SPESIFIKASI TEKNIS
PA/KPA : DINAS PERDAGANGAN KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH
DAN PERINDUSTRIAN
KOTA CIMAHI
PEMERINTAH KOTA CIMAHI
PD : DINAS PERDAGANGAN KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH
DAN PERINDUSTRIAN
UPTD PASAR
KOTA CIMAHI
NAMA KPA/PPK :
ANDRI GUNAWAN, S.Ak
NAMA KEGIATAN :
PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI
NAMA SUB KEGIATAN :
FASILITASI PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN
NAMA PEKERJAAN :
BELANJA JASA PEMELIHARAAN GEDUNG PASAR PEMERINTAH PASAR CIMINDI
KODE REKENING KEGIATAN/SUB KEGIATAN :
3.30.03.2.01.0002.5.1.02.03.03.0012.
TAHUN ANGGARAN 2024
SPESIFIKASI TEKNIS
BELANJA JASA PEMELIHARAAN GEDUNG PASARn PEMERINTAH PASAR CIMINDI
URAIAN PENDAHULUAN :
1. LATAR BELAKANG Sebuah bangunan akan dapat berfungsi dengan baik bila
bangunan itu telah utuh secara arsitektural, struktur, mekanikal
elekrtikal, utilitas dan segala kelengkapannya telah terpenuhi.
Fasilitas pelayanan publik merupakan salah satu faktor
penunjang yang penting dalam penyelenggaraan pelayanan
kepada masyarakat. Bangunan Gedung Pasar Pemerintah Kota
Cimahi merupakan sebuah pasar di kota Cimahi, Gedung Pasar
Pemerintah Kota Cimahi ini akan digunakan untuk aktifitas jual
beli antara pedagang dan pembeli di kota Cimahi. Untuk
menjamin kesinambungan dan kualitas pelayanan publik
kepada masyarakat, maka bangunan serta seluruh peralatan
dan perlengkapan yang menyatu di dalamnya harus mendapat
perhatian dari pengelola terutama dalam aspek perawatan dan
pemeliharaan yang teratur dan tepat waktu, agar terhindar dari
kerusakan yang lebih berat dan biaya perbaikan yang tinggi.
Perbaikan/pemeliharaan bangunan gedung adalah kegiatan
menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan
sarananya agar bangunan gedung selalu laik fungsi (preventive
maintenance). Perawatan bangunan gedung adalah kegiatan
memperbaiki dan/ atau mengganti bagian bangunan gedung,
komponen, bahan bangunan, dan/ atau prasarana dan sarana
agar bangunan gedung tetap laik fungsi (curative maintenance),
(Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2008,
tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan
Gedung).
Bangunan gedung maupun infrastruktur lainnya, setelah selesai
dibangun diharapkan dapat berfungsi dengan baik sampai umur
rencananya. Kinerja dari bangunan dapat mengalami
penurunan dengan bertambahnya umur bangunan tersebut.
Penurunan kinerja bangunan umumnya disebabkan oleh
pengaruh lingkungan yang mengakibatkan kerusakan pada
bahan bangunan. Oleh karena itu, pengelolaan bangunan
setelah selesai dibangun sampai umur rencananya sangat
diperlukan.
Gedung Pasar Pemerintah Kota Cimahi sebagai sarana jual beli
harusah dapat menampung kegiatan-kegiatan di dalamnya
dengan memberikan kenyamanan, keamanan dan kemudahan
bagi masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu
dilakukan pembenahan, pengembangan serta
pembangunan/perbaikan terhadap bangunan-bangunan
tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut diatas pada Tahun
Anggaran 2024 Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan
Menegah dan Perindustrian Kota Cimahi sebagai OPD yang
menangani urusan pemeliharaan gedung akan melaksanakan
Pemeliharaan Gedung Pasar Cimindi Pemerintah Kota Cimahi.
DINAS PERDAGANGAN KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH DAN PERINDUSTRIAN - UPTD PASAR KOTA CIMAHI i 2
Rangkaian kegiatan pemeliharaan gedung pasar pemerintah
mulai dengan proses perencanaan teknis, dilanjutkan dengan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dibarengi dengan
pengawasan konstruksi.
