| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0017634601121000 | Rp 388,744,200 | 97.45 | - | |
| 0015364862121000 | Rp 404,839,200 | 94.87 | - | |
| 0012282117113000 | Rp 412,343,022 | 97.29 | - | |
| 0015319791121000 | Rp 443,973,360 | 96.42 | - | |
| 0719897928124000 | Rp 465,757,332 | 97.67 | - | |
| 0415608280541000 | Rp 468,475,500 | 91.19 | - | |
| 0018014076121000 | - | - | Masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) telah habis | |
| 0027449727121000 | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0019751890121000 | - | - | Tidak masuk dalam 7 (tujuh) peserta Daftar Pendek (shortlist) | |
| 0011281458121000 | - | - | Tidak masuk dalam 7 (tujuh) peserta Daftar Pendek (shortlist) | |
| 0014827380424000 | - | - | Tidak Menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0032484362101000 | - | - | Tidak Menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0032484834101000 | - | - | Tidak Menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0012197125124000 | - | - | - | |
| 0024393167126001 | - | - | Tidak masuk dalam 7 (tujuh) peserta Daftar Pendek (shortlist) | |
| 0316356872121000 | - | - | Tidak masuk dalam 7 (tujuh) peserta Daftar Pendek (shortlist) | |
| 0014308399124000 | - | - | Tidak masuk dalam 7 (tujuh) peserta Daftar Pendek (shortlist) | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | Tidak Menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi |
| 0022012991122000 | - | - | Tidak masuk dalam 7 (tujuh) peserta Daftar Pendek (shortlist) | |
| 0211518147124000 | - | - | Tidak masuk dalam 7 (tujuh) peserta Daftar Pendek (shortlist) | |
| 0403051592111000 | - | - | Tidak masuk dalam 7 (tujuh) peserta Daftar Pendek (shortlist) | |
| 0814706081541000 | - | - | - | |
| 0026937300211000 | - | - | - | |
| 0028746253121000 | - | - | - | |
PT Desain Struktur Konsultan | 09*4**9****22**0 | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PENGGUNA ANGGARAN DINAS PENDIDIKAN KOTA BINJAI
NAMA PEKERJAAN JASA KONSULTAN PERENCANAAN
KEGIATAN APBD 2025
LOKASI SEKOLAH DI WILAYAH KOTA BINJAI
SUMBER DANA APBD KOTA BINJAI TAHUN ANGGARAN
2025
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PAKET PEKERJAAN:
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KEGIATAN APBD 2025
1. Latar Belakang
Untuk meningkatkan kinerja pelayanan Pemerintahan Kota Binjai Khususnya Dinas Pendidikan
maka Kantor Dinas pendidikan, membutuhkan sarana dan prasarana yang mendukung demi
kelancaran terhadap proses belajar mengajar terhadap Sekolah di daerah Kota Binjai, oleh sebab itu
kebutuhan akan membangun dan merehabilitasi gedung sekolah sangat diperlukan demi menunjang
Pembelajaran pada gedung Sekolah di kota binjai. Berdasarkan hal inilah maka perlu adanya
penyelenggaran kegiatan Pembangunan serta rehabilitasi yang akan dilaksanakan secara integratif
dengan kegiatan teknis lainnya, tentunya sangat membutuhkan perencanaan dan kajian
yang memadai sehingga kontruksi bangunan dan pendukungnya dapat dilaksankaan dengan tepat
waktu dan efesien.
Adapun gambaran umum singkat tentang pekerjaan yang akan dilaksanakan, lokasi pekerjaan,
permasalahan yang dihadapi terkait dengan kebutuhan Untuk Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan
Kegiatan APBD 2025:
• Setiap bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan, dan dapat sebagai
teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi berkembangan arsitektur di Indonesia.
• Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik- baiknya sehingga
dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria
administrasi bagi bangunan Gedung negara.
