URAIAN PEKERJAAN
Jasa Konsultansi Perencanaan Kontraktual Penugasan Tematik 05 Bidang P2HP
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang
Pada Pengadaan Bangunan Negara, setiap prosesnya
dilaksanakan secara bertahap yaitu melalui tahap persiapan,
perencanaan, pelelangan dan pelaksanaan fisik.
Tahap pembuatan perencanaan sangat diperlukan sekali dalam
proses tersebut yang dalam pelaksanaannya diserahkan /
ditugaskan kepada pihak Konsultan Perencana.
Dalam proses perencanaan hendaknya Konsultan perencana
memperhatikan secara saksama bangunan gedung Negara yang
akan dibangun / direncanakan agar mendapatkan hasil
perencanaan yang optimal sesuai tuntutan Kerangka Acuan
Konsultan perencana akan merencanakan pekerjaan
sebagaimana tercantum dalam DPA dari suatu kegiatan. dalam
bentuk Gambar Rencana, serta uraian pekerjaan yang nantinya
akan dipakai sebagai pedoman dasar dalam rangka rencana
prediksi dimasa mendatang.
Secara konstruktual Konsultan Perencana bertanggung jawab
kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan
dalam kegiatan operasionalnya konsultan perencana akan
mendapatkan bantuan / bimbingan dari Pengelola Teknis
Kegiatan yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada PA/KPA..
Guna mewujudkan Rencana tersebut Selain memerlukan jasa
Kontraktor yang akan ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan
Konstruksi, diperlukan juga adanya jasa Konsultan yang akan
bertugas membantu Pengguna Anggaran dalam Pengawasan
Teknis Pelaksanaan Pekerjaan di lapangan.
2. Maksud dan Maksud :
Tujuan
Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) / Pengarahan Penugasan ini
dimaksud sebagai petunjuk bagi Konsultan Perencana, yang
memuat azas kriteria dan proses yang harus dipenuhi atau
diperhatikan dan diinterprestasikan dalam melaksanakan tugas.
Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat
melakukan tugasnya dengan baik, untuk menghasilkan keluaran
yang dimaksud.
Tujuan :
Tujuan Kegiatan ini adalah untuk Pekerjaan Belanja Jasa Desain
perencanaan untuk kegiatan kontraktual (Penugasan) 6 Tematik
05 Bidang P2HP Tahun Anggaran 2024 Terdiri dari perencanaan
:
1. Bedah Unit Pengolahan Ikan Skala Mikro Kecil Kel. Boya Kec.
Banawa,
2. Bedah Unit Pengolahan Ikan Skala Mikro Kecil Desa Tibo Kec.
Sindue Tombusabora,
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
3. Bedah Unit Pengolahan Ikan Skala Mikro Kecil Desa Enu Kec.
Sidue,
4. Rehabilitasi Pabrik es atau Ice Flake Machine,
5. Belanja Modal Pembangunan Gedung Kantor Sentra Olahan
3. Sasaran Sasaran pengadaan jasa Konsultan Perencana ini adalah
terpenuhinya aspek kuantitas, kualitas bahan/material dan
kualitas pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang tertera dalam
Surat Perjanjian Pekerjaan Pemborongan.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi Tersebar di Kabupaten Donggala
5. Sumber Sumber pendanaan untuk pelaksanaan keseluruhan kegiatan ini
Pendanaan tersedia dalam DPA sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta
Rupiah) termasuk PPN yang dibiayai APBD tahun anggaran
2024
6. Nama dan Nama Pengguna Kuasa Anggaran ALI ASSAGAF. S.Pi., MH.
Organisasi
Pengguna Proyek/Satuan Kerja: Dimas Perikanan Kabupaten Donggala
Anggaran
Data Penunjang2
7. Data Dasar Data Loksi Kegiatan kebutuhan Ruang dan data dukung lainya
terkait Kegiatan Peningkatan dan Pengembangan Sarana dan
Prasarana Perikanan dan Kelautan :
8. Standar Teknis 1. Berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Teknis
Bangunan Gedung Negara sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Perumahan Rakyat No : 22/PRT/M/2018 tanggal 15
Oktober 2019.
9. Studi-Studi Studi terdahulu pembangunan / Rehabilitasi BBI Rano antara lain
Terdahulu :
a. Pembangunan Cool Storage dan ABF Labean Tahun 2011.
b. Pembanunan Pabrik Es Ogoamas Tahun 2015
c. Rehabilitasi Cool Storage dan ABF Labean Tahun 2017.
d. Rehabilitasi Pasar Ikan Dalaka Tahun 2019
e. Pembagunan Unit Pengolahan Ikan 2022
10. Referensi Hukum a. Undang-undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
sebagaimana telah di ubah dalam undang-undang No. 40
Tahun 2009.
b. Undang-undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan antara Pusat dan Daerah
c. Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah
Daerah
d. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat
Daerah.
e. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2017 tentang
Singkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran
Nasional.
