URAIAN PEKERJAAN
Belanja Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Perikanan Tangkap
Merah Putih
=================================================
1. Latar Belakang Program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) adalah inisiatif
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bertujuan untuk
mengembangkan kawasan pesisir menjadi pusat ekonomi modern
melalui pembangunan sarana produksi dan pengelolaan terpadu
untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan. Program ini fokus pada
pembangunan fasilitas seperti dermaga, cold storage, dan SPBN,
serta memberdayakan nelayan melalui koperasi dan peningkatan
keterampilan, dengan target awal membangun 100 kampung
nelayan pada tahun 2025. Dalam proses perencanaan hendaknya
Konsultan perencana memperhatikan secara saksama bangunan
gedung Negara yang akan dibangun / direncanakan agar
mendapatkan hasil perencanaan yang optimal sesuai tuntutan
Kerangka Acuan. Guna mewujudkan Rencana tersebut Selain
memerlukan jasa Kontraktor yang akan ditunjuk sebagai pelaksana
pekerjaan Konstruksi, diperlukan juga adanya jasa Konsultan yang
akan bertugas membantu Pengguna Anggaran dalam Pengawasan
Teknis Pelaksanaan Pekerjaan di lapangan.
2. Maksud dan Maksud :
Tujuan
Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) / Pengarahan Penugasan ini
dimaksud sebagai petunjuk bagi Konsultan Perencana, yang memuat
azas kriteria dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan dan
diinterprestasikan dalam melaksanakan tugas. Dengan penugasan
ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melakukan tugasnya
dengan baik, untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud.
Tujuan :
Tujuan Kegiatan ini adalah untuk Belanja Jasa Konsultasi
Perencanaan Pembangunan Perikanan Tangkap Merah Putih Tahun
Anggaran 2025 Terdiri dari pekerjaan perencanaan :
1. Tambatan Perahu/Kapal
2. Pembangunan Cold Storage,
3. Pembangunan Bengkel Nelayan
4. Pengadaan Perahu/Kapal beserta mesin dan alat tangkap
5. Pembangunan Kantor Pengelola
Ruang Lingkup
3. Lingkup Kegiatan Sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah disebutkan
sebelumnya, maka ruang lingkup pekerjaan Perencanaan ini adalah
1. Persiapan
Pekerjaan persiapan ini mencakup kegiatan sebagai berikut :
1).Melakukan koordinasi dengan Dimas Perikanan Kabupaten
Donggala guna identifikasi karakteristik lokasi dan aspirasi
masyarakt setempat.
2). Mengumpulkan data skunder dan informasi lapangan,
membuat interprestasi secara garis besar terhadap Kerangka
Acuan Kerja, dan konsultasi dengan pihak KPA Kegiatan
Pembinaan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana
Perikanan dan Kelautan.
3). Menyusun Laporan Pendahuluan
2. Pelaksanaan
Kegiatan pelaksanaan dalam Perencanaan ini adalah :
1) Menyusun Rencana Pelaksanaan yang meliputi Pekerjaan
Perencanaan Pembangunan Waserda dan Rehabilitasi
Bangunan Rumah Jaga dan SPDN Nelayan serta
prakiraan biaya.
2) Menyusun rencana Detail, yang meliputi : Pembuatan
gambar-gambar detail, pembuatan, perincian volume
pelaksanaan pekerjaan dan Rencana Anggaran Biaya
Pekerjaan Konstruksi.
3. Pasca Pelaksanaan
Yang harus dilakukan oleh konsultan Perencana Pasca
Pelaksanaan Kegiatan Adalah :
1) Memeriksa pelaksanaan pekerjaan secara berkala,
memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
timbul selama masa Pelaksanaan Fisik pekerjaan.
2) Pembahasan Basic Design, Spesifikasi dan Rencana Anggaran
Biaya.
