URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : HALS Desa Nglobar Kecamatan Purwodadi (APBD)
Lokasi : Desa Nglobar Kecamatan Purwodadi
Nilai Pagu : Rp. 174.260.000,00 (Seratus tujuh puluh empat juta dua ratus enam
puluh ribu rupiah)
Tahun Anggaran : 2025
1. Latar Belakang
Masalah sanitasi dan pengelolaan air limbah masih terpinggirkan dalam
pembangunan, terutama di tingkat Pemerintah Daerah. Data menunjukkan, kurang dari
sepuluh kota memiliki sistem saluran pembuangan air limbah. Cakupan ini hanya sekitar ±
1% (satu persen) dari populasi penduduk Indonesia. Sementara, sebagian besar penduduk
perkotaan lainnya menggunakan tipe toilet, pengolahan limbah, dan lumpur yang pada
umumnya tidak memenuhi syarat teknis dan kesehatan.
Kebijakan Pemerintah di bidang sanitasi khususnya limbah domestik berupa Limbah
Rumah Tangga (kotoran manusia/faeces dan limbah dari kamar mandi, cuci, dapur)
diantaranya mencakup untuk menciptakan dan meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat, baik secara individu maupun kelompok untuk turut berpartisipasi
memecahkan berbagai permasalahan yang terkait pada upaya peningkatan kualitas
kehidupan, kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan
persyaratan minimum bagi lingkungan itu sendiri, sehat, aman dan serasi.
Program Penyediaan Prasarana/Sarana Air Limbah Setempat merupakan salah satu
komponen program yang merupakan program pokok untuk meningkatkan kualitas
kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Bahwa setiap pembangunan apapun
bentuknya harus memperhatikan kemampuan lingkungan atau daya dukung lingkungan
agar tetap mampu menerima beban akibat aktifitas didalam kegiatan pembangunan itu
sendiri (pembangunan berwawasan lingkungan).
Pembangunan dibidang limbah domestik ini masih dititik beratkan pada upaya
peningkatan pelayanan baik dari segi kualitas maupun kuantitas sedang kaitannya dengan
kerangka pelestarian lingkungan belum banyak terlihat secara fisik, yang pada gilirannya
nanti akan terjadi dampak negatif berupa timbulnya penyakit dan pencemaran lingkungan.
Termasuk diantaranya adalah masalah limbah domestik rumah tangga yang apabila dalam
penyaluran dan pembuangannya kurang baik akan mengakibatkan timbulnya penyakit dan
pencemaran lingkungan. Apabila masalah ini tidak segera diatasi maka akan
mempengaruhi tingkat produktifitas dan lebih khusus kepada derajat kesehatan
masyarakat.
HALS 2025
Secara umum penyaluran dan pembuangan yang kurang memenuhi syarat kesehatan
lingkungan dapat mengakibatkan:
- Menjadi sumber polusi dan pencemaran tanah, air dan udara;
- Menjadi sumber dan tempat hidup kuman-kuman yang membahayakan kesehatan.
Mengingat berbagai kenyataan diatas, mendorong upaya Pemerintah Kabupaten
Grobogan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Grobogan untuk membangun Sanitasi Air Limbah setempat di wilayah Kabupaten
Grobogan.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat
melalui penyediaan prasarana dan sarana sanitasi komunal berbasis masyarakat.
Sedangkan tujuan dari pada kegiatan ini adalah :
a) Meningkatnya kesadaran sanitasi dan promosi praktik hidup bersih dan sehat
masyarakat;
b) Meningkatnya kapasitas masyarakat dan lembaga masyarakat dalam pengelolaan
layanan sanitasi;
c) Tersedianya sistem sanitasi individual yang berkualitas dan berwawasan lingkungan
yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam bentuk Prasarana
dan Sarana Air Limbah Setempat.
3. Nama Kegiatan Dan Organisasi Pengelola Kegiatan
Nama Kegiatan : HALS Desa Nglobar Kecamatan Purwodadi (APBD).
Organisasi Pengelola Kegiatan : Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Grobogan.
4. Sumber Dana
Kegiatan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025.
5. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan berada di Desa Nglobar Kecamatan Purwodadi (APBD).
6. Lingkup Pekerjaan Utama
Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi Pemasangan Tangki Septik (Septictank) 20 (Dua
puluh lima) buah, Pekerjaan Resapan, Pekerjaan Bak Penangkap Lemak, dan Pekerjaan
Kloset menjadi satu rangkaian konstruksi sehingga dapat berfungsi dengan baik.
7. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini direncanakan 60 (enam puluh) hari kalender
terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan.
HALS 2025
8. Pengadaan Barang/Jasa
Metode Pengadaan kegiatan ini melalui pengadaan langsung dan Penyedia
Barang/Jasa harus memiliki surat izin usaha (NIB) dan Sertifikat Standar (Sertifikat Badan
Usaha/SBU).
Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta
disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan sebagai berikut :
Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pengolahan Air Minum dan Air Limbah serta
Bangunan Pengolahan Sampah (SI002) dan/atau Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana
dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair, dan Gas (BS006).
9. Tenaga Teknis
Untuk melaksanakan kegiatan ini penyedia harus mempunyai tenaga minimal sebagai
berikut :
• 1 (satu) orang Pelaksana Lapangan, memiliki SKT Pelaksana Pekerjaan Bangunan Limbah
Permukiman;
• 1 (satu) orang petugas K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), memiliki SKT/SKA/Surat
Keterangan pernah mengikuti Bimbingan Teknis K3.
10. K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Penyedia jasa wajib membuat Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas,
Pengendalian Risiko K3, untuk diserahkan, dibahas, dan disampaikan kepada PPK pada saat
penandatanganan kontrak sesuai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Penetapan Pengendalian Risiko K3
Nama Penyedia :
Kegiatan :
Lokasi :
Penilaian Risiko Penetepan
Jenis/Tipe Identifikasi Skala
No Dampak Kekerap- Keparah- Tingkat Pengendalian
Pekerjaan bahaya Prioritas
an an Resiko Risiko K3
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
1. Pemasangan Tertimpa atau
Septictank terjepit
septictank.
Keterangan :
Kolom (4), (5), (6), (7), (8), (9) diisi oleh Penyedia
Dibuat oleh,
(Penanggungjawab Teknis)
Hasil identifikasi dimaksud sebagai pedoman bagi Penyedia untuk menyusun laporan
selama pelaksanaan kontrak konstruksi ini berlangsung.
HALS 2025
11. Peralatan
Untuk melaksanakan kegiatan ini peralatan pendukung yang harus disiapkan
penyedia minimal sebagai berikut :
• Truck/Pick up 1 unit;
Untuk peralatan tersebut, apabila peralatan milik sendiri disertai bukti kepemilikan dan
apabila peralatan sewa disertai bukti perjanjian sewa peralatan serta bukti kepemilikan
dari yang menyewakan.
12. Keluaran
Hasil yang diharapkan dari pekerjaan ini adalah terlaksananya HALS Desa Nglobar
Kecamatan Purwodadi (APBD), dan berfungsi dengan baik.
13. Laporan
Laporan yang harus diserahkan kepada Pengguna jasa/PPK antara lain Laporan
Progres Fisik Kegiatan, foto-foto dokumentasi yang menggambarkan proses pelaksanaan
kegiatan minimal pada kondisi (0%, 50% dan 100%) dan dokumentasi pendukung lainnya.
Jumlah laporan dibuat sebanyak minimal 3 rangkap dan asli diserahkan kepada Pengguna
jasa/PPK.
HALS 2025