| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0024042640214000 | Rp 888,946,275 | 97.5 | 98 | setelah dilakukan klarifikasi dan negosiasi diperoleh bahwa renumerasi salah satu personil tenaga ahli tidak dapat memenuhi standar renumerasi minimal berdasarkan peraturan perundangan -undangan terkait standar renumerasi tenaga ahli sehingga negosiasi tidak dapat disepakati | |
| 0019871615216000 | Rp 969,723,195 | 90.7 | 90.89 | - | |
| 0026937300211000 | Rp 982,017,000 | 87.19 | 87.85 | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi kualifikasi | |
| 0020679288215000 | - | - | - | tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi kualifikasi | |
| 0317980225428000 | - | - | - | tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi | |
| 0316962646201000 | - | - | - | tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi | |
| 0012317376214000 | - | - | - | - | |
| 0316649987216000 | - | - | - | tidak memenuhi nilai ambang batas kualifikasi teknis yang ditetapkan | |
| 0865408132211000 | - | - | - | Dokumen penawaran teknis tidak lengkap karena tidak melampirkan daftar riwayat hidup salah satu personil yang diusulkan. | |
| 0018529875214000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas kualifikasi teknis yang ditetapkan | |
| 0019036649215000 | - | - | - | tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi | |
| 0664633591429000 | - | - | - | tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi kualifikasi | |
| 0433778198422000 | - | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - | tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi kualifikasi | |
| 0012107470429000 | - | - | - | - | |
| 0033103508311000 | - | - | - | tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi kualifikasi | |
| 0025850330216000 | - | - | - | tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi kualifikasi | |
| 0032138448101000 | - | - | - | tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi kualifikasi | |
| 0018433581214000 | - | - | - | tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi kualifikasi | |
| 0032005415015000 | - | - | - | tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi kualifikasi | |
| 0024808842444000 | - | - | - | - | |
| 0024829095214000 | - | - | - | - | |
| 0024842072214000 | - | - | - | - | |
| 0717201990214000 | - | - | - | - | |
| 0030622989214000 | - | - | - | - | |
| 0024043465223000 | - | - | - | - | |
| 0951546795214000 | - | - | - | - | |
| 0028507697223000 | - | - | - | - | |
CV Citra Istana Kantor | 00*4**7****14**0 | - | - | - | - |
| 0016232514201000 | - | - | - | - | |
| 0025378118215000 | - | - | - | - | |
| 0668240906215000 | - | - | - | - | |
Duta Pratama Cipta | 00*2**3****15**1 | - | - | - | - |
CV Alkayyis | 08*3**8****15**0 | - | - | - | - |
| 0027458025311000 | - | - | - | - | |
| 0014657134428000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERTANAHAN
Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau “Istana Kota Piring”
Gedung Sultan Mahmud Riayat Syah C2 Lantai I
Pulau Dompak Tanjungpinang Kode Pos 29124
Telepon (0771) 4575022 Faks. (0771) 4575166
E-mail : [email protected] Website : http://pupp.kepriprov.go.id
Kerangka Acuan Kerja
(KAK)
Program
PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
Kegiatan
Penetapan dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung untuk
Kepentingan Strategis Daerah Provinsi
Pekerjaan
Pengawasan Pembangunan Gedung LAM (Lanjutan)
Provinsi Kepulauan Riau
Tahun Anggaran 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pengawasan Pembangunan Gedung LAM (Lanjutan)
Provinsi Kepulauan Riau
1. Pendahuluan a. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan
sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal
fungsi bangunan nya, andal, dan dapat sebagai teladan bagi
lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan
arsitektur di Indonesia.
b. Setiap pembangunan gedung negara harus diawasi dengan
sebaik-baiknya, sehingga menghasilkan bangunan yang sesuai
dengan hasil rancangan.
