PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
DINAS PERIKANAN
Jalan Kolonel Soetadji No. 44 Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan
Kalimantan Utara Kode Pos 77212
Pos-el. [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA KONSULTASI KONTRUKSI
Kalimantan Utara Kode Pos 77212
PERENCANAAN PEMBANGUNAN LAPAK PENJUAL IKAN TPI TANJUNG SELOR
Pos-el. diskanlut.bulungan
A. Lingkup Kegiatan
Lingkup Kegiatan Perencanaan Pembangunan Lapak Penjual Ikan TPI Tanjung
Selor, antara lain sebagai berikut:
1. Persiapan
2. Pengumpulan data lapangan:
a. Survey Pendahuluan
b. Survey Detail
3. Perencanaan Teknis
4. Pembuatan Spesifikasi Teknis
5. Penyusunan Bill of Quality(BQ), Gambar Teknis dan Detail Konstruksi.
6. Penyusunan Renana Anggaran Biaya (RAB)
7. Penyusunan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
B. Data dan Fasilitas Penunjang
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, seperti
perlengkapan kerja/kantor, alat komunikasi, alat transportasi, alat ukur/survey,
computer dan lain-lainnya.
1. Kebutuhan peralatan dapat dibagi atas dua bagian, yaitu peralatan
lapangan dan peralatan studio sebagai berikut :
a. Peralatan lapangan
1. Alat ukur,
2. Kamera digital,
3. Dan lain - lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan
survey detail lapangan.
2. Peralatan studio Kebutuhan peralatan studio minimal namun tidak
terbatas pada:
a. Komputer,
1. Printe rinkjet type АЗ,
2. Dan lain-lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan
C. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Penyedia jasa mempunyai hak dan kewenangan yang meliputi :
- Melaksanakan tugas perencanaan yang sesuai Standar Nasional Indonesia;
- Aturan teknis yang ada sebagai bentuk pengembangan sumber daya
manusia;
- Mendapatkan informasi dan konsultasi teknis dari instansi teknis terkait dan
dari pengguna jasa;
- Mendapatkan kontrak yang jelas sesuai dengan aturan konsultasi Indonesia.