• Pemberi jasa Perencanaan untuk bangunan Gedung Negara perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh sehingga mampu menghasilkan karya Perencanaan teknis bangunan yang memadai
dan layak diterima menurut kaidah, norma , dan tatalaku profesional.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Perencanaanan perlu disiapkan secara matang
sehingga mampu mendorong perwujudan karya Perencanaanan yang sesuai dengan kepentingan
kegiatan.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud pengadaan jasa konsultansi ini melakukan perencanaan yang dituangkan dalam
dokumen pelaporan, penggambaran teknis, rencana anggaran biaya serta spesifikasi teknis.
b. Tujuan
Tujuan pengadaan jasa konsultansi ini tersedianya data perencanaan yang dapat digunakan dalam
pelaksanaan kegiatan pembangunan
3. Lingkup Kegiatan
a. Setiap bangunan harus direncanakan dengan sebaik baiknya, sehingga dapat memenuhi
kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan
negara.
b. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan pemerintah perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan
layak diterima menurut kaidah, norma serat tata laku professional.
c. Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan Kegiatan APBD 2025 ini harus diwujudkan dengan sebaik
- baiknya, sehingga mampu memenuhi standar pelayanan minimal Pendidikan.
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi Pekerjaaan yaitu : Sekolah yang ada tersebar di wilayah Kota Binjai.
5. Sumber Pendanaan
a. Sumber Dana : APBD Kota Binjai Tahun Anggaran 2024.
b. Pagu Anggaran : Rp. 468.724.923,-.(Empat ratus enam puluh delapan juta tujuh
ratus dua puluh empat ribu Sembilan ratus dua puluh tiga rupiah)
c. Harga Perkiraan Sendiri : Rp. 468.565.632,-.(Empat ratus enam puluh delapan juta lima ratus
enam puluh lima ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah)
d. Besarnya biaya konsultan perencanaan merupakan biaya tetap dan pasti.
e. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut akan diatur mengikuti surat perjanjian pekerjaan perencanaan
(kontrak)
f. Biaya pekerjaan konsultan perencanaan dan tata acara pembayaran diatur secara kontraktual,
setelah melalui tahapan proses pengadaan konsultan perencana sesuai dengan perundangan yang
berlaku, yang terdiri dari :
§ Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang
§ Pembelian bahan dan ATK
§ Pembelian dan atau sewa peralatan
§ Materi dan penggadaan laporan
§ Pajak-pajak yang berlaku
§ Biaya Alat pelindung diri dan Alat Pelindung Kerja
§ BPJS Ketenagakerjaan
§ dan lainya yang dianggap perlu
6. Nama Organisasi PengadaanBarang/Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaanbarang/Jasa: Pengguna
Jasa : Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Pejabat Pembuat Komitmen : Auzar Habibie Marpaung, SE
Alamat : Jalan Gunung Merapi No. 1 Binjai
7. Data Dasar
Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari informasi yang dibutuhkan sebagai
data dasar selain dari informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas termasuk melalui Kerangka Acuan
Kerja ini.
Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan
tugasnya,baik yang berasal dari Pemberi Tugas,maupun yang dicari sendiri. Kesalahan/kelalaian
pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggungjawab Konsultan
Perencana.
8. Standar Teknis
a) SNI-03-1726-2002, Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung.
b) SNI-TIS-1991.03, Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung.
c) SNI-03-2847-1992, TentangTata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung.
d) SNI-03-1729-2002 Tentang Tata Cara Perhitungan Struktur Baja untuk Bangunan
Gedung.
e) SNI-03-3990-1995 Tentang Tata Cara Instalasi penangkal Petir untuk Bangunan
Gedung.
f) SNI 0255-1987D, Tentang Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987.
g) SNI-03-1727-1989, Tentang Tata Cara Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung.
h) SNI-03-1736-1989, Tentang Tata Cara Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan
Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung.
i) SNI 2847: 2019 Tentang Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung dan penjelasan
j) SNI 8399: 2017 Tentang Profil Baja Ringan
k) SNI-03-2410-1989, Tentang Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi.