c. Pengawasan kontruksi harus dilakukan secara profesional oleh
tenaga ahli berpengalaman yang dapat mengendalikan
pelaksanaan pembangunan dan memberikan solusi terhadap
permasalahan yang timbul selama pembangunan gedung
negara.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dari pekerjaan ini adalah terlaksananya
penyelenggaraan pengawasan pekerjaan konstruksi sehingga
dapat menghasilkan suatu pekerjaan yang tepat waktu, biaya dan
mutu dengan memenuhi standar spesifikasi yang ada.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah Dinas Pekerjaan Umum ,
Penataan Ruang Dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau dapat
menjalankan fungsi pengawasan teknis terhadap kegiatan
Pembangunan Gedung LAM (Lanjutan) Kepulauan Riau dalam
kaitannya dengan pemenuhan kuantitas dan kualitas pekerjaan di
lapangan sesuai dengan spesifikasi teknis.
3. Sasaran Sasaran pekerjaan jasa konsultansi ini adalah :
1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu
2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.
3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan
spesifikasi teknis.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan dalam pekerjaan ini adalah di Kota Tanjungpinang
5. Sumber Pendanaan Sumber Dana kegiatan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun
Anggaran 2023.
Pagu dana sebesar : Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah),-
6. Nama dan Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum , Penataan ruang dan
Organisasi Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau Selaku Pengguna Anggaran,
Pengguna Kepala Bidang Cipta Karya selaku Kuasa Pengguna Anggaran,
Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Data Penunjang
7. Data Dasar 1) Konsultan Pengawas terlebih dahulu berkonsultasi dengan PPK
atau PPTK untuk mendapatkan informasi data-data yang
diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan, data tersebut
antara lain:
a. Gambar Rencana (soft drawing) perencanaan teknis.
b. Persyaratan Umum, Persyaratan Teknis , Persyaratan
Administrasi Serta spesifikasi teknis.
c. Rencana Anggaran Biaya termasuk daftar volume
pekerjaan (bill of Quantity)
d. Bar Chart / S – curve Network Planning dari Pekerjaan
yang dibuat Kontraktor konstruksi
8. Standar Teknis A. Dalam melaksanakan pekerjaannya, penyedia jasa konsultan
pengawas berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
9. Studi-Studi Tidak terdapat studi – studi terdahulu terkait dengan pekerjaan
Terdahulu ini.
10. Referensi Hukum 1) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung.
2) Undang Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
3) Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan
Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
4) Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
5) Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
6) Perlem LKPP no.12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
8) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14/PRT/M/2020
tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA
KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA;
Ruang Lingkup
11. Lingkup Kegiatan, Lingkup kegiatan pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung
LAM (Lanjutan) Kepulauan Riau ini paling sedikit meliputi :
1). Memeriksa dan mempelajari dokumen Kontrak konstruksi
,Pengendalian Manajemen, Keselamatan lalu lintas
kendaraan proyek , serta SMK3 konstruksi dan dokumen
lingkungan.
2). Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi.
Konsultan akan bertindak sebagai wakil Pengguna Jasa
(Engineer's Representative) dalam pengawasan pelaksanaan
pekerjaan/proyek dan menjamin bahwa semua hasil
pekerjaan itu sesuai dan memenuhi syarat perencanaan
teknis, spesifikasi teknis dari dokumen kontrak. Uraian detail
pekerjaan pengawasan sbb:
a. Melaksanakan pengawasan harian terhadap
pekerjaan/proyek sehingga dengan demikian dapat
menjamin kebenaran material yang dipakai dan prosedur
pelaksanaan sesuai dokumen kontrak dan peraturan-
peraturan teknis lainnya.
b. Memberikan instruksi / penjelasan baik secara tertulis
maupun tidak tertulis kepada kontraktor dengan cara
yang sejelas-jelasnya terhadap pelaksanaan pekerjaan
yang dikehendaki sehingga dengan demikian dapat
diperoleh hasil pelaksanaan /mutu yang lebih baik.
c. Memeriksa semua bahan/material yang ditempatkan di
lapangan proyek telah memenuhi persyaratan spesifikasi
sesuai dengan testing material yang dilaksanakan secara
benar.
