| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
Kjpp Anas Karim Rivai & Rekan | 0025040197013000 | Rp 1,148,337,180 | 77.5 | 84.25 | - |
| 0013662622077000 | - | 58.15 | - | belum memenuhi nilai teknis sebagaimana yang dipersyaratkan didalam dokumen pemilihan | |
| 0721445104421000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi sebagaimana jadwal yang telah ditentukan | |
| 0015395072061000 | - | 56.65 | - | belum memenuhi nilai teknis sebagaimana yang dipersyaratkan di dalam dokumen pemilihan | |
| 0019998343013000 | - | - | - | - | |
CV Bintang Karya Abadi | 00*3**1****05**0 | - | - | - | - |
| 0210691812017000 | - | - | - | - | |
| 0025897588034000 | - | - | - | - |
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN KELAS II PADANG
Jl. Kartini No.19 Padang
Telp/Fax : (0751) 8950071 Email:[email protected]
Sumatera Barat 25112
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Penyusunan Dokumen Penanganan Dampak Sosial
1. Nama Kegiatan :
Kemasyarakatan Dalam Pekerjaan Penertiban Lahan Lintas
Naras – Sungai Limau
2. Nilai Pagu : Rp. 1.373.500.000,-
3. Nilai HPS : Rp. 1.373.475.738,30,-
4. Sumber Dana : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2024
5. Jangka Waktu : 5 Bulan
6. Lingkup pekerjaan : 1) Membuat rencana kerja sesuai Kerangka Acuan Kerja serta
melaporkan segala bentuk kendala ;
2) Melakukan estimasi perkiraan besaran nilai santunan untuk
kegiatan penertiban lahan sesuai Perpres 62 Tahun 2018
dan Permen ATR/ BPN No.6 Tahun 2020;
3) Melaksanakan Pengumpulan Data Terkait Lahan
terdampak sesuai dengan Groonkart;
4) Mengidentifikasi ketersediaan dokumen Studi
Kelayakan, Dokumen Lingkungan/ Amdal, dan ROW;
5) Melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait
khususnya dengan Pemerintah Derah terdampak
(Pemprov, Pemkab, Pemkot);
6) Memberikan dukungan terhadap pengumpulan data,
sosialisasi serta Koordinasi yang sesuai dengan peraturan
agraria;
7) Melakukan Pengukuran kebutuhan bidang tanah yang akan
menjadi obyek penertiban lahan sepanjang jalur KA Lintas
Naras – Sungai Limau KM 67+543 – KM 75+000 dengan lebar
sesuai groundkart;
8) Melakukan Pengukuran kebutuhan bidang tanah yang akan
menjadi obyek pengadaan tanah untuk jalur KA yang telah
ditentukan di dalam DED;
9) Melakukan Penyusunan Dokumen Perencanaan
Pengadaan Tanah (DPPT) untuk jalur KA dan lahan untuk
stasiun yang telah ditentukan di dalam DED.
10) Penyusunan Dokumen Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan Dalam Pekerjaan Penertiban Lahan
Lintas Naras – Sungai Limau;
7. Keluaran : 1) Laporan Pendahuluan Pekerjaan;
2) Ringkasan Kondisi Umum Lahan;
3) Laporan Antara Pekerjaan ;
4) Rencana Biaya Estimasi Biaya Santunan ;
5) Laporan Kegiatan Koordinasi dan Rapat ;
6) Laporan Akhir ;
7) Dokumen Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
Dalam Pekerjaan Penertiban Lahan Lintas Naras – Sungai
Limau;
8) Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT)
9) Ringkasan (Summary) Laporan;
10) Dokumen Evaluasi Dan Rekomendasi Pelaksanaan
Kegiatan;
11) Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan;