Uraian Singkat Pekerjaan
PAKET BELANJA JASA KONSULTANSI BERORIENTASI LAYANAN
JASA KONSULTANSI MANAJEMEN
JASA KONSULTANSI PEMBUATAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGGUNAAN,
PEMANFAATAN, PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BMD
PADA SUB KEGIATAN OPTIMALISASI PENGGUNAAN, PEMANFAATAN,
PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH
BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA DEPOK
TAHUN ANGGARAN 2025
Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah salah satu aspek penting yang perlu dibuat dalam
rangka mewujudkan birokrasi yang memiliki kriteria efektif, efisien dan ekonomis pada seluruh proses
penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Dalam persepsi umum reformasi birokrasi bertujuan untuk
melakukan perbaikan atas kualitas pelayanan publik. Secara Operasional untuk mewujudkan birokrasi
yang efektif, efisien dan ekonomis, serta memperbaiki proses penyelenggaraan administrasi
pemerintahan, sehingga akan lebih mencerminkan birokrasi yang mampu menjalankan fungsi
pemerintahan sesuai dengan kriteria dan uraian tugas yang dimiliki oleh masing-masing unit kerja.
Barang Milik Daerah (BMD) merupakan aset penting yang mendukung penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan publik. Tata kelola BMD yang efektif dan efisien membutuhkan pedoman
teknis yang jelas dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP). Dalam rangka mendukung
pengelolaan BMD, telah diterbitkan beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya Permendagri
No. 19/2016 yang diubah dengan Permendagri No. 7/2024. Selain itu, Pemerintah Kota Depok telah
menetapkan Perwali Depok No. 25/2021 tentang Tata Cara Penatausahaan, Pembinaan, Pengawasan, dan
Pengendalian BMD sebagai dasar teknis di daerah. Oleh karena itu, penyusunan SOP diperlukan untuk
menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional, memperkuat akuntabilitas, kepastian hukum,
kepastian waktu, serta mendukung optimalisasi pemanfaatan BMD sebagai sumber Pendapatan Asli
Daerah (PAD).
Sesuai dengan dokumen perencanaan anggaran, makan dilaksanakanlah pekerjaan penyusunan
Standar Operasional Prosedur meliputi: Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan dan
Penghapusan BMD.
Maksud kegiatan ini adalah menghasilkan dokumen SOP Pengelolaan BMD yang dapat dijadikan
pedoman teknis operasional bagi seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Depok. Dengan adanya
SOP Pengelolaan BMD, diharapkan pengelolaan aset daerah dapat dilakukan secara lebih profesional,
transparan, dan akuntabel, sehingga dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
efektif dan efisien.
Tujuan Pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) ini adalah sebagai berikut:
1. Menjamin keseragaman dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan BMD di seluruh unit kerja.
2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan BMD.
3. Mencegah terjadinya penyimpangan dan kerugian dalam pengelolaan BMD.
4. Memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan BMD.
5. Memudahkan pengawasan dan pengendalian pengelolaan BMD.
6. Memberikan kepastian hukum dan kepastian waktu dalam setiap prosedur.
7. Menjadi instrumen sinkronisasi kebijakan antara Perwali 25/2021 dan Permendagri 7/2024.
Penyusunan Standard Operating Procedures (SOP) pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yaitu :
1. SOP Penggunaan BMD
2. SOP Pemanfaatan BMD
3. SOP Pemindahtanganan BMD
4. SOP Pemusnahan BMD
5. SOP Penghapusan BMD
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan, yaitu memperoleh ijin dari pihak terkait dan
membawa surat referensi dari pemilik pekerjaan. Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi
berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
Demikian uraian singkat pekerjaan ini dibuat untuk dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan
pekerjann penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penggunaan, Pemanfaatan,
Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah pada Badan Keunagan
Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2025.
Depok, 3 September 2025
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
BADAN KEUANGAN DAERAH
KOTA DEPOK
TTD
MHD. DINI WIZI FADLY, S.Sos
NIP. 19770803 200501 1 006