Supervisi Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah Phtc Provinsi Kep Riau 1

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10246040000
Status: Repeat Order
Date: 9 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Kepulauan Riau
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 965,400,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 965,400,000
Winner (Pemenang): CV Citratama Arsitek
NPWP: 019871615216000
RUP Code: 59840671
Work Location: MAN Tanjungpinang Jl. Raja Ali Haji Tanjungpinang, Kecamatan Bukit Bestari - Tanjung Pinang (Kota)|MTS At-Taqwa Jl. Manggar kp. Bugis, Kel. Tanjung Uban Utara, Kec. Bintan Utara - Bintan (Kab.)|MTS Berakit Jl. Swakelola, Kel. Berakit, Kec. Teluk Sebong - Bintan (Kab.)|MTS Miftahul Ulum Kawal Jl. Wisata Bahari no. 59, Kel. Kawal, Kec. Gunung Kijang - Bintan (Kab.)|MIS Sabilul Muhtadin Jl. Durian RT.001 RW.003, Kel. Sebong Lagoi, Kec. Teluk Sebong - Bintan (Kab.)|MTS Nurul Iman Pangkil Jl M. Kasim No.24, Kel. Pangkil, Kec. Teluk Bintan - Bintan (Kab.)|MTSN Lingga Jl. Telkom - Setajam, Dabo, Kel. Dabo, Kec. Singkep - Lingga (Kab.)|MAS Idris Bintan Jl. Wisata Bahari no. 9, Kec. Gunung Kijang Kel. Kawal - Bintan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                SUPERVISI REHABILITASI DAN RENOVASI                    
              MADRASAH PHTC PROVINSI KEPULAUAN RIAU 1                  
                                                                       
                                                                       
I. Latar Belakang                                                      
                                                                       
   Dalam upaya mempercepat pemerataan kualitas pendidikan nasional, Presiden
   Prabowo Subianto meluncurkan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). Peluncuran
   ini menjadi bagian dari strategi besar Pemerintah untuk mewujudkan pendidikan
   bermutu dan merata.                                                 
                                                                       
   Program ini menjadi langkah konkret Pemerintah dalam menghadirkan   
   pemerataan kualitas pendidikan melalui digitalisasi pembelajaran dan Renovasi
   Sekolah di Seluruh Indonesia, dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan dan
   peningkatan kualitas pendididikan menuju Indonesia Emas 2045 sebagaimana
   tercantum pada Quick Wins No. 4 Presiden Prabowo Subianto yaitu membangun
   sekolah unggul yang terintegrasi di setiap Kabupaten, dan memperbaiki sekolah-
   sekolah yang perlu di renovasi.                                     
                                                                       
   Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah   
   Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau dan Kementerian Pekerjaan Umum
   melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Kepulauan Riau melakukan
   singkronisasi lintas Kementerian pada Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) untuk
   merencanakan dan melaksanakan Pembangunan Rehabilitasi dan Renovasi 
   Madrasah Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Provinsi Kepulauan Riau dengan
   memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparan, efesiensi, efektivitas dan
   akuntabilitas.                                                      
                                                                       
   Pelaksanaan Pembangunan pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC
   Provinsi Kepulauan Riau 1 merupakan salah satu wujud dukungan Pemerintah
   untuk mempercepat pemerataan kualitas Pendidikan nasional menuju Indonesia
   Emas 2045.                                                          
                                                                       
II. Maksud dan Tujuan                                                  
                                                                       
                                                                       
   a. Maksud                                                           
      Maksud pengadaan Penyedia Pekerjaan Supervisi Rehabilitasi dan Renovasi
      Madrasah PHTC Provinsi Kepulauan Riau 1 adalah untuk mendapatkan 
      penyedia pekerjaan konsultansi yang kredibel dan mampu melaksanakan
      pekerjaan Supervisi Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi
      Kepulauan Riau 1 sesuai dengan dokumen perencanaan dalam waktu yang
      telah ditentukan, serta mencapai hasil pekerjaan sesuai kualitas yang telah
      ditetapkan.                                                      
                                                                       
                                                                       
   b. Tujuan                                                           
                                                                       
      Tujuan pengadaan penyedia Pekerjaan Supervisi Rehabilitasi dan Renovasi
      Madrasah Provinsi Kepulauan Riau 1 ini adalah dapat terbangun dengan tepat
      waktu, mutu, kuantitas biaya dan tertib administrasi.            
                                                                       
