| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0433778198422000 | Rp 924,718,800 | 95.18 | - | |
| 0020754628216000 | Rp 982,835,625 | 75.34 | - | |
| 0019517002211000 | Rp 998,001,000 | 95.13 | - | |
| 0019871615216000 | Rp 999,330,225 | 96.8 | - | |
| 0026193425212000 | - | - | - | |
| 0018944967211000 | - | - | - | |
| 0317980225428000 | - | - | Tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi. | |
CV Mudatrikarya | 00*9**0****16**0 | - | - | Setelah diberikan kesempatan peserta tidak mengirimakan Sertifikat standar sesuai dengan yang di persyaratkan . |
| 0032360463009000 | - | - | Tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi. | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | Tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi. |
| 0027786813423000 | - | - | Tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0015555477429000 | - | - | Tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi. | |
CV Kurnia Permata Andalan | 10*1**1****20**9 | - | - | - |
| 0702831264429000 | - | - | - | |
| 0018103812015000 | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | |
| 0317292944222000 | - | - | - | |
| 0865408132211000 | - | - | - | |
| 0026436188216000 | - | - | - | |
CV Citra Melayu Putra | 0753960061222000 | - | - | - |
| 0708986195429000 | - | - | - | |
| 0019870682216000 | - | - | - | |
| 0026937300211000 | - | - | - | |
| 0012243556508000 | - | - | - | |
| 0944466267216000 | - | - | - | |
| 0014450365216000 | - | - | - | |
| 0019517127216000 | - | - | - |
MK Lanjutan Pembangunan Stadion Porprov.
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai sebagai salah satu pelayanan masyarakat
yang bertugas memberikan fasilitas masyarakat di bidang sarana dan prasarana olahraga.
dalam rangka memenuhi tugas dalam bidang pembinaan olahraga, maka dinas terkait
dituntut untuk menyediakan sarana dan prasarana yang sesuai sebagaimana dipersyaratkan
guna meningkatkan kualitas masyarakat di kota Dumai.
Pembangunan Stadion perlu memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, perlu dilakukan perencanaan pembangunan yang sistematis dan
terstruktur untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan. Hal ini akan membantu menjamin kualitas dan keamanan bangunan yang
dibangun untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat.
Adapun gambaran umum singkat tentang pekerjaan yang akan dilaksanakan, lokasi
pekerjaan, permasalahan yang dihadapi terkait dengan kebutuhan Jasa Konsultansi
Manajemen Konstruksi, sebagai berikut :
a. Setiap bangunan gedung Negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan
dapat berfungsi/ bermanfaat sebagai teladan bagi lingkungannya.
b. Mengacu pada, Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 25 Oktober
2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, dimana penyedia jasa
manajemen konstruksi digunakan untuk:
1) bangunan bertingkat di atas 4 (empat) lantai; dan/atau
2) bangunan dengan luas total di atas 5.000 m²(lima ribu meter persegi); dan/atau
3) bangunan khusus; dan/atau
4) yang melibatkan lebih dari satu penyedia jasa perencanaan maupun penyedia
jasa pelaksana konstruksi; dan/atau
c. Penyedia jasa Manajemen Konstruksi (MK) akan melaksanakan pengendalian/
pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi
pada pekerjaan fisik pembangunan gedung Stadion Porprov Kota Dumai
d. Secara Kontraktual penyedia jasa Manajemen (MK) bertanggung jawab kepada Pejabat
Pembuat Komitmen Satuan Kerja Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai
e. Penyedia jasa manajemen konstruksi tidak dapat merangkap sebagai penyedia jasa
perencanaan konstruksi untuk pekerjaan yang bersangkutan;
f. Penyedia jasa manajemen konstruksi bertugas sejak ditetapkan berdasarkan Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai dari tahap perencanaan teknis sampai serah terima
akhir pekerjaan konstruksi fisik, dan berfungsi melaksanakan pengendalian pada tahap
pelaksanaan konstruksi.
2. Maksud Dan Tujuan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi penyedia jasa
manajemen konstruksi yang memuat masukan, kriteria, proses dan keluaran yang harus
dipenuhi dan diperhatikan dalam pelaksanaan tugas. Dengan penugasan ini diharapkan
penyedia jasa manajemen konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang optimal sesuai KAK ini
Sedangkan Tujuannya adalah untuk mendapatkan hasil Review dari perencanaan
dan juga Manajemen Konstruksi terkait Lanjutan Pembangunan Stadion Porprov Kota
Dumai.
