URAIAN PEKERJAAN
1. Data Dasar Dokumen perencanaan teknis Kegiatan
Penyediaan dan penyaluran bahan baku industri
pengolahan ikan dala satu daerah Kabupaten / Kota
termasuk di dalamnya adalah :
• Gambar rencana teknis
• Sfesifikasi Teknis
• Rencana anggaran biaya
• Metode pelaksanaan yang diajukan
penyedia jasa pelaksana konstruksi
2. Standar Teknis 1. Berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
khususnya Teknis Bangunan Bangunan Gedung
Negara sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum No : 14/PRT/M/2020 tanggal 18 Mei
2020
3. Studi-Studi
Terdahulu Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Olahan Tahun
2022
4. Referensi Hukum a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran;
b. Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang
Jasa Konstruksi;
Ruang Lingkup
11. Lingkup Kegiatan Sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah disebutkan
sebelumnya, maka ruang lingkup pekerjaan pengawasan ini
adalah :
1. Persiapan
Pekerjaan persiapan ini mencakup kegiatan sebagai
berikut :
1) Pengawasan terhadap mobilisasi personil, peralatan
dan material.
2) Melaksanakan PCM (Pre Construction Meeting).
3) Pengawasan Persiapan Galangan.
4) Menyiapkan Form-form yang dipakai dalam
Administrasi Teknik pelaksanaan pekerjaan
2. Pelaksanaan
Kegiatan pelaksanaan dalam supervisi ini adalah :
1) Pemeriksaan dan persetujuan terhadap request.
2) Pengawasan terhadap Material yang di lokasi
Pekerjaan.
3) Pengesahan dan persetujuan spesifikasi material yang
diproduksi dari Pabrik.
4) Pengawasan pekerjaan fisik, yang meliputi : strategi
pelaksanaan, penjadwalan pekerjaan, alat dan tenaga,
serta pengendalian terhadap mutu dan waktu.
5) Laporan Mingguan
6) Pengawasan / monitor terhadap kegiatan harian
untuk mencapai kwantitas/volume yang sesuai
dengan rencana dan kwalitas yang sesuai dengan
spesifikasi teknis.
7) Rekomendasi pembayaran yang diajukan kontraktor.
8) Rekomendasi Addendum.
9) Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO)
3. Pasca Pelaksanaan
Yang harus dilakukan oleh konsultan pengawas atau
supervisi pada pasca pelaksanaan konstruksi adalah
sebagai berikut :
1) Melakukan Pemeriksaan pekerjaan selama dalam masa
Pemeliharaan
2) Menyampaikan Laporan Akhir yang merangkum seluruh
kegiatan pelaksanaan mulai dari awal sampai akhir
pekerjaan,
5. Keluaran1 Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan pengawas
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut
akan diatur dalam Surat Perjanjian, yang minimal meliputi :
1). Laporan mingguan
6. Peralatan,
Material, Personil Tidak ada Peralatan, personil dan fasilitas dari Pejabat
dan Fasilitas dari Pembuat Komitmen
Pejabat Pembuat
Komitmen
7. Peralatan dan Peralatan yang harus disediakan sekurang-kurangnya untuk
Material dari kegiatan sebagai berikut :
Penyedia Jasa
Konsultansi Peralatan Kantor dan Lapangan,
- Komputer, 1 unit
- Printer, 1 unit
- Kamera, 1 unit
- Kendaraan Roda 2 (Dua), 1 Unit
8. Lingkup Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara
Kewenangan rinci yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan
Penyedia Jasa pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan, yang
secara garis besar adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan
konsepsi pekerjaan pengawasan.
b. Memeriksa Time Schedule yang diajukan oleh
Kontraktor Pelaksana untuk selanjutnya
diteruskan kepada bagian pengelola proyek
untuk mendapatkan persetujuan.
