| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0012243556508000 | Rp 303,429,600 | 92.91 | 94.33 | - | |
| 0210752861424000 | Rp 328,338,000 | 92.11 | 92.17 | - | |
| 0848754271428000 | Rp 358,271,370 | 97.2 | 94.7 | - | |
| 0664633591429000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas.unsur evaluasi kualifikasi teknis | |
CV Gajah Bumi Konsultan | 08*2**0****12**0 | - | - | - | Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sub klasifikasi Pengembangan Wilayah (AL002) atau Jasa Perencana wilayah (PR102) yang masih berlaku |
| 0754668382407000 | - | - | - | Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sub klasifikasi Pengembangan Wilayah (AL002) atau Jasa Perencana wilayah (PR102) yang masih berlaku | |
| 0830934162003000 | - | - | - | - | |
| 0026550533412000 | - | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0317848281411000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas.unsur evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0016221665423000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas.unsur evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0010611929003000 | - | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0033107913017000 | - | - | - | - | |
| 0032005415015000 | - | - | - | tidak lulus ambang batas unsur evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0033014093061000 | - | - | - | Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sub klasifikasi Pengembangan Wilayah (AL002) atau Jasa Perencana wilayah (PR102) yang masih berlaku | |
| 0904093366416000 | - | - | - | Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sub klasifikasi Pengembangan Wilayah (AL002) atau Jasa Perencana wilayah (PR102) yang masih berlaku | |
| 0210063285024000 | - | - | - | Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sub klasifikasi Pengembangan Wilayah (AL002) atau Jasa Perencana wilayah (PR102) yang masih berlaku | |
PT Galih Rereka Manunggal | 0022041529424000 | - | - | - | Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sub klasifikasi Pengembangan Wilayah (AL002) atau Jasa Perencana wilayah (PR102) yang masih berlaku |
| 0015715519015000 | - | - | - | - | |
| 0027450881035000 | - | - | - | - | |
| 0023192289005000 | - | - | - | - | |
| 0020566808005000 | - | - | - | - | |
| 0016884868008000 | - | - | - | - | |
| 0760088872002000 | - | - | - | - | |
| 0030077846015000 | - | - | - | - | |
| 0027489038009000 | - | - | - | - | |
| 0016394694801000 | - | - | - | - | |
| 0033353780429000 | - | - | - | - | |
| 0013218458008000 | - | - | - | - | |
PT Darmasraya Mitra Amerta | 07*4**5****52**1 | - | - | - | - |
| 0731144473401000 | - | - | - | - | |
| 0015961139015000 | - | - | - | - | |
| 0023331226441000 | - | - | - | - | |
| 0316574813015000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Organisasi : 1.04.0.00.0.00.01.0000 Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman
Unit : 1.04.0.00.0.00.01.0002 Suku Dinas Perumahan Rakyat
dan Kawasan Permukiman Kota
Administrasi Jakarta Utara
Bidang Urusan : 1.04 Urusan Pemerintahan Bidang
Perumahan Dan Kawasan
Permukiman
Program : 1.04.05 Program Peningkatan Prasarana,
Sarana Dan Utilitas Umum (PSU)
Kegiatan : 1.04.05.1.01 Urusan Penyelenggaraan Psu
Permukiman
Sub Kegiatan : 1.04.05.1.01.0001 Perencanaan Penyediaan Psu
Permukiman
Aktivitas Sub Kegiatan : 0007 Perencanaan Penyediaan
Prasarana, Sarana dan Utilitas
(PSU) di Permukiman Kota
Administrasi Jakarta Utara
Kode Rekening : 5.1.02.02.08.0015 Belanja Jasa Konsultansi
Perencanaan Penataan Ruang-
Jasa Perencanaan Wilayah
Nama Paket : Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas
(PSU) di Permukiman Kelurahan Kapuk Muara
Pagu Anggaran : Rp 396.468.672,00
Keluaran (Output) : Tersedianya Dokumen Perencanaan Penyediaan
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Permukiman
Kelurahan Kapuk Muara
SUKU DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
PROVINSI DKI JAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PERENCANAAN PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS (PSU) DI
PERMUKIMAN KELURAHAN KAPUK MUARA
1. Latar Jakarta disamping sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dan pusat
Belakang pemerintahan juga menjadi pusat perdagangan, perkembangan teknologi,
budaya dan pariwisata, sehingga mempunyai daya tarik tersendiri bagi penduduk
provinsi lain untuk berurbanisasi ke Jakarta dengan harapan perbaikan tingkat
kehidupannya. Namun harapan ini tidaklah mudah diwujudkan, mengingat masih
banyaknya masalah di kota Jakarta meliputi Stunting dan miskin ekstrem
khususnya di wilayah Jakarta Utara, Selain itu juga karena latar belakang
pendidikan, modal dan ketrampilan para urban terbatas dan dihadapkan pada
ketatnya persaingan.
Akibatnya mereka asal bekerja dengan pendapatan minim yang hanya cukup
untuk memenuhi kebutuhan pangan dan sandang, sedangkan kebutuhan papan
diusahakan seadanya dengan cara menumpang pada sanak keluarganya,
mengontrak, atau mendirikan gubuk-gubuk di atas tanah negara, atau tanah
orang lain, tanpa memperhatikan faktor kesehatan lingkungan dan rencana kota.
Sehingga tumbuh dan berkembang permukiman kumuh di tengah kota Jakarta.
Demikian halnya dengan wilayah Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan
Penjaringan, tidak luput dengan pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
permukiman kumuh yang dibangun oleh para urban. Walaupun Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta telah berupaya meminimalisir permukiman kumuh tengah
kota dengan pelaksanaan berbagai kegiatan seperti perbaikan jalan lingkungan
(MHT), perbaikan saluran, dan rumah komposting, namun hasilnya belum dapat
sepenuhnya menghapus keberadaan seluruh RW Kumuh yang ada di Kelurahan
Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan.
Hal ini terlihat dari Hasil Evaluasi Direktori RW Kumuh tahun 2017 untuk
Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan sebagai berikut :
Hasil Evaluasi Direktori RW Kumuh Tahun 2017 Kelurahan Kapuk Muara,
Kecamatan Penjaringan diatas dapat dilihat pada tabel sebagai berikut :
No. RW Klasifikasi Kumuh
1 04 Ringan
Dengan mengacu pada ilustrasi keadaan diatas, maka dalam rangka
mengantisipasi perkembangan penduduk yang secara langsung akan
berpengaruh terhadap tingkat kebutuhan hunian yang layak, sehat dan
terjangkau maka diperlukan Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana dan
Utilitas (PSU) di Permukiman Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan
yang diharapkan dapat menghasilkan konsep yang optimal sesuai dengan
kondisi dan potensi wilayah dan penduduk setempat. Hasil Perencanaan
Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kelurahan
Kapuk Muara ini akan dijadikan rujukan bagi elemen masyarakat, Pemerintah
dan pihak-pihak lain yang akan melakukan kegiatan pembangunan baik parsial
maupun simultan terhadap wilayah Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan
Penjaringan.