2. MAKSUD DAN Maksud dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah agar
TUJUAN pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana gedung pasar
pemerintah ini dapat berjalan sesuai dengan dokumen
rencana teknis dan menjadi konstruksi fisik yang andal dan
dapat berfungsi dengan optimal.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah agar pelaksanaan
pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana gedung pasar
pemerintah dapat menyediakan sarana dan prasarana yang
aman dan nyaman sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam
dokumen perencanaan teknis dan dokumen kontrak.
3. SASARAN Sasaran yang ingin dicapai yaitu terselesaikannya
pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana gedung pasar
pemerintah ini sesuai dengan gambar rencana teknis, Rencana
Kerja dan Syarat, Rencana Anggaran Biaya dan metode
pelaksanaan yang memenuhi persyaratan teknis serta
memenuhi persyaratan kesehatan, kenyamanan, keamanan,
keselamatan dan kemudahan.
4. NAMA DAN Nama dan organisasi yang melaksanakan pengadaan:
ORGANISASI a. Nama instansi : Pemerintah Daerah Kota Cimahi
PEJABAT PEMBUAT b. Nama OPD : Dinas Perdagangan Koperasi Usaha
KOMITMEN Kecil dan Menengah dan
Perindustrian Kota Cimahi
c. Nama PA/PPK : Andri Gunawan, S.Ak
Jabatan : Kepala UPTD Pasar
Kota Cimah
NIP : 19720223 200701 1 006
Telp : 088293133781
5. SUMBER a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan Dana (APBD-
PENDANAAN DAN P) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024.
BIAYA
b. Pagu sebesar Rp. 199.512.000,00,- ( Seratus Sembilan
Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Rupiah).
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan ini
diperkirakan sebesar Rp. 199.508.875,46,- ( Seratus
Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Delapan Ribu
Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Koma Empat
Enam).
d. Biaya tersebut telah mencakup kewajiban Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.
e. Apabila alokasi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA-P) Tahun Anggaran 2024 yang telah disahkan tidak
tersedia dan/atau tidak mencukupi, maka Pengadaan
Barang/Jasa dapat dibatalkan dan Penyedia Barang/Jasa
tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
6. LOKASI PEKERJAAN Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu berada di :
Pasar Cimindi Jl. Mahar Martanegara No.65, Cigugur Tengah,
Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat 40522.
DINAS PERDAGANGAN KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH DAN PERINDUSTRIAN - UPTD PASAR KOTA CIMAHI i 3
Gambaran peta lokasi dapat dilihat pada gambar di bawah ini :
(sumber : google.maps)
DATA PENUNJANG
7. DATA DASAR Data dasar yang dipergunakan bersumber dari instansi
Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam hal ini Dinas
Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan
Perindustrian dan hasil studi terdahulu yang telah dilaksanakan
dan relevan.
8. STANDAR TEKNIS Standar teknis pekerjaan yang digunakan dalam pekerjaan ini
adalah Standar Nasional Indonesia atau atau Standar lainnya
yang dapat dipertanggungjawabkan penuh oleh pihak Penyedia
jasa konsultansi.
Pelaksanaan konstruksi fisik sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung, merupakan tahap perwujudan
dokumen perencanaan menjadi bangunan gedung yang siap
dimanfaatkan. Pelaksanaan konstruksi dapat berupa kegiatan:
pembangunan baru, perluasan, lanjutan pembangunan
bangunan gedung yang belum selesai, pembangunan dalam
rangka perawatan termasuk perbaikan sebagian atau seluruh
bangunan gedung, dan/atau pembangunan bangunan gedung
terintegrasi.