d. Memeriksa dan meneliti semua gambar-gambar (Shop
Drawing, Detail Drawing (jika ada) & As Built Drawings)
dengan teliti dan disetujui bila telah memenuhi
persyaratam kontrak.
e. Memeriksa dan memberikan instruksi kepada Kontraktor
untuk memperbaiki semua kerusakan-kerusakan/
kekurangan pekerjaan, yang tidak memenuhi persyaratan
spesifikasi.
f. Ikut serta dalam inspeksi pemeriksaan akhir
pekerjaan/proyek sebelum pelaksanaan serah terima.
3). Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama proses
pelaksanaan konstruksi.
4). Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan
ketika terjadi keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan
ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di
lapangan.
5). Membantu dalam penyiapan dokumen rekayasa lapangan
dan pembuatan gambar kerja (Shop Drawing).
6). Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan
pengawasan di lapangan sesuai spesifikasi teknik, gambar
dan instruksi Pengguna Jasa.
7). Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume / realisasi
fisik. Antara lain :
a. Memeriksa Laporan uji Mutu (job mix formula)
b. Memeriksa Laporan uji mutu material
8). Membantu dalam Review Design
Uraian dalam pelaksanaan Review Design adalah sebagai
berikut :
a) Mengkoordinir pengambilan data lapangan secara
akurat yang dilakukan oleh kontraktor guna Review
Design untuk perubahan-perubahan yang
direkomendasikan/ diperlukan.
b) Menyelenggarakan Review Design terhadap Design
yang ada sesuai dengan perubahan-perubahan yang
direkomendasikan/diperlukan.
c) Menyiapkan perkiraan biaya dan addendum sehubungan
dengan Review Design tersebut.
9). Melaksanakan pemeriksaan volume kebutuhan lapangan dan
volume hasil pekerjaan secara cermat dan tepat.
10). Menjamin bahwa semua laporan ( Report ) yang diserahkan
tepat pada waktunya dan dibuat secara aturan yang benar,
teliti dan memuat semua catatan kemajuan serta hal-hal lain
yang berkaitan dengan proyek, laporan itu meliputi :
a. Menyiapkan/menyerahkan laporan bulanan tepat pada
waktunya, teliti dan menunjukkan secara fisik dan
finansial kemajuan proyek.
b. Melaporkan dengan segera terhadap setiap kesulitan-
kesulitan yang mungkin akan terjadi dalam pelaksanaan
pekerjaan sehubungan dengan kondisi proyek dalam
waktu mendatang atau lain-lain sebab yang diperkirakan
dapat menyulitkan/ merugikan pelaksanaan pekerjaan.
Laporan itu juga harus memuat usulan pemecahannya
terhadap hal-hal yang dikhawatirkan tersebut di atas.
c. Melaporkan secara lengkap dan tertulis serta saran
pemecahannya terhadap hal-hal yang akan
menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
d. Memeriksa/meneliti laporan yang dibuat kontraktor
tentang pekerjaan yang telah selesai (progres pekerjaan),
bahan-bahan/material yang telah dipakai, tenaga kerja
di lapangan, keterlambatan peralatan, keadaan cuaca
dan peristiwa-peristiwa lainnya.
e. Membuat file yang baik sehubungan dengan
korespondensi/surat-menyurat dengan pihak
Kontraktor, Direksi Pekerjaan dan lain-lainnya.
f. Membuat catatan-catatan dan menyimpannya secara
baik terhadap hasil pekerjaan, hasil tes material,
Sertifikat Pembayaran (Payment Certificates),
pengukuran volume pekerjaan di lapangan, back up
perhitungan dan as built drawing.
g. Melaksanakan inspeksi sebelum inspeksi akhir dan
membuat laporan tentang kekurangan-
kekurangan/kerusakan hasil pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan dalam suatu daftar.
h. Menyiapkan laporan penyelesaian pekerjaan yang
memuat masalah yang dihadapi selama pekerjaan dan
penyelesaiannya.
i. Seluruh laporan harus dikonsultasikan untuk mendapat
persetujuan dari Pengguna Jasa.
