| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0814433561804000 | Rp 360,120,075 | 84.97 | - | Berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Pasal 29. Penetapan Pemenang poin 2. Dalam hal peserta mengikuti seleksi beberapa paket pekerjaan dalam waktu penetapan pemenang bersamaan dan/atau sedang melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi lain/yang sedang berjalan, maka: a. Apabila menawarkan Tenaga Ahli yang sama pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang, apabila setelah dilakukan klarifikasi Tenaga Ahli tersebut tidak terikat/sudah selesai melaksanakan pekerjaan pada paket tersebut saat memulai pelaksanaan pekerjaan pada paket yang sedang diseleksi; maka PT. TRIMAKO ABDI KONSULINDO tidak dapat diusulkan menjadi Pemenang karena personil an. Budi Sulistiyo masih terikat kontrak pada Paket Manajemen Konstruksi Pembangunan Pasar Raya Padang Kota Padang | |
| 0862339090422000 | Rp 364,689,390 | 80.58 | - | Berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Pasal 29. Penetapan Pemenang poin 2. Dalam hal peserta mengikuti seleksi beberapa paket pekerjaan dalam waktu penetapan pemenang bersamaan dan/atau sedang melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi lain/yang sedang berjalan, maka: a. Apabila menawarkan Tenaga Ahli yang sama pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang, apabila setelah dilakukan klarifikasi Tenaga Ahli tersebut tidak terikat/sudah selesai melaksanakan pekerjaan pada paket tersebut saat memulai pelaksanaan pekerjaan pada paket yang sedang diseleksi; maka PT. PRISMA KARYA NUSANTARA tidak dapat diusulkan menjadi Pemenang karena personil an. Joko Budiono,ST masih terikat kontrak pada Paket Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (TPST 1 KIPP IKN) | |
| 0634114920822000 | Rp 370,420,598 | 80.61 | 83.93 | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
PT Sulapaappa Media Utama | 0029341028804000 | - | - | - | - |
| 0028629640807000 | - | - | - | - | |
| 0845313600805000 | - | 46 | - | Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi tenaga ahli | |
| 0809522089814000 | - | - | - | - | |
| 0316258540429000 | - | - | - | - | |
| 0026431015805000 | - | - | - | Peserta tidak mengirimkan Persyaratan Kualifikasi Tambahan berupa Sertifikat Standar Terverifikasi sebagaimana disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0032170243805000 | - | 71.43 | - | Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi tenaga ahli | |
| 0760587576424000 | - | - | - | - | |
Dinamika Konsultan | 0024526808807001 | - | - | - | - |
| 0810650465955000 | - | - | - | Peserta tidak mengirimkan Persyaratan Kualifikasi Tambahan berupa Sertifikat Standar Terverifikasi dan KSWP sebagaimana disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0741445126942000 | - | - | - | - | |
| 0017737701805000 | - | - | - | Peserta tidak mengirimkan Persyaratan Kualifikasi Tambahan berupa Sertifikat Standar Terverifikasi dan KSWP sebagaimana disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0747284404814000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
| 0832647655814000 | - | - | - | - | |
| 0026804245002000 | - | - | - | - | |
| 0020129003801000 | - | - | - | - | |
| 0032432684803000 | - | - | - | - | |
| 0022853212941000 | - | - | - | - | |
| 0944466267216000 | - | - | - | - | |
CV Gladiol Nusatama | 09*9**5****52**0 | - | - | - | - |
| 0030893168813000 | - | - | - | - | |
| 0016910150805000 | - | - | - | - | |
CV Kumala I-Construction Supervisi Dan Design | 03*1**5****04**0 | - | - | - | - |
| 0768750747801000 | - | - | - | - | |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | - | - | - | - |
| 0032785768722000 | - | - | - | - | |
| 0027003490821000 | - | - | - | - | |
| 0022282065822000 | - | - | - | - |
U R A I A N S I N G K A T P E K E R J A A N
MANAJEMEN KONSTRUKSI
LANJUTAN RUMAH SUSUN SEKOLAH TINGGI TEOLOGI (STT)
MAMASA
TAHUN ANGGARAN
2023 - 2024
KEMENTERIAN/LEMBAGA : KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT
JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN
BALAI : BALAI PENYEDIAAN PERUMAHAN
SULAWESI II
SATUAN KERJA : PENYEDIAAN PERUMAHAN SULAWESI BARAT
1 LINGKUP PEKERJAAN
1.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pekerjaan Umum Nomor:
22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara, yang terdiri
dari:
A. Tahap Persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Manajemen
Konstruksi
b. Membantu Pengguna Jasa dalam menyelenggarakan Pre award meeting dan pre
construction meeting serta rapat-rapat persiapan lainnya
c. Mengecek, memeriksa dan selanjutnya meneruskan kepada Pengguna Jasa untuk
disetujui mengenai jadwal wkatu pelaksanaan yang diajukan kontraktor pelaksana
(time schedule, bar chart, S curve dan network planning) sebagai kesepakatan pada
saat Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak.