Pemanfaatan bangunan gedung dilakukan melalui kegiatan
pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, serta
pemeriksaan berkala bangunan agar bangunan gedung tetap
laik fungsi. Pekerjaan perawatan meliputi perbaikan dan/atau
penggantian bagian bangunan, komponen, bahan bangunan,
dan/atau prasarana dan sarana berdasarkan dokumen rencana
teknis perawatan bangunan gedung, dengan
DINAS PERDAGANGAN KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH DAN PERINDUSTRIAN - UPTD PASAR KOTA CIMAHI i 4
mempertimbangkan dokumen pelaksanaan konstruksi. Salah
satu bentuk pekerjaan perawatan yaitu rehabilitasi, yang
dilakukan dalam rangka memperbaiki bangunan gedung yang
telah rusak sebagian tanpa mengubah fungsi bangunan
gedung.
Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan
teknis oleh Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi atau
Manajemen Konstruksi, dan pengawasan berkala oleh
Penyedia Jasa Perencanaan Konstruksi. Pelaksanaan
konstruksi sebagaimana dimaksud dilaksanakan berdasarkan:
a. Surat Perjanjian dan lampiran beserta perubahannya; dan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Pelaksanaan konstruksi terdiri atas tahap: persiapan pekerjaan,
pelaksanaan pekerjaan, pengujian, dan penyerahan. Tahap
penyerahan pekerjaan, meliputi:
a. Pelaksanaan konstruksi sampai dengan Serah Terima
Pertama (Provisional Hand Over/PHO) pekerjaan; dan
b. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai
dengan Serah Terima Akhir (Final Hand Over/FHO)
pekerjaan.
Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi merupakan
kegiatan menjaga keandalan konstruksi bangunan gedung
melalui pemeriksaan hasil pelaksanaan konstruksi setelah
PHO.
Dalam pemeliharaan pekerjaan konstruksi, Penyedia Jasa
Pelaksana Konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat
atau kerusakan yang terjadi selama masa konstruksi. Masa
pemeliharaan pekerjaan konstruksi diakhiri dengan FHO
pekerjaan konstruksi yang dilampiri dengan Berita Acara
Pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan konstruksi.
9. REFERENSI HUKUM Referensi hukum yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan
pekerjaan konstruksi ini, yaitu:
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung;
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
e. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan
Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari
Tua;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
DINAS PERDAGANGAN KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH DAN PERINDUSTRIAN - UPTD PASAR KOTA CIMAHI i 5
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
g. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
h. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor
12.1/KPTS/Dk/2022 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan
Konversi Jabatan Kerja Eksisting serta Jenjang Kualifikasi
Bidang Jasa Konstruksi; dan
i. Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya
Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Nomor
BK0404-Kd/644 tanggal 25 Agustus 2021 Perihal
Penyampaian Penyetaraan Subklasifikasi Lama menjadi
Subklasifikasi Baru berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berbasis Resiko.
RUANG LINGKUP
10. LINGKUP Lingkup kegiatan Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
PEKERJAAN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun
2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, terdiri
dari:
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi, baik dari segi kelengkapan
maupun segi kebenarannya;
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal
penggunaan tenaga kerja dan jadwal penggunaan
peralatan berat;
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
pedoman pelaksanaan;
d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya;
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan;
f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian,
laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan
pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi,
dan surat menyurat, termasuk dokumen-dokumen bila
terjadi perubahan pekerjaan maupun pekerjaan
tambah/kurang serta dokumentasi (foto dan video) yang
dapat merekam kemajuan pekerjaan di lapangan;
g. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum PHO,
setelah disetujui oleh Penyedia Jasa Pengawas Konstruksi
dan diketahui oleh Penyedia Jasa Perencana Konstruksi;
dan
h. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang
terjadi di masa pemeliharaan konstruksi.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Penyedia Jasa
Pelaksana Konstruksi sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi, meliputi:
DINAS PERDAGANGAN KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH DAN PERINDUSTRIAN - UPTD PASAR KOTA CIMAHI i 6
a. Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan
dalam SPK;
b. Mengendalikan kesesuaian kualitas proses dan hasil
pekerjaan konstruksi;
c. Menjaga ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d. Menjaga ketepatan waktu dan tempat penyerahan
pekerjaan konstruksi;
e. Berkoordinasi dengan PPK terhadap perubahan hasil
perencanaan (apabila ada);
f. Membuat rangkuman aktifitas pelaksanaan SMKK
sebagai bagian dari Dokumen Serah Terima Kegiatan
pada akhir kegiatan pekerjaan konstruksi;
g. Melaporkan kepada PPK dan SKPD yang membidangi
ketenagakerjaan setempat tentang kejadian berbahaya,
kecelakaan konstruksi dan penyakit akibat kerja
konstruksi dalam bentuk laporan bulanan;
h. Menindaklanjuti surat peringatan yang diterima dari
PPK;
i. Bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan konstruksi,
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja konstruksi
apabila tidak menerapkan SMKK sesuai dengan Risiko
Keselamatan Konstruksi (RKK);
j. Mengikutsertakan pekerjanya dalam program
perlindungan tenaga kerja selama kegiatan pekerjaan
konstruksi;
k. Melakukan pengendalian RKK, termasuk inspeksi yang
meliputi:
i. Tempat kerja;
ii. Peralatan kerja;
iii. Cara kerja;
iv. Alat Pelindung Kerja (APK);
v. Alat Pelindung Diri (APD);
vi. Rambu-rambu; dan
vii. Lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan RKK.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang masing-masing pihak
dalam Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi, dapat dilihat pada
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi.