3. Sasaran
Sasaran dilaksanakannya kegiatan penyedia jasa manajemen konstruksi ini adalah:
1) Terarahnya secara teknis pelaksanaan pekerjaan konstruksi Lanjutan
Pembangunan Stadion Porprov Kota Dumai
2) Terkendalinya pelaksanaan pekerjaan konstruksi Lanjutan Pembangunan
Stadion Porprov Kota Dumai secara kualitas dan kuantitas, tepat waktu,
dalam batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib
administrasi melalui pengawasan yang baik;
3) Terpenuhinya persyaratan perizinan bangunan gedung negara yang diperlukan
sesuai peraturan yang berlaku, terpenuhinya pernyataan tentang keandalan
bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
4. PENGERTIAN
4.1. Nama dan Lokasi Kegiatan
Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung Di Wilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Sub kegiatan : Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestarian Dan Pembongkaran Bangunan
Untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
Paket Pekerjaan : MK Lanjutan Pembangunan Stadion Porprov.
Lokasi : Jalan Arifin Ahmad Jalan Prima Jaya Kelurahan Tanjung
Palas, Kecamatan Dumai Timur, Dumai, Riau
4.2. Pemberi Tugas
Bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota
Dumai Tahun 2025
4.3. Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan barang/Jasa:
K/L/PD : Kota Dumai
Satker/OPD : Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai
Pengguna Anggaran : -
Pejabat Pembuat Komitmen : Yomi Idriansyah, ST
5. Standar Teknis
a) SNI 0255-1987 D, Tentang Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987.
b) SNI-03-1727-1989, Tentang Tata Cara Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan
Gedung.
c) SNI-03-1728-1989, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mendirikan Bangunan Gedung.
d) SNI 7395 – 2008, Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Penutup Lantai dan
Dinding untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan.
e) SNI 03- 1734-1989, Tata Cara Perencanaan Beton Bertulang dan Struktur Dinding
Bertulang untuk Rumah dan Gedung.
f) SNI 2847-2013, Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung.
g) SNI-03-2410-2002, Tentang Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat
Emulsi.
h) SNI 2407- 2008, Tata Cara Pengecatan Kayu untuk Rumah dan Gedung. i) Pt T-03-
200-C, Tata Cara Pengerjaan Pasangan dan Plesteran Dinding.
j) RSNI T-15-2002, Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Pipa dan Saniter.
k) SNI-03-3435-1994, Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Penutup
Langit-langit untuk Bangunan dan Gedung.
l) SNI-03-3436-1994, Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Atap
untuk Bangunan dan Gedung.
m) Persyaratan Kualifikasi
No Jenis Izin Klasifikasi
1 NIB No Induk Berusaha
2 Surat Domisili NIB Surat Domisili yang masih berlaku
sesuai ketentuan dan peraturan perundang-
Undangan
3 IUJK Yang Masih Berlaku Sesuai ketentuan dan
peraturan perundang-Undangan
4 SBU Klasifikasi Bangunan Sipil Memiliki SBU
Sub Bidang Usaha Jasa Rekayasa Konstruksi
Bangunan Gedung Hunian dan non Hunian
Kode Sub Bidang RK 001
6. Referensi Hukum
a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
c) Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 beserta perubahannya Nomor 14
Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Jasa Konstruksi.
d) Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan undang Undang
Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
e) Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 beserta Perubahannya Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
f) Peraturan Presiden RI Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
g) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Republik
Indonesia No 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa
emerintah Melalui Penyedia.
h) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor
10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
i) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor
19/PRT/M/2017 tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
j) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor
24/PRT/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
k) Surat Edaran Bina Konstruksi No 68/SE/Dk/2024 Tentang Tata Cara Perhitungan
Biaya Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
l) Kepmen PU Nomor 524/KPTS/M/2022
7. Ruang Lingkup Kegiatan
Sesuai dengan Rencana Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung maka diperlukan MK Lanjutan Pembangunan Stadion Dumai yang
telah ditentukan dalam pagu Rp. 1.000.000.000.