2. Maksud dan Adapun maksud dan tujuan dari diselenggarakannya Perencanaan Penyediaan
Tujuan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kelurahan Kapuk Muara
adalah:
a. Maksud
Mendapatkan dokumen mengenai permasalahan dan potensi, program pilihan
dalam penanggulangan kawasan kumuh di lingkungan perumahan dan
permukiman baik dari aspek ekonomi, sosial budaya dan fisik lingkungan
b. Tujuan
1. Tersusunnya program kerja di lokasi sasaran dalam rangka Penataan
Kawasan Perumahan dan Permukiman yang dapat mengakomodir keinginan
komunitas setempat dan sesuai dengan tata ruang wilayah
2. Tersedianya Dokumen Perencanaan dalam rangka penataan kawasan
permukiman dari aspek fisik (dokumen pelelangan), sosial dan budaya, serta
ekonomi
3. Tersedianya RAB, Gambar dan RKS sebagai dasar Pelaksanaan pekerjaan
fisik.
3. Sasaran Sasaran dari kegiatan ini adalah :
1. Tersosialisasinya program kegiatan kepada masyarakat di lokasi Kelurahan
Kapuk Muara.
2. Tersusunnya suatu model kawasan permukiman untuk skala kelurahan
khususnya RW kumuh berdasarkan kondisi sosial, ekonomi dan fisik
permukiman.
3. Tersusunnya masterplan dan konsep desain penataan kawasan yang ideal
sesuai dengan peruntukan dan mengurangi kawasan kumuh di kelurahan
sasaran.
4. Terbentuknya model kelembagaan komunitas (Kelompok Swadaya
masyarakat (KSM/Pokmas/Koperasi dan sebagainya) yang dapat dijadikan
rujukan dalam implementasi penataan perumahan dan permukiman pada
skala RW lokasi sasaran (apabila belum ada KSM). Apabila telah ada, untuk
kawasan yang ada ditingkatkan peran serta fungsinya.
5. Tersusunnya hasil identifikasi harapan kebutuhan, masalah untuk dituangkan
tertulis dalam perencanaan implementasi kawasan permukiman yang
mencakup tiga komponen pembangunan (fisik lingkungan, ekonomi skala kecil
dan sosial)
6. Tersusunnya usulan program dari komunitas tentang pembangunan penataan
perumahan dan permukiman, khususnya pada lokasi sasaran bersama-sama
antara pihak pemerintah dengan warga/komunitas yang diwakili oleh
institusi/lembaga lokal yang telah dipersiapkan secara demokratis.
7. Tersedianya Dokumen Perencanaan dalam rangka penataan kawasan
permukiman dari aspek fisik (RAB, Gambar dan RKS), sosial dan budaya,
serta ekonomi.
4. Lokasi Lokasi kegiatan dilaksanakan di RW. 04 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan
Pekerjaan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara.
5. Sumber Sumber dana untuk membiayai pekerjaan Perencanaan Penyediaan Prasarana,
Pendanaan Sarana dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan
Penjaringan ini dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan
Kerja Perangkat Daerah Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Administrasi Jakarta Utara No. 088/DPA/2024 tanggal 28 Desember 2023.
Penawaran harga tidak boleh melebihi masing-masing Pagu Kode Rekening.
Organisasi : 1.04.0.00.0.00.01.0000 Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman
Unit : 1.04.0.00.0.00.01.0002 Suku Dinas Perumahan Rakyat
dan Kawasan Permukiman
Kota Administrasi Jakarta
Utara
Bidang Urusan : 1.04 Urusan Pemerintahan Bidang
Perumahan Dan Kawasan
Permukiman
Program : 1.04.05 Program Peningkatan
Prasarana, Sarana Dan Utilitas
Umum (PSU)
Kegiatan : 1.04.05.1.01 Urusan Penyelenggaraan Psu
Permukiman
Sub Kegiatan : 1.04.05.1.01.0001 Perencanaan Penyediaan Psu
Permukiman
Aktivitas Sub : 0007 Perencanaan Penyediaan
Kegiatan Prasarana, Sarana dan Utilitas
(PSU) di Permukiman Kota
Administrasi Jakarta Utara
Kode Rekening : 5.1.02.02.08.0015 Belanja Jasa Konsultansi
Perencanaan Penataan
Ruang-Jasa Perencanaan
Wilayah
Nama Paket : Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana dan
Utilitas (PSU) di Permukiman Kelurahan Kapuk Muara
Pagu Anggaran : Rp 396.468.672,00
Keluaran : Tersedianya Dokumen Perencanaan Penyediaan
(Output) Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Permukiman
Kelurahan Kapuk Muara
6. Nama dan Nama Kuasa Pengguna Anggaran : Chairul Lantip
Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Ambia Aminullah Kamil
Pengadaan Satuan Kerja : Suku Dinas Perumahan Rakyat dan
Barang/Jasa Kawasan Permukiman Kota
Administrasi Jakarta Utara
Pokja Pemilihan : Pokja Pemilihan UPPBJ Balaikota
7. Metode Metode pemilihan adalah:
Pemilihan dan 1. Metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi
Jenis Kontrak Perencanaan menggunakan Seleksi
2. Metode evaluasi penawaran Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan
dilakukan dengan Metode Evaluasi Kualitas dan Biaya digunakan untuk
pekerjaan yang ruang lingkup pekerjaan, jenis tenaga ahli, dan waktu
penyelesaian pekerjaan dapat diuraikan dengan pasti dalam KAK
3. Metode penyampaian dokumen penawaran pada pemilihan Penyedia Jasa
Konsultansi melalui Seleksi menggunakan metode dua file
4. Kualifikasi pada prakualifikasi dilakukan sebelum pemasukan penawaran
dengan menggunakan metode sistem pembobotan dengan ambang batas
untuk Penyedia Jasa Perencanaan
5. Hasil Prakualifikasi menghasilkan daftar pendek peserta Seleksi Jasa
Perencanaan
Jenis Kontrak untuk kegiatan Konsultan Perencanaan Penyediaan Prasarana,
Sarana dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kelurahan Kapuk Muara adalah
Lumsum.