III. Ruang Lingkup dan Lokasi Pekerjaan                                
                                                                       
   a. Ruang Lingkup                                                    
      Lingkup pekerjaan pada penugasan ini adalah sebagai berikut:     
     1) Tahap Review Dokumen Perencanaan :                             
        a. Review Dokumen Perencanaan meliputi gambar perencanaan, Rencana
          Kerja dan Syarat (RKS), RAB, AHSP, Kewajaran Harga Material, 
          spesifikasi teknis dan outline spek, kriteria penerimaan (pengujian,
                                                                       
          testing dan commissioning);                                  
        b. Melakukan evaluasi teknis terhadap hasil perencanaan, yang meliputi
          penelitian/hasil tes Laboratorium dan pemeriksaan hasil perencanaan
          dari sudut efisiensi sumber daya dan biaya, serta kemungkinan
          keterlaksanaan konstruksi fisik.                             
        c. Evaluasi dan koordinasi dengan Perencana/Konsultan Pengawasan
          Berkala terkait hasil perencanaan, perubahan-                
          perubahan/penyimpangan teknis dan administrasi atas persoalan yang
          timbul serta pengusulan saat pelaksanaan konstruksi;         
        d. Memberikan rekomendasi perubahan (penyempurnaan, penyesuaian,
          penambahan dan/atau pengurangan) dokumen perencanaan kepada  
          Perencana/Konsultan Pengawasan Berkala dan memeriksa perubahan
          dokumen perencanaan yang disampaikan oleh Perencana/Konsultan
          Pengawasan Berkala dan hal diperlukan adanya persetujuan PPK,
          Konsultan Supervisi wajib memberikan rekomendasi Persetujuan 
          kepada PPK yang disertai dasar dan justifikasinya;           
        e. Membantu evaluasi teknis, memfasilitasi serta melakukan koordinasi,
          dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap pelaksanaan konstruksi
          yang terkait dengan perubahan teknis dan syarat teknis perencanaan,
          serta perijinan-perijinan.                                   
        f. Meneliti kelengkapan dokumen perubahan perencanaan dengan melihat
          kondisi lapangan, menyusun program pengendalian pelaksanaan  
          konstruksi oleh Kontraktor bersama konsultan perencana serta 
          membantu proses pemenuhan persyaratan perubahan terhadap     
          dokumen hasil perencanaan.                                   
        g. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka proses perubahan-
          perubahan hasil perencanaan yang merupakan justifikasi teknis dan
          Administrasi, atas persetujuan konsultan perencana dan pemberi tugas;
        h. Melengkapi dan menyusun persyaratan Administrasi perubahan- 
          perubahan perencanaan, laporan dan berita acara dan risalah rapat,
          dokumentasi rapat dalam rangka pengendalian pekerjaan;       
        i. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi teknis proses
          perubahan-perubahan hasil perencanaan;                       
        j. Dalam hal diperlukan, review dokumen perncanaan termasuk    
          memberikan rekomendasi dilakukan Value Engineering;          
        k. Review dokumen perencanaan dilakukan pararel dengan pelaksanaan
          pekerjaan konstruksi.                                        
        l. Memfasilitasi koordinasi, konsultasi dengan pihak terkait pelaksanaan
          pekerjaan baik tahap review dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan
          pemenuhan perijinan;                                         
        m. Menyusun laporan review dokumen perencanaan;                
        n. Melakukan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)  
          sesuai material yang disetujui, dan memastikan pemenuhan persentase
          minimal TKDN untuk Bangunan Gedung Negara;                   
                                                                       
      2) Tahap Pelaksanaan                                             
        a. Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).                
        b. Melaksanakan pengawasan teknis dilapangan sampai dengan     
          penyerahan pertama (Provisional Hand Over) dan selanjutnya   
          melaksanakan pengendalian pada masa pemeliharaan sampai dengan
          penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand Over).                
        c. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi
          sesuai penugasannya;                                         
        d. Menyusun RMK (Rencana Mutu Kontrak) kegiatan Konsultan Supervisi
          sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku termasuk menyusun
          pedoman dan kriteria pengendalian dan pengawasan, form-form  
                                                                       
