KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) JASA KONSULTANSI PERENCANAAN DAU
REHABILITASI RUANG KELAS SDN 5 BALAESANG
REHABILITASI RUANG KELAS SDN 24 SIRENJA
REHABILITASI RUANG KELAS SDN 7 SIRENJA
REHABILITASI RUANG KELAS SDN 10 SIRENJA
REHABILITASI RUANG KELAS SDN 1 BANAWA TENGAH
REHABILITASI RUANG KELAS SDN 30 BANAWA SELATAN
REHABILITASI RUANG KELAS SDN 15 BANAWA SELATAN
REHABILITASI RUANG KELAS SDN 19 BANAWA SELATAN
REHABILITASI RUANG KELAS SDN 21 BANAWA SELATAN
REHABILITASI RUANG KELAS SDN 2 TOMBUSABORA
BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH DASAR (SD) KABUPATEN DONGGALA
TAHUN ANGGARAN 2025
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang 1. Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan Sekolah
Menengah Pertama di Kabupaten Donggala diperlukan
infrastruktur pendukung yang memadai.
2. Untuk memenuhi infrastruktur pendukung mutu yang
memadai diperlukan Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung
Sekolah Dasar (SD).
3. Dalam rangka menentukan nilai kebutuhan anggaran
Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung Sekolah Dasar (SD)
sesuai kebutuhan diperlukan perhitungan teknis yang
disediakan jasa konsultansi perencanaan.
2. Maksud dan 1. Maksud
Tujuan Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) dimaksudkan sebagai
petunjuk bagi konsultan dalam melakukan pekerjaan
perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran
dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan
Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung Sekolah Dasar (SD) di
Kabupaten Donggala sehingga dalam penugasan ini
diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai spesifikasi dan standar teknis
yang tercantum dalam KAK ini.
2. Tujuan
Berdasarkan maksud tersebut di atas, maka tujuan yang ingin
dicapai adalah tersedianya dokumen perencanaan
Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung Sekolah Dasar (SD)
Kabupaten Donggala yang dapat dijadikan pedoman dalam
proses penyelenggaran pembangunannya (dokumen
pengadaan / pelaksanaan konstruksi) berdasarkan ketentuan
teknis dan administrasi yang dipersyaratkan.
3. Sasaran 1. SDN 5 BALAESANG
2. SDN 24 SIRENJA
3. SDN 7 SIRENJA
4. SDN 10 SIRENJA
5. SDN 1 BANAWA TENGAH
6. SDN 30 BANAWA SELATAN
7. SDN 15 BANAWA SELATAN
8. SDN 19 BANAWA SELATAN
9. SDN 21 BANAWA SELATAN
10. SDN 2 TOMBUSABORA
4. Lokasi Kegiatan 1. SDN 5 BALAESANG Desa Sibualong
2. SDN 24 SIRENJA Dusun Meva Desa Sibado
3. SDN 7 SIRENJA Desa Sibado
4. SDN 10 SIRENJA Lumpio
5. SDN 1 BANAWA TENGAH Desa Kola-kola
6. SDN 30 BANAWA SELATAN Desa Bambarimi
7. SDN 15 BANAWA SELATAN Desa Salumpaku
8. SDN 19 BANAWA SELATAN Malino
9. SDN 21 BANAWA SELATAN Desa Salosumpu
10. SDN 2 TOMBUSABORA Desa Kaliburu
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan :
APBD Kabupaten Donggala
DPA Nomor : DPPA/A.2/1.01.2.22.0.00.01.0000/001/2025
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Kode Rekening : 5.1.02.02.08.0002
(Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur - Jasa Desain
Arsitektural)
6. Nama dan Nama Pengguna Anggaran :
Organisasi H. KASMUDIN.,SS.MM
Pengguna Jasa Satuan Kerja :
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Donggala
Data Penunjang
7. Data Dasar a. Informasi tentang lahan, meliputi :
• Kondisi fisik lokasi seperti : luasan, batas-batas,dan
topografi
• Kondisi tanah (hasil soil test untuk bangunan 2 lantai
keatas)
• Keadaan air tanah
• Peruntukan tanah
• Koefisien dasar bangunan
• Koefisien lantai bangunan
• Perincian penggunaan lahan, perkerasan, penghijauan
dan lain-lain.
b. Pemakaian Bangunan :
• Struktur organisasi
• Jumlah personil-personil
• Kegiatan utama, penunjang, pelengkap.
