| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0718003809619000 | Rp 1,255,420,000 | - | |
| 0027611920421000 | Rp 1,265,035,492 | - | |
| 0930779608421000 | Rp 1,275,614,576 | - | |
| 0014996821429000 | - | - | |
CV Bungsu Berkarya | 06*8**9****21**0 | - | - |
| 0312707748421000 | - | - | |
| 0026656207622000 | - | - | |
| 0011045077421000 | Rp 1,238,223,612 | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0024458879424000 | Rp 1,031,101,315 | Tidak menyampaikan Daftar Riwayat Pengalaman dan Referensi dari pemberi kerja (Asli) untuk personil manajerial | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0023331408429000 | - | - | |
| 0030152011009000 | - | - | |
| 0316906775446000 | - | - | |
Nataprawira Jaya Perkasa | 06*8**9****22**0 | - | - |
| 0032157729001000 | - | - | |
| 0019542026421000 | - | - | |
| 0948299649423000 | - | - | |
| 0839138948424000 | - | - | |
Fiaz Cakrawala Indonusa | 04*5**4****24**0 | - | - |
| 0018180158444000 | - | - | |
| 0312793219421000 | - | - | |
| 0011093069644000 | - | - | |
| 0027610997421000 | - | - | |
| 0027363969445000 | - | - | |
| 0712414432429000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PA/KPA : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA CIMAHI
PEMERINTAH DAERAH KOTA CIMAHI
OPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA CIMAHI
BIDANG TATA BANGUNAN DAN JASA KONSTRUKSI
NAMA KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)
DAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) :
FITRIYADI, S.T., M.Eng.
NAMA PEKERJAAN :
LANJUTAN PENYEMPURNAAN SARANA DAN PRASARANA KEJARI
NAMA KEGIATAN :
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH DAERAH KABUPATEN/KOTA,
PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
NAMA SUB KEGIATAN :
PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN, PELESTARIAAN DAN PEMBONGKARAN
BANGUNAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH KABUPATEN/KOTA
TAHUN ANGGARAN 2024
SPESIFIKASI TEKNIS : “LANJUTAN PENYEMPURNAAN SARANA DAN PRASARANA KEJARI”)”
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN :
LANJUTAN PENYEMPURNAAN
SARANA DAN PRASARANA KEJARI
Uraian Pendahuluan
1. LATAR BELAKANG Kejaksaan adalah Lembaga Pemerintahan yang
melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka
terutama pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang
penuntutan dan melaksanakan tugas dan kewenangan di
bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak
pidana korupsi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia
(HAM) berat serta kewenangan lain berdasarkan
Undang-Undang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) merupakan lembaga kejaksaan
yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan
daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan
kabupaten/kota. Kejaksaan Negeri dipimpin oleh Kepala
Kejaksaan Negeri yang mengendalikan pelaksanaan
tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
Selain fungsi di atas, Kejari pun mempunyai tugas
mengawasi jalannya penyelenggara tugas pemerintah
dan pembangunan di bidang hukum.
Pembangunan Bangunan Gedung Negara (BGN)
merupakan kegiatan mendirikan Bangunan Gedung
Negara yang diselenggarakan melalui tahap
perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi fisik, dan
pengawasan teknis. Standar teknis BGN pada tahap
pelaksanaan konstruksi berupa kegiatan: pembangunan
baru, perluasan, lanjutan pembangunan bangunan
gedung yang belum selesai, pembangunan dalam
rangka perawatan termasuk perbaikan sebagian atau
seluruh bangunan gedung, dan/atau pembangunan
BGN terintegrasi.
Setiap BGN harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
peningkatan mutu dan kualitas, sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dan
dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
memberi konstribusi positif bagi perkembangan
arsitektur. Kantor Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kota
Cimahi sebagai BGN perlu dilengkapi dengan beberapa
bangunan sarana dan prasarana penunjang.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan P 2
SPESIFIKASI TEKNIS : “LANJUTAN PENYEMPURNAAN SARANA DAN PRASARANA KEJARI”)”
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang sebagai Instansi Teknis yang
menangani aspek pekerjaan konstruksi akan menunjuk
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi untuk melaksanakan
Lanjutan Penyempurnaan Sarana dan Prasarana Kejari.
