| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0814492336831000 | Rp 158,812,140 | 98.6 | - | |
| 0028103687803000 | - | - | Tidak mencapai passing grade yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan kualifikasi. | |
| 0763398377831000 | - | - | Tidak mencapai passing grade yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan kualifikasi. | |
| 0025734435831000 | - | - | - | |
| 0026785972831000 | - | - | - | |
| 0012184255831000 | - | - | - | |
CV Stb 64 | 0318164548831000 | - | - | - |
CV Putra Mandiri Konsultan | 09*1**1****31**0 | - | - | - |
| 0210622627831000 | - | - | - |
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUPATEN SIGI
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PENGAWASAN
REHABILITASI JARINGAN IRIGASI
DI AMPERA DAN DI BAHAGIA
TAHUN ANGGARAN 2024
Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi 1
URAIAN PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
1. Umum
Tahun Anggaran 2024 akan dilaksanakan pekerjan konstruksi rehabilitasi
jaringan irigasi. Bidang Sumber Daya Air, bermaksud untuk melaksanakan
pengawasan peknis Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Ampera dan DI
Bahagia yang akan dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi.
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana
mutu, biaya dan yang telah ditetapkan di dalam kontrak jasa konstruksi, maka
diperlukan adanya Tim Konsultan supervisi yang bertugas sebagai pengawas
pekerjaan konstruksi yang berperan membantu Bidang Sumber Daya Air di dalam
melaksanakan pengawasan teknis dan penjaminan mutu teknis pada lokasi kegiatan
yang sedang berlangsung.
Tim Pengawas Pekerjaan dimaksud, adalah Penyedia Jasa Konsultansi untuk
pekerjaan pengawasan/supervisi pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi
DI Ampera dan DI Bahagia.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi, pengawasan pekerjaan
konstruksi ini adalah untuk:
1) Membantu Kuasa Pengguna Anggaran dalam melakukan pengawasan pekerjaan
terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan oleh penyedia jasa
konstruksi, berhubung adanya keterbatasan tenaga pada satuan Kerja yang
bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari segi kualifikasinya;
2) Membantu meminimalkan kendala teknis yang dihadapi oleh penyedia jasa
konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain untuk memenuhi persyaratan
spesifikasi;
3) Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa pekerjaan yang
dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi telah memenuhi persyaratan mutu
teknis sebagaimana yang tercantum dalam dokumen kontrak;
Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi 2
4) Membantu Pengguna Jasa dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, apabila terdapat perbedaan interprestasi pasal - pasal dokumen
kontrak dalam penerapan dilapangan;
5) Membantu menyelesaikan revisi desain/variasi kontrak, bilamana terdapat
perbedaan antara desain yang ada dengan kondisi dilapangan.
Tujuan kegiatan pengawasan ini adalah membantu Pengguna Jasa dalam hal
pengendalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk mendapatkan hasil
pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam
spesifikasi (tepat mutu) dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu
dengan memperhatikan aspek lingkungan. Serta sebagai penjaminan mutu teknis
pekerjaan konstruksi untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang memenuhi
persyaratan dalam dokumen kontrak, guna menjamin ketersediaan infrastruktur
Sumber Daya Air yang handal dan berkelanjutan.
C. Sumber Pendanaan
Pagu anggaran dalam pelaksanaan kegiatan ini sebesar Rp 159.367.000,-
(seratus lima puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah)
termasuk PPN melalui APBD Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2024.
D. Nama dan Organisasi Pengguna Jasa
Pengguna Jasa kegiatan ini adalah Bidang Sumber Daya Air, Dinas Pekerjaan
Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sigi.
E. Lingkup, Lokasi, Data & Fasilitas Penunjang Serta Alih Pengetahuan
1. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan ini adalah Persiapan, Investigasi dan Desain yang terdiri
dari:
a. Tahap I Persiapan
b. Tahap II Pelaksanaan Pengawasan, meliputi kegiatan:
c. Tahap III Pengendalian Pekerjaan Fisik, meliputi kegiatan:
Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi 3
2. Monitoring dan Pengendalian Kegiatan
Hal – hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan monitoring antara
lain:
a. Penanggung jawab untuk setiap tahapan kegiatan harus menetapkan metode
yang tepat untuk monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan dari setiap
tahapan pekerjaan.
b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi bahwa
persyaratan telah dipenuhi.
c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang sesuai
berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan.
Tindakan yang harus dilaksanakan pada pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan antara lain:
a. Penanggung jawab setiap kegiatan harus memastikan bahwa hasil dari setiap
tahapan kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan diidentifikasi dan
dikendalikan untuk tindak lanjut tahapan kegiatan yang berhubungan dengan
tahapan sebelumnya;
b. Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai harus diatur dalam
prosedur pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang merupakan bagian
dari prosedur mutu; dan
c. Tindakan korektif diambil dalam upaya menghilangkan penyebab
ketidaksesuaian dan mencegah terulangnya ketidaksesuaian.
3. Masa Akhir Pelaksanaan
Pada akhir masa pelaksanaan, kegiatan yang dilaksanakan antara lain:
a. Penyiapan As Built Drawing
b. Pembuatan Final Certificate
c. Claim/Tuntutan
d. Provisional Hand Over (Serah Terima Sementara) dan Final Hand Over (Serah
Terima Terakhir).
4. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa Laporan yang berisi
kegiatan pengawasan pekerjaan konstruksi antara lain:
Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi 4
a. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruki (RMPK);
b. Laporan Pendahuluan;
c. Laporan Teknis (jika diperlukan);
d. Laporan Bulanan; dan
e. Laporan Akhir.
F. Jangka Waktu Pelakasanaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan selama 8 (delapan) bulan sejak tanggal
SPMK.
G. Personil
Personil yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah:
Pengalaman
No. Jabatan Keahlian Jumlah Kualifikasi
(Minimal)
A Tenaga Ahli
1 Tenaga Ahli Ahli Muda 1 orang S1 Teknik Sipil 1 tahun
Perencana
Irigasi
H. Kualifikasi Badan Usaha
Badan usaha/calon penyedia jasa konsultansi wajib memiliki kualifikasi
memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konsultan RE203
Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air atau Sertifikat Badan
Usaha (SBU) Jasa Konsultan RK002 Rekayasa Teknik Sipil Air yang masih
berlaku serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sigi Biromaru, Maret 2024
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
BIDANG SUMBER DAYA AIR
EKO SUGIARTO HANAPI, ST., MPWP
Penata Tkt.I, III/d
NIP. 19860425 201101 1 002
Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi 5