| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
Kjpp Anas Karim Rivai & Rekan | 0025040197013000 | Rp 1,504,355,250 | 68.33 | 74.67 | - |
Kjpp Sih Wiryadi & Rekan | 0210612180526000 | - | 54.46 | - | Gugur evaluasi teknis karena nilai pengalaman perusahaan dan tenaga ahli kurang dari nilai ambang batas lulus |
Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Mutiara Ferawati Marpaung | 06*0**5****17**0 | - | - | - | Gugur evaluasi kuaifikasi karena Tidak menyampaikan NIB dan Surat Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik KJPP yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Bidang Usaha Jasa Penilaian Publik Konsultan yang masih berlaku , sehingga dinyatakan gugur karena tidak memenuhi BAB IV. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK), C, 3. 3.1.; Tidak menyampaikan Pengalaman Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun dan Pekerjaan yang serupa (similiar) berdasarkan jenis pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur karena tidak memenuhi BAB IV. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK), C, 3. 3.2. |
Kjpp Ristia Kurnia | 07*4**5****48**0 | - | - | - | - |
Kjpp Dedy, Arifin, Nazir Dan Rekan | 07*2**5****61**0 | - | 66.94 | - | Gugur evaluasi teknis karena nilai pengalaman perusahaan kurang dari nilai ambang batas lulus |
Kjpp Pung S Zulkarnain & Rekan | 0210468807071000 | - | 58.57 | - | Gugur evaluasi teknis karena nilai pengalaman perusahaan dan tenaga ahli kurang dari nilai ambang batas lulus |
Kjpp Toto Suharto & Rekan | 0210087110074000 | - | 66.38 | - | Gugur evaluasi teknis karena nilai kualifikasi tenaga ahli kurang dari nilai ambang batas lulus |
| 0960278299952000 | - | - | - | - | |
Merlin Mutiara Elektrikal | 04*5**0****53**0 | - | - | - | - |
| 0016147266722000 | - | - | - | - | |
| 0016384356061000 | - | - | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | - | - |
REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Jl. Pattimura No.20 Gd. Sapta Taruna, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PAKET:
PENGADAAN JASA KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
UNTUK PENILAIAN JALAN TERBANGUN AKSES KSPP WANAM-MUTING
PAPUA SELATAN
SUMBER DANA APBN
TAHUN ANGGARAN 2025
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004
tentang Jalan;
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029;
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, beserta perubahannya;
4. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam atas
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7
Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional;
5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pekerjaan Umum;
7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 Tentang
Penilai Publik;
9. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025
tentang Besaran remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada
Jenjang Kualifikasi Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
10. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa
Konsultansi Pengawasan Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat;
11. Standar Penilaian Indonesia (SPI) 102 Tahun 2018 dan Pedoman
Penilaian Indonesia (PPI) 04 Tahun 2024;
12. Pedoman Standar Imbalan Jasa Penilaian 2023.
2. Data Dasar 1. Dokumen As-Built Drawing pekerjaan pembangunan jalan akses
Food Estate Merauke, Provinsi Papua Selatan;
2. Dokumen metode pelaksanaan pekerjaan;
3. Dokumen kondisi lokasi proyek sebelum dilakukan pekerjaan;
4. Dokumen mobilisasi pekerja, alat, dan bahan konstruksi;
5. Dokumen lokasi sumber tenaga kerja, alat, dan bahan konstruksi;
6. Analisa Harga Satuan Pekerjaan pembangunan jalan akses Food
Estate Merauke, Provinsi Papua Selatan;
7. Harga Satuan Dasar di lokasi sekitar;
3. Gambaran Dalam rangka meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional,
Umum
pemerintah mencanangkan program pengembangan lahan skala besar
untuk produksi pangan yang seringkali disebut sebagai program food
estate. Selain dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan tujuan lain
dari program food estate antara lain adalah pengembangan wilayah
terpadu dengan menciptakan kawasan pertanian modern dan mandiri
serta membuka lapangan pekerjaan baru di wilayah program food estate.
Adapun komoditas pangan yang diproduksi adalah komoditas yang
mempunyai nilai strategis seperti padi, jagung, singkong dan lainnya.
Program food estate sendiri merupakan Proyek Stategis Nasional (PSN)
yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun
2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun
2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional serta
terakhir dimunculkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek
Strategis Nasional. Adapun lokasi atas program food estate dilaksanakan
di beberapa lokasi salah satunya berada di Provinsi Papua Selatan.