2. MAKSUD DAN Maksud dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini sesuai
TUJUAN dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas,
volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, sehingga dicapai wujud akhir
bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan
Dokumen Perencanaan Teknis dan Dokumen Kontrak.
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah untuk
melaksanakan penyempurnaan sarana prasarana
bangunan gedung perkantoran, yang nantinya akan
berdampak pula pada kenyamanan kegiatan perkantoran
dan pelayanan kepada masyarakat umum.
3. SASARAN Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan pekerjaan
konstruksi ini yaitu pekerjaan konstruksi dilaksanakan
sesuai dengan gambar rencana teknis, Rencana Kerja dan
Syarat, Rencana Anggaran Biaya dan metode
pelaksanaan yang memenuhi persyaratan teknis serta
memenuhi persyaratan kesehatan, kenyamanan,
keamanan, keselamatan dan kemudahan.
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu berada di
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cimahi,
Jl. Sangkuriang No. 103 Kelurahan Cipageran, Kecamatan
Cimahi Utara, Kota Cimahi.
5. SUMBER a. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini dibiayai dari
PENDANAAN DAN sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan
BIAYA Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun Anggaran
2024.
b. Pagu Anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan
pekerjaan konstruksi ini sebesar Rp1.292.000.000,00
(satu miliar dua ratus sembilan puluh dua juta rupiah).
Biaya tersebut telah mencakup kewajiban pajak.
c. Apabila alokasi anggaran dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2024
yang telah disahkan/ditetapkan tidak tersedia
dan/atau tidak mencukupi, maka Pengadaan Jasa
Konstruksi ini dapat dibatalkan dan Penyedia Jasa
Pelaksana Konstruksi yang sudah ditetapkan tidak
dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan P 3
SPESIFIKASI TEKNIS : “LANJUTAN PENYEMPURNAAN SARANA DAN PRASARANA KEJARI”)”
6. NAMA DAN Nama dan organisasi yang melaksanakan pengadaan
ORGANISASI PPK pekerjaan:
a. Nama instansi : Pemerintah Daerah Kota
Cimahi
b. Nama OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kota Cimahi
c.q Bidang Tata Bangunan
dan Jasa Konstruksi
c. Nama KPA/PPK : Fitriyadi S.T., M. Eng.
Pangkat : IV/a
Jabatan : Kepala Bidang Tata
Bangunan dan Jasa
Konstruksi
NIP : 19760925 200501 1 004
Telp : (022) 6631031
Data Penunjang
7. DATA DASAR Data dasar yang dipergunakan bersumber dari instansi
Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam hal ini Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi serta
hasil studi terdahulu yang telah dilaksanakan dan
relevan.
8. STANDAR TEKNIS Pelaksanaan konstruksi fisik sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, merupakan
tahap perwujudan dokumen perencanaan menjadi
bangunan gedung yang siap dimanfaatkan. Pelaksanaan
konstruksi dapat berupa kegiatan: pembangunan baru,
perluasan, lanjutan pembangunan bangunan gedung
yang belum selesai, pembangunan dalam rangka
perawatan termasuk perbaikan sebagian atau seluruh
bangunan gedung, dan/atau pembangunan bangunan
gedung terintegrasi.
Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan
teknis oleh Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi atau
Manajemen Konstruksi, dan pengawasan berkala oleh
Penyedia Jasa Perencanaan Konstruksi. Pelaksanaan
konstruksi sebagaimana dimaksud dilaksanakan
berdasarkan:
a. Surat Perjanjian dan lampiran beserta
perubahannya; dan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Pelaksanaan konstruksi terdiri atas tahap: persiapan
pekerjaan, pelaksanaan pekerjaan, pengujian, dan
penyerahan. Tahap penyerahan pekerjaan, meliputi:
a. Pelaksanaan konstruksi sampai dengan Serah
Terima Pertama (Provisional Hand Over/PHO)
pekerjaan; dan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan P 4
SPESIFIKASI TEKNIS : “LANJUTAN PENYEMPURNAAN SARANA DAN PRASARANA KEJARI”)”
b. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi
sampai dengan Serah Terima Akhir (Final Hand
Over/FHO) pekerjaan.
Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi
merupakan kegiatan menjaga keandalan konstruksi
bangunan gedung melalui pemeriksaan hasil
pelaksanaan konstruksi setelah PHO. Dalam
pemeliharaan pekerjaan konstruksi, Penyedia Jasa
Pelaksana Konstruksi berkewajiban memperbaiki segala
cacat atau kerusakan yang terjadi selama masa
konstruksi. Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi
diakhiri dengan FHO pekerjaan konstruksi yang dilampiri
dengan Berita Acara Pelaksanaan Pemeliharaan
pekerjaan konstruksi.
9. STUDI-STUDI -------------------------------------------------------------
TERDAHULU
10. REFERENSI HUKUM Referensi hukum yang digunakan sebagai dasar
pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini, yaitu:
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
f. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun
2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program
Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan
Jaminan Hari Tua;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan P 5
SPESIFIKASI TEKNIS : “LANJUTAN PENYEMPURNAAN SARANA DAN PRASARANA KEJARI”)”
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa
Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan
Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa
Konstruksi;
i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 602/KPTS/M/2023 tentang Batas
Minimum Nilai Komponen Dalam Negeri Jasa
Konstruksi;
j. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia; dan
k. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi
Nomor 33/KPTS/Dk/2023 tentang Penetapan Jabatan
Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting serta
Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi.
Ruang Lingkup
11. LINGKUP KEGIATAN Lingkup kegiatan Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara, terdiri dari:
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen
untuk pelaksanaan konstruksi, baik dari segi
kelengkapan maupun segi kebenarannya;
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal
penggunaan tenaga kerja dan jadwal penggunaan
peralatan berat;
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
pedoman pelaksanaan;
d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya;
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi di lapangan
sesuai dengan dokumen pelaksanaan;
f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, melalui rapat-rapat lapangan, laporan
harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan
kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul
atau dihadapi, dan surat menyurat, termasuk
dokumen-dokumen bila terjadi perubahan pekerjaan
maupun pekerjaan tambah/kurang serta dokumentasi
(foto dan video) yang dapat merekam kemajuan
pekerjaan di lapangan;
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan P 6
SPESIFIKASI TEKNIS : “LANJUTAN PENYEMPURNAAN SARANA DAN PRASARANA KEJARI”)”
g. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum
PHO, setelah disetujui oleh Penyedia Jasa Pengawas
Konstruksi dan diketahui oleh Penyedia Jasa
Perencana Konstruksi; dan
h. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang
terjadi di masa pemeliharaan konstruksi.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Penyedia Jasa
Pelaksana Konstruksi sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi, meliputi:
a. Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan
dalam SPK;
b. Mengendalikan kesesuaian kualitas proses dan hasil
pekerjaan konstruksi;
c. Menjaga ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d. Menjaga ketepatan waktu dan tempat penyerahan
pekerjaan konstruksi;
e. Berkoordinasi dengan PPK terhadap perubahan hasil
perencanaan (apabila ada);
f. Membuat rangkuman aktifitas pelaksanaan SMKK
sebagai bagian dari Dokumen Serah Terima Kegiatan
pada akhir kegiatan pekerjaan konstruksi;
g. Melaporkan kepada PPK dan SKPD yang membidangi
ketenagakerjaan setempat tentang kejadian
berbahaya, kecelakaan konstruksi dan penyakit akibat
kerja konstruksi dalam bentuk laporan bulanan;
h. Menindaklanjuti surat peringatan yang diterima
dari PPK;
i. Bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan
konstruksi, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
konstruksi apabila tidak menerapkan SMKK sesuai
dengan Risiko Keselamatan Konstruksi (RKK);
j. Mengikutsertakan pekerjanya dalam program
perlindungan tenaga kerja selama kegiatan pekerjaan
konstruksi;
k. Melakukan pengendalian RKK, termasuk inspeksi yang
meliputi:
i. Tempat kerja;
ii. Peralatan kerja;
iii. Cara kerja;
iv. Alat Pelindung Kerja (APK);
v. Alat Pelindung Diri (APD);
vi. Rambu-rambu; dan
vii. Lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan RKK.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang masing-masing
pihak dalam Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi, dapat
dilihat pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan P 7
SPESIFIKASI TEKNIS : “LANJUTAN PENYEMPURNAAN SARANA DAN PRASARANA KEJARI”)”
12. LINGKUP PEKERJAAN Lingkup pekerjaan Lanjutan Penyempurnaan Sarana dan
Prasarana Kejari sebagaimana tercantum dalam rincian
daftar kuantitas dan harga serta gambar rencana teknis
pekerjaan, diantaranya terdiri dari:
a. Pekerjaan Bongkaran Bangunan Eksisting;
b. Pekerjaan Struktur;
c. Pekerjaan Arsitektur; dan
d. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal.
13. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi berdasarkan Spesifikasi Teknis ini lebih lanjut
akan diatur dalam Surat Perintah Kerja, yang minimal
meliputi:
a. Laporan Harian;
b. Laporan Mingguan (3 buku setiap minggu);
c. Laporan Bulanan (3 buku setiap bulan);
d. Laporan Akhir (3 buku); dan
e. Laporan Lainnya (1 unit flashdisk).
14. PERALATAN, Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi menerapkan metode
MATERIAL, pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam
PERSONEL DAN dokumen perencanaan teknis, yang dapat disesuaikan
FASILITAS DARI PPK dengan kondisi lapangan setelah mendapat persetujuan
dari PPK.
15. PERALATAN DAN Peralatan yang harus disediakan oleh Penyedia Jasa
MATERIAL DARI Pelaksana Konstruksi dalam menunjang pelaksanaan
PENYEDIA JASA pekerjaan konstruksi ini, antara lain:
PELAKSANA a. 1 (satu) unit Mobil Pick-up, dengan kapasitas muatan
KONSTRUKSI 1 ton;
b. 1 (satu) unit Jack Hammer;
c. 1 (satu) unit Bar Cutter;
d. 1 (satu) unit Bar Bender; dan
e. 1 (satu) unit Concrete Mixer kap. 0,3 m3.
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi menyusun layout
lokasi penyimpanan bahan material dan/atau peralatan,
setelah mendapat persetujuan dari user, serta senantiasa
menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan
lingkungan.
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi menerapkan metode
pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam
dokumen perencanaan teknis, yang dapat disesuaikan
dengan kondisi lapangan setelah mendapat persetujuan
dari PPK.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan P 8
SPESIFIKASI TEKNIS : “LANJUTAN PENYEMPURNAAN SARANA DAN PRASARANA KEJARI”)”
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi agar melakukan
penyesuaian waktu pelaksanaan pekerjaan sehubungan
dengan kegiatan perkantoran yang sedang berlangsung,
serta sangat dimungkinkan adanya kegiatan
perpindahan dan penyusunan/penempatan kembali
perabot dan alat perkantoran lainnya.
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi bertanggungjawab
apabila terjadi kerusakan pada alat-alat perkantoran
yang diakibatkan kesalahan atau keteledoran Penyedia
Jasa Pelaksana Konstruksi.
16. LINGKUP PPK dapat membuat pengembangan konsep
KEWENANGAN PPK pelaksanaan pekerjaan yang masih sesuai dengan ruang
lingkup yang ditentukan dan apabila diperlukan dapat
menunjuk tenaga ahli yang diperlukan yang sesuai
dengan ketentuan yang disyaratkan.
17. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan Lanjutan Penyempurnaan
PENYELESAIAN Sarana dan Prasarana Kejari yaitu selama 105 (seratus
PEKERJAAN lima) hari kalender, dimulai sejak tanggal mulai kerja
yang tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama
6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Serah Terima
Pertama (Provisional Hand Over/PHO) pekerjaan
konstruksi.
18. KUALIFIKASI DAN Kualifikasi Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi yang
METODE PEMILIHAN, diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini,
JENIS KONTRAK yaitu:
a. Badan Usaha yang memiliki Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko dengan kode 41019 Konstruksi
Gedung Lainnya;
b. Badan usaha yang memiliki Sertifikat Badan Usaha
(SBU) Kualifikasi Usaha Kecil;
- Klasifikasi Bangunan Gedung, Subklasifikasi
Konstruksi Gedung Lainnya (BG-009);
atau
- Klasifikasi Bangunan Gedung, Subklasifikasi Jasa
Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya
(BG-009) yang masih berlaku.
Metode pemilihan Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
adalah Tender.
