URAIAN PEKERJAAN
PEMERINTAH KOTA CIMAHI
OPD : BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA CIMAHI
NAMA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
MARDI SANTOSO, S.Sos.
NAMA PROGRAM :
PROGAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
NAMA KEGIATAN :
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN
PEMERINTAHAN DAERAH
NAMA SUB KEGIATAN :
PEMELIHARAAN/REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
NAMA PEKERJAAN :
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG
TEMPAT KERJA- BANGUNAN GEDUNG KANTOR
KODE REKENING KEGIATAN/SUB KEGIATAN :
8.01.01.2.09.0009.5.1.02.03.03.0001
“ Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor”
URAIAN PEKERJAAN
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-
BANGUNAN GEDUNG KANTOR
1. LINGKUP PEKERJAAN a. Ruang lingkup pekerjaan ini yaitu :
1) Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
maupun segi kebenarannya;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal
penggunaan tenaga kerja dan jadwal penggunaan
peralatan serta metode pelaksanaan pekerjaan;
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
pedoman pelaksanaan;
4) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawings) untuk
seluruh pekerjaan;
5) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik dilapangan
sesuai dengan dokumen pelaksanaan;
6) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik,
melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan
mingguan, laporan akhir, laporan kemajuan pekerjaan,
laporan persoalan yang timbul/dihadapi, surat menyurat
termasuk dokumen-dokumen bila terjadi perubahan
pekerjaan maupun pekerjaan tambah/kurang, serta
dokumentasi baik foto dan/atau video yang merekam
kemajuan pekerjaan di lapangan;
7) Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (as built drawings) yang selesai
sebelum Serah Terima I (pertama), setelah disetujui oleh
Konsultan Pengawas dan diketahui oleh Konsultan
Perencana Konstruksi; dan
8) Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang
terjadi di masa pemeliharaan konstruksi.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu :
Pekerjaan
Pekerjaan Sub
No. Uraian Pekerjaan Bukan
Utama Kontrak
Utama
A. Pekerjaan Persiapan √ - -
Pekerjaan Area Pintu √
B. - -
Masuk
Pekerjaan Penutup √
C. - -
Lantai
Pekerjaan Lapisan √
D. - -
Dinding
Pekerjaan √
E. - -
Pengecatan
F. Pekerjaan Elektrikal √ - -
G. Pekerjaan lain-lain √ - -
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cimahi 1
“ Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor”
2. RENCANA Penyedia jasa konstruksi harus membuat Rencana
KESELAMATAN Keselamatan Konstruksi (RKK) sesuai dengan hasil identifikasi
KONSTRUKSI (RKK) bahaya yang telah dicantumkan dalam dokumen perencanaan
atau sesuai kondisi terakhir di lapangan.
No. Nama Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan arsitektur Tertimpa material.
Untuk menunjang Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK),
komponen SMKK yang harus disiapkan penyedia jasa
konstruksi yaitu :
a. Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja (APK),
seperti : helm, keselamatan, rompi, sarung tangan dan
sepatu kerja.
b. Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan, seperti : sabun
cuci tangan, masker disposable dan alat-alat P3K.
c. Rambu-rambu Keselamatan.
d. Adapun jenis dan kebutuhannya sesuai dengan
Rancangan Konseptual SMKK hasil penelaahan
konsultan/penyedia jasa perencanaan.
Sebelum melaksanakan pekerjaan penyedia harus melakukan
sosialisasi dan promosi mengenai hasil identifikasi bahaya di
lokasi kerja, Rencana Keselamatan Kerja, berikut penerapan
SMKK lainnya kepada para pekerja.
Setiap pekerja di lapangan harus dilengkapi dengan Kartu
Identitas Pekerja (KIP) dan digunakan selama pekerjaan
berlangsung.
Pada lokasi pekerjaan harus dipasang papan informasi K3 dan
dibatasi dengan pita keselamatan (safety line) berwarna
kuning-hitam untuk mencegah pihak-pihak yang tidak
berkepentingan masuk.
Untuk asuransi terkait pekerjaan konstruksi (Iuran Jaminan
Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian bagi pekerja),
harus sudah dibayarkan oleh penyedia jasa konstruksi pada
saat pekerjaan akan dilaksanakan.
3. JANGKA WAKTU Jangka waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan ini yaitu
PENYELESAIAN direncanakan selama 1,5 (satu setengah) bulan kalender,
PEKERJAAN
dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam Surat
Perintah Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan sesuai dengan Kontrak penyedia jasa
konstruksi.
Pengawasan perbaikan dilakukan pada masa pemeliharaan
yaitu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak Serah
Terima I (pertama).
