| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0433778198422000 | Rp 748,639,500 | 95.8 | - | |
PT Asana Citra Yasa | 0012464293821001 | - | - | Nilai sub unsur adalah 20 dibawah nilai ambang batas 30 Nilai unsur yang dibawah nilai ambang batas adalah nilai pengalaman pekerjaan dibidang jasa konsultasi konstruksi dalam kurun waktu 4 tahun. |
Tinhen Intow Silian | 04*5**3****21**0 | - | - | NILAI DIBAWAH AMBANG BATAS. |
| 0022652663541000 | - | - | Peserta yang diundang tidak datang menghadiri Pembuktian Kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditentukan. | |
| 0019145994821000 | - | - | Nilai Kualifikasi Teknis PT. Wowongtehu Indah = 55, nilai ambang batas 75 Sehingga Nilai kualifikasi PT. Wowongtehu Indah dibawah nilai ambang batas. | |
| 0032781213821000 | - | - | Data pada SBU Jasa perencana Konstruksi tidak sesuai. Dimana masa berlaku sampai dengan 20 Juni 2023 dan ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2023 serta tidak dapat membuktikan surat keterangan tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa. | |
| 0315392357542000 | - | - | Peserta yang diundang tidak datang menghadiri Pembuktian Kualifikasi sampai batas waktu yang telah ditentukan. | |
| 0027790963423000 | - | - | Surat Kuasa tidak ditanda tangani oleh penerima kuasa | |
| 0315528190423000 | - | - | - | |
| 0029855814822000 | - | - | - | |
| 0856741509822000 | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | |
| 0013131750014000 | - | - | - | |
| 0761032630543000 | - | - | - |
PEMERINTAH KOTA BITUNG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
JL. W. MONGINSIDI NO. 68 Telp. (0438) 30143 – BITUNG ;
Website : www.bitungkota.go.id ;www.pupr.bitungkota.go.id ; e-mail : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : PENYUSUNAN RDTR
LOKASI : KOTA BITUNG
SUMBER DANA : DANA ALOKASI UMUM (DAU)
ANGGARAN : 2023
PEKERJAAN KONSTRUKSI : PENYUSUNAN RDTR
BAGIAN 1 - INFORMASI PENGADAAN
1. DATA PERANGKAT DAERAH PENGGUNA JASA PENGADAAN PEKERJAAN
KONSTRUKSI
a. Perangkat Daerah/Unit Kerja : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
b. Nama PA/KPA : R. M. R. SOMPOTAN, ST, MM
c. Nama PPK : MARTHEN TANGKA, ST
2. Nomor Rekening / DPA : 1.03.12.2.01.02.5.1.02.02.08.0015
3. Kode RUP : 43447835
LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang-undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang;
b. Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
c. Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional (RTRWN);
d. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang;
e. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian
Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak
Atas Tanah;
f. Permen ATR/BPN No. 8 Tahun 2015 Tentang Struktur
Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Kementerian ATR/BPN;
g. Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penyusunan dan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,
Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang, serta Tata
Cara Penerbitan Persetujuan Substansi;
h. Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman
Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peta Rencana
Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota;
i. Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam
Penyusunan Rencana Tata Ruang;
j. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara No. 1 Tahun 2013
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa
Utara 2013-2033;
k. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam
Penyusunan Rencana Tata Ruang;
l. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan
Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau; dan
m. Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
2. Gambaran Umum
Untuk mempercepat pelaksanaan kemudahan berusaha di
Indonesia, Pemerintah pada tanggal 21 Juni 2018 telah
mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
melalui penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi
perizinan dengan menyatukan pengajuan, proses, dan pengeluaran
perizinan berusaha melalui sistem pengelolaan perizinan terpadu
secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Setelah
investor/pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
dan perizinan dasar, perizinan berusaha/investasi kemudian harus
memenuhi perizinan lingkungan dan standar bangunan, yaitu izin
yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha yang sesuai
dengan ketentuan tata ruang dan lingkungan hidup; dan kesesuaian
dengan standar bangunan yang ditentukan serta kelayakan fungsi
bangunan.
Bagi daerah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR), investor atau pelaku usaha diwajibkan mengajukan Izin
Lokasi melalui Sistem OSS. Sedangkan bagi wilayah yang telah
memiliki RDTR atau berada dalam Kawasan Ekonomi Khusus
(KEK), Kawasan Industri (KI), Kawasan Strategis Pariwisata
Nasional (KSPN), dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas (KPBPB), tidak memerlukan Izin Lokasi dalam melakukan
kegiatan berusaha.