• Perlengkapan / peralatan khusus, jenis, berat dan
dimensinya.
c. Kebutuhan Bangunan :
• Program ruang
• Keinginan tentang organisasi / pemanfaatan ruang.
• Keinginan tentang kemungkinan perubahan fungsi
ruang/bangunan.
d. Keinginan tentang utilitas bangunan seperti :
• Air bersih (Kebutuhan sekarang dan proyeksi
mendatang, sumber air, jaringan dan kapasitasnya.
• Air hujan dan air buangan.
• Air kotor dan sampah.
• Pengaman dari bahaya pencurian dan perusakan seperti
jeruji besi, alarm (jenis, type), sistim yang dipilih.
e. Jaringan Listrik seperti :
• Kebutuhan daya.
• Sumber daya dan spesifikasinya.
• Cadangan apabila dibutuhkan (kapasitas, dan
spesifikasi).
8. Standar Teknis STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
dan Peraturan Menteri PU Nomor 26 Tahun 2009, Standar
Teknis Bangunan Gedung terbagi menjadi :
Ketentuan Tata Bangunan dan Lingkungan
1. Kesesuaian pemanfaatan bangunan gedung terhadap fungsi
bangunan gedung
2. Kesesuaian intensitas bangunan gedung
3. Pemenuhan persyaratan arsitektur bangunan gedung
4. Pemenuhan persyaratan pengendalian dampak lingkungan
5. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)
6. Pembangunan Bangunan Gedung diatas dan/atau dibawah
tanah, air dan/atau prasarana/sarana umum
Ketentuan Keandalan Bangunan Gedung
1. Ketentuan Keselamatan Bangunan Gedung
2. Ketentuan Kesehatan Bangunan Gedung
3. Ketentuan Kenyamanan Bangunan Gedung
4. Ketentuan Kemudahan Bangunan Gedung
STANDAR TEKNIS PRASARANA PENDIDIKAN
Dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 dan Permen PUPR
Nomor 22 Tahun 2018, tersusun SE Dirjen CK Nomor 47 Tahun
2020 tentang Petunjuk Teknis Standardisasi Desain dan
Penilaian Kerusakan Sekolah
dan Madrasah untuk menstandardisasi desain bangunan Sekolah
dan Madrasah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PERSYARATAN LAHAN
1. Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam
kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk
penyelamatan dalam keadaan darurat.
2. Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di
dalam garis sempadan sungai, pantai, danau dan jalur kereta
api.
3. Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut:
a. Pencemaran air;
b. Kebisingan; dan
c. Pencemaran udara.
4. Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam
Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih rinci dan
mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari
Pemerintah Daerah setempat.
5. Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin
pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka
waktu minimum 20 tahun.
PERSYARATAN BANGUNAN
1. Bangunan memenuhi ketentuan tata bangunan: KDB, KLB
dan Ketinggian maksimum serta Jarak bebas bangunan
2. Bangunan memenuhi persyaratan keselamatan berikut:
a) Konstruksi yang stabil dan kokoh dengan kondisi
pembebanan maksimum serta mampu menahan gempa dan
kekuatan alam lainnya.
b) Dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau aktif untuk
mencegah dan menanggulangi kebakaran dan petir.
3. Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan berikut:
a) Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan
pencahayaan yang memadai.
b) Memiliki sanitasi yang memadai (air bersih, air kotor,
limbah, air hujan, dan sampah).
c) Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan.
4. Bangunan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang
mudah, aman, dan nyaman.
5. Bangunan memenuhi persyaratan kenyamanan berikut:
a) Bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan.
b) Setiap ruangan memiliki pengaturan penghawaan yang
baik.
c) Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu penerangan.
6. Bangunan bertingkat memenuhi persyaratan berikut:
a) Maksimum terdiri dari tiga lantai.
b) Dilengkapi tangga mempertimbangkan kemudahan dan
kesehatan pengguna.
7. Bangunan dilengkapi sistem keamanan berikut:
a) Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat,
dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau
bencana lainnya.
b) Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan
dilengkapi penunjuk arah yang jelas.
8. Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang,
dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
9. Kualitas bangunan minimum permanen kelas B.
10. Bangunan sekolah/madrasah baru dapat bertahan
minimum 20 tahun.
11. Bangunan dilengkapi IMB/PBG dan SLF sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Studi-Studi Memperhatikan studi terdahulu tentang standar bangunan
Terdahulu Sekolah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan
Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SEKOLAH
MENENGAH PERATAMA/MI), Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SEKOLAH MENENGAH
PERATAMA/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah
aliyah(SMA/MA);
10. Referensi Hukum
1. Undang-undang republik indonesia Nomor 28 tahun 2002
Tentang Bangunan gedung
2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017
Tentang Jasa Konstruksi
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung
4. Peraturan presiden republik indonesia Nomor 73 tahun 2011
Tentang Pembangunan bangunan gedung negara
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun
2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
22/PRT/M/2018 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun
2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiya, Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Menengah
Atas/Madrasah aliyah
Ruang Lingkup
11. Lingkup Kegiatan 1. Persiapan atau penyusunan konsep perencanaan, seperti
mengumpulkan data dan informasi lapangan/gedung yang
ada termasuk melakukan pengukuran site plan, dan
membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK,
program kerja perencanaan, konsep perencanaan, sketsa
gagasan, dan konsultasi pemerintah daerah setempat
mengenai peraturan daerah/perizinan bangunan.
2. Survey Dan Penyusunan Analisis Teknis Tingkat Kerusakan
Ruang Kelas
3. Penyusunan Konsepsi rehabilitasi ruang kelas, termasuk
program bangunan dan lingkungan serta didetilkan ke dalam
program ruang setiap ruang yang direncanakan.
4. Penyusunan pra-rencana, yang lebih mendetailkan secara
terukur terhadap hal-hal yang sudah dikonsepsikan.
5. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
a. Gambar-gambar pelaksanaan detail arsitektur, detail
utilitas yang sesuai dengan gambar rencana yang telah
disetujui.
b. Spesifikasi Teknis.
c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan.
d. Laporan akhir perencanaan meliputi laporan
penyelenggaraan perencanaan teknis secara lengkap.
e. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan
konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti
f. Melakukan penyesuaian gambar dan Pengguna Jasa
pelaksanaan bila ada perubahan.
g. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi.
h. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan
rekomendasi tentang penggunaan bahan
i. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
12. Keluaran 1. Gambar-Gambar Rencana Arsitektur, Struktur dan Utilitas
berikut detail pelaksanaannya yang dibuat sebanyak 3 (tiga)
buku.
2. Dokumen Pelelangan yang antara lain memuat Spesifikasi
Teknis yang dibuat se banyak 3 (tiga) buku.
3. Rencana Volume Pekerjaan (BOQ), yang dibuat sebanyak 3
(tiga) buku.
4. Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang dibuat sebanyak 3
(tiga) buku.
13. Peralatan, 1. Data Standar Teknis Bangunan Gedung Pendididkan
Material, Personil sesuai Peraturan yang berlaku di Kementerian
dan Fasilitas dari Pendidikan Dan Kebudayaan dan PUPR
Pengguna Jasa 2. Ruang Rapat pada kantor Dinas Pendidikan Kab. Donggala
yang digunakan untuk pertemuan-pertemuan dalam
pembahasan rencana teknis kegiatan.
14. Peralatan dan Penyedia Jasa menyediakan fasilitas dan peralatan yang terkait
Material dari dengan pelaksanaan tugasnya sebagai Konsultan Perencana,
Penyedia Jasa dan dapat di anggarkan dalam biaya langsung non personil.
Konsultansi
15. Lingkup Penyedia Jasa memiliki kewenangan dalam :
Kewenangan 1. Menentukan secara teknis rehablitasi sesuai tingkat
Penyedia Jasa kerusakan gedung.
2. Menentukan desain teknis sesuai standar yang berlaku.
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan adalah 30 (tiga puluh) hari
Penyelesaian kalender sejak penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja
Kegiatan (SPMK)
Donggala, Mei 2025
Ditetapkan Oleh :
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN DONGGALA
H. KASMUDDIN, SS, MM
NIP. 19670807 199302 1 003