1 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan.
a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara
umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan
inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan baik
sarana darat maupun sarana laut agar
pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis
yang dilakukan dapat secara terus menerus
sampal dengan pekerjaan diserahkan untuk
kedua kalinya.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan
kuantitas dari bahan atau komponen konstruksi,
peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan dilapangan atau di tempat kerja
lainnya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan
mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar
batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan
jadwal yang ditetapkan.
d. Memberikan petunuk perintah sejauh tidak
mengenai pengurangan dan penambahan biaya
dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang
dan kontrak, dapat langsung disampaikan
kepada Pemborong, dengan pemberitahuan
tertulis kepada Pengelola Kegiatan.
e. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada
Pemborong dalam mengusahakan perijinan
sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi Kepada Kuasa Pengguna
Anggaran / Kepala Satuan Kerja Dinas
Ketahanan Pangan dan Perikanan untuk
membahas segala dan persoalan yang timbul
selama masa pembangunan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala (Jika
diperlukan), sedikitnya dua kali dalam sebulan,
dengan Kuasa Pengguna Anggaran/Kepala
Satuan Kerja Kegiatan, Perencana (Jika perlu)
dan Pemborong dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang
timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian
membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada
semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut
apabila dianggap mendesak
4. Laporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis
administrasi dan teknis teknologis kepada Kuasa
Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuatan
Komitmen, mengenai volume, prosentase dan
nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh pemborong.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata
dilaksanakan, dan dibandingkan dengan jadwal
yang telah disetujui.
c. Melaporkan bahan-bahan konstruksi fisik yang
dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang
digunakan.
5. Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara
sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan
dilapangan serta untuk keperluan pembayaran
angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan
nilai pekerjaan, serta penambahan atau
pengurangan pekerjaan guna keperluan
pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian,
mingguan, dan bulanan, Berita Acara kemajuan
pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta
formulir-formulir Iainnya yang diperlukan
untuk kebutuhan dokumen pembangunan, serta
keperluan pendaftaran sebagai bangunan
gedung negara.
16. Jangka Waktu Pekerjaan ini harus dapat diselesaikan dalam waktu tidak
Penyelesaian lebih dari 90(Sembilan puluh) hari kalender.
Kegiatan
9. Kualifikasi Penyedia a. Kualifikasi Usaha Penyedia Jasa : Kecil
Jasa b. Sertifikat Badan Usaha : RK 001
c. Persyaratan Lainnya :
- NIB
- NPWP
- Pelunasan Pajak Tahun Terakhir (SPT 2023)
Persyaratan lain yang sesuai peraturan perundangan yang
berlaku.
10. Personil Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang Bulan2
Tenaga Ahli:
1. Ketua Tim/ Serjana Teknik
Site Sipil/Arsitek (S1/D3), 1,00
Engineer dari suatu perguruan
tinggi / akademi,
Internasional atau
Indonesia yang diakui,
harus memiliki minimal 3
(tiga) tahun pengalaman
dalam bidang
perencanaan dan
pengawasan Teknik
Perkapalan sejak Tamat.
2 Khusus untuk Metode Evaluasi Pagu Anggaran jumlah orang bulan tidak boleh dicantumkan.
Tenaga Pendukung (jika ada):
1. Inspector Sarjana Muda Teknik 1,00
Sipil/Arsitek ( D.3/SMK ),
harus mempunyai
pengalaman professional
sebagai pengawas
lapangan minimal 3
tahun dalam pengawasan
teknis pekerjaan
Perkapalan.
2. Tenaga Untuk Mendukung
Pendukung kelancaran pekerjaan 0,00
harus menyediakan tenaga
teknis dan tenaga
pendukung lainya yang
bertindak sebagai : Juru
gambar, dan Administrasi.
11. Jadwal Tahapan
Pelaksanaan
Kegiatan
Laporan
12. Laporan
Mingguan Laporan Mingguan memuat: Resume laporan harian yang
memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting
dari Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen,
Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas/Perencana.
Laporan harian berisi tentang Tenaga Kerja, Bahan-bahan
datang diterima ,atau ditolak, Alat-alat yang digunakan,
Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan, Waktu
pelaksanaan pekerjaan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 2 (dua hari
kerja setiap minggu berjalan dilewati , diterbitkan sebanyak 5
(lima) buku laporan.
Hal-Hal Lain
13. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia
kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
14. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
Kerjasama diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
15. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan berikut:
Data Lapangan
16. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam
rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan
kerja Kuasa Pengguna Anggaran berikut:
Donggala, Juni 2024
Mengetahui :
Kepala Dinas Perikanan Kab. Donggala
Selaku Pengguna Anggaran
ALI ASSAGAF .S.Pi.,MM.
Nip. 19680810 199403 1 010