Oleh karena itu, penyelesaian RDTR menjadi sangat signifikan
dalam membantu realisasi investasi karena dapat mempersingkat
waktu izin pemanfaatan lahan. Namun demikian, dari 508
kabupaten/kota seluruh Indonesia, baru sebagian kecil
kabupaten/kota yang saat ini telah memiliki Peraturan Daerah
tentang RDTR. Percepatan pelaksanaan pembangunan terancam
stagnan karena investor memerlukan tambahan waktu untuk
mendapatkan Izin Lokasi sebelum dapat memanfaatkan lahannya.
Dalam PP No. 5 tahun 2021, dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah
kabupaten/kota yang belum memiliki RDTR, Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang
dapat melakukan validasi kesesuaian lokasi kegiatan untuk
menerbitkan atau tidak menerbitkan persetujuan kesesuaian
kegiaatan pemanfaatan ruang. Untuk itu, Dinas Pekerjaan Umum
dan Pentaan Ruang akan melakukan penyusunan RDTR sebagai
dasar perizinan pemanfaatan ruang dengan mengutamakan
kabupaten dan kota tujuan investasi dalam rangka mendukung
kemudahan berusaha melalui pelaksanaan perizinan investasi
terpadu secara daring atau OSS.
Lokasi yang akan disusun rencana detail tata ruangnya adalah
Kawasan Sekitar Kawasan Ekonomi Khusus Kota Bitung. Pemilihan
lokasi yang akan tersebut karena diatur dalam Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bitung Tahun 2013-2033 sebagai
kawasan startegis kepentingan ekonomi.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan Penyusunan Materi Teknis RDTR Kawasan Sekitar KEK
Bitung dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan perizinan
investasi terpadu secara daring. Kegiatan ini bertujuan untuk
menyusun Materi Teknis RDTR Kawasan Sekitar KEK Bitung.
Adapun sasaran yang akan dicapai dari kegiatan ini antara lain
adalah:
a. Tersedianya materi teknis (fakta analisis dan buku rencana) RDTR
yang siap menuju proses persetujuan substansi;
b. Tersedianya Rancangan Peraturan Kepala Daerah dan Kajian
Kebijakan tentang RDTR;
c. Tersedianya album peta dengan skala atau tingkat kedetailan
informasi minimal 1:5.000;
d. Album peta digital skala 1:5000 Rencana Detail Tata Ruang;
C. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dari pekerjaan ini adalah pemangku kepentingan di
tingkat pusat dan daerah dengan penjelasan lebih detail sebagai
berikut:
1. Di tingkat pusat
Untuk memberikan kepastian hukum bagi K/L dan pemangku
kepentingan lainnya dalam pemanfaatan ruang di kawasan
perencanaan.
2. Di tingkat daerah
Memberikan kepastian hukum bagi pemerintah provinsi,
Pemerintah kabupaten dan pemangku kepentingan lainnya dalam
pemanfaatan ruang di kawasan perencanaan.
3. Masyarakat
Masyarakat dapat mengetahui gambaran spasial dalam
pemanfaatan ruang untuk pembangunan, investasi dan/atau
aktivitas lainnya.
D. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber dana yang diperlukan untuk kegiatan jasa konsultasi ini berasal dari
dana APBD-P Kota Bitung Tahun Anggaran 2023 dengan total pagu dana sebesar
Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Total perkiraan biaya yang diperlukan / HPS
Rp. 749.540.000,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus
Empat Puluh Ribu Rupiah)
E. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan penyusunan RTDR ini berlokasi di Kota Bitung Provinsi Sulawesi
Utara.
F. RUANG LINGKUP
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan dilakukan secara kontraktual, dengan lingkup kegiatan
sebagai berikut:
• Melakukan kajian aspek hukum/peraturan perundang-
undangan dan administrasi, kajian aspek perencanaan
wilayah dan aspek kelembagaan, serta aspek sosial; dan
• Melakukan pembahasan-pembahasan di Pusat dan daerah
serta perjalanan dinas ke daerah dalam rangka penjaringan
isu dan dan permasalahan, pengumpulan data sekaligus
untuk menyusun RDTR beserta dokumen-dokumen
pendukung dalam penyusunan RDTR.
