URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUPERVISI REHABILITASI DAN RENOVASI
MADRASAH PHTC PROVINSI KEPULAUAN RIAU 1
I. Latar Belakang
Dalam upaya mempercepat pemerataan kualitas pendidikan nasional, Presiden
Prabowo Subianto meluncurkan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). Peluncuran
ini menjadi bagian dari strategi besar Pemerintah untuk mewujudkan pendidikan
bermutu dan merata.
Program ini menjadi langkah konkret Pemerintah dalam menghadirkan
pemerataan kualitas pendidikan melalui digitalisasi pembelajaran dan Renovasi
Sekolah di Seluruh Indonesia, dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan dan
peningkatan kualitas pendididikan menuju Indonesia Emas 2045 sebagaimana
tercantum pada Quick Wins No. 4 Presiden Prabowo Subianto yaitu membangun
sekolah unggul yang terintegrasi di setiap Kabupaten, dan memperbaiki sekolah-
sekolah yang perlu di renovasi.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau dan Kementerian Pekerjaan Umum
melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Kepulauan Riau melakukan
singkronisasi lintas Kementerian pada Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) untuk
merencanakan dan melaksanakan Pembangunan Rehabilitasi dan Renovasi
Madrasah Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Provinsi Kepulauan Riau dengan
memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparan, efesiensi, efektivitas dan
akuntabilitas.
Pelaksanaan Pembangunan pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC
Provinsi Kepulauan Riau 1 merupakan salah satu wujud dukungan Pemerintah
untuk mempercepat pemerataan kualitas Pendidikan nasional menuju Indonesia
Emas 2045.
II. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud pengadaan Penyedia Pekerjaan Supervisi Rehabilitasi dan Renovasi
Madrasah PHTC Provinsi Kepulauan Riau 1 adalah untuk mendapatkan
penyedia pekerjaan konsultansi yang kredibel dan mampu melaksanakan
pekerjaan Supervisi Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi
Kepulauan Riau 1 sesuai dengan dokumen perencanaan dalam waktu yang
telah ditentukan, serta mencapai hasil pekerjaan sesuai kualitas yang telah
ditetapkan.
b. Tujuan
Tujuan pengadaan penyedia Pekerjaan Supervisi Rehabilitasi dan Renovasi
Madrasah Provinsi Kepulauan Riau 1 ini adalah dapat terbangun dengan tepat
waktu, mutu, kuantitas biaya dan tertib administrasi.
III. Ruang Lingkup dan Lokasi Pekerjaan
a. Ruang Lingkup
Lingkup pekerjaan pada penugasan ini adalah sebagai berikut:
1) Tahap Review Dokumen Perencanaan :
a. Review Dokumen Perencanaan meliputi gambar perencanaan, Rencana
Kerja dan Syarat (RKS), RAB, AHSP, Kewajaran Harga Material,
spesifikasi teknis dan outline spek, kriteria penerimaan (pengujian,
testing dan commissioning);
b. Melakukan evaluasi teknis terhadap hasil perencanaan, yang meliputi
penelitian/hasil tes Laboratorium dan pemeriksaan hasil perencanaan
dari sudut efisiensi sumber daya dan biaya, serta kemungkinan
keterlaksanaan konstruksi fisik.
c. Evaluasi dan koordinasi dengan Perencana/Konsultan Pengawasan
Berkala terkait hasil perencanaan, perubahan-
perubahan/penyimpangan teknis dan administrasi atas persoalan yang
timbul serta pengusulan saat pelaksanaan konstruksi;
d. Memberikan rekomendasi perubahan (penyempurnaan, penyesuaian,
penambahan dan/atau pengurangan) dokumen perencanaan kepada
Perencana/Konsultan Pengawasan Berkala dan memeriksa perubahan
dokumen perencanaan yang disampaikan oleh Perencana/Konsultan
Pengawasan Berkala dan hal diperlukan adanya persetujuan PPK,
Konsultan Supervisi wajib memberikan rekomendasi Persetujuan
kepada PPK yang disertai dasar dan justifikasinya;
e. Membantu evaluasi teknis, memfasilitasi serta melakukan koordinasi,
dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap pelaksanaan konstruksi
yang terkait dengan perubahan teknis dan syarat teknis perencanaan,
serta perijinan-perijinan.