Untuk mendapatkan hasil Reviu dari perencanaan dan juga pengawasan terkait
Pembangunan Stadion Porprov, MK harus dapat mengikuti proses dan lingkup tugas yang
harus dilaksanakan yang terdiri dari :
TAHAP REVIEW PERENCANAAN:
1. Mengevaluasi program pelaksanaan kegiatan perencanaan yang dibuat oleh penyedia
jasa perencanaan konstruksi, yang meliputi program penyediaan dan penggunaan
sumber daya, strategi dan pentahapan penyusunan dokumen pelelangan/ tender;
2. Memberikan konsultansi kegiatan perencanaan, yang meliputi penelitian dan
pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan biaya, serta
kemungkinan keterlaksanaan konstruksi;
3. Mengendalikan program perencanaan, melalui kegiatan evaluasi program terhadap
hasil perencanaan, perubahan-perubahan lingkungan, penyimpangan teknis dan
administrasi atas persoalan yang timbul, serta pengusulan koreksi program;
4. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap
perencanaan;
5. Meneliti kelengkapan dokumen perencanaan;
6. Membuat Laporan reviu desain terhadap dokumen perencanaan;
7. Meneliti dokumen pelelangan/ tender, menyusun program pelaksanaan
pelelangan/tender;
8. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi perencanaan, menyusun
laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan kemajuan pekerjaan manajemen
konstruksi;
TAHAP PELELANGAN/ TENDER
1. Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan dan Menyusun program
pelaksanaan pelelangan/ tender pekerjaan konstruksi fisik.
2. Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun harga perhitungan sendiri (HPS) atau
owner’s estimate (OE) pekerjaan konstruksi fisik.
3. Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat penjelasan pekerjaan.
4. Membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan konstruksi
fisik.
5. Menyusun laporan kegiatan pelelangan/ tender.
TAHAP PENGAWASAN
1) Mengendalikan program peangawasan, melalui kegiatan evaluasi program
terhadap hasil lapangan , perubahan- perubahan lingkungan, penyimpangan
teknis dan administrasi atas persoalan yang timbul, serta Pengusulan koreksi program;
2) Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap pengawasan;
3) Menyusun laporan bulanan dan mingguan kegiatan konsultansi Manajemen
Konstruksi, merumuskan evaluasi status dan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
4) Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi hasil perencanaan, menyusun
laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan kemajuan pekerjaan Manajemen
Konstruksi
5) Membantu Pengelola Kegiatan dalam mempersiapkan dan menyusun program
pelaksanaan Tender pekerjaan konstruksi fisik;
6) Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada wakturapat penjelasan pekerjaan (bila
dibutuhkan)
7) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam menyusun Harga Perhitungan Sendiri
(HPS)/Owner’s Estimate (OE)pekerjaan konstruksi fisik;
8) Membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik;
TAHAP PELAKSANAAN
1) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh pelaksana
konstruksi, yang meliputi program- program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan
penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan
bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance/Quality Control, dan program
kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
2) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran
fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan,
pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
3) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
teknis bila terjadi penyimpangan;
4) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik;
5) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
• Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan Pekerjaan di lapangan;
• Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
• Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/ realisasi fisik;
• Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi;
• Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporanmingguan dan bulanan pekerjaan Manajemen Konstruksi, dengan masukan
hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
fisik yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
• Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi ;
• Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
pelaksana konstruksi;
• Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawings) sebelum serah terima I;
• Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I (pertama), dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan;
• Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
• Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama,
berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi,
sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
• Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
• Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat
Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
6) Menyusun laporan akhir pekerjaan Manajemen Konstruksi.
B. TANGGUNG JAWAB
KRITERIA UMUM
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi seperti yang
dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan
berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu :
1) Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :
a) Persyaratan Peruntukan dan Intensitas
b) Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.
2) Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :
a) Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan keseimbangan dan
keserasian terhadap lingkungannya.
b) Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan baik tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
3) Persyaratan Struktur Bangunan :
a) Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang timbul
akibat kondisi alam dan manusia.
b) Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang
disebabkan oleh kegagalan arsitektur bangunan.
c) Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang
disebabkan oleh perilaku struktur,
d) Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan
oleh kegagalan struktur.
4) Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran :
a) Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang timbul
akibat Kondisi alam dan manusia.
b) Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian rupa,
secara struktur stabil selama kebakaran sehingga :
I. Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman.
II. Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasi untuk
memadamkan api.
III. Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
5) Persyaratan Instalasi Listrik dan Komunikasi :
a) Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup aman dalam menunjang
terselenggaranya.
b) Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam menunjang
terselenggaranya kegiatan didalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
6) Persyaratan ventilasi dan pengkondisian udara.
a) Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alam maupun
buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan gedung
sesuai dengan fungsinya.
b) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata ruang udara
secara baik.
7) Persyaratan Pencahayaan :
a) Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik alam
maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan
sesuai dengan fungsinya.
b) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata ruang cahaya
secara baik.
KRITERIA KHUSUS
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat- syarat yang khusus, spesifik
berkaitan dengan bangunan prasarana lingkungan yang akan direncanakan, baik dari segi
fungsi khusus bangunan tersebut dan segi teknis lainnya :
1) Kesatuan perencanaan interior dengan lingkungan yang ada disekitar, seperti
dalam rangka implementasi penataan tata ruangan dan lingkungan.
2) Tata Ruangan yang akan direncanakan berada pada bangunan yang sudah ada,
diupayakan dalam pekerjaan ini semaksimal mungkin menyesuaikan modul dan
prasarana pendukung bangunan yang ada.
C. BIAYA
Sumber dana untuk kegiatan ini berasal dari Dana APBD Kota Dumai Tahun Anggaran
Tahun 2025 melalui DPA Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai pada Sub
Kegiatan Penyelenggaraan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik
Fungsi (SLF), Peran Tenaga Ahli Bangunan Gedung (TABG), Pendataan Bangunan
Gedung, serta Implementasi SIMBG.
Pagu yang tersedia untuk pelaksanaan kegiatan ini kurang lebih sebesar Rp.
1.000.000.000,-
(Satu Milyar Rupiah)
D. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari konsultan manajemen konstruksi berdasarkan
kerangka acuan kerja ini adalah:
A. Koordinasi,pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan
oleh konsultan perencana dan pelaksana konstruksi yang menyangkut kuantitas,
kualitas, biaya dan waktu serta kelengkapan dan kelancaran administrasi ketepatan
pekerjaan yang efisien, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan, serta dapat diterima
dengan baik oleh Pemberi Tugas.
Dokumen yang dihasilkan selama proses Manajemen Konstruksi minimal
sebagai berikut:
1. Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Manajemen
Konstruksi;
2. Laporan Review Perencanaan;
3. Laporan Hasil Pelelangan Konstruksi;
4. Buku harian yang memuat semua kejadian,pernyataan/petunjuk yang penting
dari Konsultan MK dan Direksi yang dapat mempengaru pelaksanaan pekerjaan,
menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian pekerjaan dan
tidak terpenuhinya persyaratan teknis;
5. Laporan harian berisi keterangan tentang tenaga, bahan yang datang diterima
atau ditolak, alat–alat yang digunakan, pekerjaan yang dilaksanakan, waktu
pengerjaan, keadaan cuaca, hambatan dan cara mengatasinya dan prestasi kerja
Kontraktor;
6. Laporan mingguan sebagai resume laporan harian dan laporan bulanan
sebagai resuma laporan mingguan;
7. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran;
8. Surat perintah perubahan pekerjaan, berita acara tambah kurang;
9. Berita acara penyerahan pertama pekerjaan;
10. Berita acara pernyataan selesainya pekerjaan;
11. Berita acara penyerahan kedua pekerjaan;
12. Laporan rapat koordinasi di lapangan (site Meeting);
13. Memeriksa gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan (as built
drawing);
14. Foto pelaksanaan pekerjaan;
15. Memeriksa gambar kerja Terperinci (Shop Drawing) Bar chart dan S Curve serta
Network Planning yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana;
16. Dan lain – lain yang dianggap perlu untuk dilaporkan;
17. Data kegiatan proyek dalam bentuk Hard Disc 1 TB.
B. Konsultan Manajemen Konstruksi diminta menghasilkan keluaran yang lengkap
sesuai dengan kebutuhan kegiatan satuan kerja. Kelancaran pelaksanaan kegiatan
satuan kerja yang berhubungan dengan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Konsultan Manajemen Konstruksi.
