| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0026193425212000 | Rp 799,978,110 | 97.87 | - | |
| 0019871615216000 | Rp 799,986,158 | 98.4 | - | |
| 0032360463009000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi. | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi. |
| 0030475891211000 | - | - | - | |
CV Mudatrikarya | 00*9**0****16**0 | - | - | Setelah diberikan kesempatan peserta tidak mengirimkan sertifikat standar sesuai dengan yang di syaratkan. |
| 0027786813423000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi. | |
| 0019517127216000 | - | - | - | |
CV Kurnia Permata Andalan | 10*1**1****20**9 | - | - | - |
| 0865408132211000 | - | - | - | |
| 0018103812015000 | - | - | - | |
| 0944466267216000 | - | - | - | |
Selembayung Riau Konsultant | 05*6**0****12**0 | - | - | - |
| 0020754628216000 | - | - | - | |
| 0018944967211000 | - | - | - | |
| 0019517002211000 | - | - | - | |
| 0014450365216000 | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | |
| 0433778198422000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Paket Pekerjaan : MK Pembangunan Gor.
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai sebagai salah satu pelayanan masyarakat
yang bertugas memberikan fasilitas masyarakat di bidang sarana dan prasarana olahraga.
dalam rangka memenuhi tugas dalam bidang pembinaan olahraga, maka dinas terkait
dituntut untuk menyediakan sarana dan prasarana yang sesuai sebagaimana dipersyaratkan
guna meningkatkan kualitas masyarakat di kota Dumai.
Sebagai tuan rumah Porprov 2026, Pembangunan GOR sebagai sarana olah raga perlu
memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, perlu
dilakukan perencanaan pembangunan yang sistematis dan terstruktur untuk memastikan
pembangunan berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Hal ini akan
membantu menjamin kualitas dan keamanan bangunan yang dibangun untuk kepentingan
pemerintah dan masyarakat.
Adapun gambaran umum singkat tentang pekerjaan yang akan dilaksanakan, lokasi
pekerjaan, permasalahan yang dihadapi terkait dengan kebutuhan Jasa Konsultansi
Manajemen Konstruksi, sebagai berikut :
a. Setiap bangunan gedung Negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan
dapat berfungsi/ bermanfaat sebagai teladan bagi lingkungannya.
b. Mengacu pada, Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 25 Oktober
2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, dimana penyedia jasa
manajemen konstruksi digunakan untuk:
1) bangunan bertingkat di atas 3 (empat) lantai; dan/atau
2) bangunan dengan luas total di atas 3.600 m²(Tiga ribu enam ratus meter persegi);
dan/atau
3) bangunan khusus; dan/atau
4) yang melibatkan lebih dari satu penyedia jasa perencanaan maupun penyedia
jasa pelaksana konstruksi; dan/atau
c. Penyedia jasa Manajemen Konstruksi (MK) akan melaksanakan pengendalian/
pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi
pada pekerjaan fisik pembangunan GOR Kota Dumai
d. Secara Kontraktual penyedia jasa Manajemen (MK) bertanggung jawab kepada Pejabat
Pembuat Komitmen Satuan Kerja Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai
e. Penyedia jasa manajemen konstruksi tidak dapat merangkap sebagai penyedia jasa
perencanaan konstruksi untuk pekerjaan yang bersangkutan;
f. Penyedia jasa manajemen konstruksi bertugas sejak ditetapkan berdasarkan Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai dari tahap perencanaan teknis sampai serah terima
akhir pekerjaan konstruksi fisik, dan berfungsi melaksanakan pengendalian pada tahap
pelaksanaan konstruksi.
2. Maksud Dan Tujuan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi penyedia jasa
manajemen konstruksi yang memuat masukan, kriteria, proses dan keluaran yang harus
dipenuhi dan diperhatikan dalam pelaksanaan tugas. Dengan penugasan ini diharapkan
penyedia jasa manajemen konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang optimal sesuai KAK ini
Sedangkan Tujuannya adalah untuk mendapatkan hasil Review dari perencanaan
dan juga Manajemen Konstruksi terkait Pembangunan GOR Kota Dumai.
