SPESIFIKASI TEKNIS
PA/KPA :
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA CIMAHI
PEMERINTAH DAERAH KOTA CIMAHI
PD : DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA CIMAHI
NAMA KPA/PPK :
SAMBAS SUBAGDJA, ST., MT.
NAMA PROGRAM :
PROGRAM PENGELOLAN SUMBER DAYA AIR (SDA)
NAMA KEGIATAN :
PENGELOLAAN SDA DAN BANGUNAN PENGAMAN PANTAI PADA WILAYAH
SUNGAI (WS) DALAM 1 (SATU) DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB-KEGIATAN:
REHABILITASI TANGGUL SUNGAI
NAMA PEKERJAAN :
REHABILITASI TANGGUL SUNGAI DI LOKASI RW 5, 8, 10 KELURAHAN
KARANGMEKAR, RW 5 KELURAHAN PADASUKA DAN RW 9 KELURAHAN
SETIAMANAH
KODE REKENING SUB KEGIATAN:
1.03.02.2.01.0126.5.1.02.01.01.0001
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA PEKERJAAN:
REHABILITASI TANGGUL SUNGAI DI LOKASI RW 5, 8, 10 KELURAHAN
KARANGMEKAR, RW 5 KELURAHAN PADASUKA DAN RW 9 KELURAHAN
SETIAMANAH
URAIAN PENDAHULUAN:
1. LATAR BELAKANG Dilatarbelakangi Visi Cimahi 2023-2026 “MEWUJUDKAN
CIMAHI MAJU, AGAMIS, BERBUDAYA, DAN
SEJAHTERA” yang dijabarkan diantaranya melalui misi ke – 4
yaitu Mewujudkan Keserasian Pembangunan yang Berkeadilan
serta Berdasarkan Prioritas Pembangunan Daerah Kota Cimahi
Tahun 2023-2026 poin 2 yang berisi “Pemenuhan infrastruktur
pelayanan dasar perumahan dan kawasan pemukiman”.
Terjadinya banjir, genangan air dan longsor di tanggul sungai
terutama pada musim hujan di beberapa wilayah permukiman di
Kota Cimahi membawa dampak kepada aspek sosial ekonomi dan
kehidupan masyarakat setempat. Terjadinya banjir yang
disebabkan luapan dari saluran sungai karena tidak berfungsi
dengan baik. Penyebab tidak berfungsinya sungai diantaranya
disebabkan oleh kapasitas sungai sudah tidak memadai, tanggul
roboh, alur saluran yang tidak baik, elevasi kemiringan sungai
yang tidak sesuai, hambatan pada badan sungai yang menghalangi
jalan air, tidak terintegrasi dengan jaringan sungai sekitarnya,
penyempitan saluran, dan sedimentasi atau pendangkalan.
Berfungsinya jaringan sungai dengan baik sangat dibutuhkan
untuk mengurangi banjir atau genangan air. Salah satu pekerjaan
utama agar saluran air dapat berfungsi diantaranya dengan
normalisasi sungai dan penyesuaian kapasitas tanggul sungai.
Kebutuhan ini akan sangat mendesak apabila musim penghujan
tiba, sehingga perlu adanya penanganan segera untuk
mengantisipasinya.
2. MAKSUD DAN a. Maksud
TUJUAN Maksud Kegiatan ini adalah yakni menyediakan material
Belanja Bahan Baku Bangunan Pada Pekerjaan Rehabilitasi
Tanggul Sungai Di Lokasi RW 8 Kelurahan Karangmekar dan
RW 5, 9 Kelurahan Padasuka.
b. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk
merehabilitasi/memelihara infrastuktur tanggul sungai..
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
3. TARGET/SASARAN Target atau sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah
meningkatnya kualitas struktur tanggul sungai di wilayah Cimahi.
Berikut material bahan baku yang diperlukan :
Jenis Barang / Material
No Spesifikasi Teknis Barang Vol. Sat.