9. Referensi Hukum
a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,harus mampu memenuhi
persyaratan teknis bangunan Gedung yang meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan
keandalan bangunan gedung.
b) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesiatahun 2003 Nomor78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4201);
c) Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
d) Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014;
e) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya;
f) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
g) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864).
h) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan
Penyelengaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5157);
i) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
j) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor:
07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
k) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33 / KPTS/M/2025 Tentang Besaran Remunerasi
Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk Layanan Jasa
Konsultansi Konstruksi
10. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN :
a. Lingkup kegiatan ini adalah :
§ Membuat gambar denah rinci, lengkap dengan Catatan bahan komponen pembuatan
konstruksi dengan merujuk pada hasil survey.
§ Mengumpulkan data dan/atau dokumen rujukan harga bahan dan sewa peralatan yang
berlaku di Kota Binjai.
§ Koordinasi dan konsultasi dengan pengguna jasa untuk menampung saran masukan dan
aspirasi sebagai bahan pertimbangan dalam proses perencanaan teknis.
§ Mengidentifikasi dan menghitung semua item pekerjaan dan volume yang
dibutuhkan dengan alokasi dana yang tersedia.
§ Membuat analisa harga satuan untuk setiap item pekerjaan yang ada pada kegiatan tersebut.
§ Membuat gambar rencana rinci perencanaan konstruksi bangunan, dengan
mencantumkan ukuran, spesifikasi bahan dan skala yang cukup jelas.
§ Mengidentifikasi dengan cermat semua item pekerjaan yang diperlukan dan menghitung
volume dari setiap item pekerjaan, guna menyusun Engineer Estimate (EE) untuk Rencana
Anggaran Biaya (RAB).
§ Menyusun spesifikasi teknis, Rencana Kerja dan Syarat (RKS) serta jadwal rencana
kegiatan pelaksanaan konstruksi, dalam rangka penyiapan dokumen tender.
§ Membuat laporan-laporan yang menjadi kewajiban konsultan perencana.
11. Metodologi
Metodologi pelaksanaan kegiatan Perencanaan, terdiri dari :
a. Melakukan survei lokasi dan bangunan eksisting pelaksanaan.
b. Melaksanakan pengolahan data dan perencanaan.
c. Melaporkan hasil kegiatan perencanaan.
12. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah
sebagai berikut:
a. Gambar detail arsitektur, detail struktur dan detail utilitas
b. Kuantitas dan harga bangunan untuk dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB)
pekerjaan konstruksi (Engineering Estimate).
c. Spesifikasi Teknis yang meliputi:
1) persyaratan umum;
2) persyaratan administratif;dan
3) persyaratan teknis.
d. Pembuatan laporan pendahuluan dan laporan akhir.
13. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Waktu yang diperlukan untuk Pelaksanaan pekerjaan 60 (enam puluh) Hari kalender terhitung
mulai SPMK ditandatangani.
14. TENAGA AHLI DAN PERALATAN
Dalam menangani pelaksanaan Jasa Konsultan Perencanaan Kegiatan APBD 2025, konsultan perencana
harus menyediakan tenaga yang memenuhi ketentuan, baik ditinjau dari segi kompleksitas (besaran
kegiatan) maupun jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
Tenaga-tenaga inti yang diperlukan dalam kegiatan ini terdiri dari:
NO PERSONIL PPENDIDIKAN PENGALAMAN SKA (SKK)
/ JUMLAH
A TENAGA AHLI
1 Team Leader S1 – Teknik Sipil 3 tahun / 1 orang Ahli Teknik
Bangunan
Gedung-
Madya
2 Ahli Bangunan Gedung S1 – Teknik Sipil 3 tahun / 1 orang Ahli Teknik
Bangunan
Gedung- Muda
3 Quantity Engineer S1 – Teknik Sipil 3 tahun / 1 orang Ahli Teknik
Bangunan
Gedung- Muda
B TENAGA
PENDUKUNG
1 Operator CAD/Juru STM / D3 T. Sipil 1 tahun / 3 orang -
Gambar
2 Surveyor STM / D3 T. Sipil 1 tahun / 4 orang -
3 Adminitrasi / Operator Diploma Tiga (D3) 1 tahun / 1 orang -
Komputer
Sertifikat Badan Usaha yang disyaratkan adalah Perencanaan Rekayasa, Jasa DesainRekayasa Untuk
Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan (RE 102) atau RK 001 (Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan
Gedung Hunian dan Non Hunian).