3. Sasaran
Sasaran dilaksanakannya kegiatan penyedia jasa manajemen konstruksi ini adalah:
1) Terarahnya secara teknis pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan
GOR Kota Dumai
2) Terkendalinya pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan GOR
Kota Dumai secara kualitas dan kuantitas, tepat waktu, dalam batas
biaya yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib administrasi
melalui pengawasan yang baik;
3) Terpenuhinya persyaratan perizinan bangunan gedung negara yang diperlukan
sesuai peraturan yang berlaku, terpenuhinya pernyataan tentang keandalan
bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
4. PENGERTIAN
4.1. Nama dan Lokasi Kegiatan
Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung Di Wilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Sub kegiatan : Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestarian Dan Pembongkaran Bangunan
Untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
Paket Pekerjaan : MK Pembangunan GOR.
Lokasi : Jalan Arifin Ahmad Jalan Prima Jaya Kelurahan Tanjung
Palas, Kecamatan Dumai Timur, Dumai, Riau
4.2. Pemberi Tugas
Bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota
Dumai Tahun 2025
4.3. Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan barang/Jasa:
K/L/PD : Kota Dumai
Satker/OPD : Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai
Pengguna Anggaran : -
Pejabat Pembuat Komitmen : Yomi Idriansyah, ST
5. Standar Teknis
a) SNI 0255-1987 D, Tentang Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987.
b) SNI-03-1727-1989, Tentang Tata Cara Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan
Gedung.
c) SNI-03-1728-1989, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mendirikan Bangunan Gedung.
d) SNI 7395 – 2008, Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Penutup Lantai dan
Dinding untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan.
e) SNI 03- 1734-1989, Tata Cara Perencanaan Beton Bertulang dan Struktur Dinding
Bertulang untuk Rumah dan Gedung.
f) SNI 2847-2013, Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung.
g) SNI-03-2410-2002, Tentang Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat
Emulsi.
h) SNI 2407- 2008, Tata Cara Pengecatan Kayu untuk Rumah dan Gedung. i) Pt T-03-
200-C, Tata Cara Pengerjaan Pasangan dan Plesteran Dinding.
j) RSNI T-15-2002, Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Pipa dan Saniter.
k) SNI-03-3435-1994, Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Penutup
Langit-langit untuk Bangunan dan Gedung.
l) SNI-03-3436-1994, Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Atap
untuk Bangunan dan Gedung.
m) Persyaratan Kualifikasi
No Jenis Izin Klasifikasi
1 NIB No Induk Berusaha
2 Surat Domisili NIB Surat Domisili yang masih berlaku
sesuai ketentuan dan peraturan perundang-
Undangan
3 IUJK Yang Masih Berlaku Sesuai ketentuan dan
peraturan perundang-Undangan
4 SBU Klasifikasi Bangunan Sipil Memiliki SBU
Sub Bidang Usaha Jasa Rekayasa Konstruksi
Bangunan Gedung Hunian dan non Hunian
Kode Sub Bidang RK 001
6. Referensi Hukum
a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
c) Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 beserta perubahannya Nomor 14
Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Jasa Konstruksi.
d) Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan undang Undang
Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
e) Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 beserta Perubahannya Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
f) Peraturan Presiden RI Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
g) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Republik
Indonesia No 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa
emerintah Melalui Penyedia.
h) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor
10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
i) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor
19/PRT/M/2017 tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
j) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor
24/PRT/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
k) Surat Edaran Bina Konstruksi No 68/SE/Dk/2024 Tentang Tata Cara Perhitungan
Biaya Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
l) Kepmen PU Nomor 33/KPTS/M/2025 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi pada jenjang kualifikasi ahli untuk layanan jasa konsultansi konstruksi.
7. Ruang Lingkup Kegiatan
Sesuai dengan Rencana Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung maka diperlukan MK Pembangunan GOR yang telah ditentukan
dalam pagu Rp. 800.000.000.