Bangunan
Ukuran berkisar antara 20 - 30 cm,
keras/tidak rapuh, tidak keropos, tidak
1 Batu Belah Pondasi 58,00 m3
berpori, bersih dari benda asing dan
tidak memiliki cacat lainnya
Indonesian Standard : SNI 2049-
2 Semen PC / 50 kg 630,00 zak
2015, Kemasan 50 Kg
Berupa pasir alam bukan pasir laut,
butiran yang tajam dan keras
3 Pasir Beton 51,00 m3
berukuran berkisar 0.075 hingga 5
mm
Koral/batu pecah yang mempunyai
susunan gradasi baik, keras tidak
4 Batu Pecah 2/3 porous, tajam dan bentuknya relatif 73,00 m3
kubus, ukuran butir berada antara 5
sampai dengan 20 mm
Bersih, tidak boleh mengandung
5 Air minyak, garam, bahan bahan organik, 19.983,00 ltr
lumpur yang terlalu banyak
Ukuran M8, spasi standar 150 mm x
6 Wiremesh 150 mm, ukuran lembar 5,4 m x 2,1 2.967,00 kg
m
Kawat pengikat besi tulangan, tidak
7 Kawat Beton 15,00 kg
berkarat dan tidak mudah patah
Multiplek 12 mm 120 x
8 Ketebalan 12 mm 52,00 lbr
240
9 Kayu balok Kualitas biasa 2,00 m3
Paku Besi 5 cm s/d 10
10 Ukuran 5 s/d 10 cm 121,00 kg
cm
11 Minyak Bekisting Curah 81,00 ltr
12 Pipa PVC Abu Ø2" D D Ø2" 78,00 btg
13 Injuk Kualitas Biasa 8,00 kg
Dolken Gelam 8-10cm
14 ukuran 8 s/d 10 cm 29,00 btg
(4m)
15 Karung plastik Kualitas Biasa 389,00 bh
16 Tali rapia / plastik Kualitas Biasa 778,00 m
17 Pasir Pasang Kualitas Biasa 7,00 m3
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
4. LOKASI KEGIATAN/ Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu berada di Lokasi
PEKERJAAN RW 8 Kelurahan Karangmekar dan RW 5, 9 Kelurahan Padasuka.
RW 8 Kelurahan Karangmekar
Sumber: Google Maps
RW 5 Kelurahan Padasuka
Sumber: Google Maps
RW 9 Kelurahan Padasuka
Sumber: Google Maps
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
5. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
PENGADAAN pengadaan:
BARANG/JASA 1. Nama Instansi : Pemerintah Daerah Kota Cimahi
2. Nama OPD : Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman
3. Nama : Sambas Subagdja, ST., MT.
KPA/PPK
4. Jabatan : Kepala Bidang Perumahan dan
Permukiman pada Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman Kota
Cimahi
5. NIP : 19750817 200501 1 014
6. SUMBER DANA a. Sumber dana yang diperlukan berasal dari Anggaran
DAN PERKIRAAN Pemerintah dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun
BIAYA Anggaran 2025.
b. Pagu biaya untuk pekerjaan ini ada sebesar Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
c. Nilai HPS pekerjaan ini Rp 199.694.752,02 (seratus
sembilan puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh
empat ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah koma nol dua)
d. Apabila alokasi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) tahun anggaran 2025 yang telah disahkan tidak
tersedia dan/atau tidak mencukupi, maka Pengadaan
Barang/Jasa dapat dibatalkan dan Penyedia Barang/Jasa tidak
dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
e. Biaya pekerjaan dan tata cara pembayaran akan diatur secara
kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan
langsung sesuai peraturan yang berlaku.
7. REFERENSI HUKUM Referensi Hukum yang digunakan adalah :
a. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang;
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman;
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
d. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
e. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber
Daya Air;
f. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja;
g. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
h. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2017 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
i. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
Hidup;
j. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
k. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun 2008
tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan
Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase
Perkotaan;
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
o. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021;
p. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor
114/KPTS/Dk/2024 Tentang Penetapan Jabatan Kerja dan
Jenjang Kualifikasi atas Jabatan Kerja di Bidang Jasa
Konstruksi;
q. Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya
Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Nomor
BK0404-Kd/644 tanggal 25 Agustus 2021 Perihal
Penyampaian Penyetaraan Subklasifikasi Lama menjadi
Subklasifikasi Baru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis
Resiko; dan
r. Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 26 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 13
Tahun 2023 tentang Standar Harga Pemerintah Daerah Kota
Cimahi Tahun 2025.
RUANG LINGKUP:
1. LINGKUP Ruang lingkup dari pekerjaan ini yaitu penyediaan material bahan
KEGIATAN/ baku bangunan sampai ke lokasi pekerjaan. Nama, Jenis dan
PEKERJAAN Volume lebih lanjut diatur didalam Bill of Quantity (BoQ) yang
telah disusun dan ditetapkan oleh PPK dengan bantuan tim
pelaksana teknis.
