BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PUSAT PENGEMBANGAN KEPEGAWAIAN APARATUR SIPIL NEGARA
Jalan Desa Pandansari Nomor 32 Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16720
Telepon/Faksimile (0251) 8246800
Laman: www.pusbangasn.bkn.go.id; Pos-el: [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PEMELIHARAAN JALAN ASPAL
PUSAT PENGEMBANGAN KEPEGAWAIAN ASN
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 tanggal 30 Desember
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara. Pusat Pengembangan
ASN sebagai instansi vertikal mempunyai tugas pokok Melaksanakan perencanaan,
penyelenggaraan, fasilitasi, pengembangan dan evaluasi program pelatihan manajemen
Aparatur Sipil Negara, serta pengelolaan Pendidikan Ilmu Kepegawaian. Sedangkan Pusat
Pengembangan Kepegawaian ASN BKN mempunyai fungsi sebagai berikut:
➢ Perencanaan, pengembangan, pelaksanaan dan evaluasi kerja sama program pelatihan
manajemen Aparatur Sipil Negara;
➢ Perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan evaluasi kerja sama program
pengelolaan Pendidikan Ilmu Kepegawaian; dan
➢ Melaksanakan pelayanan administrasi Pusat.
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada stakeholder Pusat Pengembangan Aparatur Sipil
Negara senantiasa melakukan perbaikan dan Pemeliharaan sarana dan prasarana secara
bertahap, terutama perbaikan Gedung asrama di lingkungan Pusat Pengembangan Aparatur
Sipil Negara. Pemeliharaan merupakan sebuah langkah pencegahan yang bertujuan untuk
mengurangi atau bahkan menghindari kerusakan lebih lanjut dengan memastikan tingkat
keandalan dan kesiapan serta meminimalkan biaya perawatan. Pekerjaan perbaikan Gedung
asrama Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara merupakan salah satu peningkatan
pelayanan yang dimiliki Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara yang perlu dilakukan
perbaikan dan pemeliharaan secara berkala agar seluruh kegiatan yang dilaksanakan dapat
berjalan dengan optimal, efektif dan efisien.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada tahun anggaran 2024 ini Pusat pengembangan ASN
menganggarkan belanja penambahan nilai gedung dan bangunan berupa pengembangan
gedung asrama pelatihan sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara Nomor SP DIPA-088.01.2.020505/2023
Tanggal 24 November 2023.Adapun sasaran kegiatan yang harus dilaksanakan oleh
penyedia adalah sebagai berikut:
1. Lingkup Lingkup Kegiatan Pengawasan Pekerjaan perbaikan Gedung asrama Pusat
Kegiatan Pengembangan Aparatur Sipil Negara adalah melakukan Pengawasan Pekerjaan
perbaikan Gedung asrama Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara yang
terdiri dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), Gambar Rencana dan Rencana
Kerja dan Syarat (RKS) sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan.
2. Keluaran Terlaksananya kegiatan Pengawasan Pekerjaan perbaikan Gedung asrama Pusat
Pengembangan Aparatur Sipil Negara.
3. Lingkup Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa kegiatan Pengawasan Pekerjaan perbaikan
Kewenangan Gedung asrama Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara adalah melakukan
Penyedia Pengawasan Pekerjaan perbaikan Gedung asrama dengan menghasilkan Laporan
Jasa Perencanaan berupa Laporan Harian, Laporan Mingguan, dan Laporan Bulanan
(Akhir).
4. Jangka Jangka waktu pelaksanaan kegiatan adalah selama 90 (Sembilan puluh) hari
waktu terhitung sejak dibuatnya surat perintah kerja kepada penyedia.
pelaksanaan
kegiatan
5. Kebutuhan
Personel Posisi Kualifikasi
Tingkat Jurusan Keahlian Pengalaman Jumlah
Pendidikan Personil
Tenaga Ahli
Team Sarjana Arsitek - 2-6 Tahun 1
Leader/Koordiantor
Pengawas
Pengawas D3/SMK - - 0 Tahun 1
6. Jadwal Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan direncanakan pada bulan Mei – Juli 2024
Tahapan
Pelaksanaan
Kegiatan
1.