8. Data Dasar Nama Lokasi : Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara
Provinsi : Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Kota : Jakarta Utara
Pengguna : Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara
Penyelenggara/ : Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Pengelola Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara
9. Referensi Undang-Undang
Hukum 1. Undang-undang No.29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia,
2. Undang-undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman,
3. Undang-undang No.1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang
dan Peraturan Zonasi
Peraturan Presiden
1. Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa
Pemerintah sebagaimana telah dirubah menjadi Peraturan Presiden
No.12 Tahun 2021
Peraturan Daerah dan Gubernur
1. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.25 Tahun 2022
tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026.
2. Peraturan Gubernur No.161 Tahun 2014 tentang perubahan atas
Peraturan Gubernur No.142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah .
3. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.90 Tahun
2018 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman Dalam Rangka Penataan
Kawasan Permukiman Terpadu.
4. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 274 tahun 2022 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman.
5. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 357 Tahun 2023 tentang
Kuasa Pengguna Anggaran
Peraturan Lainnya
1. Peraturan LKPP No.12 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Barang dan Jasa Pemerintah melalui Penyedia
2. Keputusan Menteri PUPR no.524/KPTS/M/2022 tentang Besaran
Remunerasi Tenaga Kerja Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan
Jasa Konsultansi Konstruksi.
3. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia No.
22/SE/M/2007 tanggal 12 Desember 2007 perihal : Pedoman Besaran
Biaya Personil dalam Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)/
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Paket Perkerjaan Konsultansi di
Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
4. Surat Edaran Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Provinsi DKI Jakarta Nomor 32/SE/2018 tentang Petunjuk
Pelaksanaan dan Standardisasi Format Keluaran Community Action Plan
dalam rangka Peningkatan Kualitas Permukiman Di Provinsi DKI Jakarta.
5. Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara No.e-0072 Tahun
2022 tentang Penetapan Lokasi Peningkatan Kualitas Permukiman dalam
Rangka Penataan Kawsan Terpadu di Wilayah Kota Administrasi Jakarta
Utara.
6. Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Perangkat Kerja Daerah
Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024.
7. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Perangkat Kerja Daerah
Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024 No. 088/DPA/2024 tanggal 28
Desember 2023
8. Surat Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor e-0072
Tahun 2022 Tentang Penetapan Lokasi Peningkatan Kualitas Permukiman
dalam Rangka Penataan Kawasan Terpadu di Wilayah Kota Administrasi
Jakarta
10. Studi-Studi Studi yang berkaitan dengan Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana dan
Terdahulu Utilitas (PSU) di Permukiman Kelurahan Kapuk Muara wilayah Jakarta Utara
yang telah dilaksanakan oleh Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara, antara lain:
1. Penyusunan Community Action Plan (CAP) Peningkatan Kualitas Peningkatan
Kualitas Kawasan Permukiman di Kelurahan Koja (Tahun Anggaran 2023)
2. Penyusunan Community Action Plan (CAP) Peningkatan Kualitas Peningkatan
Kualitas Kawasan Permukiman di Kelurahan Pegangsaan Dua (Tahun
Anggaran 2023)
3. Penyusunan Community Action Plan (CAP) Peningkatan Kualitas Peningkatan
Kualitas Kawasan Permukiman di Kelurahan Pademangan Timur (Tahun
Anggaran 2023)
4. Penyusunan Community Action Plan (CAP) Peningkatan Kualitas Peningkatan
Kualitas Kawasan Permukiman di Wilayah kota Administrasi Jakarta Utara
(Kelurahan Sukapura dan Kelurahan semper Timur Tahun Anggaran 2021)
11. Standar Standar Nasional Indonesia (SNI), Standar/Kriteria Perencanaan (KP) dan
Teknis Standar lainnya yang berlaku:
1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
2. Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
4. Lampiran I s.d IV Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor
73/SE/Dk/2023 tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
5. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi
6. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi
7. Pedoman Standar Minimal Tahun 2023 tentang Remunerasi/Biaya Personil
(Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa
Konsultansi
8. Keputusan Menteri PUPR no.524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi
Tenaga Kerja Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi
12. Lingkup Lingkup pekerjaan yang harus dilakukan Penyedia Jasa Konsultansi
Pekerjaan Perencanaan ini sebelum melaksanakan tugasnya, diwajibkan untuk melaporkan
dan harus selalu berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
selama masa pekerjaan berlangsung. Uraian Lingkup Pekerjaan Penyedia Jasa
Konsultansi Perencanaan adalah sebagai berikut :
No. Lingkup Pekerjaan Output
I PERSIAPAN
1 Melakukan koordinasi tim untuk
pelaksanaan kegiatan;
2 Menyusun rencana kerja dan Rencana Kerja dan metodologi
metodologi pelaksanaan kegiatan pelaksanaan kegiatan;
berdasarkan kesepakatan
bersama
3 Menyiapkan Peta Dasar; Peta dasar (merujuk pada peta
jakartasatu);
4 Inventarisasi dan overview Data dan informasi yang
peraturan, kebijakan, data dan diperlukan;
informasi pada lokasi sasaran
kegiatan;
5 Melaksanakan sosialisasi Kesepahaman tahapan dan
mengenai kegiatan Perencanaan prosedur penyusunan
Penyediaan Prasarana, Sarana Perencanaan Penyediaan
dan Utilitas (PSU) di Permukiman Prasarana, Sarana dan Utilitas
kepada masyarakat; (PSU) di Permukiman (Dokumen
Perencanaan dan Perancangan).
