URAIAN SINGKAT PEKERJAAN BELANJA MODAL JARINGAN LISTRIK LAINNYA -
JARINGAN LISTRIK LAINNYA (KONSULTANSI PERENCANAAN LPJU PENATAAN
KAWASAN GOR)
A. PENDAHULUAN
1.1. Nama Kegiatan.
Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota
1.2. Pemberi Tugas.
Bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah Pemerintah Kabupaten Gianyar yang
dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar.
1.3. Pengelola Kegiatan.
Bertindak sebagai Pengelola Kegiatan adalah Pengguna Anggaran (PA), Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
beserta unsur teknis dan administrasi yang ditunjuk.
B. LATAR BELAKANG
Dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dalam bidang sarana dan prasarana khususnya
transportasi darat, Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Perhubungan Kabupaten
Gianyar telah melakukan pembangunan dan penataan secara bertahap pada insfrastruktur
sarana dan prasarana berupa Alat Perlengkapan Jalan khususnya lampu penerangan jalan .
Lampu penerangan jalan berfungsi sebagai penunjang keselamatan dan keamanan di jalan
maupun tempat lainnya. Dalam APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2025
melaksanakan Pekerjaan Belanja Modal Jaringan Listrik Lainnya (Jaringan Listrik Lainnya
(Konsultansi Perencanaan LPJU Penataan Kawasan GOR). Dimana dalam pelaksanaan
pembangunan infrastruktur ini memerlukan perencanaan, sehingga pelaksanaanya sesuai
dengan rencana.
Untuk mendapatkan hasil penyediaan alat perlengkapan jalan yang optimal. Agar Semua
program yang direncanakan dapat terarah dan lebih terkendali pelaksanaan pekerjaan, maka
perlu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai acuan bagi konsultan Perencana yang
mendapat kepercayaan dalam melaksanakan pekerjaan tersebut.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Secara umum maksud dilaksanakannya Jasa Konsultansi perencanaan ini adalah
tersusunnya organisasi perencanaan pekerjaan dengan beban tugas pelaksanaan pekerjaan
konsultansi perencanaan dan secara periodik memberi masukan kepada pejabat pembuat
komitmen, baik yang bersifat rutin maupun teknis-teknis usulan yang bersifat menujang
pelaksanaan fisik.
Pejabat Pembuat Komitmen bermaksud untuk mengundang assosiasi profesi/keahlian dalam
kegiatan perencanaan dengan mengadakan Jasa Konsultansi Perencanaan. Hal ini
diperlukan untuk membantu Pengguna Anggaran/ Pajabat Pembuat Komitmen
melaksanakan pembuatan dokumen perencanaan (dokumen pemilihan) secara profesional
dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk mewujudkan hal diatas, maka dibuatlah Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai
petunjuk bagi konsultan didalam melaksanakan tugas pekerjaanya, sehingga menghasilkan
keluaran yang optimal.
Tujuan Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan adalah untuk membantu pengguna jasa
dalam pembuatan dokumen perencanaan (dokumen pemilihan) pekerjaan dilapangan agar
tepat waktu, tepat mutu dan lancar dalam pelaksanaan. ‘
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup kegiatan Konsultansi perencanaan LPJU Penataan Kawasan GOR ini meliputi :
1. Tahapan Persiapan (15%)
a. Menyiapkan tenaga surveyor yang bertugas untuk melaksanakan kegiatan
survey ke masing-masing lokasi
b. Menyiapkan form-form isian yang akan digunakan untuk kegiatan survey
yang telah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan PPK clan team leader.
2. Tahap Pelaksanaan (35%)
a. Analisa data tentang kondisi eksisting lampu di Kabupaten Gianyar
yang ada serta kebutuhan selanjutnya sebagai dasar dalarn merencanakan
kebutuhan ke depan keadaan umum yang berupa kondisi eksisting jalan.
b. Pengumpulan/lnventarisasi Data Primer Pcngumpulan data kc lapangan, data-
data yang perlu diinventarisasi/ dikumpulkan adalah :
Gambar/foto yang mcnunjukkan kondisi terkini dari obyck yang
disurvcy serta foto.
Melakukan pcnelusuran sistem jaringan lampu penerangan jalan
eksisting serta pencatatan koordinat lokasi.
Data teknis jaringan lampu penerangan jalan di ruas jalan Kabupaten
Gianyar yang meliputi: tinggi, dimensi, kondisi fisik, kondisi
teknis, permasalahan-permasalahan yang terkait dengan sistem tersebut
berdasarkan hasil survey yang telah dilakukan.
c. Kompilasi Data
Proses pemilihan jenis data yang akan rnasuk ke dalam dokumen
spesifikasi teknis.
3. Tahap Penyajian Data (30%)
a. Penyajian Laporan
Tahap ini rancangan dikembangkan kedalam dokumen rancangan detail (gambar
kerja) beserta Spesifikasi Teknis, RAB, BQ, dan Laporan.
4. Tahap Tender (5%)
Perencana memberikan penjelasan teknis terkait dengan dokumen perencana
kepada peserta tender pekerjaan fisik.
5. Tahap Pengawasan Berkala (15%)
Perencana rnelakukan pengawasan berkala terhadap pelaksana pekerjaan
fisik yang dilakukan, berkaitan dcngan dokurnen perencanaan