PPK akan dibantu oleh tim pelaksana untuk memberikan
penjelasan lokasi dan kondisi pekerjaan/ lapangan dan
memberikan informasi awal terkait pekerjaan. Tugas lain dari tim
pelaksana teknis yaitu sebagai wakil atau pembantu PPK didalam
merencanakan, mengendalikan dan mengawasi pekerjaan agar
sesuai dengan sasaran dan target yang diharapkan serta
tercapainya kualitas dan kuantitas yang tepat mutu dan waktu
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang tertuang di dalam
dokumen kontrak kerja.
Segala fasilitas dan peralatan untuk menyelesaikan pekerjaan ini
harus disediakan oleh penyedia.
Data dasar yang disediakan untuk pekerjaan ini:
a. RAB kebutuhan material..
b. Outline spesifikasi material.
2. SPESIFIKASI Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan dalam pekerjaan ini
TEKNIS mengacu kepada Standar Nasional Indonesia atau standar lainnya
yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen untuk
digunakan. Spesikasi teknis merupakan lampiran atau bagian
yang tidak terpisahkan dari dokumen pengadaan. Setiap
perubahan spesifikasi teknis dalam pekerjaan ini harus
mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak yang tertuang
dalam addendum kontrak. Perubahan spesifikasi teknis tetap
memperhatikan kualitas struktur, umur rencana dan ketersediaan
anggaran.
3. JANGKA WAKTU Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini yaitu
PELAKSANAAN selama 1,5 (satu koma lima) bulan kalender, terhitung sejak
dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan
produk perencanaan final dan terbit dokumen Berita Acara Serah
Terima (BAST) Pekerjaan pertama.
4. KUALIFIKASI Kualifikasi penyedia untuk pekerjaan ini adalah Badan Usaha
PENYEDIA, yang memiliki persyaratan sebagai berikut :
a. Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis resiko dengan kode
METODE
KLBI : 46100 Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa
PEMILIHAN DAN
(Fee) Atau Kontrak, atau kode KLBI : 46638 Perdagangan
JENIS KONTRAK
Besar berbagai macam Material Bangunan.
b. Memiliki bukti penguasaan tempat usaha, dalam bentuk
sertifikat (bila hak milik) atau perjanjian sewa tempat usaha
(bila sewa).
c. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
d. Memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang
1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun
terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak;
2) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam
kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik
di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak;
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
Metode pemilihan penyedia adalah pengadaan langsung. Jenis
kontrak yang digunakan menggunakan jenis kontrak harga satuan
serta kontrak tahun tunggal.
5. PERALATAN DAN Tidak dipersyaratkan.
MATERIAL DARI
PENYEDIA JASA
KONSTRUKSI
KELUARAN DAN LAPORAN:
1. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan oleh penyedia bahan baku material
seperti diatur dalam surat perjanjian, berupa bahan baku material
umtuk rehabilitasi saluran dan pelengkapnya dengan kuantitas dan
kualitas sesuai dengan Dokumen Kontrak.
2. LAPORAN Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang harus
PEKERJAAN menyerahkan laporan pengiriman barang. Laporan berisi:
a. Tanggal pengiriman
b. Jenis dan jumlah (volume) barang yang dikirim;
c. Nama personil pengirim
d. Nama personil penerima
e. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
Laporan dibuat dan disetuji oleh penyedia dan apabila diperlukan
diperiksa oleh Konsultan Pengawasan dan disetujui oleh wakil
PPK.
Untuk mendokumentasikan kegiatan pelaksanaan, Tim/Panitia
Pelaksana Pemeliharaan dapat membuat foto-foto dokumentasi
pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
HAL-HAL LAIN:
1. PRODUKSI DALAM Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
NEGERI Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kewajiban penggunaan
produk dalam negeri dilakukan pada tahap perencanaan
pengadaan, persiapan pengadaan, atau pemilihan penyedia.
Penggunaan produk dalam negeri dilakukan apabila terdapat
produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat
Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen).
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI
Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal:
a. Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;
atau
b. Volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi
kebutuhan.
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi berkewajiban mengutamakan
material/bahan produksi dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia,
serta mengisi nilai TKDN pada Daftar Kuantitas dan Harga yang
disampaikan pada saat penawaran, dengan nilai TKDN akhir
minimal 40% (empat puluh persen).
2. PERSYARATAN Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konstruksi lain diperlukan
KERJASAMA untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi ini maka harus
sepengetahuan dan seijin pemilik pekerjaan secara tertulis.
Ditetapkan di
Cimahi, 20 Juni 2025
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Selaku PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SAMBAS SUBAGDJA, ST., MT.
NIP. 19750817 200501 1 014
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA CIMAHI