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
f. Peraturan metri Kelautan dan Perikanan Nomor. 25/PERMEN-
KP/2015 Tentang Rencana Strategis Kementrian Kelautan dan
Perikanan 2015-2019 sebagaimana telah dirubah dengan
Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan Nomor
45/PERMEN-KO/2015
g. Peraturan Pemerintah Tahun 2002 Tentang Perkapalan
h. Peraturan Pembangunan yang berlaku di daerah setempat.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Kegiatan Sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah disebutkan
sebelumnya, maka ruang lingkup pekerjaan Perencanaan ini
adalah :
1. Persiapan
Pekerjaan persiapan ini mencakup kegiatan sebagai berikut :
1). Melakukan koordinasi dengan Dimas Perikanan
Kabupaten Donggala guna identifikasi karakteristik lokasi
dan aspirasi masyarakt setempat.
2). Mengumpulkan data skunder dan informasi lapangan,
membuat interprestasi secara garis besar terhadap
Kerangka Acuan Kerja, dan konsultasi dengan pihak KPA
Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Sarana dan
Prasarana Perikanan dan Kelautan.
3). Menyusun Laporan Pendahuluan
2. Pelaksanaan
Kegiatan pelaksanaan dalam Perencanaan ini adalah :
1) Menyusun Rencana Pelaksanaan yang meliputi
Pekerjaan Perencanaan pembangunan TPI perairan
umum daratan dan sarana pendukungnya serta
prakiraan biaya.
2) Menyusun rencana Detail, yang meliputi : Pembuatan
gambar-gambar detail, pembuatan, perincian volume
pelaksanaan pekerjaan dan Rencana Anggaran Biaya
Pekerjaan Konstruksi.
3. Pasca Pelaksanaan
Yang harus dilakukan oleh konsultan Perencana Pasca
Pelaksanaan Kegiatan Adalah :
1) Memeriksa pelaksanaan pekerjaan secara berkala,
memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa Pelaksanaan Fisik pekerjaan.
2) Pembahasan Basic Design, Spesifikasi dan Rencana
Anggaran Biaya.
12. Keluaran3 Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan perencana berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam
Surat Perjanjian, yang minimal meliputi :
1. Pada tahap Pra Rencana :
Konsultan Perencana harus menyerahkan kepada pemberi
tugas untuk dikonsultasikan yakni :
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
a. Gambar-gambar
b. Rencana Anggaran Biaya
2. Pada tahap Pengembangan Rencana
a. Gambar-gambar
b. Rencana Anggaran Biaya
c. Rencana Pelaksanaan.
3. Tahap Pembuatan Gambar Kerja :
Hasil konsultasi Tahap pembuatan gambar kerja, sasarannya
dilaksanakan Konsultan Perencana yang merupakan lanjutan
hasil konsultasi pada tahap pengembangan rencana. Pada
tahap Pembuatan Gambar Kerja ini, produk yang dihasilkan
dan yang akan diserahkan kepada pemberi tugas adalah :
a. Gambar-gambar
b. Rencana Anggaran Biaya Pelaksanaan ( EE )
c. Bill Of Quantity (BOQ )
d. Spesifikasi Teknis
13. Peralatan, Pengguna Jasa akan menugaskan juga personil Tim Teknis dari
Material, Personil instansi untuk melengkapi pekerjaan dari Konsultan Perencana/
dan Fasilitas dari Penyedia Jasa. Untuk fasilitas dari KPA hanya menyediakan ruang
Pengguna untuk rapat-rapat rutin beserta perlengkapannya. Data dan
Anggaran fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Jasa yang dapat
digunakan dan harus dipelihara oleh Penyedia Jasa. Pengguna
Jasa menyediakan kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi
terdahulu serta photografi/dokumentasi. Pengguna Jasa akan
mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai Staf
Teknik dan Staf Administrasi dalam rangka pelaksanaan jasa
konsultansi.
14. Peralatan dan Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala
Material dari perlengkapan dan peralatan yang berkaitan dengan tugas
Penyedia Jasa Perencanaan. Barang-barang yang harus disediakan oleh
Konsultansi Penyedia Jasa dengan cara sewa atas nama Pengguna Jasa :
Barang-barang yang harus disediakan oleh Penyedia Jasa dengan
cara sewa:
a). Akomodasi dan perlengkapan kantor.
b). Kendaraan roda empat dan roda dua.
c). Alat-alat kantor dan peralatan kerja lapangan.
d). Komputer dan printer dan peralatan elektronik penunjang
perencanaan.
Kebutuhan barang selain tersebut di atas, yakni :
- Bahan habis pakai
Yaitu meliputi alat tulis kantor seperti kertas HVS dan alat tulis
serta komputer supplies yang terdiri dari flash disk/CD, kertas
dan tinta printer. Karena sifatnya yang habis pakai maka
digunakan sistem beli untuk pengadaannya.
- Peralatan khusus
Yang dimaksud dengan peralatan khusus disini adalah
peralatan yang akan digunakan untuk survei yaitu meteran
kecil, roll meter, kamera digital, theodolit, waterpass,
peralatan laboratorium dan peralatan khusus lainnya.
