| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0634114920822000 | Rp 676,991,664 | 83.57 | 86.85 | - | |
| 0022819189952000 | Rp 696,439,974 | 79.43 | 82.99 | - | |
| 0015079197218000 | Rp 714,663,732 | 84.8 | 86.79 | - | |
| 0316258540429000 | - | - | - | - | |
| 0019871615216000 | - | - | - | - | |
| 0760587576424000 | - | 80.61 | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai Tenaga Ahli | |
| 0015555477429000 | - | - | - | - | |
| 0024042640214000 | - | - | - | - | |
| 0317980225428000 | - | - | - | - | |
| 0025850330216000 | - | - | - | - | |
| 0900045816201000 | - | - | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | - | - | |
| 0026937300211000 | - | - | - | - | |
| 0012197125124000 | - | - | - | Data Pengalaman yang diupload pada upload data kualifikasi tidak memiliki pengalaman yang dilengkapi dengan dokumen unggahan pada SIMPAN | |
| 0020754628216000 | - | - | - | - | |
| 0862339090422000 | - | 69.64 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas tenaga ahli | |
| 0030475891211000 | - | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - | - | |
| 0020679288215000 | - | - | - | - | |
| 0019749290124000 | - | - | - | Peserta Tidak memiliki upload dokumen kelengkapan Pengalaman dalam SIMPAN | |
| 0433778198422000 | - | - | - | - | |
PT Astadipati Biro Insinjur Dan Arsitek | 01*8**9****07**0 | - | - | - | Anggota KSO Tidak memiliki Pengalaman 4 tahun terakhir dalam SIMPAN sebelum batas akhir pemasukan data persyaratan kualifikasi |
| 0023058209034000 | - | - | - | - | |
| 0017638941101000 | - | - | - | - | |
| 0020679270217000 | - | - | - | - | |
| 0033103508311000 | - | - | - | - | |
Atria Consult | 0017139106111000 | - | - | - | - |
| 0017634601121000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0865408132211000 | - | - | - | - | |
| 0031783004015000 | - | - | - | - | |
PT Majestik Engineering Konsultan | 09*5**9****01**0 | - | - | - | - |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0026804245002000 | - | - | - | - | |
| 0031275092216000 | - | - | - | - | |
| 0412070237225000 | - | - | - | - | |
| 0864743075224000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
MANAJEMEN KONSTRUKSI
MANAJEMEN KONSTRUKSI REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH PHTC
PROVINSI KEPULAUAN RIAU 2
I. Latar Belakang
Dalam upaya mempercepat pemerataan kualitas pendidikan nasional, Presiden
Prabowo Subianto meluncurkan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). Peluncuran ini
menjadi bagian dari strategi besar Pemerintah untuk mewujudkan pendidikan bermutu
dan merata.
Program ini menjadi langkah konkret Pemerintah dalam menghadirkan pemerataan
kualitas pendidikan melalui digitalisasi pembelajaran dan Renovasi Sekolah di Seluruh
Indonesia, dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan dan peningkatan kualitas
pendididikan menuju Indonesia Emas 2045 sebagaimana tercantum pada Quick Wins
No. 4 Presiden Prabowo Subianto yaitu membangun sekolah unggul yang terintegrasi
di setiap Kabupaten, dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu di renovasi.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Kepulauan Riau dan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Satuan
Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Kepulauan Riau melakukan singkronisasi lintas
kementerian pada Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) untuk merencanakan dan
melaksanakan Pembangunan Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah Program Hasil
Terbaik Cepat (PHTC) di Provinsi Kepulauan Riau dengan memperhatikan prinsip
kehati-hatian, transparan, efesiensi, efektivitas dan akuntabilitas.
Pelaksanaan Pembangunan pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC
Provinsi Kepulauan Riau 2 merupakan salah satu wujud dukungan Pemerintah untuk
mempercepat pemerataan kualitas Pendidikan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
II. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud pengadaan Penyedia Pekerjaan Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan
Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Kepulauan Riau 2 adalah untuk mendapatkan
penyedia pekerjaan konstruksi yang kredibel dan mampu melaksanakan pekerjaan
Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Kepulauan Riau 2 sesuai
dengan dokumen perencanaan dalam waktu yang telah ditentukan, serta mencapai
hasil pekerjaan sesuai kualitas yang telah ditetapkan.
b. Tujuan
Tujuan pengadaan penyedia Pekerjaan Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan
Renovasi Madrasah Provinsi Kepulauan Riau 2 ini adalah agar Rehabilitasi dan
Renovasi Madrasah Provinsi Kepulauan Riau 2 dapat terbangun dengan tepat
waktu, mutu, kuantitas biaya dan tertib administrasi.