TENAGA AHLI
Tenaga Ahli yang diperlukan unuk melaksanakan Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Kegiatan APBD
2025 adalah sebagai berikut :
a. Team Leader (1 orang)
• Team Leader adalah seorang Sarjana Teknik Sipil yang telah berpengalaman selama 3 (tiga)
tahun dalam pekerjaan perencanaan dan memiliki Sertifikat Keahlian Ahli Teknik Bangunan
Gedung-Madya.
• Bertanggung jawab terhadap semua pekerjaan Perencanaan
• Melakukan Rapat / Koordinasi dengan Pemberi Tugas
• Mengkoordinir anggota tim, memprakarsai penyelenggaraan rapat tim tenaga ahli serta
memantau seluruh hasil, proses pelaksanaan serta berusaha mengetahui persoalan yang
menghambat/mengganggu proses pelaksanaan pekerjaan ini dan berusaha menyelesaikannya
• Menyusun Laporan Pendahuluan dan Laporan Akhir termasuk Rencana Kerja serta
Alokasi Tenaga Ahli/pendukung
• Memeriksa Gambar rencana, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) serta
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
• Mengadakan evaluasi mengenai perencanaan dikaitkan dengan kebijakan yang ada pada saat
ini yang meliputi mekanisme, prosedur, dan pendekatan tanggapan berdasarkan strategi
pengembangan wilayah setempat
• Memberikan petunjuk dan saran-saran serta mengontrol pekerjaan Tenaga Ahli yang berada
dibawah pimpinannya.
• Menentukan keputusan terakhir penyelesaian masalah-masalah pokok teknis maupun
non teknis yang timbul pada kegiatan.
b. Ahli Bangunan Gedung
Ahli Bangunan Gedung adalah Seorang Sarjana Teknik Sipil mempunyai keahlian bidang bangunan
gedung dan lulusan perguruan tinggi negeri/swasta dan mempunyai Sertifikat Ahli Muda Bangunan
Gedung - Muda yang masih berlaku dengan pengalaman 3 (Tiga) tahun. Ahli bangunan Gedung
berpengalaman di bidang struktur bangunan gedung dan dapat mempertanggung jawabkan hasil
pekerjaannya serta tunduk dan bertanggung jawab kepada Team Leader.
c. Quantity Engineer
Quantity Engineer adalah Seorang Sarjana Teknik Sipil mempunyai keahlian bidang bangunan gedung
dan lulusan perguruan tinggi negeri/swasta dan mempunyai Sertifikat Ahli Muda Bangunan Gedung -
Muda yang masih berlaku dengan pengalaman 3 (tiga) tahun. Quantity Engineer adalah seorang yang
memiliki tugas untuk mengkur,mengestimasi dan mengelola berbagai aspek biaya dan bahan yang
diperlukan. Quantity Engineer bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya serta tunduk kepada
Team Leader.