Untuk mendapatkan hasil Reviu dari perencanaan dan juga pengawasan terkait
Pembangunan GOR, MK harus dapat mengikuti proses dan lingkup tugas yang harus
dilaksanakan yang terdiri dari :
TAHAP REVIEW PERENCANAAN:
1. Mengevaluasi program pelaksanaan kegiatan perencanaan yang dibuat oleh penyedia
jasa perencanaan konstruksi, yang meliputi program penyediaan dan penggunaan
sumber daya, strategi dan pentahapan penyusunan dokumen pelelangan/ tender;
2. Memberikan konsultansi kegiatan perencanaan, yang meliputi penelitian dan
pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan biaya, serta
kemungkinan keterlaksanaan konstruksi;
3. Mengendalikan program perencanaan, melalui kegiatan evaluasi program terhadap
hasil perencanaan, perubahan-perubahan lingkungan, penyimpangan teknis dan
administrasi atas persoalan yang timbul, serta pengusulan koreksi program;
4. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap
perencanaan;
5. Meneliti kelengkapan dokumen perencanaan;
6. Membuat Laporan reviu desain terhadap dokumen perencanaan;
7. Meneliti dokumen persiapan tender, menyusun program pelaksanaan pelelangan /
tender;
8. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi perencanaan, menyusun
laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan kemajuan pekerjaan manajemen
konstruksi;
TAHAP PELELANGAN/ TENDER
1. Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan dan Menyusun program
pelaksanaan pelelangan/ tender pekerjaan konstruksi fisik.
2. Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun harga perhitungan sendiri (HPS) atau
owner’s estimate (OE) pekerjaan konstruksi fisik.
3. Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat penjelasan pekerjaan.
4. Membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan konstruksi
fisik.
5. Menyusun laporan kegiatan pelelangan/ tender.
TAHAP PENGAWASAN
1) Mengendalikan program peangawasan, melalui kegiatan evaluasi program
terhadap hasil lapangan , perubahan- perubahan lingkungan, penyimpangan
teknis dan administrasi atas persoalan yang timbul, serta Pengusulan koreksi program;
2) Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap pengawasan;
3) Menyusun laporan bulanan dan mingguan kegiatan konsultansi Manajemen
Konstruksi, merumuskan evaluasi status dan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
4) Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi hasil perencanaan, menyusun
laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan kemajuan pekerjaan Manajemen
Konstruksi
5) Membantu Pengelola Kegiatan dalam mempersiapkan dan menyusun program
pelaksanaan Tender pekerjaan konstruksi fisik;
6) Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada wakturapat penjelasan pekerjaan (bila
dibutuhkan)
7) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam menyusun Harga Perhitungan Sendiri
(HPS)/Owner’s Estimate (OE)pekerjaan konstruksi fisik;
8) Membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik;
TAHAP PELAKSANAAN
1) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh pelaksana
konstruksi, yang meliputi program- program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan
penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan
bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance/Quality Control, dan program
kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
2) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran
fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan,
pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
3) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
teknis bila terjadi penyimpangan;
4) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik;
5) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
• Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan Pekerjaan di lapangan;
• Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
• Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/ realisasi fisik;
• Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi;
• Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporanmingguan dan bulanan pekerjaan Manajemen Konstruksi, dengan masukan
hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
fisik yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
• Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi ;
• Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
pelaksana konstruksi;
• Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawings) sebelum serah terima I;
• Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I (pertama), dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan;
• Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
• Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama,
berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi,
sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
• Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
• Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat
Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
6) Menyusun laporan akhir pekerjaan Manajemen Konstruksi.
B. TANGGUNG JAWAB
KRITERIA UMUM
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi seperti yang
dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan
berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu :
1) Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :
a) Persyaratan Peruntukan dan Intensitas
b) Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.
2) Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :
a) Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan keseimbangan dan
keserasian terhadap lingkungannya.
b) Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan baik tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
3) Persyaratan Struktur Bangunan :
a) Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang timbul
akibat kondisi alam dan manusia.
b) Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang
disebabkan oleh kegagalan arsitektur bangunan.
c) Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang
disebabkan oleh perilaku struktur,
d) Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan
oleh kegagalan struktur.
4) Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran :
a) Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang timbul
akibat Kondisi alam dan manusia.
b) Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian rupa,
secara struktur stabil selama kebakaran sehingga :
I. Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman.
II. Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasi untuk
memadamkan api.
III. Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
5) Persyaratan Instalasi Listrik dan Komunikasi :
a) Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup aman dalam menunjang
terselenggaranya.
b) Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam menunjang
terselenggaranya kegiatan didalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
6) Persyaratan ventilasi dan pengkondisian udara.
a) Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alam maupun
buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan gedung
sesuai dengan fungsinya.
b) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata ruang udara
secara baik.
7) Persyaratan Pencahayaan :
a) Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik alam
maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan
sesuai dengan fungsinya.
b) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata ruang cahaya
secara baik.
KRITERIA KHUSUS
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat- syarat yang khusus, spesifik
berkaitan dengan bangunan prasarana lingkungan yang akan direncanakan, baik dari segi
fungsi khusus bangunan tersebut dan segi teknis lainnya :
1) Kesatuan perencanaan interior dengan lingkungan yang ada disekitar, seperti
dalam rangka implementasi penataan tata ruangan dan lingkungan.
2) Tata Ruangan yang akan direncanakan berada pada bangunan yang sudah ada,
diupayakan dalam pekerjaan ini semaksimal mungkin menyesuaikan modul dan
prasarana pendukung bangunan yang ada.
C. BIAYA
Sumber dana untuk kegiatan ini berasal dari Dana APBD Kota Dumai Tahun Anggaran
Tahun 2025 melalui DPA Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai pada Sub
Kegiatan Penyelenggaraan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik
Fungsi (SLF), Peran Tenaga Ahli Bangunan Gedung (TABG), Pendataan Bangunan
Gedung, serta Implementasi SIMBG.
Pagu yang tersedia untuk pelaksanaan kegiatan ini kurang lebih sebesar Rp.
800.000.000,-
(Delapan Ratus Juta Rupiah)
D. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari konsultan manajemen konstruksi berdasarkan
kerangka acuan kerja ini adalah:
A. Koordinasi,pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan
oleh konsultan perencana dan pelaksana konstruksi yang menyangkut kuantitas,
kualitas, biaya dan waktu serta kelengkapan dan kelancaran administrasi ketepatan
pekerjaan yang efisien, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan, serta dapat diterima
dengan baik oleh Pemberi Tugas.
Dokumen yang dihasilkan selama proses Manajemen Konstruksi minimal
sebagai berikut:
1. Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Manajemen
Konstruksi;
2. Laporan Review Perencanaan;
3. Laporan Hasil Pelelangan Konstruksi;
4. Buku harian yang memuat semua kejadian,pernyataan/petunjuk yang penting
dari Konsultan MK dan Direksi yang dapat mempengaru pelaksanaan pekerjaan,
menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian pekerjaan dan
tidak terpenuhinya persyaratan teknis;
5. Laporan harian berisi keterangan tentang tenaga, bahan yang datang diterima
atau ditolak, alat–alat yang digunakan, pekerjaan yang dilaksanakan, waktu
pengerjaan, keadaan cuaca, hambatan dan cara mengatasinya dan prestasi kerja
Kontraktor;
6. Laporan mingguan sebagai resume laporan harian dan laporan bulanan
sebagai resuma laporan mingguan;
7. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran;
8. Surat perintah perubahan pekerjaan, berita acara tambah kurang;
9. Berita acara penyerahan pertama pekerjaan;
10. Berita acara pernyataan selesainya pekerjaan;
11. Berita acara penyerahan kedua pekerjaan;
12. Laporan rapat koordinasi di lapangan (site Meeting);
13. Memeriksa gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan (as built
drawing);
14. Foto pelaksanaan pekerjaan;
15. Memeriksa gambar kerja Terperinci (Shop Drawing) Bar chart dan S Curve serta
Network Planning yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana;
16. Dan lain – lain yang dianggap perlu untuk dilaporkan;
17. Data kegiatan proyek dalam bentuk Hard Disc 1 TB.
B. Konsultan Manajemen Konstruksi diminta menghasilkan keluaran yang lengkap
sesuai dengan kebutuhan kegiatan satuan kerja. Kelancaran pelaksanaan kegiatan
satuan kerja yang berhubungan dengan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Konsultan Manajemen Konstruksi.