Tugas lain dari pihak penyedia jasa konstruksi ialah sebagai
berikut: menyediakan segala sumber daya bangunan seperti
material, peralatan serta tenaga kerja. Adapun uraian dari
pekerjaan Belanja Jasa Pemeliharaan Pasar Pemerintah Kota
Cimahi ini diantaranya :
a. Pekerjaan Pasar Cimindi
1) Pekerjaan Persiapan dan Bongkoran
2) Pekerjaan Struktur Beton
3) Pekerjaan Pemasangan Keramik Lantai dan Dinding
4) Pekerjaan Kusen dan Pintu Almunium
5) Pekerjaan Pengecetan
6) Pekerjaan Perbaikan
7) Pekerjaan Pembersihan dan Pembuangan
DINAS PERDAGANGAN KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH DAN PERINDUSTRIAN - UPTD PASAR KOTA CIMAHI i 7
11. UPAYA Sehubungan pelaksanaan Pekerjaan ini dilaksanakan di masa
PENCEGAHAN pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan
PENYEBARAN & menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo tanggal 15
DAMPAK COVID-19 Maret 2020 terkait wabah Covid-19 serta mempertimbangkan
DALAM adanya penetapan wabah Covid-19 sebagai Kejadian Luar
PENYELENGGA- Biasa (KLB) oleh Kementerian Kesehatan, perlu dilakukan
RAAN JASA upaya pencegahan penyebaran dan dampak Covid-19 dalam
KONSTRUKSI penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Terkait hal tersebut di atas, maka dalam pelaksanaan pekerjaan
ini perlu memperhatikan protokol pencegahan penyebaran
Covid-19 yang tercantum di dalam Instruksi Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 02/IN/M/2020 tentang
Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi,
khususnya dalam penyusunan anggaran penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang tertuang
dalam RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi).
12. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi berdasarkan Spesifikasi Teknis ini lebih lanjut akan
diatur dalam Surat Perjanjian, yang minimal meliputi:
a. Laporan Harian;
b. Laporan Mingguan (3 buku);
c. Laporan Bulanan (3 buku);
d. Laporan Akhir (3 buku); dan
e. Laporan Lainnya (soft file laporan dalam1 unit flashdisk).
13. JANGKA WAKTU Jangka waktu penyelesaian Pekerjaan ini yaitu selama 25 (Dua
PENYELESAIAN Puluh Lima) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkan Surat
PEKERJAAN Perintah Mulai Kerja hingga serah terima pekerjaan konstruksi.
Masa pemeliharaan yaitu 180 (Enam puluh) hari kalender sejak
Serah Terima Pertama (PHO).
