URAIAN SINGKAT PAKET PEKERJAAN
PENYUSUNAN DESAIN OLAHRAGA DAERAH TAHUN 2025
Menindak lanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
tentang Keolahragaan telah menegaskan bahwa pembangunan Keolahragaan
harus mampu: pertama, menjamin pemerataan kesempatan Olahraga,
peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen Olahraga untuk
menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan dan dinamika perubahan
dalam Keolahragaan termasuk perubahan tantangan global yang lebih
dinamis dan disesuaikan dengan era industri digital. Kedua, memastikan
bahwa negara bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat dan
kemajuan bangsa melalui penyelenggaraan Keolahragaan guna menciptakan
masyarakat yang sehat jasmani, rohani, dan berkarakter serta peningkatan
Prestasi yang pada akhirnya mengangkat harkat dan martabat bangsa
dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Ketiga, perlu adanya penguatan pola koordinasi
antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dan dengan lintas
sektor kementerian/Lembaga. Keempat, adanya komitmen yang kuat untuk
menjadikan Olahraga sebagai daya pendorong untuk mencapai
pembangunan nasional baik dari segi pendidikan, kesehatan, ekonomi,
politik, maupun sosial dan budaya mengingat Olahraga dipandang sebagai
kegiatan strategis yang mampu menjadi katalis bagi pencapaian tujuan
bidang non-Olahraga. Kelima, keterbatasan sumber pendanaan merupakan
permasalahan khusus dalam kegiatan Keolahragaan di Indonesia. Hal ini
semakin terasa dengan perkembangan Olahraga modern yang menuntut
pengelolaan, Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan dengan didukung
anggaran yang memadai. Untuk itu, kebijakan tentang sistem pengalokasian
anggaran di dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran
pendapatan dan belanja daerah dalam bidang Keolahragaan perlu
mendapatkan penguatan agar Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan
dapat berjalan lancar. Selain itu, sumber daya dari Masyarakat perlu
dioptimalkan, antara lain, melalui peran serta masyarakat dan badan usaha,
serta pembentukan dana perwalian Keolahragaan.
Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain
Besar Olahraga Nasional (DBON) sudah berjalan selama kurang lebih 2
tahun. Dalam pelaksanaannya, DBON menjadi acuan dalam pengembangan
olahraga nasional.
DBON merupakan program Pembangunan Olahraga Jangka Panjang
2021- 2045 yang mencakup olahraga pendidikan, olahraga masyarakat dan
olahraga prestasi. Dengan adanya pelaksanaan DBON akan ditindaklanjuti
dengan adanya Desain Olahraga Daerah (DOD). Hal ini tertuang dalam
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Desain Olahraga Daerah (DOD),
dalam hal ini, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten
Boyolali melakukan penyusunan Desain Olahraga Daerah (DOD) Kabupaten
Boyolali.
Bahwa penyusunan Desain Olahraga Daerah dilakukan dengan cara
menggali informasi dari daerah yang tentunya tetap mengacu DBON.