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cimahi 2
“ Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor”
4. KUALIFIKASI a. Kualifikasi penyedia yang diperlukan untuk calon penyedia
PENYEDIA, METODE jasa konstruksi pekerjaan ini yaitu :
PEMILIHAN, JENIS 1) Badan usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
KONTRAK DAN CARA Berbasis Resiko dengan kode KBLI 41019 yaitu :
PEMBAYARAN Konstruksi Gedung lainnya; dan
2) Badan usaha yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Klasifikasi Bangunan Gedung Subklasifikasi Jasa
Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung lainnya
(BG009) yang masih berlaku atau Konstruksi Gedung
lainnya (BG009).
b. Metode pemilihan yang digunakan untuk memilih calon
penyedia ini adalah pengadaan langsung.
c. Jenis kontrak yang digunakan menggunakan jenis kontrak ini
adalah harga satuan dan tahun tunggal.
d. Pembayaran pekerjaan dilakukan secara sekaligus setelah
prestasi pekerjaan selesai 100% (seratus persen).
5. TENAGA TERAMPIL Tenaga Terampil yang dibutuhkan pada waktu pelaksanaan
YANG DIBUTUHKAN pekerjaan ini terdiri dari :
a. Satu orang pelaksana dengan pengalaman minimal 1 (satu)
tahun dalam pekerjaan konstruksi, serta memiliki SKT
Pelaksana Bangunan Gedung (TS-051) atau Pekerjaan
Gedung (TA-022) yang masih berlaku atau Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Gedung Muda jenjang 4 (empat).
Adapun tugas tenaga ahli tersebut, tetapi tidak terbatas hal-
hal sebagai berikut :
1) Memberikan petunjuk kepada tim, dalam
melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis segera
setelah kontrak fisik ditandatangani;
2) Memberikan petunjuk kepada tim dalam
melaksanakan pekerjaan, untuk menyiapkan
rekomendasi secara terinci atas usulan desain,
termasuk data pendukung yang diperlukan;
3) Menjamin bahwa semua isi dari spesifikasi teknis ini
akan dipenuhi dengan baik yang berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan;
4) Bekerjasama dengan pihak pemberi tugas
sehubungan dengan pekerjaan;
5) Menjamin semua pelaksanaan detail teknis untuk
pekerjaan major tidak akan terlambat selama masa
mobilisasi untuk masing-masing paket kontrak dalam
menentukan lokasi, tingkat serta jumlah dari jenis-jenis
pekerjaan yang secara khusus disebutkan dalam
dokumen kontrak;
6) Membantu tim di lapangan dalam mengendalikan
kegiatan-kegiatan Kontraktor, termasuk pengendalian
pemenuhan waktu pelaksanaan pekerjaan;
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cimahi 3
“ Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor”
7) Membantu dan memberikan petunjuk kepada tim di
lapangan dalam mencari pemecahan-pemecahan atas
permasalahan yang timbul baik sehubungan dengan
teknis maupun permasalahan kontrak;
8) Mengendalikan semua personil yang terlibat dalam
pekerjaan penyelidikan bahan/material baik di
lapangan maupun laboratorium serta menyusun
rencana kerjanya;
9) Memeriksa hasil laporan pengujian serta analisanya;
10) Bertanggungjawab atas pengujian dan penyelidikan
material/bahan di lapangan. Mengikuti petunjuk-
petunjuk dan persyaratan yang telah ditentukan
terutama sehubungan dengan: inspeksi secara teratur
ke paket-paket pekerjaan untuk melakukan monitoring
kondisi pekerjaan dan melakukan perbaikan-perbaikan
agar pekerjaan dapat direalisasikan sesuai dengan
ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan.
Pemahaman terhadap spesifikasi. Metode
pelaksanaan untuk setiap jenis pekerjaan yang
disesuaikan dengan kondisi di lapangan; dan
11) Membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam
penyelesaian administrasi kemajuan proyek. Bantuan
ini termasuk mengumpulkan data proyek seperti
kemajauan pekerjaan, kunjungan pekerjaan,
kunjungan lapangan, rapat-rapat koordinasi
dilapangan, data pengukuran kuantitas, pembayaran
kepada Kontraktor. Semuanya dikumpulkan dalam
bentuk laporan kemajuan mingguan dan memberikan
saran-saran untuk mempercepat pekerjaan serta
memberikan penyelesaian terhadap kesulitan yang
timbul baik secara teknis maupun kontraktual untuk
menghindari keterlambatan pekerjaan.
b. Satu orang Tenaga K3 Konstruksi dengan pendidikan
minimal SMA/SMK atau sederajat berpengalaman minimal
1 (satu) tahun, serta memiliki Sertifikat Keterampilan (SKT)
K3 Konstruksi atau Sertifikat Pelatihan K3 Konstruksi atau
Sertifikat Keahlian K3 Konstruksi.