Pelaksanaan program food estate, pemerintah melibatkan beberapa
stakeholder yang terdiri dari Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah
Daerah. Adapun kementerian yang terlibat antara lain Kementerian
Pertanian, Kementerian PU, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/
BPN dimana masing – masing stakeholder mempunyai peran masing –
masing. Dalam rangka mendukung program food estate, Kementerian
Pekerjaan Umum berperan dalam pembangunan infrastruktur baik itu
berupa jalan akses, irigasi ataupun infrastruktur pendukung lain.
Pembangunan jalan akses ke kawasan food estate menjadi sangat penting
untuk mendukung kelancaran operasional kawasan pertanian terpadu,
mulai dari proses produksi, distribusi, hingga pengembangan wilayah.
Jalan akses merupakan salah satu infrastruktur kunci dalam keberhasilan
proyek food estate. Adanya jalan akses dapat memperlancar mobilitas alat
dan hasil produksi, meningkatkan efisiensi dan produktivitas, mendukung
pengembangan infrastruktur pendukung (irigasi, gudang penyimpanan,
kantor pengelola), meningkatkan aksesibilitas daerah terpencil serta
menarik investasi dan partisipasi swasta.
Dalam rangka mendukung program food estate di Merauke, Provinsi
Papua Selatan yang merupakan salah satu Proyek Stategis Nasional,
Kementerian Pekerjaan Umum akan memfasilitasi menyediaan jalan
akses pada program food estate. Jalan akses dimaksud rencana akan
dibangun sepanjang 138,50 kilometer dan saat ini telah terbangun kurang
lebih sepanjang 58 kilometer. Dalam upaya melakukan pengadaan barang
berupa jalan yang sudah terbangun tersebut, maka diperlukan adanya
kegiatan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang
mempunyai kompetensi dan pengalaman serta kemampuan spesifik
dalam melakukan penilaian atas jalan dimaksud. Kegiatan penilaian ini
dimaksudkan untuk mendapatkan nilai wajar atas konstruksi jalan akses
lokasi food estate yang telah terbangun di distrik Ilwayab, Kab. Merauke,
Provinsi Papua Selatan tersebut.
4. Maksud dan
Tujuan
Maksud:
Kegiatan ini dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan nilai wajar
atas konstruksi jalan akses lokasi food estate yang telah terbangun di
Merauke, Provinsi Papua Selatan sebagai bagian dari Proyek Strategis
Nasional (PSN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN).
Tujuan:
a. Tersedianya dokumen penilaian jalan terbangun untuk akses program
ketahanan pangan (food estate) di Merauke, Provinsi Papua Selatan.
b. Tersedianya nilai wajar atas konstruksi jalan akses lokasi food estate
yang terbangun;
c. Mendukung proses administrasi pencatatan aset BMN dan penyediaan
dasar hukum dan keuangan yang akurat;
B. Penerima Manfaat Penerima manfaat untuk pihak Internal yaitu Direktorat Jenderal Bina
Marga.
C. Strategi
Pencapaian
Keluaran
1. Metode Penunjukan penyedia mengacu pada kebutuhan personil sebagai berikut:
Pelaksanaan
Penilai
1. Penilai Berizin Properti (S) sebagai Ketua Tim
Dibutuhkan 1 (satu) orang Penilai Berizin sebagai Ketua Tim.
Dipersyaratkan telah lulus USP (Ujian Sertifikat Penilaian) MAPPI
dan mempunyai izin penilai dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia, Strata-2 (S2) yang telah berpengalaman minimal 11
(sebelas) tahun di bidang penilaian.
Tugasnya antara lain:
a. Memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan tim konsultan;
b. Menyusun perencanaan dan mengendalikan pelaksanaan tugas
tim penilai;
c. Mengendalikan mutu hasil kerja tim penilai;
d. Melaporkan laporan hasil kerja tim konsultan kepada pihak
pemberi kerja;
e. Menindaklanjuti umpan balik dari pemberi kerja dan para pihak
yang terkait dengan tugas tim penilai;
2. Penilai Madya (T)
Dibutuhkan 1 (satu) orang Penilai Madya. Dipersyaratkan
mempunyai sertifikat MAPPI dengan kualifikasi biasa/terdaftar,
Strata-1 (S1) yang telah berpengalaman minimal 10 (sepuluh)
tahun di bidang penilaian.