III. Ruang Lingkup dan Lokasi Pekerjaan
a. Ruang Lingkup
Lingkup pekerjaan pada penugasan ini adalah sebagai berikut:
1) Tahap Review Dokumen Perencanaan :
a. Review Dokumen Perencanaan meliputi gambar perencanaan, Rencana
Kerja dan Syarat (RKS), RAB, AHSP, Kewajaran Harga Material, spesifikasi
teknis dan outline spek, kriteria penerimaan (pengujian, testing dan
commissioning);
b. Melakukan evaluasi teknis terhadap hasil perencanaan, yang meliputi
penelitian/hasil tes Laboratorium dan pemeriksaan hasil perencanaan dari
sudut efisiensi sumber daya dan biaya, serta kemungkinan keterlaksanaan
konstruksi fisik.
c. Evaluasi dan koordinasi dengan Perencana/Konsultan Pengawasan Berkala
terkait hasil perencanaan, perubahan-perubahan/penyimpangan teknis dan
administrasi atas persoalan yang timbul serta pengusulan saat pelaksanaan
konstruksi;
d. Memberikan rekomendasi perubahan (penyempurnaan, penyesuaian,
penambahan dan/atau pengurangan) dokumen perencanaan kepada
Perencana/Konsultan Pengawasan Berkala dan memeriksa perubahan
dokumen perencanaan yang disampaikan oleh Perencana/Konsultan
Pengawasan Berkala dan hal diperlukan adanya persetujuan PPK, Konsultan
Manajemen Konstruksi wajib memberikan rekomendasi Persetujuan kepada
PPK yang disertai dasar dan justifikasinya;
e. Membantu evaluasi teknis, memfasilitasi serta melakukan koordinasi, dengan
pihak-pihak yang terlibat pada tahap pelaksanaan konstruksi yang terkait
dengan perubahan teknis dan syarat teknis perencanaan, serta perijinan-
perijinan.
f. Meneliti kelengkapan dokumen perubahan perencanaan dengan melihat
kondisi lapangan, menyusun program pengendalian pelaksanaan konstruksi
oleh Kontraktor bersama konsultan perencana serta membantu proses
pemenuhan persyaratan perubahan terhadap dokumen hasil perencanaan.
g. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka proses perubahan-
perubahan hasil perencanaan yang merupakan justifikasi teknis dan
Administrasi, atas persetujuan konsultan perencana dan pemberi tugas;
h. Melengkapi dan menyusun persyaratan Administrasi perubahan-perubahan
perencanaan, laporan dan berita acara dan risalah rapat, dokumentasi rapat
dalam rangka pengendalian pekerjaan;
i. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi teknis proses perubahan-
perubahan hasil perencanaan;
j. Dalam hal diperlukan, review dokumen perncanaan termasuk memberikan
rekomendasi dilakukan Value Engineering;
k. Review dokumen perencanaan dilakukan pararel dengan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi.
l. Memfasilitasi koordinasi, konsultasi dengan pihak terkait pelaksanaan
pekerjaan baik tahap review dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan
pemenuhan perijinan;
m. Menyusun laporan review dokumen perencanaan;
n. Melakukan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai
material yang disetujui, dan memastikan pemenuhan persentase minimal
TKDN untuk Bangunan Gedung Negara;
2) Tahap Pelaksanaan
a. Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
b. Melaksanakan pengawasan teknis dilapangan sampai dengan penyerahan
pertama (Provisional Hand Over) dan selanjutnya melaksanakan
pengendalian pada masa pemeliharaan sampai dengan penyerahan akhir
pekerjaan (Final Hand Over).
c. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai
penugasannya;
d. Menyusun RMK (Rencana Mutu Kontrak) kegiatan Konsultan Manajemen
Konstruksi sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku termasuk
menyusun pedoman dan kriteria pengendalian dan pengawasan, form-form
persetujuan dan form-form penerimaan;
e. Menyusun RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi) perancangan kegiatan
Konsultan Manajemen Konstruksi, sesuai dengan Permen. 10/PRT/M/2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
f. Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan kontrak,
sesuai standar teknis dan peraturan yang berlaku;
g. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK dan RKK Penyedia Jasa
Pelaksanaan Konstruksi termasuk perubahannya;
h. Memfasilitasi dan meneliti penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang
terkait dengan pelaksanaan pekerjaan sesuai wilayah penugasannya;
i. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan
lapangan bersama, dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB
dengan kondisi lapangan dalam rangka MC-0, memeriksa dan menerbitkan
Berita Acara MC-0 lengkap dengan lampiran teknis;
j. Melakukan inventarisir aset di area lokasi pekerjaan termasuk melakukan
pendokumentasian, pencatatan, pembuatan Berita Acara, serta melakukan
koordinasi dengan pemiik aset dan pelaporan kepada PPK;
k. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program
pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa:
tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana,
program Quality Assurance dan Quality Control, serta program SMKK.
l. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputiprogram
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi,
pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja.
m. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial
yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta
melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
n. Menyusun rencana aksi percepatan pelaksanaan pekerjaan termasuk
memberikan rekomendasi metode pelaksanaan dalam rangka percepatan;
o. Memeriksa Laporan SMKK Kontraktor secara berkala dan bertanggung
jawab atas pelaksanaan program SMKK selama pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, termasuk di dalamnya pelaksanaan protokol kesehatan di
lingkungan pekerjaan konstruksi;
p. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi,
pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
q. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan,
serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
r. Memeriksa dan memberikan persetujuan semua dokumen baik administrasi
maupun teknis yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi;
s. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik.
t. Ikut serta dalam penyusunan laporan Bangunan Gedung Hijau untuk tahap
pelaksanaan. Konsultan Manajemen Konstruksi juga wajib melakukan
pengendalian dan melaporkan hasil pelaksanaan konstruksi dari nilai yang
sudah dicapai rating tools pada tahap perencanaan terhadap hasil
pelaksanaan yang sudah diterapkan dalam pembangunan konstruksinya. Hal
ini diperlukan agar hasil rating tools tahap perencanaan tidak mengalami
pengurangan nilai.
u. Memastikan kesesuaian Design for Construction (DFC) dan Shop Drawing
pekerjaan pembangunan lanjutan dengan memperhitungkan kondisi
eksisting bangunan, data dasar.
v. Melakukan kegiatan pengawasan pekerjaan konstruksi yang terdiri atas :
- Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
- Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
konstruksi;
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas
dan laju pencapaian volume / realisasi fisik;
- Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
- Menyelenggarakan rapat teknis khusus yang melibatkan pemangku
kepentingan;
- Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan
hasil rapat-rapat lapangan dan laporan harian/mingguan pekerjaan
konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi;
- Menyelenggarakan rapat teknis khusus yang melibatkan pemangku
kepentingan;
- Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan
dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
- Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang
diajukan oleh Kontraktor dan memastikan kesesuaian gambar
pelaksanaan dengan kondisi eksisting bangunan;
- Memberikan persetujuan terhadap semua gambar dan rencana kerja yang
akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak
penyedia jasa konstruksi baik untuk pekerjaan permanen ataupun
pekerjaan sementara;
- Memberikan persetujuan atas semua gambar perubahan, sesifikasi teknis
perubahan dan justifikasi teknis perubahan termasuk menerbitkan
pernyataan tidak keberatan (no objection) untuk gambar sementara dan
gambar perubahan yang tidak tercantum dalam Kontrak penyedia jasa
konstruksi;
- Mendokumentasikan pelaksanaan kunjungan lapangan atau inspeksi dan
membuat Berita Acara lapangan dalam hal adanya usulan perubahan
(pengurangan, penambahan, penyesuaian) pasca pelaksanaan
kunjungan lapangan atau inspeksi;
- Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan
dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
- Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi
keterlambatan progres pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak
penyedia jasa konstruksi dan melaksanakan rapat pembuktian (show
cause meeting);
- Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan
(As Built Drawing) sebelum serah terima I;
- Merekomendasikan kepada Pemberi Tugas terhadap akibat pelaksanaan
penyedia jasa untuk melakukan tindakan sanksi sanksi keterlambatan
pelaksanaan pekerjaan dilapangan sesuai dengan peraturan yang
berlaku;
- Melakukan pemeriksaan dan evaluasi perubahan pekerjaan termasuk
kewajaran harga satuan, AHSP dan analisa perhitungan volume sebagai
dasar proses Addendum Kontrak oleh Tim Peneliti Kontrak;
- Menyusun daftar cacat / kerusakan (defect list) sebelum serah terima I
dan mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
- Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan;
- Melakukan pengukuran bersama dilapangan dalam rangka progress
capaian pekerjaan dan menerbitkan Berita Acara Progres Kemajuan
Pekerjaan / Progres Prestasi Fisik sampai dengan pekerjaan 100% untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
- Menyusun berita acara persetujuan pemeriksaan pekerjaan pertama dan
memastikan pekerjaan terpasang sesuai dengan persyaratan spesifikasi
teknis dalam rangka serah terima pertama, berita acara pemeliharaan
pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
- Melakukan testing dan commissioning dan menerbitkan berita acara hasil
testing dan commissioning sesuai dengan spesifikasi teknis yang
ditetapkan dalam Kontrak Penyedia jasa konstruksi;
- Memberikan rekomendasi dilakukan serah terima pekerjaan pertama dan
serah terima pekerjaan kedua;
- Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan
gedung terbangun sesuai dengan IMB;
- Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kota Batam;
- Melakukan evaluasi rencana kerja mingguan konstruksi dan
mensosialisasikan kepada pihak terkait di lingkungan lokasi pekerjaan;
- Menerbitkan surat penyataan keandalan bangunan selama umur
bangunan sesuai yang dipersyaratkan dalam Kontrak Penyedia Jasa
Konstruksi;
- Memberikan laporan pengawasan secara periodik kepada PPK;
- Melaksanakan lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya
sebagaimana diatur dalam dokumen Kontrak Penyedia jasa konstruksi.