• Melakukan penyusunan-penyusunan:
a) Materi teknis (fakta analisis dan buku rencana) RDTR
yang siap menuju proses persetujuan substansi;
b) Rancangan Peraturan Kepala Daerah dan Kajian
Kebijakan tentang RDTR;
c) Album peta dengan skala atau tingkat kedetailan
informasi minimal 1:5.000
d) Album peta digital skala 1:5000 Rencana Detail Tata
Ruang;
2. Lingkup Wilayah
Lingkup lokasi kegiatan adalah RDTR Kawasan Sekitar KEK
Bitung. Lingkup wilayah penyusunan RDTR sendiri ditentukan
berdasarkan hasil kesepakatan dengan Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
G. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metode Pelaksanaan
Metode Pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1) Melakukan persiapan kegiatan antara lain meliputi:
a) menyiapkan kajian awal data sekunder, minimal mencakup
kajian terhadap RTRW kabupaten, RDTR sebelumnya (jika
ada) RPJPD, RPJMD, kebijakan nasional dan ketentuan
sektoral terkait pemanfaatan ruang;
b) melakukan penetapan awal delineasi wilayah perencanaan
melalui pembahasan FGD di daerah untuk menghasilkan
Berita Acara kesepakatan tentang delineasi wilayah
perencanaan;
c) melakukan persiapan teknis pelaksanaan, yang meliputi
penyimpulan data awal, penyiapan metodologi pendekatan
pelaksanaaan pekerjaan, penyiapan rencana kerja rinci, dan
penyiapan perangkat survey serta mobilisasi peralatan dan
personil yang dibutuhkan;
d) Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk
survei ke daerah dalam rangka pengenalan lokasi;
e) Melibatkan akademisi, praktisi, atau tenaga ahli lokal untuk
berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan penguatan isi
kewilayahan dan karakteristik kearifan lokal di kawasan
perencanaan; dan
f) Rapat koordinasi awal pelaksanaan kegiatan di Jakarta
bersama tim teknis.
2) Melakukan survei untuk pengumpulan data dan informasi
meliputi:
a) data primer terdiri atas aspirasi masyarakat serta kondisi dan
jenis guna lahan atau bangunan, intensitas ruang, serta
konflik-konflik pemanfaatan ruang (jika ada) maupun
infrastruktur perkotaan, kondisi fisik dan sosial ekonomi
kawasan perencanaan; dan
b) data sekunder yang terdiri atas peta dasar dan peta tematik
serta data dan informasi lain sebagaimana tercantum dalam
Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 11
Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan
Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kabupaten Kota dan
Rencana Detail.
3) Pembuatan peta dasar:
a. Melakukan koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial
(BIG) terkait ketersediaan peta dasar.
b. Apabila terdapat ketersediaan peta dasar pada wilayah
perencanaan, maka melakukan penyampaian permintaan
dan koordinasi dengan BIG. Jika diperlukan updating
terhadap peta dasar yang telah didapatkan, maka harus
dilaksanakan pembaharuan dan asistensi ke BIG;
c. Apabila belum terdapat ketersediaan peta dasar pada wilayah
perencanaan, maka :
- Penyediaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) melalui
penyampaian permintaan dan koordinasi dengan Badan
Riset dan Inovasi Nasional;
- Melakukan konsultasi kepada Badan Informasi
Geospasial (BIG) dalam rangka pengolahan CSRT
sebagaimana dimaksud agar dapat digunakan untuk
menyusun peta dasar (proses orthorektifikasi, penetapan
sebaran GCP dan ICP, dan sebagainya);
- Melakukan konsultasi kepada BIG dalam rangka
perbaikan hasil orthorektifikasi dan hasil digitasi unsur
4) Melakukan pengolahan dan analisis data antara lain:
a) Analisis untuk penyusunan RDTR:
1. Analisis struktur internal SWP;
2. Analisis sistem penggunaan lahan;
3. Analisis kedudukan dan peran SWP dalam wilayah yang
lebih luas;
4. Analisis sumber daya alam dan fisik atau lingkungan;
5. Analisis sosial budaya;
6. Analisis kependudukan;
7. Analisis ekonomi dan sektor unggulan;
8. Analisis transportasi atau pergerakan;
9. Analisis sumber daya buatan;
10. Analisis kondisi lingkungan binaan; dan
11. Analisis kelembagaan.
b) Analisis untuk penyusunan PZ:
1. analisis karakteristik peruntukan, zona dan sub zona
berdasarkan kondisi yang diharapkan (berdasarkan nilai
sejarah, lokasi, kerentanan dan risiko bencana, persepsi
maupun preferensi pemangku kepentingan);
2. analisis jenis dan karakteristik kegiatan yang saat ini
berkembang dan mungkin akan berkembang di masa
mendatang;
3. analisis kesesuaian kegiatan terhadap
peruntukan/zona/sub zona (karakteristik kegiatan,
fasilitas penunjang dll);
4. analisis dampak kegiatan terhadap jenis
peruntukan/zona/sub zona;
5. analisis pertumbuhan dan pertambahan penduduk
pada suatu zona;
6. analisis gap antara kualitas peruntukan/zona/sub zona
yang diharapkan dengan kondisi yang terjadi di
lapangan (peruntukan saat ini, perizinan yang sudah
dikeluarkan; status guna lahan, konflik pemanfaatan
ruang);
7. analisis karakteristik spesifik lokasi (obyek strategis
nasional/provinsi, ruang dalam bumi);
8. analisis ketentuan, standar setiap sektor terkait; dan
9. analisis kewenangan dalam perencanaan, pemanfaatan
ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
5) Merumuskan konsep muatan RDTR dan pembahasan antar
sektor yang meliputi alternatif konsep rencana, pemilihan
konsep rencana, perumusan rencana terpilih menjadi muatan
RDTR dan disertai pembahasan antar sektor terkait yang
dituangkan dalam Berita Acara.