Tugasnya antara lain:
a. Melakukan kompilasi dan analisis hasil penilaian pada lokasi yang
telah ditentukan;
b. Mengumpulkan dan menganalisis nilai pasar yang ada terhadap
bidang per bidang tanah;
c. Memberikan pendapat penilaian harga ganti kerugian bidang per
bidang tanah.
3. Penilai Pratama (P)
Dibutuhkan 1 (satu) orang Penilai Pratama. Dipersyaratkan
mempunyai sertifikat MAPPI dengan kualifikasi biasa/terdaftar,
Diploma-3 (D3) yang telah berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun
di bidang penilaian.
Tugasnya antara lain :
a. Mengendalikan dan mengelola tim surveyor;
b. Melakukan kompilasi data lapangan pada lokasi yang telah
ditentukan;
c. Melakukan pengecekan terhadap kualitas data yang diperoleh
dari surveyor.
Tenaga Ahli (Professional)
1. Ahli Struktur Jalan
Dibutuhkan 1 (satu) orang Ahli Teknik Jalan. Dipersyaratkan
minimal Strata-1 (S1) pada Jurusan Teknik Sipil dan memiliki
Sertifikat Keahlian (SKA) Teknik Jalan Ahli Madya atau SKK Ahli
Madya Teknik Jalan Jenjang 8 dan telah berpengalaman minimal 8
(delapan) tahun di bidang pengawasan pembangunan jalan,
dengan tugasnya antara lain:
a. Melakukan analisa dan pengecekan gambar Asbuilt drawing
terhadap konstruksi jalan yang telah terbangun dan memberikan
masukan teknis terkait konstruksi perkerasan jalan;
b. Melakukan analisa hasil survey dari ahli Geodesi/Surveyor
terhadap konstruksi Jembatan,Boxculvert dan Konstruksi lain
yang terbangun;
c. Melakukan kajian konstruksi jalan yang telah terbangun terhadap
spesifikasi teknis konstruksi jalan;
d. Melakukan analisa cara pengukuran dan pembayaran serta usulan
terkait nilai kewajaran harga satuan pekerjaan dan kuantitas
pekerjaan konstruksi jalan
2. Ahli Struktur Jembatan
Dibutuhkan 1 (satu) orang Ahli Teknik Jembatan. Dipersyaratkan
minimal Strata-1 (S1) pada Jurusan Teknik Sipil dan memiliki
Sertifikat Keahlian (SKA) Teknik Jembatan Ahli Madya atau SKK
Ahli Madya Teknik Jembatan Jenjang 8 dan telah berpengalaman
minimal 8 (Delapan) tahun di bidang pengawasan pembangunan
jembatan, dengan tugasnya antara lain:
a. Melakukan analisa dan pengecekan gambar Asbuilt drawing
terhadap konstruksi jembatan yang telah terbangun dan
memberikan masukan teknis terkait struktur konstruksi jalan;
b. Melakukan analisa hasil survey dari ahli Geodesi/Surveyor
terhadap struktur konstruksi yang terbangun;
c. Melakukan kajian konstruksi jembatan yang telah terbangun
terhadap spesifikasi teknis yang berlaku;
d. Melakukan analisa cara pengukuran dan pembayaran serta usulan
terkait nilai kewajaran harga satuan pekerjaan dan kuantitas
pekerjaan konstruksi jembatan;
3. Ahli Geodesi
Dibutuhkan 1 (satu) orang Ahli Geodesi. Dipersyaratkan minimal
Strata-1 (S1) pada Jurusan Teknik Sipil dan memiliki Sertifikat
Keahlian (SKA) Teknik Geodesi Ahli Madya atau SKK Ahli Madya
Teknik Jalan Jenjang 8 dan telah berpengalaman minimal
6 (enam) tahun di bidang pengawasan pembangunan jalan dan
atau jembatan, dengan tugasnya antara lain:
a. Melakukan pengukuran terhadap konstruksi struktur jalan,
jembatan, dan bangunan lainnya yang telah terbangun;
b. Melakukan analisa terhadap as built drawing dengan konstruksi
struktur jalan, jembatan, dan bangunan lainnya yang telah
terbangun;
c. Melakukan analisa terhadap volume konstruksi struktur jalan,
jembatan, dan bangunan lainnya yang telah terbangun
4. Ahli Kuantitas dan Biaya
Dibutuhkan 1 (satu) orang Ahli Teknik Jalan / Jembatan.