II SURVEY, IDENTIFIKASI DAN PENYUSUNAN DATA DAN FAKTA
1 Melaksanakan survey dan Verifikasi dan justifikasi lokasi
identifikasi wilayah untuk permukiman kumuh sesuai SK
memahami kondisi permukiman, Penetapan Kawasan Kumuh,
melakukan verifikasi lokasi diantaranya :
permukiman kumuh, area kumuh 1. Deliniasi area penataan (peta
yang bersinggungan dengan RW dan koordinat, dimungkinkan
kumuh yang sudah ditetapkan, delineasi lintas RW),
delineasi kawasan, dan cakupan 2. Luasan Area Kumuh
pelayanan infrastruktur pada 3. Data cakupan pelayanan
lokasi permukiman kumuh 4. Tipologi kawasan permukiman
tersebut kumuh kota;
5. Peta Sebaran kawasan
permukiman kumuh dan Peta
permukiman skala lingkungan dan
delineasi;
2 Membuat profil wilayah untuk
menjabarkan keadaan eksisting,
permasalahan dan kondisi
eksisting dari :
2a Kondisi fisik lingkungan, yang Profil Kondisi fisik lingkungan,
meliputi : yang meliputi sedikitnya :
a. Bangunan gedung a. Bangunan gedung
(hunian/rumah); (hunian/rumah); (termasuk rumah
b. Jalan lingkungan; tidak layak huni sesuai kriteria
c. Penyediaan air minum; BSPS dan Rumah Deret)
d. Drainase lingkungan; b. Jalan lingkungan;
e. Pengelolaan air limbah; c. Penyediaan air minum;
f. Pengelolaan persampahan; d. Drainase lingkungan;
g. Proteksi kebakaran; dan e. Pengelolaan air limbah;
h. Sarana prasarana serta utilitas f. Pengelolaan persampahan;
lain di lokasi penataan g. Proteksi kebakaran; dan
h. Sarana prasarana serta utilitas
lain di lokasi penataan
(Penyusunan profil mengikuti
metode pendataan Permen PUPR
No. 14 Tahun 2018)
i. Kapasitas Ruang (perbandingan
antara luas permukiman dengan
kebutuhan ruang untuk
permukiman)
(pengumpulan data primer)
2b Kondisi sosial dan budaya, yang Profil Kondisi sosial dan budaya,
meliputi : yang meliputi:
a. Pendidikan; a. Pendidikan;
b. Kesehatan Masyarakat; b. Kesehatan Masyarakat;
c. Perlindungan sosial; c. Perlindungan sosial;
d. Kesetaraan gender dan d. Kesetaraan gender dan
pemberdayaan perempuan; pemberdayaan perempuan;
e. Pengendalian penduduk, e. Pengendalian penduduk,
Keluarga Berencana (KB) dan Keluarga Berencana (KB) dan
pembangunan keluarga; pembangunan keluarga;
f. Pengembangan dan pembinaan f. Pengembangan dan
olahraga; g. Pengembangan pembinaan olahraga;
budaya lokal; dan g. Pengembangan budaya lokal;
h. Kegiatan/kondisi sosial dan dan
budaya di lokasi penataan. h. Kegiatan/kondisi sosial dan
budaya di lokasi penataan.
(pengumpulan data primer
dan/atau sekunder)
2c Kondisi ekonomi masyarakat, Profil Kondisi ekonomi masyarakat,
yang meliputi : yang meliputi :
jenis pekerjaan dan jumlah jenis pekerjaan dan jumlah
pendapatan masyarakat; pendapatan masyarakat;
a. Pembinaan dan penempatan a. Pembinaan dan penempatan
tenaga kerja; tenaga kerja;
b. Pembinaan kewirausahaan b. Pembinaan kewirausahaan
terpadu; dan terpadu; dan
c. Kondisi dan Kegiatan ekonomi c. Kondisi dan Kegiatan ekonomi
lainnya di lokasi penataan. lainnya di lokasi penataan.
(pengumpulan data primer
dan/atau sekunder)
3 Mengidentifikasi isu strategis pada Isu-isu strategis permukiman
area penataan kumuh kota potensi dan
permasalahan (karakteristik sosial,
ekonomi, budaya, fisik dan
kelembagaan)
4 Melibatkan partisipasi aktif Potensi pelibatan aktif partisipatif
masyarakat di lokasi penataan masyarakat
dalam melakukan
survey/pemetaan swadaya di
kawasan permukiman kumuh.
5 Mengidentifikasi hubungan lokasi Gambaran hubungan lokasi
penataan terhadap ruang kota penataan terhadap ruang kota
III ANALISA DAN PERUMUSAN
1 Melakukan overview terhadap - Overview Profil Kawasan Kumuh
kebijakan, program, dan studi pada lokasi penataan
penanganan kumuh seperti - sinkronisasi antara kebijakan
rencana tata ruang, serta profil dan strategi pembangunan
kawasan kumuh pada lokasi kabupaten/kota terkait dengan
penataan; penyusunan dokumen
rencanaan peningkatan kualitas
permukiman
2 Melaksanakan diskusi-diskusi - Hasil konfirmasi masyarakat
bersama masyarakat untuk terhadap profil permukiman
mengidentifikasi permasalahan - Hasil Identifikasi permasalahan
dan potensi dari hasil pemetaan dan potensi pada lokasi
kondisi kawasan permukiman penataan dilihat dari 3 aspek.
dilihat dari 3 (tiga) aspek fisik
lingkungan, sosial budaya dan
ekonomi masyarakat.
3 Merumuskan Prioritas Kebutuhan Daftar Prioritas Kebutuhan/
bersama masyarakat Prioritas penataan
4 Merumuskan konsep dan strategi - Menentukan Visi penataan
penanganan penataan permukiman di lokasi penataan
permukiman.
- Rekomendasi Kebijakan
penataan permukiman
- Menentukan pola penanganan
yang akan digunakan: Pola
Pemugaran, Peremajaan, atau
Pemukiman Kembali.
- Konsep dan strategi
penanganan serta konsep
pembangunan permukiman
kumuh dilihat dari 3 aspek (fisik,
sosial budaya, dan ekonomi).
5 Mendetailkan Konsep dan Strategi Daftar program dan rencana
yang terdiri dari Rencana Program kegiatan peningkatan kualitas pada
dan Kegiatan. lokasi penataan dilihat dari 3
aspek.
6 Melakukan perencanaan Daftar program dan rencana
partisipatif bersama masyarakat kegiatan peningkatan kualitas pada
berbekal daftar program dan lokasi penataan berdasarkan hasil
rencana kegiatan yang telah perencanaan partisipatif.
disusun. Keterangan:
- berisi program dan kegiatan
yang paling tepat dan
implementatif
- sesuai dengan kebutuhan
masyarakat
- sektor keterpaduan
pelaksanaan program
- mempertimbangkan manfaat
dan dampak yang ditimbulkan
dari kegiatan tsb.
7 Bersama masyarakat melakukan Memorandum program (Rencana
Perumusan Memorandum Aksi) yang telah dilengkapi:
Program - Pelaksana
Kegiatan/stakeholder yang
terlibat dalam daftar program
- Sasaran program/kegiatan
berupa volume pekerjaan
(untuk aspek fisik) dan jumlah
serta daftar peserta/penerima
manfaat (untuk aspek non-fisik)
- Rencana Pembiayaan (sumber
dana)
- Waktu Pelaksanaan
8 Menyusun Konsepsi Perancangan Konsepsi perancangan aspek fisik,
sosial, budaya, dan ekonomi,
berupa:
- Data dan informasi
- Analisis
- Dasar pemikiran dan
pertimbangan perancangan.