3) Melakukan kegiatan pengawasan dan laporan pada masa/tahap pemeliharaan
hasil pekerjaan konstruksi yang terdiri dari :
- Melakukan pengawasan terhadap perbaikan hasil pekerjaan cacat /
kerusakan (defect list) secara berkala selama masa pemeliharaan;
- Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/pengguna bangunan jika ada
kegiatan penggunaan bangunan selama masa pemeliharaan;
- Memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki cacat kurang
selama masa pemeliharaan sampai dengan serah terima kedua;
- Melakukan pemeriksaan pekerjaan kedua untuk memastikan kondisi
bangunan sesuai dengan serah terima pertama sebagai dasar serah terima
akhir pekerjaan.
4) Menyusun Laporan Pendahuluan (Laporan SMKK, Laporan Review), Laporan
Mingguan, Laporan Bulanan, Laporan Akhir (Laporan Executive Summary,
Laporan Perawatan dan Pemeliharaan, Laporan Penerapan BGH);
5) Memastikan terpenuhinya pedoman pemeliharaan serta petunjuk pengoperasian
elemen bangunan, terkait dengan fungsi bangunan (SOP), dalam bentuk manual
book, yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
6) Melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap implementasi serta
penilaian kinerja Bangunan Gedung Hijau, sesuai dengan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.21 Tahun 2021 tentang Penilaian
Kinerja Bangunan Gedung Hijau. Penerapan kriteria Bangunan Gedung Hijau
pada tahap pelaksanaan, merupakan tindak lanjut dari penerapan kinerja
bangunan gedung hijau pada tahapan perencanaan.;
7) Melakukan pengawasan dan mengimplementasikan Building Information
Modeling (BIM) yang disusu oleh Konsultan Perencana dan Penyedia Jasa
Konstruksi pada Tahap Pelaksanaan.