Dipersyaratkan minimal Strata-1 (S1) pada Jurusan Teknik Sipil dan
memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Teknik Jalan Ahli Muda
Jenjang 7 dan telah berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang
pengawasan pembangunan jalan dan atau jembatan, dengan
tugasnya antara lain:
a. Melakukan pemeriksaan dan pengecekan gambar As-Built Drawing
untuk evaluasi kuantitas dan analisis biaya harga satuan pekerjaan
konstruksi terbangun;
b. Melakukan evaluasi dan kajian terhadap spesifikasi teknis jalan
terbangun cara pengukuran dan pembayaran;
c. Melakukan analisa hasil survey dari ahli Geodesi/Surveyor
terhadap lingkup konstruksi yang terbangun;
Tenaga Pendukung
1. Asisten Tenaga Ahli (Sub Professional)
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Konsultan dibantu oleh Asisten
Tenaga Ahli sebagai berikut:
a. 1 Asisten Ahli Struktur dengan persyaratan minimal dengan
persyaratan minimal D3 Teknik Sipil dengan pengalaman 3
tahun, atau Sarjana (S1) Teknik Sipil Fresh Graduate;
b. 1 Asisten Ahli Jembatan dengan persyaratan minimal dengan
persyaratan minimal D3 Teknik Sipil dengan pengalaman 3
tahun, atau Sarjana (S1) Teknik Sipil Fresh Graduate;
c. 1 Asisten Ahli Geodesi dengan persyaratan minimal dengan
persyaratan minimal Sarjana (S1) Teknik Geodesi/Teknik
Geomatika/Geografi Fresh Graduate.
d. 1 Asisten Ahli Kuantitas dan Biaya dengan persyaratan minimal
dengan persyaratan minimal D3 Teknik Sipil dengan pengalaman
3 tahun, atau Sarjana (S1) Teknik Sipil Fresh Graduate;
2. Surveyor
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Konsultan dibantu oleh 8 orang
Surveyor, dengan persyaratan Pendidikan Minimal Diploma (D3)
Pengalaman 3 Tahun, atau Sarjana (S-1) Fresh Graduate di bidang
Teknik Geodesi/Teknik Geomatika/Geografi, atau Penginderaan Jauh,
Survei dan Pemetaaan serta bidang keilmuan terkait sesuai keahlian
survey pemetaan;
3. Operator CAD/CAM
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Konsultan dibantu oleh 1 orang
Operator CAD/CAM, dengan persyaratan Pendidikan Minimal
SMA/SMK/Sederajat Pengalaman 3 Tahun, atau Diploma (D3) atau
lebih tinggi di bidang Teknik Sipil/Teknik Geodesi/Teknik
Geomatika/Geografi, Penginderaan Jauh, Survei dan Pemetaaan serta
bidang keilmuan pemetaan digital;
Tenaga Penunjang (Supporting Staff)
Diperlukan tenaga penunjang (Supporting Staff) sebagai Operator
Komputer sebanyak 2 (dua) orang, dengan persyaratan minimal
pendidikan SMA/SMK/Sederajat, menguasai Microsoft Office dengan
pengalaman minimal 3 tahun sebagai operator komputer;
Tabel Kebutuhan Personil:
2. Ruang Lingkup
Lingkup kegiatan Pengadaan Jasa Kantor Jasa Penilai/Penilai Publik untuk
Penilaian Jalan Terbangun Akses Program Ketahanan Pangan (Food
Estate) di Merauke, Provinsi Papua Selatan adalah :
1) Pengumpulan data jalan terbangun, baik berupa data primer maupun
data sekunder;
2) Melakukan koordinasi dengan pelaksana pekerjaan maupun Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional dan balai teknik di lingkungan Direktorat
Jenderal Bina Marga;
3) Melakukan identifikasi konstruksi terbangun, antara lain:
a. Identifikasi terhadap struktur jalan, saluran dan bangunan
pelengkap jalan;
b. Kondisi jalan;
c. Umur teknis jalan;
d. Riwayat pemeliharaan;
e. Kesesuaian spesifikasi dengan spesifikasi teknis jalan di
lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian
Pekerjaan Umum;
4) Melakukan penilaian atas konstruksi terbangun, antara lain:
a. Penilaian terhadap biaya persiapan pelaksanaan pekerjaan yang
berupa:
- Biaya land clearing;
- Biaya mobilisasi;
- Biaya kantor lapangan dan fasilitasnya;
- Biaya manajemen dan keselamatan lalu lintas;
- Biaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
b. Penilaian terhadap kondisi, umur, riwayat pemeliharaan dan
kesesuaian spesifikasi teknis atas konstruksi terbangun;
5) Membuat laporan hasil penilaian, yang dilakukan dengan:
a. Mempresentasikan atau memaparkan draft laporan
b. Menyusun laporan final
3. Keluaran /
c. Menyampaikan laporan final
Output
Keluaran kegiatan Pengadaan Jasa Kantor Jasa Penilai/Penilai Publik
untuk Penilaian Jalan Terbangun Akses Program Ketahanan Pangan (Food
Estate) di Merauke, Provinsi Papua Selatan adalah sebagai berikut:
Rencana Mutu Kontrak (RMK)
Penyedia wajib menyampaikan Rencana Mutu Kontrak kepada Pemberi
Kerja paling lambat 7 hari kalender terhitung sejak SPMK.