Untuk Aspek fisik dilengkapi
program ruang, skematik rencana
teknis, dan sketsa gagasan.
9 Menyusun Gambar Pra- Gambar pra-rancangan berisi:
Rancangan (untuk aspek fisik) Pola, gubahan, dan bentuk
arsitektur (rencana massa,
rencana tapak/area
perencanaan, denah, tanpak,
potongan, visualisasi tiga
dimensi.
nilai fungsional sesuai
kebutuhan masyarakat.
aspek kualtatif dan kuantitatif
(perkiraan luas/volume
pekerjaan), rencana
penggunaan bahan, sistem
konstruksi, perkiraan biaya dan
waktu pekerjaan, penerapan
prinsip bangunan hijau (untuk
bangunan).
*gambar pra-rancangan berfungsi
sebagai visualisasi
program/kegiatan rencana
penataan.
10 Penyusunan Draft Perencanaan Tersusunnya Draft Perencanaan
Penyediaan Prasarana, Sarana Penyediaan Prasarana, Sarana
dan Utilitas (PSU) di Permukiman dan Utilitas (PSU) di Permukiman
(dokumen perencanaan)
IV FGD
1 Melaksanakan FGD bersama - Sinkronisasi kesepahaman
Pokja PKP, Bappeda,
Walikota/Lurah/Camat, dan program penanganan kumuh
SKPD/UKPD lainnya untuk dengan Program RPJMD;
mendukung penyusunan dokumen
- Kesepakatan lintas pemangku
Perencanaan Penyediaan
kepentingan (aspek fisik,
Prasarana, Sarana dan Utilitas
sosial, budaya, dan ekonomi)
(PSU) di Permukiman dan
terhadap strategi dan indikasi
penyelarasan program.
program/kegiatan penanganan
kumuh di lokasi penataan
dalam bentuk draft dokumen
momerandum program;
2 Mendapatkan Rekomendasi Rekomendasi Teknis SKPD/UKPD
Teknis SKPD/UKPD terkait. terkait.
V KONSULTASI PUBLIK DAN FINALISASI DRAFT
1 Melaksanakan konsultasi public Berita Acara masukan atau
kepada masyarakat terhadap draft persetujuan hasil konsultasi publik.
Perencanaan Penyediaan
Prasarana, Sarana dan Utilitas
(PSU) di Permukiman yang telah
disusun untuk penanganan
kawasan permukiman kumuh.
(untuk menajamkan dan
memperoleh kesepakatan
bersama program dan kegiatan
dalam draft Perencanaan
Penyediaan Prasarana, Sarana
dan Utilitas (PSU) di Permukiman.
Konsultasi publik dilaksanakan di
Kelurahan setempat.)
2 Penajaman Pasca Konsultasi Draf Perencanaan Penyediaan
Publik Prasarana, Sarana dan Utilitas
(PSU) di Permukiman (dokumen
perencanaan) final sedikitnya
memuat:
Data dan fakta;
Analisis;
Visi penataan permukiman;
Strategi penataan permukiman;
Program dan kegiatan
Rencana permukiman;
Konsepsi Perancangan /
Desain skematik;
Pra Rancangan
Rekomendasi kebijakan;
Pembiayaan; dan
Waktu pelaksanaan.
Perkiraan pengurangan tingkat
kekumuhan pasca penataan.
Terhadap program aspek fisik,
sosial, budaya, dan ekonomi.
3 Penyusunan DED khusus untuk - Peta Perencanaan
Pola Penataan Pemugaran sarana Penanganan Kawasan
dan prasarana. Permukiman Kumuh skala
1;5000 dan 1;1000 untuk
jangka waktu tahun 2021-2022
dan/atau hingga selesai sesuai
waktu yang dibutuhkan;
- Penyusunan detail desain
teknis dalam tahapan prioritas
penanganan untuk komponen
infratruktur yang dibutuhkan
(skala 1:100, 1:50) dan draft
dokumen RKS.
- Daftar rencana komponen
pemenuhan kebutuhan
infrastruktur;
- Penyusunan peta rinci
kawasan (Site Plan);
4 Menyusun rangkuman (summary Executive Summary Dokumen
executive) yang merupakan hasil Perencanaan.
kegiatan ini.
VI SUPERVISI TINGKAT PROVINSI
1 Merupakan kegiatan monitoring
dan pengendalian yang dilakukan
oleh Pokja PKP Provinsi dan
penyelenggara di tingkat pusat.
Tenaga ahli wajib mengikuti
kegiatan tersebut dan memberikan
pelaporan kemajuan pencapaian
kegiatan ini;
VII Pasca CAP
1 Mendampingi proses pengadaan
jasa konstruksi.
2 Ikut melakukan pengawasan
berkala, monitoring, dan
bimbingan teknis.
3 Mendampingi, melakukan
pemeriksaan, dan pengesahan
perubahan perencanaan dalam
proses CCO (Contract Change
Order).
4 Melakukan pembinaan dan
evaluasi terhadap pelaksanaan
hasil Perencanaan Penyediaan
Prasarana, Sarana dan Utilitas
(PSU) di Permukiman.
VIII Konseptual SMKK
1 Menyusun rancangan Dokumen keselamatan konstruksi
dasar/pendahuluan rencana
penanganan RW Kumuh
berdasarkan standart teknis yang
berlaku
2 Menyusun rancangan rekayasa
rinci (DED) berdasarkan kriteria
yang memperhatikan aspek
keberlanjutan standart keamanan
dan keselamatan
3 Melakukan identifikasi bahaya dan
mitigasi resiko dari hasil rencana
penanganan RW Kumuh
4 Membuat biaya penerapan SMKK
IX Identifikasi Perhitungan TKDN
1 Identifikasi kebutuhan TKDN Dokumen kebutuhan TKDN
13. Keluaran Keluaran (output) yang diharapkan adalah terbangunnya bangunan pompa serta
(Output) dapat beroperasinya pompa dan kelengkapannya yang didukung dengan
dokumen laporan-laporan pengawasan pelaksanaan kegiatan, yaitu:
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Antara
3. Laporan Draft Akhir
4. Laporan Akhir
5. Dokumen Teknis
6. Notulen Rapat di lapangan (site meeting)
7. Addendum Surat Perjanjian Kontrak tentang Perubahan Pekerjaan
8. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang dilengkapi foto visual yang disiapkan
oleh Penyedia Jasa Konstruksi
9. Surat Pernyataan selesainya pekerjaan
10. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan
14. Peralatan, Tidak ada pemberian peralatan, material, personil dan fasilitas selama pekerjaan
Material, ini yang disediakan oleh PPK.
