| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0808378756407000 | Rp 960,292,548 | - | |
| 0967217878435000 | Rp 989,298,200 | - | |
| 0639582394027000 | Rp 998,438,096 | Tidak menyampaikan pembuktian kualifikasi | |
| 0021435425064000 | - | - | |
PT Melby Sriwijaya Teknik | 09*2**1****14**0 | Rp 799,945,600 | Tidak memiliki SBU Instalasi Saluran Air IN007 (KBLI 43221) |
PT Tarik Gorat Enjiniring | 09*2**6****76**0 | - | - |
| 0211338553021000 | - | - | |
| 0022417927423000 | - | - | |
PT Mavijoel Mulia Persada | 06*2**6****09**0 | - | - |
| 0210121489418000 | - | - | |
| 0729957266451000 | - | - | |
| 0938634417201000 | - | - | |
| 0610219800411000 | - | - | |
PT Adhikarya Enjiniring | 06*7**9****09**0 | - | - |
| 0724532452411000 | - | - | |
PT Inovasi Jasa Indonesia | 09*5**3****03**0 | - | - |
Trisaka Multi Karya | 0815508015411000 | - | - |
CV Ardhana Cahaya Top | 04*5**1****22**0 | - | - |
Indosol Integriti Sistem | 07*2**5****11**0 | - | - |
PT Trans Telekomunikasi Indonesia | 09*4**2****64**0 | - | - |
| 0818668782436000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0013566013015000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0721802718001000 | - | - | |
CV Bougenville Cipta Abadi | 00*5**5****29**0 | - | - |
| 0812193688442000 | - | - | |
| 0719091936435000 | - | - | |
CV Tri En Sejahtera | 06*9**9****45**0 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN :
FIRE FIGHTING DAN INSTALASI
SUMBER DANA APBN
TAHUN ANGGARAN 2024
SEKRETARIAT BADAN GEOLOGI
BADAN GEOLOGI
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN FIRE FIGHTING dan INSTALASI
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
a. Dalam rangka meningkatkan keselamatan Gedung dan penghuni terhadap
bahaya kebakaran
b. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik - baiknya,
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal,
ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta
berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
c. Pelaksana pekerjaan konstruksi untuk bangunan gedung negara perlu
diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
pelaksanaan teknis bangunan yang memadai dan Iayak diterima menurut
kaidah, norma serta tata laku profesional.
d. Spesifikasi Teknis untuk pekerjaan pelaksanaan disiapkan secara matang
sehingga mampu mendorong perwujudan karya pelaksanaan yang sesuai
dengan kepentingan kegiatan
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud kegiatan Pekerjaan Konstuksi ini adalah guna meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat (wajib pajak) serta memberikan keamanan dan
keselamatan kepada karyawan dalam melaksanakan tugas
b. Tujuan
1) Kerangka Acuan Kerja ini merupakan acuan bagi pelaksanaan konstruksi
dalam melaksanakan kegiatan dengan tetap berdasarkan Asas, Keluaran
dan Proses sesuai dengan peraturan yang berlaku;
2) Tujuan dari pekerjaan konstruksi ini adalah terciptanya instalasi hidran
yang handal dan aman.
3. SASARAN
Sasaran yang ingin di capai dalam : FIRE FIGHTING DAN INSTALASI yaitu di
hasilkan Penyedia Jasa yang dapat melaksanakan Pekerjaan tersebut yang
sesuai dengan dokumen perencanaan dan dokumen kontrak berikut addendum
apabila di perlukan.
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN.
Jangka waktu pelaksanaan untuk menyelesaikan pekerjaan ini selama 60 (Enam
Puluh) Hari Kalender. terhitung sejak tanggal mulai kerja sebagaimana
tercantum dalam SPMK.
5. LOKASI PEKERJAAN :
Badan Geologi : Jalan Diponegoro No. 57, Bandung
6. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Pagu Anggaran adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah )
b. Nilai HPS adalah sebesar Rp. 999.932.000,00,- (Sembilan Ratus Sembilan
Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah)
7. NAMA ORGANISASI DAN PENGGUNA JASA
Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat Badan Geologi.
DATA PENUNJANG
8. DATA DASAR
FIRE FIGHTING DAN INSTALASI adalah kontraktor pelaksana yang memiliki
kualifikasi dalam pekerjaan konstruksi fisik sesuai dengan peraturan yang berlaku
9. STANDAR TEKNIS
a. Peraturan Presiden RI Nomor 73 tahun 2011 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tentang
Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan;
c. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan
Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan dan
Lingkungan;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman
Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan:
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang
Pekerjaan Umum;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
i. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis
yang terkait.
10. DATA PENUNJANG
Dokumen Perencanaan Pengembangan dan Penataan Infrastruktur di
Lingkungan Badan Geologi yang di hasilkan oleh penyedia jasa konsultansi
konstruksi (Konsultan Perencana : PT. Fasade Kobetama Internasional)
dapat di jadikan acuan untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut, meliputi yaitu :
a. Detail Engineering Design ( DED )
b. Bill Off Quantity ( BOQ )
c. Spesifikasi Teknis / RKS
11. REFERENSI HUKUM
- Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
- Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tanggal 12 Januari 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
- Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang No. 28 tahun 2002;
- Perpres RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tanggal 2
Februari 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
- Perda. Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
- Peraturan Daerah setempat tentang Bangunan Gedung.
