| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
Kjpp Anas Karim Rivai & Rekan | 0025040197013000 | Rp 1,455,543,000 | 88.5 | 90.8 | - |
Kjpp Benedictus Darmapuspita Dan Rekan | 0210535068028000 | Rp 1,960,681,123 | 92.65 | 88.97 | - |
Kjpp Mbpru Dan Rekan | 0026242487903001 | Rp 1,965,021,223 | 87.5 | 84.81 | - |
Kjpp Dedy, Arifin, Nazir Dan Rekan | 07*2**5****61**0 | - | 85.25 | - | tidak memenuhi ambang batas atau passing grade unsur pengalaman perusahaan |
Kjpp Sih Wiryadi & Rekan | 0210612180526000 | - | 85.35 | - | tidak memenuhi ambang batas atau passing grade unsur pengalaman perusahaan |
Kjpp Amin Nirwan Alfiantori & Rekan Cabang Gianyar | 00*6**3****07**1 | - | - | - | Peserta tidak mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak |
| 0029521598029000 | - | - | - | berdasarkan hasil klarifikasi bahwa peserta tidak memiliki Ijin usaha KJPP yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan | |
PT Elang Bhumi Persada | 07*1**4****04**0 | - | - | - | - |
| 0026392860606000 | - | - | - | - | |
PT Senusa Bakti Jaya | 01*8**7****16**0 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN GIANYAR
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Jl. CiungWanara No. 16 Gianyar, Telp. (0361) 943003
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Sub Kegiatan : Pendataan Dan Pendaftaran Objek Pajak Daerah
Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus
(Penilaian Individu Objek Pajak PBB-P2)
1. Latar Belakang
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah salah
satu jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah. Sebagai pajak objektif,
pengenaan PBB-P2 lebih menekankan pada kondisi objek pajak. Dasar pengenaan
PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang mencerminkan harga rata-rata
transaksi jual beli yang wajar. NJOP, ditetapkan berdasarkan proses Penilaian PBB-
P2 baik secara massal maupun individual. Penilaian individual berfokus pada
karakteristik spesifik setiap objek pajak, dan diterapkan untuk objek pajak non
standard dan objek pajak khusus, objek pajak umum yang bernilai tinggi (tertentu),
serta objek pajak yang dinilai dengan Penilaian Massal namun hasilnya tidak
memadai untuk memperoleh NJOP secara akurat.
PBB-P2 menjadi salah satu sumber penerimaan yang potensial bagi daerah serta
menjadi pilar penting dalam penerimaan PAD. Oleh karena itu, penggalin potensi
penerimaan pajak di sektor PBB-P2 penting untuk dilakukan guna opimalisasi
penerimaan PAD Kabupaten Gianyar. Mengingat perkembangan ekonomi dan
wilayah di Kabupaten Gianyar yang sangat pesat, menjadikan Kabupaten Gianyar
memiliki potensi penerimaan pajak di sektor PBB-P2 yang cukup besar. Adanya
perkembangan ekonomi dan wilayah ini secara tidak langsung mempengaruhi
perubahan nilai bumi dan karakteristik objek pajak. Hal ini membuat basis data
pajak yang sudah ada sebelumnya menjadi tidak akurat dan menyebabkan potensi
penerimaan pajak di sektor PBB-P2 yang ada belum tergali secara maksimal.
Dalam rangka menggali potensi dan meningkatkan penerimaan pajak dari
sektor PBB-P2, maka Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten
Gianyar akan melaksanakan Pekerjaan "Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi
Layanan-Jasa Khusus (Penilaian Individu Objek Pajak PBB-P2)".
2. Maksud dan TujuanMaksudMaksud dari kegiatan Belanja Jasa Konsultansi
Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (Penilaian Individu Objek Pajak PBB-P2) adalah
mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam hal ini Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah dalam optimalisasi potensi penerimaan pajak daerah
dari sektor PBB-P2 serta pemutakhiran basis data PBB-P2 guna meningkatkan
penerimaan PAD Kabupaten Gianyar.