Tenaga Ahli sebagaimana yang disebutkan di atas harus
memiliki kemampuan menegerial untuk mengendalikan,
melaksanakan, mengawasi dan menyusun laporan
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak dan
perubahannya.
6. PERALATAN YANG Tidak dipersyaratkan.
DIBUTUHKAN
7. KELUARAN DAN a. Keluaran
PELAPORAN Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah
terselesaikannya pekerjaan konstruksi sesuai dengan
Dokumen Kontrak.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cimahi 4
“ Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor”
b. Pelaporan
Selama masa pelaksanaan pekerjaan, pihak penyedia jasa
konstruksi harus menyerahkan laporan yang terdiri dari :
1) Laporan Harian
Laporan Harian memuat beberapa informasi penting yang
harus ditulis, antara lain :
a) Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi
pekerjaan dengan keterangan diterima/ditolak oleh
konsultan pengawas;
b) Penempatan tenaga kerja untuk tiap macam
tugasnya;
c) Jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d) Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e) Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa
alam lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran
pekerjaan; dan
f) Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan pekerjaan.
Laporan harian harus dibuat oleh penyedia jasa
konstruksi, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan
pengawas dan disetujui oleh PPK, diserahkan pada
minggu terakhir setiap minggunya.
2) Laporan Mingguan
Laporan mingguan memberikan informasi lebih lengkap,
antara lain :
a) Volume RAB dan bobot di masing-masing pekerjaan;
b) Volume yang sudah dikerjakan (minggu lalu, minggu
ini dan total);
c) Bobot dalam persen di masing-masing item
pekerjaan (minggu lalu, minggu ini dan total);
d) Nilai kumulatif progress pada minggu ini (dalam
persen);
e) Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan
pekerjaan; dan
f) Program aktivitas minggu mendatang termasuk
jadwal material dan tenaga kerja serta peralatan.
Laporan mingguan harus dibuat oleh penyedia jasa
konstruksi, apabila diperlukan diperiksa oleh Konsultan
Pengawas dan disetujui oleh PPK, diserahkan pada
minggu terakhir setiap minggunya.
3) Laporan Bulanan
Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan
mingguan yang berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu
ditonjolkan, antara lain :
a) Aktivitas pekerjaan yang dilakukan selama 1 (satu)
bulan beserta hasilnya;
b) Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan
pekerjaan;
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cimahi 5
“ Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor”
c) Program aktivitas bulan mendatang termasuk jadwal
material dan tenaga kerja serta peralatan; dan
d) Foto dokumentasi pekerjaan.
Laporan bulanan harus dibuat oleh Penyedia Jasa
Konstruksi apabila diperlukan diperiksa oleh Konsultan
Pengawas dan disetujui oleh PPK, diserahkan pada
minggu terakhir setiap bulannya.
4) Laporan Akhir
Setelah proses pekerjaan ini selesai dilaksanakan secara
menyeluruh, penyedia jasa konstruksi membuat Laporan
Akhir yang merangkum semua kegiatan pekerjaan yang
telah dilaksanakan. Laporan Akhir berisi :
a) Ringkasan pekerjaan konstruksi yang telah
dilaksanakan dan harus disertakan dengan gambar
atau foto selama pekerjaan konstruksi berjalan;
b) Segala permasalahan teknis yang muncul selama
masa pelaksanaan;
c) Persoalan yang mungkin akan timbul bila ada; dan
d) Rekomendasi untuk pemeliharaan yang akan datang.
Jumlah laporan yang harus diserahkan sebanyak 3 (tiga)
rangkap diserahkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari
sejak berakhirnya SPMK. Tahap ini diikuti dengan diskusi
dan pembahasan yang melibatkan Pengguna Jasa
(owner), Pengguna Bangunan (user) dan Konsultan
Pengawas dengan melampirkan notulensi dalam Laporan
Akhir.
5) Laporan Lainnya
Laporan lain-lain yang harus diserahkan, yaitu :
a) Flash Disk yang berisikan seluruh laporan termasuk
gambar, diserahkan sebanyak 1 (satu) buah; dan
b) Gambar hasil pekerjaan (AS Built Drawing) yang
dicetak dalam kertas A3, diserahkan sebanyak 3
(tiga) rangkap.
Laporan penunjang tersebut diserahkan
selambat-lambatnya 5 (lima) hari sejak berakhirnya
SPMK bersamaan dengan diserahkannya Laporan Akhir.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cimahi 6