11). Membuat laporan singkat (Summary Report) untuk
dilakukan pembahasan dalam rapat bulanan konsultan
supervisi.
12). Bekerja sama dengan Pengelola Teknis dari Dinas
Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan
Provinsi Kepulauan Riau dalam hal-hal yang menyangkut
masalah- masalah teknis, yang meliputi :
a) Memeriksa secara bersama-sama terhadap laporan
yang dibuat kontraktor.
b) Mengusulkan pemecahan terhadap kesulitan-kesulitan
pelaksanaan dimasa datang dengan memberikan
gambaran / sketsa dan perhitungan-perhitungan
untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh
Pengguna Jasa.
c) Membuat usulan penyelesaian atas klaim Kontraktor,
penyelesaian pertikaian, perpanjangan waktu kontrak
atau hal-hal lainnya.
d) Menyiapkan Contract Change Order dan atau
addendum sesuai dengan petunjuk dari pengguna jasa,
mengajukan usulan perubahan rencana/desain,
spesifikasi dan menyiapkan harga satuan yang baru
untuk negosiasi disertai dengan bahan-bahan
pendukungnya.
13). Membantu pelaksanaan pembuatan Justifikasi Teknik
untuk semua jenis perubahan atas kontrak.
12. Keluaran1 Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan
pengawasan ini adalah laporan pengawasan, sebagaimana
yang dipersyaratkan dalam kontrak kerja.
13. Peralatan, Transportasi yang berupa kendaraan roda empat, roda dua dan
Material, Personil fasilitas lainnya harus disediakan sendiri oleh Penyedia jasa dengan
dan Fasilitas dari cara sewa atau lainnya, yang akan dibayarkan melalui kontrak.
Pejabat Pembuat Transportasi dan fasilitas dimaksud, jika tercantum pada Rincian
Komitmen Biaya Langsung Non Personil.
14. Peralatan dan Peralatan dan material lain yang tidak tercantum dalam Rincian
Material dari Biaya namun diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, dianggap
Penyedia Jasa sudah termasuk ke dalam kontrak dan harus disediakan oleh
Konsultansi penyedia jasa.
15. Lingkup memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak
Kewenangan pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap
Penyedia Jasa dokumen kontrak;
meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar
pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh kontraktor
sebelum dilaksanakan;
merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk
menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jika
pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang
diberikan;
memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan
tambah kurang pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik
yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak;
mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan
kondisi di lapangan;yang berkaitan dengan proyek;
mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana
pekerjaan, termasuk pekerjaan fisik konstruksi yang telah
dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak kerja yang
disepakati; dan
merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan
peralatan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi.
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 8 (delapan )
Penyelesaian bulan/240 (dua ratus empat puluh) hari kalender.
Kegiatan
17. Sertifikat
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta
Badan Usaha
disyaratkan sub bidang klasifikasi Jasa Pengawasan Konstruksi Bangunan
(SBU) Gedung (RE 201) / Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan
Non Hunian (RK 001) / Atau yang di setarakan sesuai dengan perundang-
undangan yang berlalku.
