjung Medang.
Sedangkan tujuannya adalah:
1. Tersusunnya Review Master Plan Pelabuhan
Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara .
2. Mewujudkan penyelenggaraan pelabuhan
yang baik dan terpadu;
3. Mewujudkan pengembangan pelabuhan
yang sesuai dan terarah;
4. Tersedianya dokumen Review Master Plan
Pelabuhan Bengkalis sebagai dasar
pembangunan prasarana dan sarana
pelabuhan sesuai dengan kebutuhan dan
tidak merugikan pihak manapun.
Dengan penugasan ini diharapkan konsultan
Perencana dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai Kerangka
Acuan Kerja (KAK) ini.
5. Kerangka Acuan Kerja ini sebagai petunjuk
bagi konsultan, yang memuat masukan azas,
kriteria dan proses yang harus dipenuhi atau
diperhatikan dan diinterprestasikan dalam
melaksanakan tugasnya, dengan Kerangka
Acuan Kerja ini diharapkan konsultan dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang dimaksud oleh
Pemberi Tugas.
2. Sasaran Sasaran dari kegiatan ini adalah:
1. Menyajikan suatu program secara
komprehensif mengenai rencana teknis
pembangunan dan pengembangan
pelabuhan untuk saat ini dan pengembangan
kedepan.
2. Mendukung operasional pelabuhan,
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
atau public dan mendukung perumusan
kebijakan di bidang kepelabuhanan
3. Tersusunnya MasterPlan dan desain awal /
perencanaan teknis Pelabuhan Tanjung
Medang Kecamatan Rupat Utara.
3. Lokasi Pekerjaan Kabupaten Bengkalis
4. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
Pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024 dengan
pagu anggaran Rp. 500.000.000 (Tujuh Ratus Juta
Rupiah)
6. Nama dan Nama KPA : SUGENG SANTOSO, ST., MT
Organisasi Pejabat Satuan Kerja : Dinas Perhubungan Kab. Bengkalis
Pembuat
Komitmen
7. Data Dasar : Data yang tersedia di Kabupaten Bengkalis antara lain:
1. Data Monografi
2. RTRW Kabupaten Bengkalis
3. RPJMD Kabupaten Bengkalis.
4. Rencana Induk Pelabuhan Tanjng Medang 2013
8. Jenis Kontrak : Lump Sum
9. Persyaratan Kualifikasi
Penyedia : SBU Jasa Perencanaan Wilayah (PR 102) atau KLBI 71101
- Persyaratan kualifikasi yang harus dipenuhi
penyedia sesuai dengan dokumen lelang dan aturan
yang berlaku. (Kualifikasi Kecil)
10. Studi-Studi 1. Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Medang
Terdahulu Kecamatan Rupat Utara.
11. Referensi Hukum 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan;
3. Peraturan Menteri Perhubungan No.50 Tahun
2021 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut;
4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 432
Tahun 2017 tentang Penetapan Rencana Induk
Pelabuhan Nasional;