Laporan Hasil Penilaian
Laporan Hasil Penilaian memuat keseluruhan kegiatan pekerjaan
pengadaan tanah dari awal mobilisasi personil dan memuat hasil
pengumpulan data primer, data sekunder, metode penilaian, dan nilai
wajar hasil penilaian. Laporan diserahkan selambat-lambatnya pada akhir
masa kontrak dan dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap disertai 1 (satu) Solid
State Drive (SSD) yang berisi seluruh softcopy data dan dokumen kegiatan.
Laporan Analisis Manajemen Risiko
Laporan Analisis Risiko memuat risiko yang terjadi, upaya mitigasi, hasil
penanganan risiko, serta potensi risiko yang muncul di kemudian hari,
yang dianalisa mulai awal kontrak sampai dengan akhir bulan periode ke-
11, yang dilengkapi dengan data-data penilaian sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Laporan diserahkan bersamaan dengan Laporan Hasil
4. Peralatan dan Penilaian dan dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap.
Material dari
Penyedia Jasa Peralatan yang dibutuhkan untuk melaksanakan paket pekerjaan Jasa
Konsultansi Konsultasi Penatalaksanaan Data dan Dokumen Pengadaan Tanah yang
harus disediakan oleh penyedia adalah sebagai berikut :
Nomor Item Peralatan/Peralatan Ket.
1 Laptop (Core i5 Ram 8 Gb) Sewa
2 Komputer Dekstop (Core i5 Ram 8 Gb) Sewa
3 Printer Laserjet A4 dan A3 Sewa
4 ATK Beli
5 Biaya Komunikasi Beli
6 Alat Survei GPS RTK Sewa
7 Kendaraan Operasional Roda-4 (Minibus minimal Sewa
1.300 cc, usia kendaraan maksimal 5 tahun, sudah
termasuk biaya Operasional dan Maintenance)
5. Peralatan, PPK akan memberikan fasilitas berupa:
Material, dan 1. Ruang tempat kerja
Fasilitas dari 2. Set meja dan kursi kerja
PPK
6. Alih Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen, penyedia jasa
Pengetahuan harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait
dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan
kepada staf di lingkungan organisasi Satuan Kerja terkait.
7. Produksi Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini dilaksanakan
Dalam Negeri dengan mengutamakan Produksi dalam negeri kecuali ditetapkan lain
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri. Batas
Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah 60%.
8. Tahapan dan
waktu
Pelaksanaan Jadwal tahapan pelaksanaan:
Jadwal penugasan personil:
D. Jangka Waktu Waktu penyelesaian pekerjaan yaitu 45 (Empat Puluh Lima) hari
Penyelesaian
kalender
Keluaran
E. Biaya yang Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan paket pekerjaan ini
Diperlukan
yaitu Pagu DIPA Rp 2.085.697.000,- (Dua Miliar Delapan Puluh Lima
Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tuju Ribu Rupiah) dengan nilai HPS
Rp 2.085.696.000,- (Dua Miliar Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus
Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) bersumber dari DIPA Satker BPJN
Papua Selatan APBN Tahun Anggaran 2025.
Merauke, 15 Agustus 2025
PPK Umum dan Tata Usaha
Satuan Kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
Papua Selatan
KORINUS UNAWEKLA, S.Sos
NIP. 19710324 200701 1 003