18. P e r s o n i l
P O S I SI K U A L I F I K A S I J U M L A H
OR A N G
T I N G K A T J U R U S A N KE A H L I A N P E N G -
PEN - A L A M A N
D I D I K A N
T E N A G A A H L I / P R O F F E S I O N A L S T A F F
T e a m S1 Teknik SKA Ahli Madya 5 (lima) 1 org / 8 Bln
L e a d e r Arsitektur
Manajemen Konstruksi T a h u n
Teknik
Ahli Arsitektur S1 SKA Ahli Madya 2 ( d u a ) 1 org / 6 Bln
Arsitektur
Arsitektur T a h u n
Ahli Teknik S1 Teknik SKA Ahli Madya 2 ( d u a ) 1 org / 3 Bln
Mekanikal Mesin Teknik Mekanikal T a h u n
Ahli Struktur S1 Teknik SKA Ahli Muda 2 ( d u a ) 1 org / 6 Bln
Sipil
Teknik Bangunan Gedung T a h u n
Ahli Elektrikal S1 Teknik SKA Ahli Muda 2 ( d u a ) 1 org / 3 Bln
Elektro
Teknik Tenaga Listrik T a h u n
Ahli K 3 S1 Teknik SKA Ahli Muda 2 ( d u a ) 1 org / 8 Bln
Arsitektur
Konstruksi K3 Konstruksi T a h u n
T E N A G A P E N D U K U N G / S U B P R O F E S S I O N A L S T A F F
I n s p e c t o r
D3 Teknik Sipil Ijazah 5(lima) 1 org / 8 Bln
T a h u n
Operator CAD SMK Bangunan Ijazah 3 (tiga) 1 org / 8 Bln
Tahun
TENAGA AHLI/PROFFESIONAL STAFF
Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini adalah :
1. Team Leader
Team Leader adalah seorang Sarjana Teknik Arsitektur S1 atau lebih tinggi yang
harus mempunyai pengalaman Leader minimal 5 (lima) tahun dan memiliki
Minimal Sertifikat Keahlian dibidang Ahli Manajemen Konstruksi - Madya. Team
Leader akan melakukan monitoring kemajuan pekerjaan, pengendalian mutu dan
volume pekerjaan dan masalah – masalah yang berkaitan dengan Dokumen Kontrak
Tugas dan tanggungjawab Team Leader mencakup pada hal-hal sebagai berikut:
1) Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi dan tenaga
pendukung untuk setiap pelaksanaan pengukuran/rekayasa lapangan yang
dilakukan Pelaksana dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat
dilakukan dengan cepat keputusan- keputusan yang diperlukan, termasuk untuk
pekerjaan pengembalian kondisi dan pekerjaan minor mendahului pekerjaan utama
serta rekayasa terperinci lainnya;
2) Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi secara teratur
dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi di lapangan dimana pekerjaan
k onstruksi sedang dilaksanakan serta memberi penjelasan tertulis kepada Pelaksana
mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, bila dalam
kontrak hanya dinyatakan secara umum;
3) Memastikan bahwa pelaksana memahami Dokumen Kontrak secara benar,
melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
pelaksana menerapkan teknik pelaksanaan konstruksi yang tepat/cocok dengan
keadaan lapangan untuk berbagai macam kegiatan pekerjaan;
4) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak pekerjaan dan
material;
5) Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan setiap hari yang dicapai
Pelaksana pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui;
6) Memonitor dan mengevaluasi secara seksama kemajuan dari semua pekerjaan dan
melaporkannya segera/tepat waktu kepada PPK bila kemajuan pekerjaan terlambat
sebagaimana tercantum pada buku Spesikasi Umum dan hal itu benar- benar
berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal demikian,
maka Site Engineer juga membuat rekomendasi secara tertulis bagaimana caranya
untuk mengejar keterlambatan tersebut;
7) Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran setiap pekerjaan
yang telah selesai yang disampaikan oleh Inspection Engineer;
8) Menjamin bahwa sebelum pelaksana diijinkan untuk melaksanakan pekerjaan
berikutnya, maka pekerjaan- pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi
tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan
dalam Dokumen Kontrak;
9) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu dan jumlah pekerjaan yang
telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran
bulanan Pelaksana;
10) Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa-sketsa yang benar untuk
bahan PPK pada setiap lokasi pekerjaan;
11) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya Terbangun/Terpasang
(as-built drawings) dan megupayakan agar semua gambar tersebut dapat
diselesaikan sebelum Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO);
12) Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-gambar kerja dan
analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Pelaksana
sebelum pelaksanaan;
13) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
pekerjaan dalam kontrak membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi
lapangan.