RUANG LINGKUP
12. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan berupa FIRE FIGHTING DAN INSTALASI termasuk
pekerjaan jenis pekerjaan konstruksi bangunan gedung dengan tingkat risiko
dan kompleksitas KECIL, yang meliputi :
a. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pompa ke dalam sistem;
b. Pekerjaan Instalasi Listrik;
c. Pekerjaan Pengujian (Commisioning dan Running Test);
d. Pekerjaan Perijinan dari dinas Damkar Kota Bandung.
13. KELUARAN
Keluaran atau produk yang dihasilkan dari kegiatan Pekerjaan Konstruksi ini terdiri
dari namun tidak terbatas pada :
a. Laporan harian, berisi keterangan tentang :
1) Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
2) Tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
3) Jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
4) Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
5) Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya
yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan
6) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan.
b. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal- hal penting
yang perlu ditonjolkan;
c. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
perlu ditonjolkan;
d. Hasil pekerjaan konstruksi 100% (seratus persen) sesuai yang
tercantum dalam kontrak dan dibuat dalam Berita Acara Serah Terima Hasil
Pekerjaan;
e. Gambar Soft Drawing & As-built Drawing;
f. Photo Dokumentasi (0%, 25%, 50%, 75% s/d 100%);
g. Dokumen laporan hasil pengujian mutu hasil pekerjaan sebagaimana
tercantum dalam RKS;
h. Laporan pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung; dan
i. Dokumen teknis dan dokumen administrasi lainnya yang terkait dengan
pekerjaan Pembangunan ini.
14. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
a. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pengguna
Jasa/PPK;
b. Melaksanakan menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan sesuai dengan
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
Kontrak;
c. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat akurat dan penuh
tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan,
angkutan ke atau dari lapangan/Iokasi pekerjaan, dan segala pekerjaan yang
diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang
dirinci dalam Kontrak;
d. Memberikan keterangan keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
pelaksanaan yang dilakukan Pengguna Jasa/PPK;
e. Mengambil langkah langkah yang memadai dalam rangka memberi
perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun
masyarakat dan lingkungan pelaksanaan pekerjaan;
f. Melaksanakan semua perintah Direksi Teknis dan/ atau PPK yang sesuai
dengan kewenangan Direksi Teknis dalam Kontrak ini.
15. PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PEJABAT
PEMBUAT KOMITMEN ( PPK )
Menyerahkan/memberi akses lokasi kerja sesuai dengan kebutuhan Penyedia
Jasa dan disepakati oleh para pihak dalam rapat persiapan penandatanganan
Kontrak, untuk melaksanakan pekerjaan tanpa ada hambatan kepada Penyedia
sebelum SPMK diterbitkan.
16. PERSYARATAN TEKNIS
a. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan
pekerjaan, yaitu
• Jumlah, Jenis dan Kapasitas peralatan utama sekurang-kurangnya adalah
sebagai berikut :
No. Jenis Kapasitas Jumlah
1 Mesin Senai Type Listrik 1
2 Tackle Box Minimal
1
2 Ton
3 Mesin Las 1
b. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan
pekerjaan, yaitu untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Kecil :
NO POSISI PENGALAMAN Sertifikat Kompetensi JUMLAH
Kerja
Pelaksana SKT atau SKK Pelaksana
1 2 thn 1 orang
Plumbing minimum level 4
Petugas
2 0 thn Sertifikat Petugas 1 orang
Keselamatan
Keselamatan Konstruksi
Konstruksi
atau sertifikat Ahli K3
Konstruksi/Ahli
Keselamatan Konstruksi
*) Personil manajerial menyampaikan CV, KTP NPWP dan Sertifikat
Kompetensi SKT/ SKK yang masih berlaku.
c. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
• Identifikasi Bahaya pada pekerjaan ini sebagaimana diuraikan pada table
dibawah ini :
Tabel Identifikasi Bahaya
No Uraian Kegiatan Identifikasi Bahaya
Mata terkena asap, badan
1 Pekerjaan Pengelasan
terkena percikan api
17. CARA PEMBAYARAN
Cara pembayaran : sekaligus setelah peralatan terpasang dan teruji
18. KLASIFIKASI BIDANG PENYEDIA
Persyaratan Kualifikasi Pekerjaan ini yaitu:
1. Memiliki lzin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang sesuai dan masih berlaku
,Nomor lnduk Berusaha (NIB);
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Spesialis
dengan Subklasifikasi Instalasi Saluran Air (Plumbing) - (IN 007) ;
3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
Tahunan) ;
4. Memiliki Akta Pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan);
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, yang
bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang menjalani
sanksi pidana, dan/ atau pengurus/pegawainya tidak berstatus
sebagai Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti
diluar tangungan negara;
6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi
instalasi saluran air, dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di
lingkungan pemerintah maupun di swasta termasuk pengalaman sub
kontrak;
7. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:
SKP = KP – P
KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5
(lima) paket pekerjaan
P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.
N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada
saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
22. PENYESUAIAN HARGA
Penyesuaian Harga tidak diberikan, kecuali apabila dalam pelaksanaan kontrak
ada ketentuan pemerintah mengatur dapat diberikannya Penyesuaian Harga
akibat kondisi/keadan tertentu.
Demikian Spesifikasi Teknis ini buat sebagai panduandalam proses pemilihan penyedia
jasa FIRE FIGHTING DAN INSTALASI.
Pejabat Pembuat Komitmen
Sekretariat Badan Geologi
Muhammad Nasrullah, S.E
NIP. 199201042015031003