6) Merumuskan konsep PZ yang berisi:
a) Penentuan delineasi blok peruntukan
b) Perumusan aturan dasar, yang memuat:
1. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;
2. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang;
3. ketentuan tata bangunan;
4. ketentuan prasarana minimal;
5. ketentuan khusus;
6. ketentuan pelaksanaan meliputi:
• ketentuan variansi pemanfaatan ruang
• ketentuan insentif dan disinsentif
• ketentuan penggunaan lahan yang tidak sesuai
(nonconforming situation) dengan peraturan zonasi
7. Perumusan teknik pengaturan zonasi yang dibutuhkan
(jika ada).
8. Penyusunan DBPZ dan pelaksanaan uji titik;
7) Menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dan
Konsultasi Publik bersama Pemerintah Daerah di Daerah.
Untuk pelaksanaan Konsultasi Publik wajib melibatkan
pemerintah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),
akademisi dan asosiasi profesi bidang perencanaan wilayah dan
kota, antara lain membahas:
a) FGD 1, meliputi kegiatan :
• Penetapan dan kesepakatan deliniasi wilayah
perencanaan oleh pemerintah daerah. Hasil
kesepakatan dituangkan dalam berita acara dan peta
delineasi yang ditandatangani oleh perwakilan setiap
instansi yang hadir sebagai dasar penetapan SK
Delineasi.
• Penjaringan isu-isu kewilayahan dan isu pembangunan
berkelanjutan strategis di wilayah perencanaan. Hasil
kesepakatan dituangkan dalam berita acara.
• Pembahasan tersebut diadakan di daerah secara daring
dan luring.
b) Survei dan Pemetaan dilakukan di lokasi delineasi dalam
rangka pengumpulan data perencanaan serta penyusunan
peta dasar sesuai standar BIG. Seluruh dokumen dan data
yang diperoleh melalui kegiatan survey dalam bentuk cetak
dan digital dikumpulkan kepada tim supervisi pada akhir
kegiatan.
c) Asistensi BIG dalam rangka pembahasan penyusunan peta
dasar dan survei dilaksanakan di Jawa Barat.
d) Penyusunan peta tematik dan peta rencana serta melakukan
konsultasi terkait peta tematik dan peta rencana dengan tim
teknis peta di Jakarta.
e) KP 1 (RDTR), dilaksanakan untuk:
• Membahas analisis, tujuan, konsep rencana struktur
ruang dan rencana pola ruang.
• Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara.
• Pembahasan tersebut diadakan di daerah secara daring
dan luring.
f) FGD 2, dilaksanakan untuk:
• membahas peraturan zonasi, indikasi program.
• Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara.
• Pembahasan tersebut diadakan di daerah secara daring
dan luring.
g) KP 2, dilaksanakan untuk:
• penyepakatan ketentuan pemanfaatan ruang,
rekomendasi pemanfaatan KRP;
• sinkronisasi perencanaan tata ruang dengan wilayah
berbatasan (jika ada) dengan Forum Penataan Ruang di
daerah.
• Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara.
• Pembahasan tersebut diadakan di daerah secara daring
dan luring.
h) Menyiapkan dokumen/materi teknis RDTR menuju proses
persetujuan substansi.
8) Melaksanakan kegiatan pembahasan laporan pendahuluan,
laporan antara, laporan draft akhir dan laporan akhir.
9) Membuat laporan keseluruhan proses kegiatan dan produk-
produk yang dihasilkan dalam bentuk sistem pelaporan yang
meliputi laporan pendahuluan, laporan antara, dan laporan
akhir serta laporan-laporan lainnya antara lain laporan
pembahasan/diskusi/FGD/KP.
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 6 (Enam) Bulan
Kalender.
Demikian uraian singkat Pekerjaan Penyusunan RDTR.
Bitung 24 April 2023
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DAN PENATAAN R
RIZAL SOMPOTAN, ST, MM MARTHEN TANGKA, ST
NIP. 19770511 200604 1 004 NIP : 19770307199903071004