Personil dan
Fasilitas dari
PPK
15. Peralatan dan Semua peralatan, personil dan fasilitas selama pekerjaan ini harus ditanggung
Material dari oleh calon Penyedia Jasa Konsultansi dan sudah termasuk dalam penawaran
Penyedia harga meliputi : Kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, computer, alat ukur,
Jasa printer, kamera
Konsultansi
16. Lingkup Konsultan bertanggung jawab secara profesional atas jasa yang dikerjakan
Kewenangan sesuai ketentuan.
Penyediaan
Jasa
17. Jangka Waktu Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 90 (Sembilan Puluh) hari kalender
Penyelesaian terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dikeluarkan. Timeline
Pekerjaan keseluruhan persiapan proyek adalah sebagai berikut.
Timeline Persiapan Pekerjaan
Bulan Ke-
No Tahapan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
1 Persiapan Pengadaan
2 Proses Pemilihan
3 Pelaksanaan Pekerjaan
Timeline Personil
Bulan Ke-
No Tenaga ahli
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
1 Team Leader/
Tenaga Ahli Sipil
2 Tenaga Ahli Sumber
Daya Air
3 Tenaga Ahli Teknik
Jalan
4 Tenaga Ahli Ekonomi
Manajemen
5 Tenaga Ahli Teknik
Lingkungan
6 Tenaga Ahli Sosial
7 Tenaga Ahli K3
Bulan Ke-
No Tenaga pendukung
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
1 Fasilitator
2 Surveyor
3 Operator CAD / CAM
4 Administrasi/ Sekretaris
/ Operator Komputer
18. Personil Personil Tenaga Ahli/ Tenaga Pendukung yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan ini adalah:
Sertifikat
Pengalaman Jumlah
No Jabatan Pendidikan Kompetensi
Kerja Personil
Kerja
1 Team S2-Planologi/ SKA Ahli 2 tahun 1 Orang
Leader/ Perencanaan Madya
Tenaga Wilayah dan Perencanaan
Ahli Kota Wilayah Kota
Perencanaan (502)/Ahli
Wilayah dan Madya
Kota Perencana
Tata ruang
Wilayah dan
Kota
(Jenjang 8)
2 Tenaga Ahli S2-Teknik SKA Sub 1 tahun 1 Orang
Sumber Sipil Bidang Ahli
Daya Air Sumber
Daya Air
(211) /
SKK Ahli
Muda
Bidang
Keahlian
Teknik
Sumber
Daya Air
(Jenjang 7)
3 Tenaga Ahli S2-Teknik SKA Ahli 1 tahun 1 Orang
Teknik Jalan Sipil Muda Teknik
Jalan (202)/
Ahli Teknik
Jalan
(Jenjang 7)
4 Tenaga Ahli S1-Ekonomi Sesuai 2 tahun
Ekonomi dengan
Manajemen keahlian
5 Tenaga Ahli S1-Teknik SKA Ahli 2 tahun
Teknik Lingkungan Muda Teknik
Lingkungan Lingkungan
(501)/ Ahli
Muda Teknik
Lingkungan
Bidang Jasa
Konstruksi
(Jenjang 7)
6 Tenaga Ahli S1-Ilmu Sesuai 1 tahun
Sosial Sosial dengan
keahlian
7 Tenaga Ahli S1/Sederajat SKA Ahli 1 tahun
K3 Muda K3
Konstruksi
(603)/ Ahli
Muda
Keselamatan
Konstruksi
(Jenjang 7)
8 Fasilitator S1/sederajat 2 Orang
9 Surveyor D3/sederajat 2 Orang
10 Operator 1 Orang
D3/sederajat
CAD / CAM
11 Administrasi/ D3/sederajat 1 Orang
Sekretaris /
Operator
Komputer
Tugas dan Tanggung Jawab
1 Team Leader/ Mengkoordinir anggota tim, memprakarsai
Ahli Planologi penyelenggaraan rapat tim tenaga ahli maupun
tenaga penunjang serta memantau hasilnya,
memimpin jalannya proses dari awal hingga
akhir bersama dengan tim tenaga ahli dan
tenaga penunjang
Team leader yang merupakan ahli planologi
bertugas mengidentifikasi permasalahan terkait
dengan penataan kawasan di lokasi yang
dimaksud dan berusaha menyelesaikan
permasalahan tersebut dengan bekerjasama
dan mempertimbangan masukan dari tenaga ahli
lain
Berkoordinasi mengenai progres pekerjaan
secara berkala kepada Suku Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara
Menentukan keputusan terakhir penyelesaian
masalah-masalah yang timbul selama proses
perencanaan.
2 Tenaga Ahli Menganalisis kebutuhan dan permasalahan
Sumber Daya Air yang terkait dengan pembangunan fisik
lingkungan, seperti: perbaikan jalan lingkungan,
perbaikan saluran jalan lingkungan, penerangan
jalan lingkungan, dan sebagainya yang termasuk
dalam domain keahlian Ahli Teknik Sumber Daya
Air
Merancang struktur jalan dan struktur drainase
pada kawasan permukiman atau wilayah
perkotaan untuk peningkatan kualitas
perumahan dan permukiman wilayah kumuh.
3 Tenaga Ahli Menganalisis kebutuhan dan permasalahan
Teknik Jalan yang terkait dengan pembangunan fisik
lingkungan, seperti: perbaikan jalan lingkungan,
perbaikan saluran jalan lingkungan, penerangan
jalan lingkungan, dan sebagainya yang termasuk
dalam domain keahlian Ahli Teknik Jalan
Merancang struktur jalan dan struktur drainase
pada kawasan permukiman atau wilayah
perkotaan untuk peningkatan kualitas
perumahan dan permukiman wilayah kumuh.
4 Tenaga Ahli Mengidentifikasi permasalahan yang
Ekonomi berhubungan dengan ekonomi masyarakat
Manajemen dengan melakukan pendampingan khususnya
dalam aspek ekonomi mikro serta mengetahui
permasalahan kredit mikro di perkotaan.