          persetujuan dan form-form penerimaan;                        
        e. Menyusun RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi) perancangan   
          kegiatan Konsultan Supervisi, sesuai dengan Permen. 10/PRT/M/2021
          tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi      
        f. Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan  
          kontrak, sesuai standar teknis dan peraturan yang berlaku;   
        g. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK dan RKK Penyedia Jasa
          Pelaksanaan Konstruksi termasuk perubahannya;                
        h. Memfasilitasi dan meneliti penyiapan dokumen untuk proses perizinan
          yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan sesuai wilayah     
          penugasannya;                                                
        i. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan
          lapangan bersama, dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB
          dengan kondisi lapangan dalam rangka MC-0, memeriksa dan     
          menerbitkan Berita Acara MC-0 lengkap dengan lampiran teknis;
        j. Melakukan inventarisir aset di area lokasi pekerjaan termasuk
          melakukan pendokumentasian, pencatatan, pembuatan Berita Acara,
          serta melakukan koordinasi dengan pemiik aset dan pelaporan kepada
          PPK;                                                         
        k. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh
          penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program
          pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya
          berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan,
          informasi, dana, program Quality Assurance dan Quality Control, serta
          program SMKK.                                                
        l. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang    
          meliputiprogram pengendalian sumber daya, pengendalian biaya,
          pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas)
          hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
          administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;  
        m. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan 
          manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun
          tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
        n. Menyusun rencana aksi percepatan pelaksanaan pekerjaan termasuk
          memberikan rekomendasi metode pelaksanaan dalam rangka       
          percepatan;                                                  
        o. Memeriksa Laporan SMKK Kontraktor secara berkala dan bertanggung
          jawab atas pelaksanaan program SMKK selama pelaksanaan pekerjaan
          konstruksi, termasuk di dalamnya pelaksanaan protokol kesehatan di
          lingkungan pekerjaan konstruksi;                             
        p. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi
          program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian
          waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil
          konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
          administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;  
        q. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan 
          manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun
          tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
        r. Memeriksa dan memberikan persetujuan semua dokumen baik     
          administrasi maupun teknis yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi;
        s. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam 
          pelaksanaan konstruksi fisik.                                
        t. Ikut serta dalam penyusunan laporan Bangunan Gedung Hijau untuk
          tahap pelaksanaan. Konsultan Supervisi juga wajib melakukan  
          pengendalian dan melaporkan hasil pelaksanaan konstruksi dari nilai
                                                                       
          yang sudah dicapai rating tools pada tahap perencanaan terhadap hasil
          pelaksanaan yang sudah diterapkan dalam pembangunan konstruksinya.
          Hal ini diperlukan agar hasil rating tools tahap perencanaan tidak
          mengalami pengurangan nilai.                                 
        u. Shop Drawing pekerjaan pembangunan lanjutan dengan          
          memperhitungkan kondisi eksisting bangunan, data dasar.      
        v. Melakukan kegiatan pengawasan pekerjaan konstruksi yang terdiri atas :
          - Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
            yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
          - Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan
            metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya
            pekerjaan konstruksi;                                      
          - Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
            kuantitas dan laju pencapaian volume / realisasi fisik;    
          - Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
            persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;        
          - Menyelenggarakan rapat teknis khusus yang melibatkan pemangku
            kepentingan;                                               
          - Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
            laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan  
            masukan hasil rapat-rapat lapangan dan laporan harian/mingguan
            pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksana
            konstruksi;                                                
          - Menyelenggarakan rapat teknis khusus yang melibatkan pemangku
            kepentingan;                                               
          - Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan    
            pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan    
            konstruksi.                                                
          - Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang
            diajukan oleh Kontraktor dan memastikan kesesuaian gambar  
            pelaksanaan dengan kondisi eksisting bangunan;             
          - Memberikan persetujuan terhadap semua gambar dan rencana kerja
            yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
            Kontrak penyedia jasa konstruksi baik untuk pekerjaan permanen
            ataupun pekerjaan sementara;                               
          - Memberikan persetujuan atas semua gambar perubahan, sesifikasi
            teknis perubahan dan justifikasi teknis perubahan termasuk 
            menerbitkan pernyataan tidak keberatan (no objection) untuk
            gambar sementara dan gambar perubahan yang tidak tercantum 
            dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;                    
          -  Mendokumentasikan pelaksanaan kunjungan lapangan atau inspeksi
            dan membuat Berita Acara lapangan dalam hal adanya usulan  
            perubahan (pengurangan, penambahan, penyesuaian) pasca     
            pelaksanaan kunjungan lapangan atau inspeksi;              
          - Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan
            dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;                    
          - Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika
            terjadi keterlambatan progres pelaksanaan pekerjaan sesuai 
            ketentuan Kontrak penyedia jasa konstruksi dan melaksanakan rapat
            pembuktian (show cause meeting);                           
          - Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan
            (As Built Drawing) sebelum serah terima I;                 
          - Merekomendasikan kepada Pemberi Tugas terhadap akibat      
            pelaksanaan penyedia jasa untuk melakukan tindakan sanksi sanksi
            keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dilapangan sesuai dengan
                                                                       