Jenis Kontrak yang digunakan adalah Kontrak Harga
Satuan dan Tahun Tunggal.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan P 9
SPESIFIKASI TEKNIS : “LANJUTAN PENYEMPURNAAN SARANA DAN PRASARANA KEJARI”)”
19. KEBUTUHAN Personel manajerial yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
PERSONEL pekerjaan konstruksi ini, terdiri dari:
MANAJERIAL
Posisi
No Tenaga Ahli Kualifikasi
& Jumlah
1 Pelaksana Berpengalaman melaksanakan
Bangunan pekerjaan konstruksi minimal
Gedung 2 (dua) tahun dan minimal
1 orang memiliki :
- Sertifikat Kompetensi Kerja
(SKK) Klasifikasi Sipil,
Subklasifikasi Gedung,
Kualifikasi Teknisi/Analis,
Jabatan Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung Muda
Jenjang 4
atau
- Sertifikat Keterampilan Kerja
(SKT) Klasifikasi Sipil
Subklasifikasi Pelaksana
Bangunan Gedung/Pekerjaan
Gedung (TS-051) yang masih
berlaku
2 Petugas Berpengalaman melaksanakan
Keselamatan pekerjaan K3 konstruksi minimal
Konstruksi 2 (dua) tahun dan memiliki :
1 orang - Sertifikat Perlatihan K3
Konst1r uksoi yang masih berlaku
atau r
- Sertifikat a Kompetensi Kerja
(SKK) Klnasifikasi Manajemen
Pelaksanaga n, Subklasifikasi
Keselamatan Konstruksi,
Kualifikasi Teknisi/Analis,
Jabatan Personil Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Jenjang 4
20. SYARAT Dalam pelaksanaan pekerjaan Lanjutan Penyempurnaan
BERKONTRAK Sarana dan Prasarana Kejari ini, selain peralatan utama
yang harus disediakan oleh Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi yang telah disebutkan di atas, PPK
mensyaratkan Syarat Berkontrak, yaitu:
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi menyediakan kurang
lebih 50 (lima puluh) set Schaffolding, untuk mendukung
pelaksanaan pekerjaan ini.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan P 10
SPESIFIKASI TEKNIS : “LANJUTAN PENYEMPURNAAN SARANA DAN PRASARANA KEJARI”)”
21. RISIKO Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi untuk Pekerjaan
KESELAMATAN Lanjutan Penyempurnaan Sarana dan Prasarana Kejari ini
KONSTRUKSI (RKK) adalah Risiko Sedang, dengan penilaian identifikasi
bahaya paling tinggi berdasarkan tingkat keparahan dan
tingkat kekerapan, yaitu:
Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Pekerjaan Elektrikal Tersetrum aliran listrik
Laporan
22. LAPORAN HARIAN Laporan harian disusun berdasarkan buku harian yang
berisi catatan mengenai rencana dan realisasi pekerjaan
harian, yang disusun untuk kepentingan pengendalian
dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan. Laporan Harian
paling sedikit memuat beberapa informasi sebagai
berikut:
a. Capaian pekerjaan untuk setiap jenis pekerjaan
dan/atau sub pekerjaan, pemenuhan kualitas dan
kuantitas bahan yang digunakan; daftar peralatan
yang meliputi jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
serta penempatan tenaga kerja untuk setiap
pekerjaan dan/atau sub pekerjaan;
b. Kondisi cuaca, seperti hujan, banjir dan peristiwa
alam lainnya yang berpengaruh terhadap
pelaksanaan pekerjaan;
c. Hambatan dan kendala yang dihadapi berkenaan
dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan serta
kondisi khusus lainnya yang berdampak atau
berpotensi berdampak pada pelaksanaan pekerjaan;
d. Infomasi keselamatan konstruksi, seperti kejadian
kecelakaan kerja, catatan tentang kejadian nyaris
terjadi kecelakaan kerja (nearmiss record), dan
lain-lain sebagaimana yang disyaratkan dalam
peraturan;
e. Informasi terkait keselamatan konstruksi harus
diperiksa oleh Konsutan Pengawas. Laporan Harian
Keselamatan Konstruksi dapat dijadikan satu dalam
format Laporan Harian atau dapat juga
menggunakan format terpisah;
f. Rencana pelaksanaan pekerjaan di hari berikutnya;
dan
g. Catatan-catatan yang berkaitan dengan:
pelaksanaan, perubahan desain, gambar kerja
(shop drawing), spesifikasi teknis, keterlambatan
pekerjaan dan penyebab lainnya.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan P 11
SPESIFIKASI TEKNIS : “LANJUTAN PENYEMPURNAAN SARANA DAN PRASARANA KEJARI”)”
Dalam Laporan Harian harus dapat diperoleh informasi
terkait sebab-sebab terjadinya keterlambatan
pelaksanaan pekerjaan, apakah disebabkan karena
kerusakan peralatan, keterlambatan
personel/bahan/peralatan, atau disebabkan keadaan
cuaca buruk.