E. AZAS-AZAS
Selain dari kriteria di atas, di dalam melaksanakan tugasnya konsultan MK hendaknya
memperhatikan azas-azas bangunan gedung negara sebagai berikut :
1. Perencanaan desain hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak
berlebihan.
2. Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja, biaya investasi
dan pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya hendaknya diusahakan serendah
mungkin.
3. Perencanaan desain hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan
dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
F. PROSES PEKERJAAN
1. Dalam proses Pekerjaan untuk menghasilkan keluaran-keluaranyang diminta,
konsultan MK harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pengguna
Anggaran.
2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, produk antara dan
produk- pokok yang harus dihasilkan konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang
ditetapkan dalam KAK ini.
3. Dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
4. Jangka waktu pelaksanaan adalah 210 (Dua Ratus Sepuluh Puluh) hari
kalender sejak SPMK ditandatangani.
G. DATA DASAR
1. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan MK harus mencari informasi yang
dibutuhkan sebagai data dasar selain dari informasi yang diberikan oleh Pemberi
Tugas termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
2. Konsultan MK harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pemberi Tugas, maupun yang dicari
sendiri.
3. Kesalahan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
jawab Konsultan MK.
H. METODOLOGI
Metodologi pelaksanaan kegiatan Perencanaan, terdiri dari :
1. Melakukan survey lokasi dan bangunan eksisting pelaksanaan serta survey bahan
material yang dibutuhkan.
2. Melaksanakan pengolahan data dan perencanaan.
3. Melaporkan hasil kegiatan perencanaan.
I. PELAKSANA PEKERJAAN
Untuk melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Di Wilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung pekerjaan sub kegiatan Penyelenggaraan Penerbitan Izin Mendirikan
Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Peran Tenaga Ahli Bangunan Gedung
(TABG), Pendataan Bangunan Gedung, serta Implementasi SIMBG pekerjaan
Perencanaan Pembangunan GOR Kota Dumai, konsultan perencana harus menyiapkan
Sertifikat Badan Usaha RK 001 – Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung
Hunian dan non Hunian dengan tenaga ahli sesuai kebutuhan pelaksanaan pekerjaan :
Posisi Pendidikan Pengalaman Kualifikasi lainnya Jumlah
Penugasan Kerja
Tenaga Ahli
Team Leader Minimal S1 Teknik Minimal 4 Tahun Lulusan Teknik Sipil 1 Orang
Sipil - SKK/SKA Ahli dari Universitas atau
Madya -Manajemen Perguruan Tinggi
Kontruksi / Negeri atau Swasta
Pengawas Minimal S1 Teknik Minimal 3 Tahun Lulusan Teknik Sipil 1 Orang
Struktur / Sipil - SKK/SKA Ahli dari Universitas atau
Teknik Bangunan Perguruan Tinggi
Ahli Struktur
Gedung - Ahli Muda. Negeri atau Swasta
Pengawas Minimal S1 Teknik Minimal 3 Tahun Lulusan Teknik Sipil 1 Orang
Arsitektur Arsitektur- SKK/SKA dari Universitas atau
Ahli Arsitektur Perguruan Tinggi
Gedung - Ahli Muda. Negeri atau Swasta
Ahli K3 Minimal S1 - Ahli Minimal 2 Tahun Lulusan dari 1 Orang
Muda Universitas atau
Perguruan Tinggi
Negeri atau Swasta
yang terakreditasi.
Ahli Minimal S1 - SKA Minimal 2 Tahun Lulusan dari 1 Orang
Ahli Muda - Ahli
Mekanikal Universitas atau
Teknik Mekanikal
Elektrikal dan Negeri atau Swasta
Plumbing yang terakreditasi.