f. Meneliti kelengkapan dokumen perubahan perencanaan dengan melihat
kondisi lapangan, menyusun program pengendalian pelaksanaan
konstruksi oleh Kontraktor bersama konsultan perencana serta
membantu proses pemenuhan persyaratan perubahan terhadap
dokumen hasil perencanaan.
g. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka proses perubahan-
perubahan hasil perencanaan yang merupakan justifikasi teknis dan
Administrasi, atas persetujuan konsultan perencana dan pemberi tugas;
h. Melengkapi dan menyusun persyaratan Administrasi perubahan-
perubahan perencanaan, laporan dan berita acara dan risalah rapat,
dokumentasi rapat dalam rangka pengendalian pekerjaan;
i. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi teknis proses
perubahan-perubahan hasil perencanaan;
j. Dalam hal diperlukan, review dokumen perncanaan termasuk
memberikan rekomendasi dilakukan Value Engineering;
k. Review dokumen perencanaan dilakukan pararel dengan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi.
l. Memfasilitasi koordinasi, konsultasi dengan pihak terkait pelaksanaan
pekerjaan baik tahap review dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan
pemenuhan perijinan;
m. Menyusun laporan review dokumen perencanaan;
n. Melakukan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
sesuai material yang disetujui, dan memastikan pemenuhan persentase
minimal TKDN untuk Bangunan Gedung Negara;
2) Tahap Pelaksanaan
a. Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
b. Melaksanakan pengawasan teknis dilapangan sampai dengan
penyerahan pertama (Provisional Hand Over) dan selanjutnya
melaksanakan pengendalian pada masa pemeliharaan sampai dengan
penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand Over).
c. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi
sesuai penugasannya;
d. Menyusun RMK (Rencana Mutu Kontrak) kegiatan Konsultan Supervisi
sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku termasuk menyusun
pedoman dan kriteria pengendalian dan pengawasan, form-form
persetujuan dan form-form penerimaan;
e. Menyusun RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi) perancangan
kegiatan Konsultan Supervisi, sesuai dengan Permen. 10/PRT/M/2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
f. Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan
kontrak, sesuai standar teknis dan peraturan yang berlaku;
g. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK dan RKK Penyedia Jasa
Pelaksanaan Konstruksi termasuk perubahannya;
h. Memfasilitasi dan meneliti penyiapan dokumen untuk proses perizinan
yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan sesuai wilayah
penugasannya;
i. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan
lapangan bersama, dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB
dengan kondisi lapangan dalam rangka MC-0, memeriksa dan
menerbitkan Berita Acara MC-0 lengkap dengan lampiran teknis;
j. Melakukan inventarisir aset di area lokasi pekerjaan termasuk
melakukan pendokumentasian, pencatatan, pembuatan Berita Acara,
serta melakukan koordinasi dengan pemiik aset dan pelaporan kepada
PPK;
k. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program
pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya
berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan,
informasi, dana, program Quality Assurance dan Quality Control, serta
program SMKK.
l. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang
meliputiprogram pengendalian sumber daya, pengendalian biaya,
pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas)
hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
m. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun
tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
n. Menyusun rencana aksi percepatan pelaksanaan pekerjaan termasuk
memberikan rekomendasi metode pelaksanaan dalam rangka
percepatan;
o. Memeriksa Laporan SMKK Kontraktor secara berkala dan bertanggung
jawab atas pelaksanaan program SMKK selama pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, termasuk di dalamnya pelaksanaan protokol kesehatan di
lingkungan pekerjaan konstruksi;
p. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi
program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian
waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil
konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
q. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun
tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
r. Memeriksa dan memberikan persetujuan semua dokumen baik
administrasi maupun teknis yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi;
s. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik.
t. Ikut serta dalam penyusunan laporan Bangunan Gedung Hijau untuk
tahap pelaksanaan. Konsultan Supervisi juga wajib melakukan
pengendalian dan melaporkan hasil pelaksanaan konstruksi dari nilai
yang sudah dicapai rating tools pada tahap perencanaan terhadap hasil
pelaksanaan yang sudah diterapkan dalam pembangunan konstruksinya.