Laporan Harian disusun dan disampaikan setiap hari
kepada PPK setelah mendapat verifikasi dari Konsultan
Pengawas, sebagai bagian dari Laporan Mingguan.
23. LAPORAN Laporan Mingguan paling sedikit memuat capaian
MINGGUAN pelaksanaan pekerjaan selama 1 (satu) minggu dan
rencana capaian minggu berikutnya yang disampaikan
setiap minggu. Laporan Mingguan memuat beberapa
informasi sebagai berikut:
a. Rangkuman capaian pekerjaan berupa hasil
pembandingan capaian dengan minggu
sebelumnya dan capaian pada minggu berjalan
dengan rencana kegiatan dan sasaran capaian pada
minggu berikutnya;
b. Hambatan dan kendala yang dihadapi pada kurun
waktu 1 (satu) minggu beserta tindakan
penanggulangan yang telah dilakukan dan potensi
kendala pada minggu berikutnya;
c. Dukungan yang diperlukan dari PPK, Konsultan
Pengawas, dan pihak-pihak lain yang terkait;
d. Ringkasan permohonan persetujuan atas usulan dan
dokumen yang diajukan beserta statusnya;
e. Ringkasan kegiatan pemeriksaan dan pengujian
yang dilakukan; dan
f. Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian
keselamatan konstruksi, termasuk kejadian
kecelakaan kerja, catatan tentang kejadian nyaris
terjadi kecelakaan kerja (nearmiss record), dan
lain-lain.
Laporan Mingguan harus dicetak dan dijilid sebanyak
3 (tiga) buku laporan dan diserahkan
kepada PPK selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja
setelah minggu ke-n setelah mendapat verifikasi dari
Konsultan Pengawas.
24. LAPORAN BULANAN Laporan Bulanan memberikan hasil kemajuan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam periode 1 (satu)
bulan, meliputi:
a. Capaian pekerjaan fisik, ringkasan status capaian
pekerjaan fisik dengan membandingkan capaian di
bulan sebelumnya, capaian pada bulan berjalan
serta target capaian di bulan berikutnya;
b. Foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan
kemajuan pelaksanaan konstruksi;
c. Ringkasan status kondisi keuangan Penyedia Jasa
Pelaksanaan Konstruksi, status pembayaran
dari PPK;
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan P 12
SPESIFIKASI TEKNIS : “LANJUTAN PENYEMPURNAAN SARANA DAN PRASARANA KEJARI”)”
d. Perubahan Surat Perjanjian dan perubahan
pekerjaan (apabila ada);
e. Masalah dan kendala yang dihadapi, termasuk
statusnya, tindakan penanggulangan yang telah
dilakukan dan rencana tindakan selanjutnya;
f. Hambatan dan kendala yang berpotensi terjadi di
bulan berikutnya, beserta rencana pencegahan atau
penanggulangan yang akan dilakukan;
g. Status persetujuan atas usulan dan permohonan
dokumen; dan
h. Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian
keselamatan konstruksi, termasuk kejadian
kecelakaan kerja, catatan tentang kejadian nyaris
terjadi kecelakaan kerja (nearmiss record), dan
lain-lain.
Laporan Bulanan harus dicetak dan dijilid sebanyak
3 (tiga) buku laporan dan diserahkan
kepada PPK selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja
setelah bulan ke-n setelah mendapat verifikasi dari
Konsultan Pengawas.