            peraturan yang berlaku;                                    
          - Melakukan pemeriksaan dan evaluasi perubahan pekerjaan termasuk
            kewajaran harga satuan, AHSP dan analisa perhitungan volume
            sebagai dasar proses Addendum Kontrak oleh Tim Peneliti Kontrak;
          - Menyusun daftar cacat / kerusakan (defect list) sebelum serah terima
            I dan mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;       
          - Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun     
            petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan;             
          - Melakukan pengukuran bersama dilapangan dalam rangka progress
            capaian pekerjaan dan menerbitkan Berita Acara Progres Kemajuan
            Pekerjaan / Progres Prestasi Fisik sampai dengan pekerjaan 100%
            untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;            
          - Menyusun berita acara persetujuan pemeriksaan pekerjaan pertama
            dan memastikan pekerjaan terpasang sesuai dengan persyaratan
            spesifikasi teknis dalam rangka serah terima pertama, berita acara
            pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan    
            konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran  
            pekerjaan konstruksi;                                      
          - Melakukan testing dan commissioning dan menerbitkan berita acara
            hasil testing dan commissioning sesuai dengan spesifikasi teknis yang
            ditetapkan dalam Kontrak Penyedia jasa konstruksi;         
          - Memberikan rekomendasi dilakukan serah terima pekerjaan pertama
            dan serah terima pekerjaan kedua;                          
          - Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan
            gedung terbangun sesuai dengan IMB;                        
          - Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan    
            dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten
            Kepulauan Anambas;                                         
          - Melakukan evaluasi rencana kerja mingguan konstruksi dan   
            mensosialisasikan kepada pihak terkait di lingkungan lokasi
            pekerjaan;                                                 
          - Menerbitkan surat penyataan keandalan bangunan selama umur 
            bangunan sesuai yang dipersyaratkan dalam Kontrak Penyedia jasa
            konstruksi;                                                
          - Memberikan laporan pengawasan secara periodik kepada PPK;  
          - Melaksanakan lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya
            sebagaimana diatur dalam dokumen Kontrak Penyedia jasa     
            konstruksi.                                                
                                                                       
        3) Melakukan kegiatan pengawasan dan laporan pada masa/tahap   
          pemeliharaan hasil pekerjaan konstruksi yang terdiri dari :  
          - Melakukan pengawasan terhadap perbaikan hasil pekerjaan cacat /
            kerusakan (defect list) secara berkala selama masa pemeliharaan;
          - Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/pengguna bangunan
            jika ada kegiatan penggunaan bangunan selama masa pemeliharaan;
          - Memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki cacat
            kurang selama masa pemeliharaan sampai dengan serah terima 
            kedua;                                                     
          - Melakukan pemeriksaan pekerjaan kedua untuk memastikan kondisi
            bangunan sesuai dengan serah terima pertama sebagai dasar serah
            terima akhir pekerjaan.                                    
        4) Menyusun Laporan Pendahuluan (Laporan SMKK, Laporan Review),
          Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, Laporan Akhir (Laporan Executive
          Summary, Laporan Perawatan dan Pemeliharaan, Laporan Penerapan
          BGH);                                                        
        5) Memastikan terpenuhinya pedoman pemeliharaan serta petunjuk 
                                                                       
          pengoperasian elemen bangunan, terkait dengan fungsi bangunan
          (SOP), dalam bentuk manual book, yang dibuat oleh pelaksana  
          konstruksi;                                                  
        6) Melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap implementasi 
          serta penilaian kinerja Bangunan Gedung Hijau, sesuai dengan 
          Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.21  
          Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.  
          Penerapan kriteria Bangunan Gedung Hijau pada tahap pelaksanaan,
          merupakan tindak lanjut dari penerapan kinerja bangunan gedung hijau
          pada tahapan perencanaan.                                    
                                                                       
   b. Lokasi Pekerjaan                                                 
                                                                       
      Lokasi pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah Provinsi Kepulauan Riau
      1 tersebar di 1 (satu) Kota dan 2 (dua) Kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau,
      yaitu dengan rincian Lokasi sebagai berikut:                     
                                                                       