Hal ini diperlukan agar hasil rating tools tahap perencanaan tidak
mengalami pengurangan nilai.
u. Shop Drawing pekerjaan pembangunan lanjutan dengan
memperhitungkan kondisi eksisting bangunan, data dasar.
v. Melakukan kegiatan pengawasan pekerjaan konstruksi yang terdiri atas :
- Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
- Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan
metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya
pekerjaan konstruksi;
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas dan laju pencapaian volume / realisasi fisik;
- Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
- Menyelenggarakan rapat teknis khusus yang melibatkan pemangku
kepentingan;
- Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
masukan hasil rapat-rapat lapangan dan laporan harian/mingguan
pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksana
konstruksi;
- Menyelenggarakan rapat teknis khusus yang melibatkan pemangku
kepentingan;
- Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan
pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan
konstruksi.
- Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang
diajukan oleh Kontraktor dan memastikan kesesuaian gambar
pelaksanaan dengan kondisi eksisting bangunan;
- Memberikan persetujuan terhadap semua gambar dan rencana kerja
yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
Kontrak penyedia jasa konstruksi baik untuk pekerjaan permanen
ataupun pekerjaan sementara;
- Memberikan persetujuan atas semua gambar perubahan, sesifikasi
teknis perubahan dan justifikasi teknis perubahan termasuk
menerbitkan pernyataan tidak keberatan (no objection) untuk
gambar sementara dan gambar perubahan yang tidak tercantum
dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
- Mendokumentasikan pelaksanaan kunjungan lapangan atau inspeksi
dan membuat Berita Acara lapangan dalam hal adanya usulan
perubahan (pengurangan, penambahan, penyesuaian) pasca
pelaksanaan kunjungan lapangan atau inspeksi;
- Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan
dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
- Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika
terjadi keterlambatan progres pelaksanaan pekerjaan sesuai
ketentuan Kontrak penyedia jasa konstruksi dan melaksanakan rapat
pembuktian (show cause meeting);
- Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan
(As Built Drawing) sebelum serah terima I;
- Merekomendasikan kepada Pemberi Tugas terhadap akibat
pelaksanaan penyedia jasa untuk melakukan tindakan sanksi sanksi
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dilapangan sesuai dengan
peraturan yang berlaku;
- Melakukan pemeriksaan dan evaluasi perubahan pekerjaan termasuk
kewajaran harga satuan, AHSP dan analisa perhitungan volume
sebagai dasar proses Addendum Kontrak oleh Tim Peneliti Kontrak;
- Menyusun daftar cacat / kerusakan (defect list) sebelum serah terima
I dan mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
- Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan;
- Melakukan pengukuran bersama dilapangan dalam rangka progress
capaian pekerjaan dan menerbitkan Berita Acara Progres Kemajuan
Pekerjaan / Progres Prestasi Fisik sampai dengan pekerjaan 100%
untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
- Menyusun berita acara persetujuan pemeriksaan pekerjaan pertama
dan memastikan pekerjaan terpasang sesuai dengan persyaratan
spesifikasi teknis dalam rangka serah terima pertama, berita acara
pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan
konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi;
- Melakukan testing dan commissioning dan menerbitkan berita acara
hasil testing dan commissioning sesuai dengan spesifikasi teknis yang
ditetapkan dalam Kontrak Penyedia jasa konstruksi;
- Memberikan rekomendasi dilakukan serah terima pekerjaan pertama
dan serah terima pekerjaan kedua;
- Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan
gedung terbangun sesuai dengan IMB;
- Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Anambas;
- Melakukan evaluasi rencana kerja mingguan konstruksi dan
mensosialisasikan kepada pihak terkait di lingkungan lokasi
pekerjaan;
- Menerbitkan surat penyataan keandalan bangunan selama umur
bangunan sesuai yang dipersyaratkan dalam Kontrak Penyedia jasa
konstruksi;
- Memberikan laporan pengawasan secara periodik kepada PPK;
- Melaksanakan lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya
sebagaimana diatur dalam dokumen Kontrak Penyedia jasa
konstruksi.
3) Melakukan kegiatan pengawasan dan laporan pada masa/tahap
pemeliharaan hasil pekerjaan konstruksi yang terdiri dari :
- Melakukan pengawasan terhadap perbaikan hasil pekerjaan cacat /
kerusakan (defect list) secara berkala selama masa pemeliharaan;
- Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/pengguna bangunan
jika ada kegiatan penggunaan bangunan selama masa pemeliharaan;
- Memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki cacat
kurang selama masa pemeliharaan sampai dengan serah terima
kedua;
- Melakukan pemeriksaan pekerjaan kedua untuk memastikan kondisi
bangunan sesuai dengan serah terima pertama sebagai dasar serah
terima akhir pekerjaan.