1. TUGAS
a. Tugas Team Leader mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap
pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK
sehingga dapat segera diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk
pekerjaan pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului
pekerjaan utama dan rekayasa terperinci lainnya;
2) Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara teratur
dan memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan
tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang
sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan
konstruksi hanya dinyatakan secara umum;
3) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan
pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan untuk
setiap pelaksanaan pekerjaan;
4) Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan
analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;
5) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua
lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK
terhadap hasil inspeksi lapangan.
6) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil
pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
7) Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan
(progress schedule) yang telah disetujui;
8) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan
kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap
jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut,
maka Team Leader membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis
untuk mengatasi keterlambatan;
9) Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan
yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;
10) Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan
untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan- pekerjaan
sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah
diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
11) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah
pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
12) Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada
PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam
pengampilan keputusan/persetujuan;
13) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil
pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas
usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
14) Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan
keuangan pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan
menyerahkannya kepada PPK;
15) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as-
built drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat
diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional hand over); dan
16) Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan
pengukuran pembayaran.
b. Tugas Ahli Struktur mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar
pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan;
2) Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan
ketentuan keselamatan konstruksi;
3) Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat
dalam pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
4) Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah memiliki
Surat Izin Laik Operasi (SILO);
5) Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator
(SIO);
6) Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam negeri
dan barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen Dalam
Negeri (TKDN) dan daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum
dalam kontrak pekerjaan konstruksi;
7) Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
8) Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau
membahayakan dan dicatat dalam buku harian (log book) serta segera
melaporkannya kepada Team Leader;
9) Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
10) Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta
melaporkannya kepada Team Leader; dan
11) Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi.
c. Tugas Pengawas Arsitektur terdiri atas:
1) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu proses
dan hasil pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan gambar,
spesifikasi dan dokumen perubahannya;
2) Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan penempat1a7n alat
ukur dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
3) Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu
material serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team
Leader jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur
maupun hasil pengujiannya;
4) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan memberikan
laporan secara tertulis kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan
penggunaan material dan hasil pekerjaan;
5) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam
spesifikasi dan dokumen perubahannya;
6) Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan hasil
pengendalian mutu, data laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team Leader untuk
selanjutnya dilaporkan kepada PPK;
7) Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian hasil
pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;
8) Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji mutu
dan mutu keluaran pekerjaan kepada Team Leader;
9) Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian
mutu pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan
ketidaksesuaian; dan
10) Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan.
11) Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume
atau kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;
12) Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan,
serta selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team
Leader;
13) Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan
sebagai dasar perhitungan prestasi pekerjaan;
14) Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metode
pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium sehingga perhitungan
volume atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;
15) Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung dan
melaporkan segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau
kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
16) Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil
pengukuran, perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti
pembayaran terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
17) Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang
telah diselesaikan dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada
Team Leader setiap hari setelah selesai kerja;
18) Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang
diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
19) Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil
pekerjaan serta melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader; dan
20) Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan dari
bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu
pekerjaan.
d. Tugas Ahli K3 terdiri atas:
1) Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek
keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk
mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2) Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
3) Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan
pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
4) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin
terjadi di lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari
bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);
5) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang
meliputi upaya preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya
bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang terjadi di
lingkungan kerja;
6) Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan
dengan berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan
proyek dapat diminimalisir;
7) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
atau pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas
yang terlibat di area proyek atau proyek lain yang berkaitan;
8) Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan
kerja, termasuk merancang prosedur baku dan memelihara borang atau
catatan terkait kesehatan dan keselamatan kerja; dan
9) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis
akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil.
J. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini kami susun sebagai acuan kerja Kegiatan
Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung sub kegiatan
Penyelenggaraan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF),
Peran Tenaga Ahli Bangunan Gedung (TABG), Pendataan Bangunan Gedung, serta
Implementasi SIMBG pekerjaan MK Pembanguanan GOR Kota Dumai Tahun Anggaran
2025.