| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0848754271428000 | Rp 494,061,000 | 70.41 | 76.33 | - | |
| 0028271005216000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0760587576424000 | - | - | - | - | |
| 0313270324424000 | - | - | - | tidak memenuhi nilai ambang batas unsur | |
| 0025850330216000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0837636984201000 | - | - | - | tidak memenuhi nilai ambang batas unsur | |
| 0032145021216000 | - | - | - | - | |
| 0022214902216000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0032688483444000 | - | - | - | - | |
| 0900045816201000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0026110007216000 | - | - | - | - | |
| 0014218218424000 | - | - | - | - | |
| 0021083787429000 | - | - | - | - | |
| 0666756747429000 | - | - | - | - | |
| 0317331981216000 | - | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | - | |
| 0015079197218000 | - | - | - | - | |
CV Riau Sekawan Jaya | 01*7**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0023331226441000 | - | - | - | - | |
| 0316649987216000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN : REVIEW MASTERPLAN PELABUHAN SELAT BARU KEC.
BANTAN
Lokasi Pelabuhan
1. Maksud dan Tujuan Maksud kegiatan ini adalah :
Ketam Puih
1. Mengevaluasi dan menganalisis kebijakan
pengembangan Pelabuhan BSSR.
2. Memberikan masukan rencana dan program
pengembangan pelabuhan Bengkalis Kecamatan
Bentan.
3. Memberi masukan teknis bagi pemerintah daerah
dalam bentuk rincian dokumen masterplan
Pelabuhan BSSR.
Sedangkan tujuannya adalah:
1. Tersusunnya Review Master Plan Pelabuhan BSSR
Kecamatan Bantan.
2. Mewujudkan penyelenggaraan pelabuhan yang
baik dan terpadu;
3. Mewujudkan pengembangan pelabuhan yang
sesuai dan terarah;
4. Tersedianya dokumen Review Master Plan
Pelabuhan Bengkalis sebagai dasar pembangunan
prasarana dan sarana pelabuhan sesuai dengan
kebutuhan dan tidak merugikan pihak manapun.
Dengan penugasan ini diharapkan konsultan
Perencana dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai Kerangka Acuan
Kerja (KAK) ini.
5. Kerangka Acuan Kerja ini sebagai petunjuk bagi
konsultan, yang memuat masukan azas, kriteria
dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan
dan diinterprestasikan dalam melaksanakan
tugasnya, dengan Kerangka Acuan Kerja ini
diharapkan konsultan dapat melaksanakan
tugasnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang dimaksud oleh Pemberi Tugas.
2. Sasaran Sasaran dari kegiatan ini adalah:
1. Menyajikan suatu program secara komprehensif
mengenai rencana teknis pembangunan dan
pengembangan pelabuhan untuk saat ini dan
pengembangan kedepan.
2. Mendukung operasional pelabuhan,
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau
public dan mendukung perumusan kebijakan di
bidang kepelabuhanan
3. Tersusunnya MasterPlan dan desain awal /
perencanaan teknis Pelabuhan BSSR Kec. Bantan.
3. Lokasi Pekerjaan Kabupaten Bengkalis
4. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Bengkalis Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran
Rp. 500.000.000 (Tujuh Ratus Juta Rupiah)
6. Nama dan Organisasi Nama KPA : SUGENG SANTOSO, ST., MT
Pejabat Pembuat Satuan Kerja : Dinas Perhubungan Kab. Bengkalis
Komitmen
7. Data Dasar : Data yang tersedia di Kabupaten Bengkalis antara lain:
1. Data Monografi
2. RTRW Kabupaten Bengkalis
3. RPJMD Kabupaten Bengkalis.
4. Rencana Induk Pelabuhan Bengkalis 2013
8. Jenis Kontrak : Lump Sum
9. Persyaratan Kualifikasi
Penyedia : SBU Jasa Perencanaan Wilayah (PR 102) atau KLBI 71101
- Persyaratan kualifikasi yang harus dipenuhi penyedia sesuai
dengan dokumen lelang dan aturan yang berlaku. (Kualifikasi
Kecil)
10. Studi-Studi Terdahulu 1. Rencana Induk Pelabuhan BSSR Kecamatan Bantan.
11. Referensi Hukum 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61
Tahun 2009 tentang Kepelabuhan;
3. Peraturan Menteri Perhubungan No.50 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut;
4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 432
Tahun 2017 tentang Penetapan Rencana Induk
Pelabuhan Nasional;