URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA KONSULTAN
PENYUSUNAN MATERI TEKNIS RDTR SAMPANG
Sebagai salah satu target penyusunan produk Rencana Detail Tata Ruang,
wilayah Kecamatan Sampang mempunyai berbagai potensi yang harus diwadahi dan
dikembangkan. Namun selain potensi, Kecamatan Sampang juga mempunyai limitasi
pembangunan berupa permasalahan-permasalahan dalam pengembangan
wilayahnya sebagai isu strategis kawasan yang akan diangkat sebagai dasar
perencanaan holistik dan komprehensif mencakup multi sektoral. Sehingga dalam
mengoptimalkan pembangunan dan meminimalisasi kendala tersebut diperlukan
produk RDTR Sampang. Upaya mewadahi berbagai potensi dan meminimalisasi
limitasi atau kendala tersebut ditindaklanjuti dalam kerangka besar produk RDTR yang
diawali dengan arahan pencapaian sebagaimana ditetapkan dalam RTRW Kabupaten
Cilacap yaitu Kecamatan Sampang sebagai PPK (Pusat Pelayanan Kawasan).
Selanjutnya penetapan delineasi kawasan perkotaan Sampang yang akan
menjadi lokus dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang diharapkan agar
terwujud pengembangan sistem jaringan prasarana yang saling terintegrasi,
pengembangan kawasan perumahan dan permukiman sesuai standar dan berbasis
pada pembangunan berkelanjutan, serta peningkatan fasilitas umum dan sosial
kawasan sebagai pendukung kegiatan kawasan guna mencapai pengembangan
perkotaan yang maju dan mandiri.
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah membantu tim penyusun
Rencana Tata Ruang menghasilkan dokumen Materi Teknis dan Raperkada RDTR
Kawasan Perkotaan Sampang dengan mengacu pada Peraturan Menteri ATR/ BPN
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi,
dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,
Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang.
Tujuan dalam kegiatan ini adalah dihasilkannya dokumen Materi Teknis dan
Raperkada RDTR Kawasan Perkotaan Sampang.