15. TENAGA PENDUKUNG
Tenaga Pendukung yang diperlukan untuk melaksanakan Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan
Kegiatan APBD 2025 adalah sebagai berikut :
a. Operator Cad (3 orang)
Drafter adalah seorang lulusan STM/D3 T.Sipil dengan pengalaman 1 (satu) tahun. Drafter
bertanggung jawab dalam melakukan penggambaran design selama pelaksanaan berlangsung untuk
mengkonfirmasikan hasil gambar kepada Ahli Teknik Bangun Gedung dan berkordinasi dengan
Team Leader.
b. Surveyor (4 orang)
Surveyor adalah seorang lulusan STM/D3 T.Sipil dengan pengalaman 1 (satu) tahun. Surveyor
bertanggung jawab dalam melakukan pengukuran selama pelaksanaan berlangsung untuk
mengkonfirmasikan hasil pengukuran kepada Quantity Engineer dan Ahli Teknik Bangun Gedung
serta berkordinasi dengan Team Leader.
c. Adminitrasi / Operator Komputer (1 orang)
Adminitras adalah seorang lulusan D3 Komputer atau Manajemen dengan pengalaman 1 (satu)
tahun. Adminitrasi bertanggung jawab dalam Menyusun laporan Invoice dan Laporan perencanaan
serta berkordinasi dengan Team Leader
16. PERALATAN KANTOR
Peralatan kantor yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan perencanaan adalah :
• Kendaraan Roda Empat
• Kenderaan roda dua
• Komputer/Laptop
• Meteran
• Printer A3 dan A4
17. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam pekerjaan Perencanaan adalah :
A. Alat Pelindung Diri (APD) :
§ Helm
§ Rompi
§ Sepatu
B. Alat Pelindung Kerja (APK) :
§ Pembatas Area
18. LAPORAN
Setiap isi laporan harus jelas dan dapat dibaca serta disusun dalam bahasa Indonesia dengan tata bahasa
yang baik dan benar. Jenis-jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pengguna Jasa adalah sebagai
berikut :
a. Laporan Pendahuluan
Laporan pendahuluan paling lama diserahkan 10 (sepuluh) hari setelah dimulainya pekerjaan jasa
konsultansi,maka konsultan harus menyerahkan Laporan Pendahuluan sebanyak 5 (lima)
exemplar/buku yang isinya tentang jadwal rencana kerja dan tahapan pelaksanaan pekerjaan
secara lengkap serta struktur organisasi konsultan dan laporan ditulis didalam kertas berukuran
A4.
b. Laporan Akhir
Laporan Akhir paling lama diserahkan 30 (tiga puluh) hari setelah dimulainya pekerjaan jasa
konsultansi atau sebelum berakhirnya kontrak/SPK. Dokumen Laporan Akhir ditulis dalam kertas
berukuran A4 dan dibuat sebanyak 5 (lima) exemplar/buku yang isinya konsep dan hasil
perencanaan dengan analisis yang telah dilakukan.
c. Dokumen Rencana Anggaran Biaya (Engenering Estimate)
Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan ditulis dalam kertas berukuran A4 dan
dibuat sebanyak 5 (lima) exemplar yang dilengkapi dengan softcopy dalam bentuk CD.
d. Dokumen Speksifikasi Teknis
Speksifikasi Teknis ditulis dalam kertas berukuran A4 dan dibuat sebanyak 5 (lima) exemplar.
e. Gambar-gambar Perencanaan
Dokumen gambar-gambar perencanaan dibuat dalam kertas berukuran A3 dan digandakan
sebanyak 5 (lima) exemplar.
19. LAIN-LAIN
▪ Sewaktu-waktu penyedia jasa dapat diminta oleh pemberi jasa untuk mengadakan diskusi atau
memberikan penjelasan mengenai tahap dan hasil kerjanya.
▪ Konsultan harus mendiskusikan usulan-usulan pekerjaan dengan pemberi pekerjaan
▪ Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan ini harus disesuaikan oleh
konsultan
▪ Hal-hal yang belum jelas dan belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
akan dijelaskan dalam acara penjelasan pekerjaan.
20. Penutup
1. Setelah kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan hendaknya memeriksa semua
bahan masukan yang diterimaan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
2. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, konsultan segera menyusun program kerja untuk dibahas dengan
PPK.
Binjai, 30 Januari 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS PENDIDIKAN KOTA BINJAI
AUZAR HABIBIE MARPAUNG, SE
NIP. 198405062009011001