| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0814492336831000 | Rp 149,532,263 | 92.5 | 94.75 | - | |
| 0026785972831000 | - | - | - | - | |
| 0012184255831000 | - | - | - | - | |
CV Stb 64 | 0318164548831000 | - | - | - | - |
| 0028581650831000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualfikasi sesuai jadwal yang disampaikan dalam undangan | |
CV Arsitama Konsultan | 09*8**2****31**0 | - | - | - | - |
| 0769851932831000 | - | - | - | - | |
| 0661046748833000 | - | - | - | - | |
| 0316679810831000 | - | - | - | - | |
| 0016306375831000 | - | - | - | - | |
| 0032432684803000 | - | - | - | - |
1. Jadwal Tahapan a. Persiapan awal kegiatan dilaksanakan pada bulan Juni
Pelaksanaan tahun 2023
Kegiatan
b. Pelaksanaan proses seleksi dilaksakan pada bulan Juni -
Juli tahun 2023
c. Pelaksanaan pekerjaan perancangan oleh pihak penyedia
jasa dilaksanakan pada bulan Agustus - Desember tahun
2023
Laporan
2. Laporan Akhir Pihak penyedia jasa terlebih dahulu melakukan Diskusi Akhir
guna menyampaikan progres kemajuan pekerjaannya sebelum
memasukan dokumen laporan akhir, agar mendapatkan saran
dan tanggapan dari tim teknis dan pihak terkait. Adapun
Laporan Akhir memuat Konsep perancangan, pra rancangan
teknis, pengembangan rancangan, perancangan detail,
dokumen pelelangan, RAB dan gambar secara lengkap.
Adapun Laporan Akhir yang dihasilkan dari kegiatan ini berupa
laporan-laporan yang terdiri dari :
a) Engineering Estimate sejumlah 5 (Lima) buku
b) Gambar-gambar rencana A3 sejumlah 5 (Lima) buku
c) Spesifikasi teknis sejumlah 5 (Lima) buku
d) Dokumen Rancangan Konseptual Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (RK3K) sejumlah 5 (Lima) buku
e) Soft Copy Flesh Disk Eksternal (16 GB) sejumlah 1 (Satu)
buah
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (tiga puluh)
hari kalender sejak SPMK diterbitkan.
Hal-Hal Lain
3. Produksi Dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK ini, dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
4. Pedoman Pengumpulan data sesuai dengan kebutuhan standar
Pengumpulan perancangan yang termuat dalam KAK ini, dengan penekanan
Data Lapangan
data sekunder minimal 5 tahun terakhir terkait perilaku alam dan
behavioral people.
5. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, pihak penyedia jasa berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada pihak pengguna jasa, dengan muatan
kegiatan sebagai berikut :
a. Dalam proses perancangan untuk menghasilkan keluaran-
keluaran yang diminta, pihak penyedia jasa harus
menyusun jadwal pertemuan berkala dengan pengelola
kegiatan.
b. Dalam pertemuan berkala tersebut pokok awal, antara dan
pokok yang harus dihasilkan penyedia jasa sesuai dengan
keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.
6. Lain-lain a. Sewaktu-waktu penyedia jasa dapat diminta oleh pengguna
jasa mengadakan diskusi atau memberi penjelasan
mengenai tahap atau hasil kerjanya;
b. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto dokumentasi
(dalam album) yang berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan survey lapangan;
c. Penyedia jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan
hasil pekerjaan ini dengan Pemilik pekerjaan.
d. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka
pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh penyedia
jasa;
e. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja
ini akan dijelaskan dalam berita acara penjelasan
pekerjaan.
f. Penyedia Jasa wajib melampirkan metode pelaksanaan
pembangunan sebagai bagian dari kelengkapan spesifikasi
teknis bangunan.
g. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan kostruksi terdapat
perubahan dan kendala akibat keadaan tertentu, penyedia
jasa wajib melakukan review, revisi dan hal lainnya untuk
kelancaran pelaksanaan konstruksi yang dituangkan dalam
surat pernyataan bermaterai.
Bungku, Juni 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi Kabupaten Morowali
AHMAD, ST
NIP.19790528 200904 1 004