Ruang lingkup Pekerjaan Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi
Madrasah Provinsi Kepulauan Riau 2 meliputi:
1. MIS Darul Ikhsan
a. Pekerjaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
b. Pekerjaan Persiapan
c. Rehabilitasi RKB (Gedung A )
d. Pembangunan Toilet 3 Bilik (Gedung D)
e. Pekerjaan Halaman Sekolah
2. MIS Al Jabar
a. Pekerjaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
b. Pekerjaan Persiapan
c. Rehabilitasi RKB 4 Modul (Gedung A S/D D)
d. Rehabilitasi RKB 4 Modul + UKS (Gedung E S/D K)
e. Rehabilitasi RKB 2 Modul (Gedung L & M)
f. Pembangunan Toilet 2 Bilik (Gedung N)
g. Pekerjaan Halaman Sekolah
3. MIS Darul Ikhwan NW
a. Pekerjaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
b. Pekerjaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
c. Rehabilitasi Ruang Kelas Belajar (Gedung A)
d. Rehabilitasi RKB 3 Modul 2 Lt (Gedung B)
e. Rehabilitasi Ruang Kelas Belajar (Gedung C)
f. Pembangunan Toilet 1 Bilik (Gedung D)
4. MAS Industri Aljabar
a. Pekerjaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
b. Pekerjaan Persiapan
c. Rehabilitasi RKB 3 Modul 2 Lt (Gedung A)
d. Pekerjaan Halaman Sekolah
5. MIS Daarul Ishlah
a. Pekerjaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
b. Pekerjaan Persiapan
c. Rehabilitasi RKB 2 Lt Plus Toilet (Gedung A)
d. Rehabilitasi RKB 2 Lt (Gedung B)
e. Rehabilitasi RKB 2 Modul (Gedung C)
f. Pekerjaan Halaman Sekolah
6. MTSS An-Nisaa
a. Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3)
b. Pekerjaan Persiapan
c. Rehabilitasi RKB (Gedung A)
d. Rehabilitasi Majelis Guru (Gedung B)
e. Pembangunan Ruang Administrasi 2 Modul (Gedung C)
f. Pekerjaan Halaman Sekolah
7. MIS An-Nisaa
a. Penyelenggaraan K3 Dan Keselamatan Konstruksi
b. Pekerjaan Persiapan
c. Rehabilitasi RKB (Gedung A)
d. Rehabilitasi Toilet (Gedung B)
e. Rehabilitasi Uks Dan Kantor (Gedung C)
f. Rehabilitasi Rkb 4 Modul Dan Perpustakaan (Gedung D,E)
g. Rehabilitasi Musholla (Gedung F)
h. Pembangunan Toilet 3 Bilik (Gedung G)
i. Pembangunan RKB 4 Modul (Gedung H)
j. Pekerjaan Halaman Sekolah
8. MAS Amanatul Ummah
a. Penyelenggaraan K3 Dan Keselamatan Konstruksi
b. Pekerjaan Persiapan
c. Rehab RKB 2 Lantai (Gedung A)
d. Rehabilitasi Lab (Gedung B)
e. Rehab Rumah Dinas (Gedung C)
f. Rehab Perpustakaan(Gedung D)
g. Rehab Toilet (Gedung G)
h. Pembangunan Kantor Adm (Gedung H)
i. Pekerjaan Halaman Sekolah
9. MAS Qur’an Centre
a. Penyelenggaraan K3 Dan Keselamatan Konstruksi
b. Pekerjaan Persiapan
c. Rehab Rkb 2 Lantai (Gedung A)
d. Rehab RKB 2 Lantai (Gedung B)
e. Rehabilitasi Ruang UKS Dan Perpus (Gedung C Dan D)
f. Pekerjaan Halaman Sekolah
b. Lokasi Pekerjaan
Gambar 1. Denah Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah
Provinsi Kepulauan Riau 2 tersebar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yaitu
dengan rincian Lokasi sebagai berikut:
1) MIS Darul Ikhsan
MIS Darul Ikhsan merupakan salah satu sekolah jenjang MI berstatus Swasta
yang berada di Wilayah Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau.
MIS DARUL IHSAN didirikan pada tanggal 01 Januari 1970 dengan Nomor SK
Pendirian yang berada dalam naungan Kementerian Agama.
2) MIS Al Jabar
MIS Al Jabar merupakan salah satu sekolah jenjang MI berstatus Swasta yang
berada di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau. MIS Al
Jabar didirikan pada tanggal 04 Maret 2002 dengan Nomor SK Pendirian
Md.7/4/PP.00.2/153/2002 yang berada dalam naungan Kementerian Agama.
3) MIS Darul Ikhwan NW
MIS Darul Ikhwan NW terletak di Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang,
Kota Batam merupakan daerah hinterland yang terletak pada 1'4"7N
103'49'39"E. Sekitar 11 KM Sebelah Selatan dari Pulau Batam. Mengingat
Lokasinya yang terletak di Pulau, maka hanya dapat diakses dengan
menggunakan moda transportasi laut. Akses menuju lokasi pekerjaan ditempuh
selama ± 40 menit dari Pelabuhan Domestik Antar Pulau di Sekupang.
MIS Darul Ikhwan NW merupakan salah satu sekolah jenjang MI berstatus
Swasta yang berada di wilayah Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam,
Kepulauan Riau. MIS NW didirikan pada tanggal 31 Maret 1997 dengan Nomor
SK Pendirian D/MI-05/1997 yang berada dalam naungan Kementerian Agama.
4) MAS Industri Aljabar
MAS Industri Aljabar merupakan salah satu sekolah jenjang MA berstatus
Swasta yang berada di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan
Riau. MAS Industri Aljabar didirikan pada tanggal 21 Mei 2018 dengan Nomor
SK Pendirian 193 Tahun 2018 yang berada dalam naungan Kementerian Agama.