E. AZAS-AZAS
Selain dari kriteria di atas, di dalam melaksanakan tugasnya konsultan MK hendaknya
memperhatikan azas-azas bangunan gedung negara sebagai berikut :
1. Perencanaan desain hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak
berlebihan.
2. Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja, biaya investasi
dan pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya hendaknya diusahakan serendah
mungkin.
3. Perencanaan desain hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan
dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
F. PROSES PEKERJAAN
1. Dalam proses Pekerjaan untuk menghasilkan keluaran-keluaranyang diminta,
konsultan MK harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pengguna
Anggaran.
2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, produk antara dan
produk- pokok yang harus dihasilkan konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang
ditetapkan dalam KAK ini.
3. Dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
4. Jangka waktu pelaksanaan adalah 300 (Tiga Ratus) hari kalender sejak
SPMK ditandatangani.
G. DATA DASAR
1. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan MK harus mencari informasi yang
dibutuhkan sebagai data dasar selain dari informasi yang diberikan oleh Pemberi
Tugas termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
2. Konsultan MK harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pemberi Tugas, maupun yang dicari
sendiri.
3. Kesalahan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
jawab Konsultan MK.
H. METODOLOGI
Metodologi pelaksanaan kegiatan Perencanaan, terdiri dari :
1. Melakukan survey lokasi dan bangunan eksisting pelaksanaan serta survey bahan
material yang dibutuhkan.
2. Melaksanakan pengolahan data dan perencanaan.
3. Melaporkan hasil kegiatan perencanaan.
I. PELAKSANA PEKERJAAN
Untuk melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Di Wilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung pekerjaan sub kegiatan Penyelenggaraan Penerbitan Izin Mendirikan
Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Peran Tenaga Ahli Bangunan Gedung
(TABG), Pendataan Bangunan Gedung, serta Implementasi SIMBG pekerjaan
Perencanaan Pembangunan Stadion Kota Dumai, konsultan perencana harus menyiapkan
Sertifikat Badan Usaha RK 001 – Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung
Hunian dan non Hunian dengan tenaga ahli sesuai kebutuhan pelaksanaan pekerjaan :
Posisi Pendidikan Pengalaman Kualifikasi lainnya Jumlah
Penugasan Kerja
Tenaga Ahli
Team Leader Minimal S1 Teknik Minimal 4 Tahun Lulusan Teknik Sipil 1 Orang
Sipil - SKK/SKA Ahli dari Universitas atau
Madya -Manajemen Perguruan Tinggi
Kontruksi / Negeri atau Swasta
Pengawas Minimal S1 Teknik Minimal 3 Tahun Lulusan Teknik Sipil 1 Orang
Manajemen Proyek. yang terakreditasi.
Struktur /
Sipil - SKK/SKA Ahli dari Universitas atau
Ahli Struktur
Teknik Bangunan Perguruan Tinggi
Gedung - Ahli Muda. Negeri atau Swasta
Pengawas Minimal S1 Teknik Minimal 3 Tahun Lulusan Teknik Sipil 1 Orang
yang terakreditasi.
Arsitektur Arsitektur- SKK/SKA dari Universitas atau
Ahli Arsitektur Perguruan Tinggi
Gedung - Ahli Muda. Negeri atau Swasta
Ahli K3 Minimal S1 - Ahli Minimal 2 Tahun yLaunlugs taenr adkarreid itasi. 1 Orang
Universitas atau
Muda
Perguruan Tinggi
Negeri atau Swasta
yang terakreditasi.
Ahli Minimal 2 Tahun Lulusan dari 1 Orang
Mekanikal Universitas atau
Elektrikal dan Perguruan Tinggi
Plumbing Minimal S1 - SKA Negeri atau Swasta
Ahli Muda - Ahli yang terakreditasi.
Teknik Mekanikal
J. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini kami susun sebagai acuan kerja Kegiatan
Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung sub kegiatan
Penyelenggaraan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF),
Peran Tenaga Ahli Bangunan Gedung (TABG), Pendataan Bangunan Gedung, serta
Implementasi SIMBG pekerjaan MK Lanjutan Pembanguanan Stdion Kota Dumai Tahun
Anggaran 2025.