2.2. Tujuan
Tujuan dari kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus
(Penilaian Individu Objek Pajak PBB-P2) adalah memperoleh data Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP) yang akurat, valid, dan mencerminkan nilai pasar properti terkini di
Kabupaten Gianyar. Serta menyediakan basis data yang akurat, berkualitas, dan
dapat dipertanggungjawabkan, sebagai dasar pemutakhiran basis data PBB-P2.
3.1. TargetTarget dari kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa
Khusus (Penilaian Individu Objek Pajak PBB-P2) adalah tersedianya data Nilai
Jual Objek Pajak (NJOP) yang Mutahir.
3.2. Sasaran
Sasaran dari kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa
Khusus (Penilaian Individu Objek Pajak PBB-P2) adalah Nilai Jual Objek Pajak
(NJOP) yang akurat dan terkini dari 34 (tiga puluh empat) objek pajak PBB-P2
berupa bangunan klinik, rumah sakit swasta, hotel bintang 4 dan hotel bintang 5
yang terdapat di Kabupaten Gianyar.
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan untuk kegiatan Penilaian Individu Objek Pajak PBB-P2
meliputi seluruh wilayah administrasi Kabupaten Gianyar.
5. Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup dari kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa
Khusus (Penilaian Individu Objek Pajak PBB-P2) dibagi menjadi beberapa tahapan,
yaitu:
A. Persiapan dan Perencanaan
1) Penelitian pendahuluan dan penyusunan rencana kerja;
2) Penyiapan data-data objek pajak yang perlu dilakukan penilaian individual;
3) Penyiapan perangkat pendukung kegiatan penilaian.
B. Sosialisasi dan Koordinasi
1) Pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi kepada pihak-pihak terkait mengenai
kegiatan penilaian individu.
C. Survei dan Pengumpulan Data
1) Pelaksanaan survei lapangan terhadap Objek Pajak PBB-P2 terpilih;
2) Pengambilan dan pengumpulan data-data pendukung untuk keperluan
penilaian.
D. Analisis Data dan Penilaian
1) Analisis dan penelitian data hasil pekerjaan lapangan;
2) Rekonsiliasi nilai dan simpulan;
3) Konversi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
E. Pelaporan
1) Pembuatan atau penyusunan laporan penilaian.
6. Keluaran
Output atau keluaran dari kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi
Layanan-Jasa Khusus (Penilaian Individu Objek Pajak PBB-P2) berupa:
A. Laporan Pendahuluan, diserahkan pada awal pelaksanaan pekerjaan dan
setidaknya memuat:
1) Rencana kegiatan, dan target yang akan dicapai;
2) Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
3) Pendekatan dan metode penilaian yang digunakan.
B. Laporan Bulanan/Mingguan, dibuat secara berkala selama masa pelaksanaan
pekerjaan, setidaknya memuat:
1) Progress pekerjaan yang dicapai;
2) Kendala atau permasalahan yang dihadapi.
C. Laporan Akhir, diserahkan pada akhir masa pelaksanaan pekerjaan, setidaknya
memuat:
1) Ringkasan penilaian yang memuat poin-poin penting dari kegiatan
penilaian;
2) Penjelasan mengenai dasar penilaian, termasuk jenis dan definisi nilai;
3) Penjelasan mengenai asumsi dan kondisi pembatas yang mendasari
kesimpulan nilai;
4) Penjelasan mengenai pendekatan dan metodologi penilaian yang digunakan;
5) Deskripsi informasi dan data yang diperiksa;
6) Alasan yang mendukung analisis, opini, dan kesimpulan nilai;
7) Kesimpulan nilai;
8) Konversi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
7. Jangka Waktu Penyelesaian
Jangka waktu penyelesaian seluruh kegiatan Penilaian Individual Objek Pajak
PBB-P2 adalah 4 (empat) bulan atau 120 (seratus dua puluh) hari kalender,
terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Gianyar, 2 Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Pada Bidang Potensi Badan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah Kabupaten Gianyar
Ir. Ade Wisnu Rinartha, ST. M.Ars.
NIP. 19830531 201502 1 002