4. Keluaran1 Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan perencana berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam Surat
Perjanjian, yang minimal meliputi :
1. Pada tahap Pra Rencana :
Konsultan Perencana harus menyerahkan kepada pemberi tugas
untuk dikonsultasikan yakni :
a. Gambar-gambar
b. Rencana Anggaran Biaya
2. Pada tahap Pengembangan Rencana
a. Gambar-gambar
b. Rencana Anggaran Biaya
c. Rencana Pelaksanaan.
1 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
3. Tahap Pembuatan Gambar Kerja :
Hasil konsultasi Tahap pembuatan gambar kerja, sasarannya
dilaksanakan Konsultan Perencana yang merupakan lanjutan
hasil konsultasi pada tahap pengembangan rencana. Pada tahap
Pembuatan Gambar Kerja ini, produk yang dihasilkan dan yang
akan diserahkan kepada pemberi tugas adalah :
a. Gambar-gambar
b. Rencana Anggaran Biaya Pelaksanaan ( EE )
c. Bill Of Quantity (BOQ )
d. Spesifikasi Teknis
5. Peralatan, Pengguna Jasa akan menugaskan juga personil Tim Teknis dari
Material, Personil instansi untuk melengkapi pekerjaan dari Konsultan Perencana/
dan Fasilitas dari Penyedia Jasa. Untuk fasilitas dari PA/KPA hanya menyediakan
Pengguna ruang untuk rapat-rapat rutin beserta perlengkapannya. Data dan
Anggaran fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Jasa yang dapat digunakan
dan harus dipelihara oleh Penyedia Jasa. Pengguna Jasa
menyediakan kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi
terdahulu serta photografi/dokumentasi. Pengguna Jasa akan
mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai Staf
Teknik dan Staf Administrasi dalam rangka pelaksanaan jasa
konsultansi.
6. Peralatan dan Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan
Material dari dan peralatan yang berkaitan dengan tugas Perencanaan. Barang-
Penyedia Jasa barang yang harus disediakan oleh Penyedia Jasa dengan cara sewa
Konsultansi atas nama Pengguna Jasa :
Barang-barang yang harus disediakan oleh Penyedia Jasa dengan
cara sewa:
a). Akomodasi dan perlengkapan kantor.
b). Kendaraan roda empat dan roda dua.
c). Alat-alat kantor dan peralatan kerja lapangan.
d). Komputer dan printer dan peralatan elektronik penunjang
perencanaan.
Kebutuhan barang selain tersebut di atas, yakni :
- Bahan habis pakai
Yaitu meliputi alat tulis kantor seperti kertas HVS dan alat tulis
serta komputer supplies yang terdiri dari flash disk/CD, kertas
dan tinta printer. Karena sifatnya yang habis pakai maka
digunakan sistem beli untuk pengadaannya.
- Peralatan khusus
Yang dimaksud dengan peralatan khusus disini adalah peralatan
yang akan digunakan untuk survei yaitu meteran kecil, roll
meter, kamera digital, theodolit, waterpass, peralatan
laboratorium dan peralatan khusus lainnya.
7. Lingkup Konsultan Perencana harus membuat uraian kegiatan secara rinci
Kewenangan yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan Perencanaan, yang
Penyedia Jasa secara garis besar adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pekerjaan Perencanaan.
b. Mengumpulkan data skunder dan informasi lapangan,
membuat interprestasi secara garis besar terhadap
Kerangka Acuan Kerja, dan konsultasi dengan pihak
KPA.
c. Melakukan koordinasi dengan Dimas Perikanan
Kabupaten Donggala guna identifikasi karakteristik
lokasi dan aspirasi masyarakt setempat.
2. Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Melaksanakan survey dilapangan mengumpulkan
data-data primer dan skunder yang digunakan sebagai
dasar dalam membuat desain yang dimaksud.
b. Menyusun rencana Detail, yang meliputi : Pembuatan
gambar-gambar situasi awal, Pengembangan , gambar
detail, pembuatan, perincian volume pelaksanaan
pekerjaan dan Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan
Konstruksi.