15. Lingkup Konsultan Perencana harus membuat uraian kegiatan secara
Kewenangan rinci yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan Perencanaan,
Penyedia Jasa yang secara garis besar adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan
konsepsi pekerjaan Perencanaan.
b. Mengumpulkan data skunder dan informasi
lapangan, membuat interprestasi secara garis besar
terhadap Kerangka Acuan Kerja, dan konsultasi
dengan pihak KPA.
c. Melakukan koordinasi dengan Dimas Perikanan
Kabupaten Donggala guna identifikasi karakteristik
lokasi dan aspirasi masyarakt setempat.
2. Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Melaksanakan survey dilapangan mengumpulkan
data-data primer dan skunder yang digunakan
sebagai dasar dalam membuat desain yang
dimaksud.
b. Menyusun rencana Detail, yang meliputi :
Pembuatan gambar-gambar situasi awal,
Pengembangan , gambar detail, pembuatan,
perincian volume pelaksanaan pekerjaan dan
Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Konstruksi.
16. Jangka Waktu Pekerjaan ini harus dapat diselesaikan dalam waktu tidak lebih
Penyelesaian dari 45 (Empat puluh Lima ) hari kalender.
Kegiatan
17. Kualifikasi a. Kualifikasi Usaha Penyedia Jasa : Kecil
Penyedia jasa b. Persyaratan Izin Usaha : IUJK
c. Sertifikat badan Usaha/SBU : AR 001
d. Persyaratan Lainnya :
- NIB
- NPWP
- Pelunasan Pajak Tahun Terakhir (SPT 2022 atau 2023)
Persyaratan lain yang sesuai peraturan perundangan yang
berlaku.
18. Personil Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang Bulan4
Tenaga Ahli:
1. Ketua Tim Serjana Teknik 1,50
Sipil/Arsitektur (S1), dari
suatu perguruan tinggi /
akademi, Internasional atau
Indonesia yang diakui,
harus memiliki minimal 2 (
Dua ) tahun pengalaman
dalam bidang perencanaan
dan pengawasan Teknik
Banngunan gedung.
1,00
2. Ahli Sipil
Serjana Teknik Sipil (S1),
dari suatu perguruan tinggi
/ akademi, Internasional
atau Indonesia yang diakui,
harus memiliki minimal 2 (
Dua ) tahun pengalaman
dalam bidang perencanaan
dan pengawasan Teknik
Bangunan Air/Gedung .
Tenaga Pendukung (jika ada):
Sarjana Muda Teknik
1. Juru Gambar Sipil/Arsitektur ( D.3 ), 1,50
harus mempunyai
pengalaman professional
sebagai Juru gambar
minimal 2 tahun dalam
Perencanaa teknis
pekerjaan bangunan.
2. Surveyor Sarjana Muda Teknik 0,50
Sipil/Arsitektur ( D.3 ),
harus mempunyai
pengalaman professional
sebagai Juru Ukur/Surveyor
minimal 2 tahun dalam
Perencanaa teknis
pekerjaan bangunan.
3. Administrasi
Untuk Mendukung 1.50
kelancaran pekerjaan harus
menyediakan tenaga teknis
dan tenaga pendukung
lainya yang bertindak
sebagai : Administrasi.
Pendidikan Minimal
SMU/SMK
19. Jadwal Tahapan Pekerjaan Perencana ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan
Pelaksanaan proses, yaitu :
Kegiatan a. Tahap Persiapan
b. Tahap Pelaksanaan Perencanaan :
- Pengumpulan Data
- Penggambaran
- Perhitungan Biaya
- Penyusunan Dokumen Spesifikasi Teknis
c. Tahap Penyerahan Hasil Perencanaan (Laporan)
Adapun jadwal setiap tahap terlampir.
Laporan
20. Laporan Laporan Pendahuluan memuat rancangan awal berupa konsep
Pendahuluan Gambar Kerja, Bill of Quantity, Spesifikasi Teknis, Engineer
Estimate.
Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambat-lambatnya 10
hari kelender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) rangkap
buku laporan .
21. Laporan Antara -
22. Laporan Akhir Laporan akhir memuat : Gambar Kerja, Bill of Quantity,
Spesifikasi Teknis, Engineer Estimate.
Laporan akhir harus diserahkan selambat-lambatnya 43 hari
kelender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) rangkap buku
laporan
Hal-Hal Lain
23. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
24. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia Jasa Konsultansi lain diperlukan
Kerjasama untuk pelaksanaan kegiatan ini, maka persyaratan berikut harus
dipatuhi :
- Data perusahaan Penyedia Jasa Konsultan lain harus memiliki
Kualifikasi sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen
Pengadaan.
25. Pedoman Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan pengumpulan data
Pengumpulan lapangan sesuai persyaratan dan kaidah teknis maupun regulasi
Data Lapangan yang berlaku di bidang/layanan pekerjaan Perencanaan.
23. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil proyek dari Satuan Kerja Kuasa
Pengguna Anggaran.
Donggala, Februari 2024
Disusun Oleh :