14. PERALATAN UTAMA Tidak dipersyaratkan
YANG DIBUTUHKAN
15. PERSONIL Personil inti yang diperlukan untuk pekerjaan ini, adalah:
MANAJERIAL a. 1 (satu) orang Pelaksana Bangunan Gedung, memiliki
YANG DIBUTUHKAN Sertifikat Keterampilan (SKT) Bidang Arsitek Sub Bidang
Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung (TA022)
atau Bidang Sipil Sub Bidang Pelaksana Bangunan
Gedung/Pekerjaan Gedung (TS051) atau Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Gedung muda jenjang 4, dan
berpengalaman
b. 1 (satu) orang Personil Tenaga K-3 Konstruksi; Memiliki
Sertifikat Keterampilan/Kompetensi (SKT) atau Sertifikat
Pelatihan K3 Konstruksi atau Sertifikat Keahlian K3
Konstruksi, dan berpengalaman
Personil sebagaimana disebutkan diatas harus memiliki
kemampuan managerial untuk mengendalikan, melaksanakan,
mengawasi dan menyusun laporan pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan dokumen kontrak dan perubahannya.
DINAS PERDAGANGAN KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH DAN PERINDUSTRIAN - UPTD PASAR KOTA CIMAHI i 8
16. KUALIFIKASI DAN Kualifikasi Penyedia yang diperlukan yaitu :
METODE PEMILIHAN a. Badan usaha yang memiliki Perizinan Berusaha Berbasis
PENYEDIA, JENIS Risiko dengan kode 41014 Konstruksi Gedung
KONTRAK Perbelanjaan atau 41019 Kontruksi Gedung Lainnya.
b. Badan usaha yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Kualifikasi Usaha Kecil, Subklasifikasi Jasa Pelaksana
Konstruksi Bangunan Gedung Perbelanjaa (BG004) atau
Konstruksi Gedung Lainnya (BG009).
Metode pemilihan Penyedia adalah Pengadaan Langsung.
Jenis kontrak yang digunakan adalah kontrak Harga Satuan dan
Tahun Tunggal
17. RENCANA Rekapitulasi pekerjaan utama beserta identifikasi bahaya yang
KESELAMATAN bisa saja terjadi, antara lain:
KONSTRUKSI (RKK)
No. Nama Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1.
Pekerjaan persiapan Kecelakaan Alat ,Kecipratan
dan pembongkaran matrial, Mekanikal,Elektrikal,
Tertimpa Material, Terjatuh
Ketinggian/Terpeleset
18. LAPORAN 1. Laporan Harian
KEMAJUAN Memuat beberapa informasi, antara lain:
PEKERJAAN a. Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi
pekerjaan dengan keterangan diterima/ditolak oleh
Konsultan Pengawasan;
b. Penempatan tenaga kerja konstruksi untuk tiap macam
tugasnya;
c. Jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa
alam lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran
pekerjaan;
f. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan.
Laporan harian harus dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi,
diperiksa oleh Konsultan Pengawasan dan disetujui oleh
Pengguna Jasa
2. Laporan Mingguan
Terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta
hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
Laporan mingguan memberikan informasi lebih lengkap,
antara lain:
a. Volume RAB dan bobot di masing-masing pekerjaan;
b. Volume yang sudah dikerjakan (minggu lalu, minggu ini
dan total);
c. Bobot dalam persen di masing-masing item pekerjaan
(minggu lalu, minggu ini dan total);
d. Nilai kumulatif progress pada minggu ini (dalam persen);
e. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan
pekerjaan;
f. Program aktivitas minggu mendatang termasuk jadwal
material dan tenaga kerja serta peralatan
Laporan Mingguan harus dicetak dan dijilid sebanyak 3 (tiga)
DINAS PERDAGANGAN KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH DAN PERINDUSTRIAN - UPTD PASAR KOTA CIMAHI i 9
rangkap dan diserahkan paling lambat pada minggu
selanjutnya, diperiksa Konsultan Pengawasan dan disetujui
oleh Pengguna Jasa
3. Laporan Bulanan
Terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta
hal-hal penting yang perlu ditonjolkan, antara lain:
a. Aktivitas pekerjaan yang dilakukan selama 1 (satu)
bulan beserta hasilnya;
b. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan
pekerjaan;
c. Program aktivitas bulan mendatang termasuk jadwal
material dan tenaga kerja serta peralatan; dan
d. Foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di
lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan;
Laporan Bulanan harus dicetak dan dijilid dalam bentuk
softcover sebanyak 3 (tiga) rangkap dan diserahkan paling
lambat pada minggu ke-2 (dua) di bulan selanjutnya,
diperiksa oleh Konsultan Pengawasan dan disetujui oleh
Pengguna Jasa
4. Laporan Bulanan
Setelah proses pekerjaan ini selesai dilaksanakan secara
menyeluruh, Penyedia Jasa Konstruksi membuat Laporan
Akhir yang merangkum semua kegiatan pekerjaan yang
telah dilaksanakan. Laporan Akhir berisi:
a. Ringkasan pekerjaan konstruksi yang telah
dilaksanakan dan harus disertakan dengan gambar atau
foto selama pekerjaan konstruksi berjalan;
b. Segala permasalahan teknis yang muncul selama masa
pelaksanaan;
c. Persoalan yang mungkin akan timbul bila ada; dan
d. Rekomendasi untuk pemeliharaan yang akan datang.
