URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
Program : Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
Kegiatan : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
Pekerjaan : Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Posyandu RW.03
Lokasi : Kecamatan Bogor Tengah
Sumber Dana : APBD Kota Bogor
Tahun Anggaran : 2025
A. LATAR BELAKANG
Pada setiap pekerjaan pembangunan baru maupun rehabilitasi dan renovasi untuk bangunan
gedung/fasilitas umum yang dilaksanakan oleh Kontraktor, harus mendapat perencanaan secara
teknis sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan ini dapat berlangsung secara efektif.
Pelaksanaan perencanaan harus dilakukan oleh pemberi jasa yang kompeten dan dilakukan secara
penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli yang berpengalaman sesuai kebutuhan dan
kompleksitas pekerjaan. Konsultan Perencana bertujuan secara umum untuk mendesain pekerjaan
yakni Rencana Anggaran Biaya dan Gambar pekerjaan.
Kinerja Konsultan Perencana sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan secara menyeluruh
agar dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan sebagai dasar
dan acuan dalam pekerjaan, sehingga mampu mendorong perwujudan perencanaan yang sesuai
dengan ketentuan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pekerjaan jasa konsultansi perencanaan ini untuk:
a. Membantu KPA dalam melakukan perencanaan teknis terhadap kegiatan pekerjaan
konstruksi yang memenuhi standar teknis yang berlaku.
b. Membuat desain, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar konstruksi pekerjaan.
c. Tersedianya jumlah tenaga perencana yang cukupdan kompeten.
d. Terselenggaranya perencanaan pekerjaan konstruksi secara efektif.
Tujuan perencanaan adalah membuat desain rencana konstruksi bangunan untuk mendapatkan
hasil pekerjaan yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi teknis (tepat
mutu), struktur yang stabil, kuat dan mampu menahan beban.
C. SASARAN
Sasaran dari pekerjaan jasa konsultansi perencanaan ini meliputi:
1. Membuat rencana desain konstruksi sesuai dengan dokumen kontrak yang telah disepakati
bersama oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Jasa Konstruksi, dan tepat /
tertib administrasi,
tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan tepat manfaat serta hasil akhir yang dicapai sesuai
dengan dokumen kontrak dan dapat dipertangungjawabkan.
2. Tersusunnya laporan perencanaan;
D. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan yaitu di Kelurahan Paledang Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor .
E. NAMA ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN
1. Penanggung Jawab Anggaran kegiatan selaku Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja adalah
Camat Bogor Tengah, selanjutnya penanggung jawab pelaksanaannya sekaligus oleh Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA).
2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat struktural pada Pemerintah Kota Bogor
yang bertanggung jawab terhadap kegiatan, yaitu :
a. Satker/SKPD : Kelurahan Paledang Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor
b. Nama KPA : ALI FIRDAUS ABDUL KADIR, S.Sos
c. Alamat KPA : Jln. Selot No.18 Bogor Telp. 0251-837383
d. Nama PPTK : NUR INSAN, MM
3. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Pejabat Pelaksanaan Teknis dan
operasional pekerjaan di lapangan yang melaporkan kegiatan pekerjaan kepada KPA, Surat
Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan diterbitkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran
dengan kapasitas sebagai Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah pada instansi unit
kerja dimaksud.
4. Data Pekerjaan :
Program : Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
Kegiatan : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
Pekerjaan : Rehabilitasi Posyandu RW.03
Lokasi : Kelurahan Paledang Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor
F. SUMBER PENDANAAN
1. Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan perencanaan bersumber dari APBD Tahun 2025
dan dibebankan pada DPA-SKPD Kelurahan Paledang Kecamatan Bogor Tengah Kota
Bogor Tahun Anggaran 2025 Nomor : 4 tanggal 02 Januari 2025,
2. Total perkiraan biaya untuk pekerjaan perencanaan dengan nilai pagu sebesar Rp.
12.677.000 (Dua Belas Juta Enam Ratus Tujuh PuluhTujuh Ribu Rupiah) termasuk
PPN 11% berpedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
3. Syarat pembayaran yang utama adalah terpenuhinya Berita Acara Pemeriksaan dan Serah
Terima Pekerjaan oleh Konsultan Perencanaan kepada KPA, setelah Konsultan Perencanaan
menyelesaikan pekerjaan dan memenuhi segala kewajiban dan menyelesaikan tugasnya.
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi perencanaan adalah 10 (Sepuluh) hari
kalender terhitung sejak tanggal yang tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Bogor, Juli 2025
Kuasa Pengguna Anggaran
Kelurahan Paledang
ALI FIRDAUS ABDUL KADIR, S.Sos
NIP. 19780124 201001 1 001