URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Pekerjaan : Konsultan Perencana Rehabilitasi Puskesmas Pembantu
Lokasi Pekerjaan :
1. Pustu Pasaka Kecamatan Kahu
2. Pustu Nusa Kecamatan Kahu
3. Pustu Biru Kecamatan Kahu
4. Pustu Bellu Kecamatan Salomekko
5. Pustu Gattareng Kecamatan Salomekko
6. Pustu Malimongeng Kecamatan Salomekko
7. Pustu Watu Kecamatan Cenrana
8. Pustu Pallime Kecamatan Cenrana
9. Pustu Lebongnge Kecamatan Cenrana
10. Pustu Labotto Kecamatan Cenrana
Pemberi Tugas : Dinas Kesehatan Kabupaten Bone
Penanggungjawab : Pejabat Pembuat Komitmen
Latar Belakang : Setiap bangunan gedung kesehatan harus direncanakan, dirancang
dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis
bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi
bagi bangunan gedung negara
Anggaran : - Besarnya biaya pekerjaan perencanaan mengacu pada DPA
Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2024 untuk
Belanja jasa konsultasi perencanaan
- Sumber dana untuk kegiatan ini berasal dari Dana Alokasi
Khusus (DAL) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2024
- Pagu Dana untuk pelaksanaan kegiatan ini kurang lebih sebesar
Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah)
- Nilai HPS untuk pekerjaan ini adalah Rp. 85.000.000,- (Delapan
Puluh Lima Juta Rupiah).
Laporan AKhir : Gambar Rencana Detail yaitu
1. Gambar rencana detail pelaksanaan pembangunan.
2. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
3. Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BQ).
4. Rencana anggaran biaya (RAB).
5. Laporan perencanaan dan perhitungan-perhitungan lain yang
diperlukan. Masing- masing dibuat 2 (dua) buku
Jangka Waktu : 45 (empat puluh lima) hari Kalender
Jasa Perencanaan : Klasifikasi menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) AR102 jasa
Desain Arsitektur
Tenaga/Staf : Team Leader Arsitek/Sipil (1 Orang)
Tenaga Ahli Bidang Arsitektur (1 Orang)
Tenaga Ahli K3 (1 orang)
Drafter / Juru Gambar ( 1 Orang )
Surveyor/Juru ukur (1 orang )
Produk dalam Negeri : Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri,
tenaga atau personil yang terlibat dalam jasa konsultansi ini
adalah warga negara Indonesia (memiliki Kartu Tanda
Penduduk)