      1. Kota Tanjungpinang                                            
                                                                       
        Lokasi pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi
        Kepulauan Riau 1 di Kota Tanjungpinang yaitu MAN TANJUNGPINANG 
        yang berada di Pusat Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau yang secara
        geografis Kota ini terletak di Pulau Bintan antara 0º5' LU dan 104º27' BT.
        Madrasah Aliyah Negeri TANJUNGPINANG adalah alih fungsi Pendidikan
        Guru Agama Negeri (PGAN) menjadi Madrasah Aliyah Negeri        
        Tanjungpinang Kota Tanjungpinang berdasarkan SK. No. 64 Tahun 1990
        yang beralamatkan di Jl. Raja Ali Haji Tanjungpinang, Kelurahan Tanjung
        Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpianng.         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                              MAN TANJUNGPINANG        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
        Gambar 1. Denah Lokasi Pekerjaan                               
      2. Kabupaten Bintan                                              
                                                                       
        Lokasi pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi
        Kepulauan Riau 1 di Kabupaten Bintan yaitu:                    
        1) MAS IDRIS BINTAN;                                           
        2) MTSS AT-TAQWA;                                              
        3) MTSS BERAKIT;                                               
        4) MTSS MIFTAHUL ULUM KAWAL;                                   
        5) MIS SABILUL MUHTADIN; dan                                   
        6) MTS NURUL IMAN PANGKIL.                                     
        Lokasi pekerjaan secara geografis terletak di Pulau Bintan antara °00’
        Lintang Utara 1°20’ Lintang Selatan dan 104°00’ Bujur Timur 108°30’ Bujur
        Timur yang diantaranya MTS NURUL IMAN PANGKIL berada di Pulau  
        Pangkil salah satu Pulau yang berada di Kabupaten Bintan. Mengingat
        Lokasinya yang terletak di Pulau, maka hanya dapat diakses dengan
        menggunakan moda transportasi laut. Akses menuju Lokasi pekerjaan
        selama ± 2 jam dari Pelabuhan Antar Pulau di Kota Tanjungpinang.
                                                                       
                                                                       
                     MIS SABILUL MUHTADIN                              
                                         MTSS BERAKIT                  
                                                                       
                                                                       
                                            MTSS MIFTAHUL ULUM KAWAL   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                             MAS IDRIS BINTAN          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                       MTSS NURUL IMAN PANGKIL                         
                                                                       
                                                                       
        Gambar 2. Denah Lokasi Pekerjaan                               
      3. Kabupaten Lingga                                              
                                                                       
        Lokasi pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi
        Kepulauan Riau 1 di Kabupaten Lingga yaitu MTSN LINGGA yang terletak
        di Pulau Singkep yang mana secara geografis Kabupaten ini berada di
        antara 0°10′S 104°39′E.                                        
                                                                       
                                                                       
        Kabupaten Lingga merupakan salah satu Kabupaten terluar di Provinsi
        Kepulauan Riau, yang dapat diakses menggunakan moda transportasi laut.
        Akses menuju Lokasi pekerjaan dari Ibu Kota Provinsi (Kota     
        Tanjungpinang) selama ± 4 jam dari Pelabuhan Domestik di Kota  
        Tanjungpinang dengan Kapal Ferry yang hanya beroperasi 1 kali dalam
        sehari. Dengan sulitnya akses dan besarnya biaya transportasi, maka proses
        pemasokan material bahan memerlukan Kapal barang atau Kapal layar
        Motor untuk sampai ke Lokasi.                                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                    MTSN LINGGA                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
        Gambar 3. Denah Lokasi Pekerjaan
Tenders also won by CV Citratama Arsitek
Authority
20 June 2016Pengadaan Perencanaan Pembangunan Blok Hunian Dan Pagar Keliling Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iib Bangkinang Tahun Anggaran 2016Kanwil RiauRp 28,451,444,000
9 March 2020Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Pn Pulau PunjungMahkamah AgungRp 1,020,800,000
19 February 2023Pengawasan Teknis Pembangunan Gedung Lam (Lanjutan)Provinsi Kepulauan RiauRp 1,000,000,000
6 February 2025Mk Lanjutan Pembangunan Stadion Porprov (Tribun, Gapura, Area Parkir & Pagar)Kota DumaiRp 1,000,000,000
3 March 2022Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung Laboratorium CenterKab. KamparRp 900,000,000
21 November 2023Mk Pembangunan Stadion PorprovKota DumaiRp 900,000,000
9 February 2021Perencanaan Pembangunan Gedung Badan Kepegawaian Daerah (Bkd) Provinsi RiauPemerintah Daerah Provinsi RiauRp 900,000,000
11 February 2022Manajemen Konstruksi Pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas Iib Rumbai Ta 2022Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 849,704,000
21 January 2023Jasa Konsultan Manajemen Kontruksi Kegiatan Kontraktual Pembangunan Bunker Linac Dan Brachyteraphy (Komplek)Provinsi RiauRp 834,869,650
20 February 2025Mk Pembangunan GorKota DumaiRp 800,000,000