14) Memberi rekomendasi kepada PPK hasil penjaminan mutu dan keluaran hasil
pekerjaan terkait dengan usulan pembayaran yang diajukan Pelaksana;
15) Mengkoordinasikan pembuatan laporan-laporan mengenai kemajuan fisik dan
keuangan proyek yang ada dibawah wewenangnya dan menyerahkan kepada
PPK serta instansi lain yang terkait tepat pada waktunya; dan
16) Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan,laporan harian, laporan
Mingguan, bagan kemajuan pekerjaan, pengukuran pembayaran, gambar desain,
laporan hasil inspeksi lapangan, laporan pemenuhan tingkat layanan jalan dan
lainnya.
17) Memeriksa dan menyetujui laporan Bulanan yang dibuat oleh Pelaksana.
Verifikasi dan validasi data mutu bahan, jumlah benda uji mutu dan mutu
keluaran pekerjaan telah memenuhi persyaratan teknis; dan
18) Membuat rekomendasi terhadap ketidaksesuaian mutu pekerjaan (jika ada) dan
tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian.
2. Ahli Madya Arsitek
Tenaga Ahli Arsitek adalah seorang Sarjana Teknik Arsitektur S1 atau lebih tinggi
yang harus mempunyai pengalaman ahli arsitektur bangunan gedung minimal 2 (dua)
tahun dan memiliki Minimal Sertifikat Keahlian dibidang Arsitektur - Madya. Ahli
Arsitektur akan membantu Team Leader melakukan monitoring kemajuan pekerjaan,
pengendalian mutu dan volume pekerjaan dan masalah – masalah yang berkaitan
dengan Dokumen Kontrak bidang Arsitektur.
3. Ahli Madya Mekanikal
Tenaga Ahli Mekanikal adalah seorang Sarjana Teknik Mesin S1 atau lebih tinggi yang
harus mempunyai pengalaman ahli mekanikal bangunan gedung minimal 2 (dua)
tahun dan memiliki Minimal Sertifikat Keahlian dibidang Teknik Mekanikal - Madya.
Ahli Mekanikal akan membantu Team Leader melakukan monitoring kemajuan
pekerjaan, pengendalian mutu dan volume pekerjaan dan masalah – masalah yang
berkaitan dengan Dokumen Kontrak bidang Mekanikal.
4. Ahli Struktur /Muda Teknik Bangunan Gedung
Tenaga Ahli Teknik Bangunan Gedung adalah seorang Sarjana Teknik Sipil S1 atau
lebih tinggi yang harus mempunyai pengalaman ahli struktur bangunan gedung
minimal 2 (dua) tahun dan memiliki Minimal Sertifikat Keahlian dibidang Teknik
Bangunan Gedung - Muda. Ahli Teknik Bangunan Gedung akan membantu Team
Leader melakukan monitoring kemajuan pekerjaan, pengendalian mutu dan volume
pekerjaan dan masalah – masalah yang berkaitan dengan Dokumen Kontrak bidang
Struktur Bangunan.
5. Ahli K3 Konstruksi
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja/K3 Konstruksi adalah seorang lulusan S1 Teknik
Arsitektur yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam
merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan
dengan SKA K3 Konstruksi Muda dengan pengalaman Minimal 2 (dua) tahun dibidang
K3 Konstruksi.
Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli K3 Konstruksi adalah sebagai berikut
1. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan terkait K3
Konstruksi
2. Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi
3. Merencanakan dan menyusun program K3
4. Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3
5. Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan program,
prosedur kerja dan instruksi kerja K3
6. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan pedoman teknis
K3 konstruksi
7. Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan konstruksi berbasis K3, jika
diperlukan
8. Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta
keadaan darurat
6. Ahli Muda Teknik Tenaga Listrik
Tenaga Ahli Teknik Tenaga Listrik adalah seorang Sarjana Teknik Elektro S1 atau lebih
tinggi yang harus mempunyai pengalaman ahli tenaga listrik minimal 2 (dua) tahun
dan memiliki Minimal Sertifikat Keahlian dibidang Teknik Tenaga Listrik - Muda. Ahli
Teknik Tenaga Listrik akan membantu Team Leader melakukan monitoring kemajuan
pekerjaan, pengendalian mutu dan volume pekerjaan dan masalah – masalah yang
berkaitan dengan Dokumen Kontrak bidang Listrik.
