| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0848754271428000 | Rp 475,746,000 | 70.08 | 76.07 | - | |
| 0028271005216000 | - | - | - | tidak memenuhi nilai ambang batas unsur | |
| 0015079197218000 | - | - | - | tidak memenuhi nilai ambang batas unsur | |
| 0313270324424000 | - | - | - | tidak memenuhi nilai ambang batas unsur | |
| 0837636984201000 | - | - | - | tidak memenuhi nilai ambang batas unsur | |
| 0316649987216000 | - | - | - | - | |
| 0032688483444000 | - | - | - | - | |
| 0022214902216000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0317331981216000 | - | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | - | |
| 0025850330216000 | - | - | - | - | |
| 0032145021216000 | - | - | - | - | |
CV Riau Sekawan Jaya | 01*7**9****22**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN : PENYUSUNAN DLKR-DLKP PELABUHAN TANJUNG MEDANG KEC. RUPAT
UTARA
Lokasi Pelabuhan
1. Maksud dan Maksud kegiatan ini adalah :
Ketam Puih
Tujuan 1. Guna memberikan arahan dalam penyelenggaraan pelabuhan dan
pemanfaatan ruang di pelabuhan baik di sisi darat maupun di sisi laut
perairan.
Sedangkan tujuannya adalah:
1. Memberikan batas – batas penyelenggaraan pelabuhan laut sesuai
rencana induk pelabuhan berdasarkan kebutuhan operasional
pelabuhan;
2. Memberikan jaminan keselamatan pelayaran dan kelancaran serta
ketertiban dalam penyelenggara pelabuhan;
3. Memberikan kepastian hokum dan kepastian usaha bagi pihak
penyelenggara pelabuhan laut maupun pengguna jasa pelabuhan laut
serta pihak terkait lainnya.
4. Tersedianya dokumen DLKr- DLKp Pelabuhan sesuai dengan
kebutuhan dan tidak merugikan pihak manapun.
Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
5. Kerangka Acuan Kerja ini sebagai petunjuk bagi konsultan, yang
memuat masukan azas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi atau
diperhatikan dan diinterprestasikan dalam melaksanakan tugasnya,
dengan Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan konsultan dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
yang dimaksud oleh Pemberi Tugas.
2. Sasaran Sasaran dari kegiatan ini adalah:
1. Menyajikan suatu program secara komprehensif mengenai rencana
teknis batas – batas DLKr dan DLKp Pelabuhan.
2. Mendukung operasional pelabuhan, meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat atau public dan mendukung perumusan kebijakan di bidang
kepelabuhanan
3. Tersusunnya Dokumen DLKr dan DLKp Pelabuhan.
3. Lokasi Pekerjaan Kabupaten Bengkalis
4. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Anggaran Pendapatan dan
Pendanaan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024 dengan
pagu anggaran Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Nama KPA : SUGENG SANTOSO,ST., MT
4. Nama dan Satuan Kerja : Dinas Perhubungan Kab. Bengkalis
Organisasi Pejabat
Pembuat
Komitmen
5. Data Dasar : Data yang tersedia di Kabupaten Bengkalis antara lain:
1. Data Monografi
2. RTRW Kabupaten Bengkalis
3. RPJMD Kabupaten Bengkalis.
4. Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Medang 2013
6. Jenis Kontrak : Lump Sum
7. Persyaratan Kualifikasi
Penyedia : SBU Jasa Nasehat dan konsultasi rekayasa teknik
(RE 101)/KLBI 71102
- Persyaratan kualifikasi yang harus dipenuhi penyedia sesuai dengan dokumen
lelang dan aturan yang berlaku. (Kualifikasi Kecil)
10. Studi-Studi 1. Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara.
Terdahulu
11. Referensi Hukum 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan;
3. Peraturan Menteri Perhubungan No.50 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Pelabuhan Laut;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian;
5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 432 Tahun 2017 tentang
Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
12. Lingkup Pekerjaan Ruang Lingkup Pekerjaaan yang akan dilaksanakan, meliputi uraian pekerjaan
dan lingkup pekerjaan, yang dijelaskan sebagai berikut.
1. Pengumpulan data sekunder dilakukan melalui survei kepustakaan,
meliputi dasar-dasar teori, referensi-referensi, serta peraturan perundang-
undangan, yang terkait dan relevan dengan studi dimaksud. standar
perencanaan teknis pelabuhan, data lingkungan kawasan, persyaratan
kawasan pelabuhan.
2. Pengumpulan data primer dilakukan melalui survei lapangan di beberapa
lokasi yang terkait dan relevan, yang dimungkinkan melalui kuesioner
sebagai panduan yang telah disusun sebelumnya. Data yang dikumpulkan
mencakup:
a. kondisi aktual potensi wilayah pelabuhan, yang meliputi demografi,
keuangan daerah, dan potensi ekonomi lainnya;
b. kondisi aktual kondisi geografis Pelabuhan, serta potensi wilayah kerja
pelabuhan yang meliputi ketersediaan fasilitas pelabuhan;
c. kondisi aktual kinerja pelabuhan yang meliputi kunjungan kapal, jumlah
muatan yang meliputi penumpang dan barang.
d. Survey topografi dan analisis bathimetri, serta hidrooseanografi di
kawasan sekitar Pelabuhan Tanjung Medang.
e. Penentuan titik koordinat dalam setiap pengukuran menggunakan
peralatan global positioning System (GPS) teliti yang sudah tervalidasi
untuk menghindari penyimpangan hasil survey dan kondisi riil
dilapangan.
f. Penentuan tanda alam batas-Batas DLKr dan DLKp Pelabuhan. Referensi
yang digunakan adalah Rencana Induk Pelabuhan. Kegiatan ini
dilakukan dengan pengamatan visual dan dokumentasi foto serta peta
topografi. Selain itu batas-batas yang telah dipetakan disepakati terlebih
dahulu oleh KSOP dan Disnav setempat.
g. Inventaris data status lahan DLKr-DLKp pelabuhan.kegiatan ini
dilakukan dengan data di Badan Pertanahan setempat serta instansi
pemerintah/desa di daerah.
h. Perhitungan kebutuhan zonasi perairan.
i. Plotting peta DLKr-DLKp pada peta kelautan dan peta rupa bumi yang
diterbitkan oleh Badan Informasi Geospasial/ Bakorsutanal Indonesia
dan DISHIDROS TNI AL serta dilakukan superimpose dengan peta
Rencana Induk Pelabuhan.
3.Analisis dan evaluasi dilakukan secara komprehensif, dengan pendekatan
kualitatif dan kuantitatif yang ditunjang oleh data primer hasil pengukuran,
pengamatan serta data sekunder berupa kepustakaan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Untuk keperluan tersebut, dalam penawaran Konsultan diharuskan
melampirkan :
a. Dokumen usulan teknis,
b. Metodologi penyelesaian pekerjaan,
c. Jadwal pelaksanaan,
d. Penjelasan tugas tenaga ahli dan mobilisasinya.