Laporan Akhir harus dicetak dan dijilid dalam bentuk
softcover sebanyak 3 (tiga) rangkap dan diserahkan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak
berakhirnya SPMK. Tahap ini diikuti dengan diskusi dan
pembahasan yang melibatkan Pengguna Jasa (owner),
Pengguna Bangunan (user) dan Konsultan Pengawaan
dengan melampirkan notulensi dalam Laporan Akhir.
Laporan Akhir dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh
Konsultan Pengawas dan disetujui oleh Pengguna Jasa.
5. Laporan Lainnya
USB Flash Disk sebanyak 1 (satu) unit yang berisikan
keseluruhan isi Laporan Harian, Laporan Mingguan,
Laporan Bulanan dan Laporan Akhir, termasuk Shop
Drawing dan As Built Drawing dalam bentuk AutoCAD dan
PDF, seluruh dokumentasi foto dalam bentuk Microsoft
Word/PDF dan JPEG, serta dokumen lain dalam dalam
bentuk Microsoft Word/Excel dan PDF.
Laporan Lainnya harus diserahkan selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal berakhirnya pekerjaan
yang tercantum dalam SPMK, bersamaan dengan
diserahkannya Laporan Akhir.
DINAS PERDAGANGAN KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH DAN PERINDUSTRIAN - UPTD PASAR KOTA CIMAHI i
19. PENGGUNAAN Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
PRODUKSI DALAM tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
NEGERI 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kewajiban
penggunaan produk dalam negeri dilakukan pada tahap
perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, atau
pemilihan penyedia. Penggunaan produk dalam negeri
dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki
penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit
40% (empat puluh persen).
Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal:
a. Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;
atau
b. Volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi
kebutuhan.
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi berkewajiban
mengutamakan material/bahan produksi dalam negeri dan
tenaga kerja Indonesia, serta mengisi nilai TKDN pada Daftar
Kuantitas dan Harga yang disampaikan pada saat penawaran,
dengan nilai TKDN akhir minimal 40% (empat puluh persen).
20. PERSYARATAN Apabila kerjasama dengan Penyedia Jasa Pelaksana
KERJASAMA Konstruksi lain diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
konstruksi ini, maka harus sepengetahuan dan seijin PPK.
21. PEDOMAN Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
PENGUMPULAN berikut:
DATA LAPANGAN a. Sumber data resmi dan dapat dipertanggungjawabkan dari
Instansi Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam hal ini Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi, serta
lembaga lain yang mempunyai kredibilitas terhadap data
yang dikeluarkan apabila diperlukan;
b. Data yang dikumpulkan harus valid dan kredibel; dan
Sedapat mungkin data merupakan data yang terbaru dan
terkini sesuai dengan ketersediaan data yang ada.
22. ALIH PENGETAHUAN Jika diperlukan, Penyedia berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat
Pembuat Komitmen.
Cimahi, 29 November 2024
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Selaku PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ANDRI GUNAWAN, S.Ak
NIP. 19720223 200701 1 006
DINAS PERDAGANGAN KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH DAN PERINDUSTRIAN - UPTD PASAR KOTA CIMAHI i