NAMA KEGIATAN : PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
NAMA SUB KEGIATAN : PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH
NAMA PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSULTASI NON KONTRUKSI NASKAH AKADEMIK
PERANGKAT DAERAH : BADAN KEUANGAN DAERAH
TAHUN ANGGARAN : 2025
Uraian Singkat Pekerjaan
Pengelolaan keuangan daerah yang baik perlu diperhatikan agar tercipta pengelolaan keuangan
negara yang optimal. Definisi tentang Keuangan Negara tidak hanya mencakup hak namun
termasuk juga seluruh kewajiban negara yang dapat dinilai secara langsung dengan uang
maupun barang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Barang
Milik Daerah (BMD) didefinisikan sebagai barang yang dibeli atau diperoleh atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Barang dalam hal ini adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian yaitu meliputi
bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh
pengguna barang/jasa. Sedangkan yang dimaksud dengan perolehan lainnya yang sah adalah
barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis, pelaksanaan dari
perjanjian/kontrak, diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang dan diperoleh
berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah, Barang Milik Daerah (BMD) menjadi salah satu unsur
penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga harus dikelola dengan
akuntabel, efektif, efisien, serta ekonomis.
Pelaksanaan pengelolaan keuangan negara tidak bisa dipisahkan dengan pelaksanaan otonomi
daerah, masing–masing daerah diberikan kesempatan dalam mengelola, mengembangkan dan
membangun daerahnya sesuai potensi dan kebutuhan yang ada. Salah satu kewenangan
pemerintah daerah adalah terkait penyediaan BMD yang digunakan untuk pelaksanaan tusi
maupun pelayanan kepada masyarakat.
Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, penyediaan BMD dilakukan dalam rangka
menunjang perekonomian daerah (misalnya penyediaan infrastruktur) sehingga dapat
memberikan imbal balik kepada pemerintah daerah dalam bentuk pendapatan asli daerah
(PAD). Oleh sebab itu, Pemerintah daerah memerlukan strategi perencanaan yang baik serta
tepat sasaran dalam pelaksanaannya sehingga aset daerah dapat menjadi salah satu sumber
penggerak ekonomi dan PAD bagi Pemerintah Daerah.
Pengelolaan aset pemerintah daerah tidak semata-mata berupa BMD yang dimiliki oleh
pemerintah daerah saja, namun juga aset pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah.
Pengelolaan aset yang dilakukan dengan kurang bijaksana dapat menimbulkan inefisiensi
dimana beban pengeluaran untuk biaya perolehan dan pemeliharaan aset akan lebih besar dari
manfaat yang bisa diperoleh. Pengelolaan Barang Milik Daerah yang baik setidaknya
memerlukan 3 (tiga) fungsi utama, yaitu perencanaan yang tepat, pelaksanaaan/pemanfaatan
secara efisien dan efektif, dan pengawasan (monitoring). Ketiga fungsi tersebut dapat
terlaksana apabila pengelolaan BMD dilakukan dengan strategi yang tepat.
Melihat begitu pentingnya Pengelolaan BMD, maka Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota
Depok berinisiatif untuk menyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan Daerah tersebut merupakan pembaharuan
terhadap Peraturan Daerah yang sudah ada tentang pengelolaan barang milik daerah, yaitu
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Hal Ini dilakukan karena adanya peraturan diatasnya yg berubah, yaitu terbitnya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah. Selain perubahan kebijakan nasional, penguatan Peraturan Daerah juga
diperlukan berdasarkan hasil evaluasi pengelolaan BMD di Kota Depok serta kebutuhan
penguatan peran BMD sebagai sumber PAD dan penyedia layanan publik yang lebih efektif.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 May 2018 | Pengelolaan Media Sosial Ppdpp | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 545,633,000 |
| 15 February 2016 | Jasa Penyusunan Pedoman Evaluasi Calon Debitur Blu Bp Set Bpjt | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 250,000,000 |
| 13 March 2024 | Jasa Konsultansi Penyusunan Standar Harga Satuan Barang | Kota Depok | Rp 100,000,000 |
| 17 February 2025 | Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Survei (Jasa Konsultansi Penyusunan Standar Harga Satuan Barang) | Kota Depok | Rp 100,000,000 |
| 13 March 2025 | Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan Standar Biaya Umum (Sbu) | Kota Depok | Rp 90,000,000 |
| 20 February 2024 | Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan Standar Biaya Umum (Sbu) | Kota Depok | Rp 85,000,000 |
| 11 October 2024 | Kajian Optimalisasi Dana Alokasi Umum Kota Depok | Kota Depok | Rp 80,424,000 |
| 3 September 2025 | Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Konsultansi Manajemen | Kota Depok | Rp 50,000,000 |