TENAGA PENDUKUNG/ SUB PROFESSIONAL STAFF
Tenaga pendukung :
1) Inspector – Minimal D3 Teknik Sipil – Pengalaman Minimal 5 (lima) Tahun
2) Operator CAD – Minimal SMK /Sederajat – Pengalaman Minimal 3 (tiga) Tahun
19. Jadwal Tahapan Jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan pengawasan pekerjaan ini
Pelaksanaan mengikuti tahapan pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan.
Kegiatan
20. Laporan Laporan pendahuluan paling sedikit memuat hal-hal sebagai
Pendahuluan berikut:
a. in f o r m a s i U m u m d a n Pemahaman terhadap lingkup
kontrak;
b. Rencana kerja, sasaran Mutu Kegiatan dan pengorganisasian
pekerjaan;
c. Jadwal pelaksanaan,jadwal material ,jadwal peralatan dan jadwal
penugasan tenaga ahli; dan
d. Ringkasan kemajuan pelaksanaan pengawasan dan b a g a n
a l i r p e l a k s a n a a n
Laporan pendahuluan dibuat dalam 5 (lima) rangkap dan harus
diserahkan selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal SPMK.
20. Laporan Bulanan Laporan bulanan memuat laporan rencana dan kemajuan Pekerjaan
yang dilaksanakan setiap bulan , mencakup :
a. Rekapitulasi Absensi Tenaga ahli dan tenaga pendukung.
b. Laporan Rencana dan laporan realisasi Kemajuan pekerjaan
berdasarkan laporan harian dan mingguan.
c. Laporan rencana pekerjaan bulan berikutnya.
d. Pemeriksaan-pemeriksaan dan pengujian material
volume/kualitas.
e. Penyerahan laporan bulanan sesuai dengan yang tercantum
dalam kontrak.
Laporan bulanan dibuat dalam 5 (lima) rangkap.
21. Laporan Antara 1. Absensi lapangan tenaga ahli dan tenaga pendukung
2. Laporan penggunaan material
3. Temuan-temuan / hambatan
22. Laporan Akhir Laporan akhir merangkum tanggapan dan perubahan yang
disepakati memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Kesimpulan dan saran (executive summary)
b. Bagian pokok yang memuat uraian dan hasil pelaksanaan
pekerjaan ;
c. Fakta dan dokumentasi yang menggambarkan pendekatan
dan metodelogi yang diberikan konsultan dalam memberikan
jasa
d. Saran-saran dan estimasi pekerjaan yang diperlukan
untuk menangani paket pekerjaan lanjutan secara rinci.
Laporan akhir dibuat dalam 5 (lima) rangkap dan soft copy
(SSD GB).
Hal-Hal Lain
23. Persyaratan Tidak diperlukan
Kerjasama
24. Pedoman - Kontrak Supervisi Konsultan;
Pengumpulan - Kontrak Fisik Paket terkait dengan kegiatan/pekerjaan ini;
Data Lapangan - Rencana Mutu Kontrak Konsultan yang bersangkutan.
25. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada direksi pekerjaan.
Tanjungpinang, Februari 2023
Ditetapkan oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
KEGIATAN PENETAPAN DAN PENYELENGGARAAN
BANGUNAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN
STRATEGIS DAERAH PROPINSI
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN PROPINSI KEPULUAN RIAU
Dto,
HENDRIJA, ST, M.Si
NIP. 19791015 200312 1 006