5) MIS Daarul Ishlah
MIS Daarul Ishlah merupakan salah satu sekolah jenjang MI berstatus Swasta
yang berada di wilayah Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau. MIS
DAARUL ISHLAH didirikan pada tanggal 21 April 2011 dengan Nomor SK
Pendirian A / MI/ 0022/ 2011 yang berada dalam naungan Kementerian Agama.
6) MTSS An-Nisaa
MTSS An-Nisaa merupakan salah satu sekolah jenjang MTs berstatus Swasta
yang berada di wilayah Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.
MTSS An-Nisaa didirikan pada tanggal 08 Juni 2018 dengan Nomor SK
Pendirian 215 TAHUN 2018 yang berada dalam naungan Kementerian Agama.
7) MIS An-Nisaa
MIS An-Nisaa merupakan salah satu sekolah jenjang MI berstatus Swasta yang
berada di wilayah Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau. MIS
An-Nisaa didirikan pada tanggal 19 Januari 2010 dengan Nomor SK Pendirian
A/MI/001/2010 yang berada dalam naungan Kementerian Agama.
8) MAS Amanatul Ummah
MAS Amanatul Ummah terletak di Pulau Belakang Padang, Kecamatan
Belakang Padang, Kota Batam merupakan daerah hinterland yang berbatasan
langsung dengan negara tetangga Singapura. Mengingat Lokasinya yang
terletak di Pulau, maka hanya dapat diakses dengan menggunakan moda
transportasi laut. Akses menuju lokasi pekerjaan ditempuh selama ± 30 menit
dari Pelabuhan Domestik Antar Pulau di Sekupang.
MAS Amanatul Ummah salah satu sekolah jenjang MA berstatus Swasta yang
berada di wilayah Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
MAS Amanatul Ummah didirikan pada tanggal 31 Maret 1995 dengan Nomor SK
Pendirian no.64 tahun 1995 yang berada dalam naungan Kementerian Agama.
9) MAS Qur’an Centre
MAS Qur`An Centre merupakan salah satu sekolah jenjang MA berstatus Swasta
yang berada di wilayah Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
MAS Qur`An Centre didirikan pada tanggal 01 Januari 1970 dengan Nomor SK
Pendirian yang berada dalam naungan Kementerian Agama.
IV. Keluaran Pekerjaan
Konsultan Manajemen Konstruksi diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai
dengan kebutuhan kegiatan satuan kerja. Kelancaran pelaksanaan kegiatan satuan kerja
yang berhubungan dengan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi sepenuhnya menjadi
tanggungjawab Konsultan Manajemen Konstruksi.
Pelaporan Konsultan Manajemen Konstruksi meliputi:
1. Laporan Pendahuluan.
2. Laporan Mingguan.
3. Laporan Bulanan.
4. Laporan Akhir, termasuk laporan administrasi pelaksanaan pekerjaan.
5. Laporan dalam Solid State Drive (SSD) kap. 1 TB
Jumlah laporan yang harus dipenuhi oleh Konsultan Manajemen Konstruksi sesuai dengan
Bill of Quantity.
Laporan soft copy dalam bentuk file master dan PDF/hasil scan dari laporan hard copy asli.
Konsultan Manajemen Konstruksi diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai
dengan kebutuhan kegiatan satuan kerja. Kelancaran pelaksanaan kegiatan satuan kerja
yang berhubungan dengan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi sepenuhnya
menjadi tanggungjawab Konsultan Manajemen Konstruksi. Minimal dokumen pelaksanaan
yang dihasilkan selama proses Manajemen Konstruksi adalah:
- Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Manajemen Konstruksi.
- Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk penting dari
Konsultan Manajemen Konstruksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan,
konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat
teknis.
- Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan dari resume kemajuan pekerjaan, tenaga,
dan hari kerja.
- Berita Acara kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran angsuran.
- Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
- Tambah/Kurang, bilamana terdapat perubahan pekerjaan, yang dilengkapi dengan
Value Engineering.
- Berita Acara Penyerahan I Pekerjaan.
- Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.
- Berita Acara Penyerahan II Pekerjaan
- Hasil pemeriksaan gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing).
- Laporan rapat di lapangan (site meeting), lengkap dengan administrasi pendukung.
- Hasil pemeriksaan gambar kerja terperinci (shop drawings), Bar Chart dan S-Curve
serta Net Work Planning yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
- Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung.
- Laporan akhir pekerjaan Manajemen Konstruksi lengkap.