Menganalisis kondisi ekonomi masyarakat
beserta usaha dan potensi yang dapat
dikembangkan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat
Memberikan masukan kepada team leader
dalam rangka mencari pemecahan masalah
yang terkait dengan permasalahan ekonomi
Membantu team leader memecahkan
permasalahan di bidang ekonomi khususnya
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
5 Tenaga Ahli Mengidentifikasi permasalahan kesehatan dan
Teknik sanitasi lingkungan perkotaan khususnya di
Lingkungan wilayah kumuh beserta solusi untuk
mengatasinya
Menganalisis potensi peningkatan kesehatan
lingkungan yang berkaitan dengan saluran
lingkungan, penerangan jalan lingkungan,rumah
komposting, dan sebagainya
Membantu team leader memecahkan
permasalahan yang berkaitan dengan kesehatan
dan sanitasi lingkungan.
6 Tenaga Ahli Mengidentifikasi permasalahan sosial dan
Sosial sumber daya manusia serta pemberdayaan
masyarakat di perkotaan terutama di lingkungan
kumuh dan alternatif pengembangan maupun
perbaikan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat
Memberikan masukan kepada team leader
dalam rangka mencari pemecahan masalah
yang terkait dengan permasalahan ekonomi
Membantu team leader memecahkan
permasalahan di bidang sosial khususnya untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
7 Tenaga Ahli K3 Menerapkan ketentuan peraturan perundang-
undangan tentang dan terkait K3 Konstruksi
Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja
pelaksanaan konstruksi
Merencanakan dan menyusun program K3
Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja
penerapan ketentuan K3
Melakukan sosialisasi, penerapan dan
pengawasan pelaksanaan program, prosedur
kerja dan instruksi kerja K3
Melakukan evaluasi dan membuat laporan
penerapan SMK3 dan pedoman teknis K3
konstruksi
Mengusulkan perbaikan metode kerja
pelaksanaan konstruksi berbasis K3, jika
diperlukan
Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja serta keadaan darurat
8 Fasilitator Mengidentifikasi permasalahan sosial-ekonomi
dan aspirasi/usulan dari masyarakat melalui
diskusi dengan terjun langsung ke lapangan.
Memfasilitasi pertemuan-pertemuan bersama
masyarakat untuk memberikan pemahaman
terkait program yang akan dilaksanakan
Menjaring kemitraan dengan stakeholders baik
internal wilayah maupun eksternal dengan
unit/badan di lingkungan Pemda Kota
Administrasi Jakarta Utara maupun Pemerintah
Pusat bahkan swasta
9 Surveyor Melakukan survey lapangan untuk mendapatkan
data-data yang diperlukan sebagai bahan
analisis dan diskusi. Data yang perlu untuk
didapatkan antara lain adalah luas wilayah,
panjang jalan dan saluran yang memerlukan
perbaikan, dan sarana/prasarana lain yang
memerlukan peningkatan
Mengumpulkan dan mengolah data lapangan
bersama Ahli Arsitektur
10 Operator CAD / Membuat gambar kerja sesuai dengan
CAM kebutuhan
Membuat/drafting peta eksisting lingkungan
berdasarkan hasil survey lapangan untuk
menjadi bahan pelaporan dan analisis
permasalahan
Membantu Ahli Arsitektur dalam pembuatan
desain
11 Administrasi/ Membantu seluruh tim dalam hal yang berkaitan
Sekretaris / dengan sistem operasional computer
Operator Membuat database dari awal sampai dengan
Komputer akhir pekerjaan untuk digunakan sebagai bahan
laporan dan evaluasi.
Mengurus administrasi yang berkaitan dengan
pekerjaan seperti surat-menyurat dan
sebagainya
Membuat pembukuan Mendampingi team leader
dan tenaga ahli lainnya dalam urusan yang
terkait dengan administrasi pekerjaan
Persyaratan Umum Tenaga Ahli
1. Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung melampirkan: Surat Pernyataan bersedia
ditugaskan yang ditandatangani oleh pihak yang menugaskan dan yang
ditugaskan
2. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi swasta yang
Terakreditasi
3. Mencantumkan Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) yang ditandatangani
oleh yang bersangkutan, melampirkan copy Ijazah yang dipergunakan
sebagai dasar untuk perhitungan pengalaman kerja dan seluruhnya dapat
dipertanggungjawabkan
4. Memiliki NPWP, bukti potong pajak pph 21 untuk Tenaga Ahli tetap, KTP dan
Sertifikat yang dipersyaratkan
19. Persyaratan a. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas:
Penyedia 1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha:
a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di
bidang jasa konstruksi, berupa;
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) (KBLI) 71102 Aktivitas
Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI dan Sertifikat Standar
Terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020);
- Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada poin di
atas belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat
Standar belum terverifikasi, dan tangkapan layar laman OSS yang
mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu
verifikasi, atau
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SBU yang masih
berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2017).
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha
Kecil serta disyaratkan sub klasifikasi:
- Jasa Pengembangan Wilayah (AL002), KBLI 71102 sesuai Permen
PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka
Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha
Jasa Konstruksi; atau
- Jasa Perencana wilayah (PR102) yang masih berlaku, KBLI 71102
sesuai Permen PUPR Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan
Peraturan Menteri PUPR Nomor 08/PRT/M/2011 tentang
Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa
Konstruksi.
1. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak
2. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikat diri pada kontrak
yang dibuktikan dengan:
Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya
Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Akan melaporakan kepada PA/ KPA jika mengetahui terjadinya praktik
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini
Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan
Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam poin di atas, maka
bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan
4. Surat Pernyataan yang ditandatangani Peserta berisi:
Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
Yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang
dikenakan sanksi daftar hitam
Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana
Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus
badan usaha sebagai pegawai Kementerian/ Lembaga/ Perangkat
Daerah yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara
Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam
Dokumen Pemilihan
Data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang
disampaikan benar dan jika di kemudian hari ditemukan bahwa data/
dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka
direktur utama/ pimpinan perusahaan/ pimpinan koperasi atau kepala
cabang dari seluruh anggota konsorsium/ kerja sama operasi/
kemitraan/ bentuk kerjasama lain bersedia dikenakan sanksi
administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara
perdata dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Syarat Kualifikasi Teknis
1. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi
konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah atau swasta termasuk pengalaman sub kontrak.
2. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis berdasarkan sub
bidang klasifikasi PR102 (Jasa Perencanaan Wilayah) dengan konversi
KBLI 71102 (KBLI 2017) atau AL002 (Jasa Pengembangan Wilayah)
dengan konversi KBLI 71102 (KBLI 2020)
3. Memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis dalam kurun waktu
10 (sepuluh) tahun terakhir
4. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3
(tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dan ketentuan
pengalaman sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan
angka 3 (tiga) untuk nilai paket pengadaan sampai dengan paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
20. Jadwal Kegiatan Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas
Tahapan (PSU) di Permukiman Kelurahan Kapuk Muara pada Tahun Anggaran 2024
Pelaksanaan ditargetkan dimulai pada bulan Mei s.d. Juli 2024 (single years) dengan rincian
Pekerjaan sebagai berikut:
Item Mei Juni Juli
No
Pekerjaan
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
1 Persiapan
Survey,
Identifikasi
Dan
2
Penyusunan
Data Dan
Fakta
Analisa Dan
3
Perumusan
4 FGD
Konsultasi
Publik Dan
5
Finalisasi
Draft
Konseptual
6
SMKK
Identifikasi
7 Perhitungan
TKDN
Supervisi
8 Tingkat
Provinsi
9 Pasca CAP
21. Isi Laporan Laporan disusun dalam standar Bahasa Indonesia baku dan dibuat pada kertas
HVS ukuran F4. Prinsip-prinsip laporan adalah sebagai berikut.
1. Laporan yang akan disampaikan harus sesuai dengan kontrak. Seluruh
informasi dalam laporan ini harus dapat dipergunakan untuk pemeriksaan
sebagaimana mestinya
2. Laporan harus dibuat secara mandiri dan dapat dipertanggungjawabkan
3. Mengandung masukan terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi sebagai
bentuk evaluasi pelaksanaan kegiatan untuk penyempurnaan kegiatan di
masa yang akan datang
22. Laporan Merupakan pemahaman terhadap KAK yang berisi, antara lain:
Pendahuluan 1. Rencana kerja
2. Metodologi pelaksanaan kegiatan
3. Peta dasar (merujuk pada peta jakartasatu)
4. Inventarisasi dan overview peraturan, kebijakan, data dan informasi
pada lokasi sasaran kegiatan
5. Hasil sosialisai terhadap pelaksanaan kegiatan
Laporan ini diserahkan kepada pemberi tugas setelah paparan laporan
pendahuluan sebanyak 5 (lima) eksemplar.
23. Laporan Merupakan hasil kegiatan analisi terhadap kondisi lapangan yang berisi, antara
Antara lain:
1. Deliniasi area penataan (peta dan koordinat, dimungkinkan delineasi lintas
RW),
2. Luasan Area Kumuh
3. Data cakupan pelayanan
4. Tipologi kawasan permukiman kumuh kota;
5. Peta Sebaran kawasan permukiman kumuh dan Peta permukiman skala
lingkungan dan delineasi;
6. Profil wilayah
7. Kondisi sosial dan budaya
8. Kondisi ekonomi
9. Identifikasi isu strategis pada area penataan
10. Gambaran hubungan lokasi penataan terhadap ruang kota
11. Berita acara masukan atau persetujuan hasil FGD bersama masyarakat
Laporan ini diserahkan kepada pemberi tugas setelah paparan laporan antara
sebanyak 5 (lima) eksemplar.
24. Laporan Draft Merupakan laporan lengkap dari seluruh keluaran yang disyaratkan yang berisi,
Akhir antara lain:
1. Overview Profil Kawasan Kumuh pada lokasi penataan
2. Sinkronisasi antara kebijakan dan strategi pembangunan kabupaten/kota
terkait dengan penyusunan dokumen rencanaan peningkatan kualitas
permukiman
3. Hasil konfirmasi masyarakat terhadap profil permukiman
4. Hasil Identifikasi permasalahan dan potensi pada lokasi penataan dilihat dari
3 aspek(sosial budaya, ekonomi dan fisik)
5. Konsep dan strategi penanganan penataan permukiman
Laporan ini diserahkan kepada pemberi tugas setelah paparan laporan draft
akhir sebanyak 5 (lima) eksemplar.
25. Laporan akhir Merupakan penyempurnaan dari laporan draft akhir yang berisi, antara lain:
1. Detail Konsep dan Strategi yang terdiri dari Rencana Program dan Kegiatan
dilihat dari 3 aspek (sosial budaya, ekonomi dan fisik)
2. Rencana partisipatif bersama masyarakat berbekal daftar program dan
rencana kegiatan yang telah disusun
3. Perkiraan pengurangan tingkat kekumuhan pasca penataan
4. Memorandum program (Rencana Aksi) yang telah dilengkapi dengan
pelaksana, sasaran kegiatan, sumber dana dan waktu pelaksanaan
5. Daftar Prioritas Kebutuhan/ Prioritas penataan.
Laporan ini diserahkan kepada pemberi tugas setelah paparan laporan akhir
sebanyak 5 (lima) eksemplar. Selain dalam bentuk buku, dokumentasi foto dan
video serta soft copy laporan akhir dibuat ke dalam eksternal hardisk dan cloud
data diserahkan kepada pemberi tugas beserta summary report.
26. Dokumen Merupakan hasil dari seluruh laporan tentang perencanaan kawasan yang berisi,
Teknis antara lain:
1. Gambar DED yang mencakup :
Peta Perencanaan Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh skala 1;5000
dan 1;1000 untuk jangka waktu tahun 2021-2022 dan/atau hingga selesai
sesuai waktu yang dibutuhkan.
Penyusunan detail desain teknis dalam tahapan prioritas penanganan untuk
komponen infratruktur yang dibutuhkan (skala 1:100, 1:50) dan draft
dokumen RKS.
Daftar rencana komponen pemenuhan kebutuhan infrastruktur;
2. RKS
3. RAB
4. Spesifikasi teknis
5. Executive Summary Dokumen Perencanaan
Dokumen ini diserahkan kepada pemberi tugas di akhir kegiatan sebanyak 3
(tiga) eksemplar untuk masing-masing RW.
27. Tata Cara Pelaksanaan pembayaran untuk kegiatan ini dilakukan berdasarkan laporan yang
Pembayaran dihasilkan
28. Produksi Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
Dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan hal-hal lainnya.
Negeri
29. Hal-Hal Lain Melakukan perencanaan alih pengetahuan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
kepada personil proyek/ satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selanjutnya jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil
proyek/ satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 06 Maret 2024
Kepala Suku Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Administrasi Jakarta Utara
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Chairul Lantip
NIP 197010161996031001