4) Menyusun Laporan Pendahuluan (Laporan SMKK, Laporan Review),
Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, Laporan Akhir (Laporan Executive
Summary, Laporan Perawatan dan Pemeliharaan, Laporan Penerapan
BGH);
5) Memastikan terpenuhinya pedoman pemeliharaan serta petunjuk
pengoperasian elemen bangunan, terkait dengan fungsi bangunan
(SOP), dalam bentuk manual book, yang dibuat oleh pelaksana
konstruksi;
6) Melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap implementasi
serta penilaian kinerja Bangunan Gedung Hijau, sesuai dengan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.21
Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.
Penerapan kriteria Bangunan Gedung Hijau pada tahap pelaksanaan,
merupakan tindak lanjut dari penerapan kinerja bangunan gedung hijau
pada tahapan perencanaan.
b. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah Provinsi Kepulauan Riau
1 tersebar di 1 (satu) Kota dan 2 (dua) Kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau,
yaitu dengan rincian Lokasi sebagai berikut:
1. Kota Tanjungpinang
Lokasi pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi
Kepulauan Riau 1 di Kota Tanjungpinang yaitu MAN TANJUNGPINANG
yang berada di Pusat Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau yang secara
geografis Kota ini terletak di Pulau Bintan antara 0º5' LU dan 104º27' BT.
Madrasah Aliyah Negeri TANJUNGPINANG adalah alih fungsi Pendidikan
Guru Agama Negeri (PGAN) menjadi Madrasah Aliyah Negeri
Tanjungpinang Kota Tanjungpinang berdasarkan SK. No. 64 Tahun 1990
yang beralamatkan di Jl. Raja Ali Haji Tanjungpinang, Kelurahan Tanjung
Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpianng.
MAN TANJUNGPINANG
Gambar 1. Denah Lokasi Pekerjaan
2. Kabupaten Bintan
Lokasi pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi
Kepulauan Riau 1 di Kabupaten Bintan yaitu:
1) MAS IDRIS BINTAN;
2) MTSS AT-TAQWA;
3) MTSS BERAKIT;
4) MTSS MIFTAHUL ULUM KAWAL;
5) MIS SABILUL MUHTADIN; dan
6) MTS NURUL IMAN PANGKIL.
Lokasi pekerjaan secara geografis terletak di Pulau Bintan antara °00’
Lintang Utara 1°20’ Lintang Selatan dan 104°00’ Bujur Timur 108°30’ Bujur
Timur yang diantaranya MTS NURUL IMAN PANGKIL berada di Pulau
Pangkil salah satu Pulau yang berada di Kabupaten Bintan. Mengingat
Lokasinya yang terletak di Pulau, maka hanya dapat diakses dengan
menggunakan moda transportasi laut. Akses menuju Lokasi pekerjaan
selama ± 2 jam dari Pelabuhan Antar Pulau di Kota Tanjungpinang.
MIS SABILUL MUHTADIN
MTSS BERAKIT
MTSS MIFTAHUL ULUM KAWAL
MAS IDRIS BINTAN
MTSS NURUL IMAN PANGKIL
Gambar 2. Denah Lokasi Pekerjaan
3. Kabupaten Lingga
Lokasi pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi
Kepulauan Riau 1 di Kabupaten Lingga yaitu MTSN LINGGA yang terletak
di Pulau Singkep yang mana secara geografis Kabupaten ini berada di
antara 0°10′S 104°39′E.
Kabupaten Lingga merupakan salah satu Kabupaten terluar di Provinsi
Kepulauan Riau, yang dapat diakses menggunakan moda transportasi laut.
Akses menuju Lokasi pekerjaan dari Ibu Kota Provinsi (Kota
Tanjungpinang) selama ± 4 jam dari Pelabuhan Domestik di Kota
Tanjungpinang dengan Kapal Ferry yang hanya beroperasi 1 kali dalam
sehari. Dengan sulitnya akses dan besarnya biaya transportasi, maka proses
pemasokan material bahan memerlukan Kapal barang atau Kapal layar
Motor untuk sampai ke Lokasi.
MTSN LINGGA
Gambar 3. Denah Lokasi Pekerjaan