URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGAWASAN TEKNIS
DANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKAN PENGUNANNYA PADA BIDANG SMP
KABUPATEN DONGGALA TAHUN ANGGARAN 2025
Pendahuluan
1. Latar Belakang 1. Dalam rangka memenuhi kebutuhan sarana ruang belajar
yang sesuai dengan rencana dan spesifikasi teknis yang di
inginkan maka dibutuhkan pengawasan teknis melalui
penyedia jasa konsultansi pengawasan teknis.
2. Penyedia jasa konsultansi pengawasan teknis diharapkan
memiliki kemampuan menjalankan pengawasan secara
penuh dan menyeluruh terhadap pelaksanaan
pembangunan dan Rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama
(SMP) diwilayah Kabupaten Donggala sehingga rencana
terhadap kuantitas dan kualitas pekerjaan dapat dicapai.
2. Maksud dan Tujuan 1. Maksud
Pekerjaan yang dimaksudkan sebagai petunjuk bagi
konsultan pengawas dalam melakukan pekerjaan
pengawasan yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran
dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas pengawasan
pembangunan dan Rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama
(SMP) diwilayah Kabupaten Donggala.
2. Tujuan
Berdasarkan maksud tersebut di atas, maka tujuan yang
ingin dicapai adalah tersedianya Gedung Sekolah Menengah
Pertama (SMP) diwilayah Kabupaten Donggala yang sesuai
dengan dengan kuantitas dan kualitas bangunan yang
diinginkan.
3. Sasaran Sasaran Pengawasan Teknis Pembangunan Dan Rehabilitasi
Gedung Sekolah Menengah Pertama adalah terwujudnya
suatu Bangunan Gedung Sekolah yang memenuhi standar
teknis baik kuantitas maupun kualitasnya pada Sekolah
Menengah Pertama (SMP) diwilayah Kabupaten Donggala
4. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan :
DPA Nomor : DPA/A.2/1.01.2.22.0.00.01.0000/001/2025
Kode Kegiatan : 1.01.02.2.02
Kode Sub Kegiatan: 1.01.02.2.02.0051
Kode Rekening : 5.1.02.02.08.0018
5. Nama dan Organisasi Nama Pengguna Anggaran :
Pengguna Jasa H. KASMUDIN.,SS.MM
Satuan Kerja :
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Donggala
6. Lingkup, Lokasi a. Lingkup Kegiatan
Kegiatan, Data dan Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan
Fasilitas Penunjang Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku
Serta Alih serta Gambar Kerja, Perincian Penawaran, Rencana Kerja dan
Pengetahuan Syarat-Syarat yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan Kontrak Pemborongan Jasa Konstruksi.
Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pengawasan pekerjaan dilapangan.
2) Menyusun Field Engineering kondisi awal dan rekayasa
lapangan (penyesuaian rencana awal dan
kondisi/kebutuhan lapangan).
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi
fisik sampai dengan Serah Terima Pekerjaan Konstruksi.
4) Memberhentikan (sementara) Pelaksanaan Pekerjaan
yang tidak sesuai / memenuhi spesifikasi.
5) Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi.
6) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala
dengan Pelaksana kontraktor dan unsur teknis Dinas
Pendidikan, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-
rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh kontraktor
konstruksi.
7) Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan
Pengguna Jasa Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Kabupaten Donggala, dan atau unsur lain yang terkait.
8) Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings)
yang diajukan oleh kontraktor untuk disahkan oleh
Pengguna Jasa.
10) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan
pelaksanaan (As- Built Drawing) sebelum serah terima
pertama.
11) Menyusun laporan secara periodik (Rekapitulasi
Pelaksanaan Pekerjaan Dua Mingguan yang meliputi
permasalahan/kendala di lapangan dan resume
pekerjaan) kepada Pengguna Jasa.
b. Lokasi Kegiatan
Pekerjaan Pengawasan ini dilakukan untuk mengawasi
paket-paket pekerjaan pada sekolah-sekolah yang
menjadi sasaran kegiatan seperti yang tercantum dalam
point ke-3 KAK ini.
c. Data dan Fasilitas Penunjang
1. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas
harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain
dari informasi yang diberikan oleh Pengguna Jasa
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
2. Informasi pengawasan dari Pengguna Jasa antara lain :
a) Dokumen pelaksanaan yaitu ;
- Gambar-gambar pelaksanaan
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat
- Berita Acara Aanwijzing sampai dengan
penunjukan pemborong
- Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborong.
b) Bar Chart dan S – Curve / Network Planning dari
pekerjaan yang dibuat oleh Kontraktor Konstruksi
(setelah disetujui).
c) Kerangka Kerja Acuan (KAK) pengawasan.
d) Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang
berlaku untuk pekerjaan pengawasan teknis
konstruksi, termasuk petunjuk teknis pengawasan
mutu pekerjaan, dan lain-lain.
e) Informasi lainnya.
7. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan adalah 90 (sembilan
Penyelesaian puluh) hari kalender sejak penandatanganan Surat
Kegiatan Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau sampai dengan
realisasi fisik pekerjaan telah mencapai 100%.
Donggala, 28 Juli 2025