25. LAPORAN AKHIR Laporan Akhir merangkum semua pelaksanaan
pekerjaan konstruksi yang telah dilaksanakan, memuat:
a. Dokumentasi foto lapangan yang menunjukan
kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari
mulai tahap persiapan 0% (nol persen) sampai
dengan selesai pelaksanaan pekerjaan konstruksi
100% (seratus persen), secara berkala minimal setiap
minggunya;
b. Gambar teknis lapangan yang digunakan sebagai
acuan pelaksanaan konstruksi (shop drawing) yang
dicetak dalam kertas A3, diserahkan sebanyak
3 (tiga) buku;
c. Gambar sesuai pelaksanaan pekerjaan konstruksi
(as built drawing) yang dicetak dalam kertas A3,
diserahkan sebanyak 3 (tiga) buku;
d. Data pendukung (back up data), terdiri dari back up
data kuantitas setiap item pekerjaan yang dikerjakan
dan back up data kualitas hasil pengujian terhadap
item pekerjaan sesuai dengan klasifikasi mutu yang
disyaratkan;
e. Manual operasi dan pemeliharaan bangunan
gedung, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan
peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal,
dan sistem perpipaan (plumbing) (apabila ada); dan
f. Garansi atau surat jaminan peralatan dan
perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem
perpipaan (plumbing) (apabila ada).
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan P 13
SPESIFIKASI TEKNIS : “LANJUTAN PENYEMPURNAAN SARANA DAN PRASARANA KEJARI”)”
Laporan Akhir harus dicetak dan dijilid dalam bentuk
softcover sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan diserahkan
kepada PPK selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak
tanggal berakhirnya pekerjaan yang tercantum dalam
SPMK, setelah mendapat verifikasi dari Konsultan
Pengawas.
26. LAPORAN LAINNYA USB Flash Disk sebanyak 1 (satu) unit yang berisikan
keseluruhan isi Laporan Harian, Laporan Mingguan,
Laporan Bulanan dan Laporan Akhir, termasuk Shop
Drawing dan As Built Drawing dalam bentuk AutoCAD
dan PDF, seluruh dokumentasi foto dalam bentuk
Microsoft Word/PDF dan JPEG, serta dokumen lain
dalam dalam bentuk Microsoft Word/Excel dan PDF.
Laporan Lainnya harus diserahkan selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal berakhirnya pekerjaan
yang tercantum dalam SPMK, bersamaan dengan
diserahkannya Laporan Akhir.
Hal-hal Lain
27. PENGGUNAAN Kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN)
PRODUKSI DALAM dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan,
NEGERI persiapan pengadaan, atau pemilihan penyedia,
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah. Berdasarkan Keputusan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
602/KPTS/M/2023 tentang Batas Minimum Nilai
Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi, batas
minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
untuk pekerjaan konstruksi dengan jenis infrastruktur
penataan, pembangunan, dan rehabilitasi bangunan
gedung dan kawasan adalah sebesar 45%.
Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal:
a. Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam
negeri; atau
b. Volume produksi dalam negeri tidak mampu
memenuhi kebutuhan.
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi berkewajiban
mengutamakan material/bahan produksi dalam negeri
dan tenaga kerja Indonesia, serta mengisi nilai PDN dan
TKDN pada Daftar Kuantitas dan Harga yang
disampaikan pada saat penawaran.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan P 14
SPESIFIKASI TEKNIS : “LANJUTAN PENYEMPURNAAN SARANA DAN PRASARANA KEJARI”)”
28. PERSYARATAN Apabila kerjasama dengan Penyedia Jasa Pelaksana
KERJASAMA Konstruksi lain diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
konstruksi ini, maka harus sepengetahuan dan seijin PPK.
29. PEDOMAN Pengumpulan data lapangan harus memenuhi
PENGUMPULAN persyaratan berikut:
DATA LAPANGAN a. Sumber data resmi dan dapat
dipertanggungjawabkan dari Instansi Pemerintah
Daerah Kota Cimahi dalam hal ini Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi, serta
lembaga lain yang mempunyai kredibilitas terhadap
data yang dikeluarkan apabila diperlukan;
b. Data yang dikumpulkan harus valid dan kredibel; dan
c. Sedapat mungkin data merupakan data yang terbaru
dan terkini sesuai dengan ketersediaan data yang
ada.
30. ALIH PENGETAHUAN Apabila diperlukan, Penyedia Jasa Pelaksanaan
Konstruksi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK.
Ditetapkan di
Cimahi, 07 Agustus 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BIDANG TATA BANGUNAN DAN JASA
KONSTRUKSI
FITRIYADI, S.T., M.Eng.
NIP. 19760925 200501 1 004
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan P 15