NAMA KEGIATAN : PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
NAMA SUB KEGIATAN : PENYUSUNAN STANDAR HARGA
NAMA PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSULTASI BERORIENTASI LAYANAN-JASA SURVEI
PERANGKAT DAERAH : BADAN KEUANGAN DAERAH
TAHUN ANGGARAN : 2025
Uraian Singkat Pekerjaan
Secara umum Standar Harga Satuan (SHS) Barang menyajikan perkembangan harga
barang dengan pertambahan komponen tertentu. Komponen tersebut antara lain terdiri dari
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), keuntungan penyedia serta Inflasi dan komponen lain kalo
dirasa perlu dan relevan. Perlu diperhatikan bahwa Standar Satuan Harga bukan merupakan
dasar pertanggungjawaban barang yang sudah dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, hal ini
disebabkan karena setiap pengadaan barang yang telah dianggarkan dalam dokumen Rencana
Kegiatan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah akan melalui proses pengadaan barang, sehingga
harga barang tersebut akan melalui tahapan pengadaan barang sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.
Standar Harga Satuan (SHS) Barang ini diharapkan akan memberikan manfaat bagi
Perangkat Daerah untuk mempermudah dalam perencanaan kegiatan dalam proses
penyusunan anggaran, mendorong Perangkat Daerah untuk lebih selektif mengalokasikan
anggaran serta mempermudah bagi Tim Anggaran dalam melakukan evaluasi anggaran yang
telah diusulkan oleh masing-masing Perangkat Daerah. Penyusunan SSH tersebut dilaksanakan
setiap tahunnya dengan anggapan akan terjadinya kenaikan maupun penurunan dari harga di
pasar. Kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun standar harga ini tercantum dalam
beberapa beraturan di bawah ini, yaitu:
1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
antara lain pada:
❖ Pasal 51 ayat 6: Analisis standar belanja, standar harga satuan, dan/atau standar teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan untuk menyusun rencana kerja dan
anggaran dalam penyusunan rancangan Perda tentang APBD.
❖ Pasal 97 ayat 1: Penyusunan RKA SKPD dengan menggunakan pendekatan
penganggaran berdasarkan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2)
huruf c berpedoman pada:
a. indikator Kinerja;
b. tolok ukur dan Sasaran Kinerja sesuai analisis standar belanja;
c. standar harga satuan;
d. rencana kebutuhan BMD; dan
e. Standar Pelayanan Minimal.
2) Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah, antara lain :
❖ Lampiran BAB III tentang Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah. Pada huruf B. Bagian a, poin 4 : dokumen lain sebagai lampiran meliputi KUA,
PPAS, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, analisis standar belanja, standar satuan
harga, RKBMD dan kebijakan penyusunan APBD.
Pemerintah Kota Depok menyusun Standar Harga yang terdiri dari Standar Harga Satuan (SHS),
Standar Biaya Umum (SBU), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), dan Analisis Standar Belanja
(ASB). Standar Harga tersebut digunakan untuk implementasi aplikasi Sistem Informasi
Pemerintah Daerah (SIPD) sesuai dengan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 dan Permendagri
Nomor 90 Tahun 2019, dimana aplikasi tersebut harus menyediakan 4 (empat) master data
sebagai berikut :
1. Standar Harga Satuan (SHS) adalah harga satuan setiap unit barang yang berlaku disuatu
daerah.
2. Standar Biaya Umum (SBU) adalah harga satuan setiap unit non barang/jasa seperti
honorarium dan perjalanan dinas yang berlaku di suatu daerah.
3. Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) adalah merupakan harga komponen kegiatan fisik/non
fisik melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan
menggunakan SHS sebagai elemen penyusunannya.
4. Analisa Standar Belanja (ASB) adalah merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan
biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.
Empat master data tersebut diatas harus tersedia sebelum OPD menginput pendapatan dan
belanja yang tertuang pada KUA PPAS, Rancangan APBD dan APBD. Empat master data di atas
masing-masing akan dibuat Peraturan Walikotanya sebagai dasar pemerintah daerah untuk
menyusun KUA PPAS, RAPDB dan APBD.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan SSH Barang ini bertujuan untuk menyusun salah satu
dari empat master data tersebut, yaitu penyusunan Standar Harga Satuan (SHS) Barang untuk
acuan penyusunan Anggaran Tahun 2026.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 May 2018 | Pengelolaan Media Sosial Ppdpp | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 545,633,000 |
| 15 February 2016 | Jasa Penyusunan Pedoman Evaluasi Calon Debitur Blu Bp Set Bpjt | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 250,000,000 |
| 13 March 2024 | Jasa Konsultansi Penyusunan Standar Harga Satuan Barang | Kota Depok | Rp 100,000,000 |
| 4 September 2025 | Jasa Konsultansi Naskah Akademik | Kota Depok | Rp 100,000,000 |
| 13 March 2025 | Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan Standar Biaya Umum (Sbu) | Kota Depok | Rp 90,000,000 |
| 20 February 2024 | Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan Standar Biaya Umum (Sbu) | Kota Depok | Rp 85,000,000 |
| 11 October 2024 | Kajian Optimalisasi Dana Alokasi Umum Kota Depok | Kota Depok | Rp 80,424,000 |
| 3 September 2025 | Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Konsultansi Manajemen | Kota Depok | Rp 50,000,000 |