8. Jangka Waktu Pekerjaan ini harus dapat diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari
Penyelesaian 15 (lima Belas) hari kalender.
Kegiatan
17. Kualifikasi a. Kualifikasi Usaha Penyedia Jasa : Kecil
Penyedia jasa b. Persyaratan Izin Usaha : IUJK
c. Sertifikat badan Usaha/SBU : AR 001
d. Persyaratan Lainnya :
- NIB
- NPWP
- Pelunasan Pajak Tahun Terakhir (SPT 2024)
Persyaratan lain yang sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
8. Personil Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang Bulan2
Tenaga Ahli:
1. Ketua Tim Sarjana Teknik
Sipil/Arsitektur (S1), dari
suatu perguruan tinggi /
akademi, Internasional atau
Indonesia yang diakui,
harus memiliki minimal 2 ( 1,00
Dua ) tahun pengalaman
dalam bidang perencanaan
dan pengawasan Teknik
Banngunan gedung.
2. Ahli Estimator Sarjana Teknik
Sipil/Arsitektur (S1), dari
suatu perguruan tinggi /
akademi, Internasional atau
Indonesia yang diakui,
harus memiliki minimal 2 ( 0,50
Dua ) tahun pengalaman
dalam bidang perencanaan
dan pengawasan Teknik
Banngunan gedung.
Tenaga Pendukung (jika ada):
1. Juru Gambar Sarjana Muda Teknik 1,00
Sipil/Arsitektur ( D.3 ),
harus mempunyai
pengalaman professional
sebagai Juru
gambar/Administrasi
minimal 2 tahun dalam
Perencanaa teknis pekerjaan
bangunan.
2. Surveyor Sarjana Muda Teknik 0,50
Sipil/Arsitektur ( D.3 ),
harus mempunyai
pengalaman professional
sebagai Juru Ukur/Surveyor
minimal 2 tahun dalam
Perencanaa teknis pekerjaan
bangunan.
Untuk Mendukung 1,00
3. Administrasi
kelancaran pekerjaan harus
menyediakan tenaga teknis
dan tenaga pendukung
lainya yang bertindak
sebagai : Administrasi.
Pendidikan Minimal
SMU/SMK.
9. Jadwal Tahapan Pekerjaan Perencana ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan
Pelaksanaan proses, yaitu :
Kegiatan a. Tahap Persiapan
b. Tahap Pelaksanaan Perencanaan :
- Pengumpulan Data
- Penggambaran
- Perhitungan Biaya
- Penyusunan Dokumen Spesifikasi Teknis
c. Tahap Penyerahan Hasil Perencanaan (Laporan)
Adapun jadwal setiap tahap terlampir.
Laporan
10. Laporan Laporan Pendahuluan memuat rancangan awal berupa konsep
Pendahuluan Gambar Kerja, Bill of Quantity, Spesifikasi Teknis, Engineer Estimate.
Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambat-lambatnya 10
hari kelender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) rangkap
buku laporan .
11. Laporan Antara -
12. Laporan Akhir Laporan akhir memuat : Gambar Kerja, Bill of Quantity, Spesifikasi
Teknis, Engineer Estimate.
Laporan akhir harus diserahkan selambat-lambatnya 43 hari
kelender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) rangkap buku
laporan
Hal-Hal Lain
13. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
14. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia Jasa Konsultansi lain diperlukan
Kerjasama untuk pelaksanaan kegiatan ini, maka persyaratan berikut harus
dipatuhi :
- Data perusahaan Penyedia Jasa Konsultan lain harus memiliki
Kualifikasi sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Pengadaan.
15. Pedoman Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan pengumpulan data
Pengumpulan lapangan sesuai persyaratan dan kaidah teknis maupun regulasi
Data Lapangan yang berlaku di bidang/layanan pekerjaan Perencanaan.
16. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil proyek dari Satuan Kerja Kuasa
Pengguna Anggaran.