d. Menghitung ulang seluruh volume item pekerjaan dan bertanggung jawab atas
kebenarannya, dimana kontrak penyedia jasa konstruksi adalah kontrak harga satuan
B. Tahap Review Dokumen Perencanaan
a. Melakukan evaluasi teknis terhadap hasil perencanaan, yang meliputi penelitian/hasil
tes Laboratorium dan pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya
dan biaya, serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi fisik.
b. Evaluasi dan koordinasi dengan perencana terkait hasil perencanaan, perubahan-
perubahan/penyimpangan teknis dan administrasi atas persoalan yang timbul serta
pengusulan saat pelaksanaan konstruksi;
c. Membantu evaluasi teknis, memfasilitasi serta melakukan koordinasi, dengan pihak-
pihak yang terlibat pada tahap pelaksanaan konstruksi yang terkait dengan perubahan
teknis dan syarat teknis perencanaan, serta perijinan-perijinan.
d. Meneliti kelengkapan dokumen perubahan perencanaan dengan melihat kondisi
lapangan, menyusun program pengendalian pelaksanaan konstruksi oleh Kontraktor
bersama konsultan perencana serta membantu proses pemenuhan persyaratan
perubahan terhadap dokumen hasil perencanaan.
e. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka proses perubahan-perubahan hasil
perencanaan yang merupakan justifikasi teknis dan Administrasi, atas persetujuan
konsultan perencana dan pemberi tugas;
f. Melengkapi dan menyusun persyaratan Administrasi perubahan-perubahan
perencanaan, laporan dan berita acara dan risalah rapat, dokumentasi rapat dalam
rangka pengendalian pekerjaan;
g. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi proses perubahan-perubahan
perencanaan;
h. Review dokumen perencanaan dilakukan pararel dengan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi.
i. Memfasilitasi koordinasi, konsultasi dengan pihak terkait baik institusi pemerintah,
Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun pihak swasta yang terkait dengan
pelaksanaan pekerjaan baik tahap review dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan
pemenuhan perijinan.
C. Tahap Pelaksanaan
a. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai
penugasannya;
b. Menyusun RMK (Rencana Mutu Kontrak) kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi
sesuai denganperaturan dan standar yang berlaku;
c. Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan kontrak PCM;
d. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK dan RK3K Penyedia Jasa Pelaksanaan
Konstruksi termasuk perubahannya;
e. Memfasilitasi dan meneliti penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait
dengan pelaksanaan pekerjaan;
f. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan
bersama, dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan
dalam rangka MC-0, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-0 lengkap dengan
lampiran teknis;
g. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh
kontraktor yang meliputi program-program pencapaian pelaksanaan konstruksi,
program pencapaian penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja,
peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality
Assurance / Quality Control dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
h. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
keselamatan kerja;
i. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
teknis bila terjadi penyimpangan;
j. Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun teknis yang
terkait dengan pelaksanaan konstruksi;
k. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
fisik dan atau yang terkait dengan pemenuan persyaratan perijinan;
l. Memastikan kesesuaian Design for Construction (DFC) dan Shop Drawing pekerjaan
pembangunan lanjutan dengan memperhitungkan kondisi eksisting bangunan dan
data dasar;
m. Melakukan kegiatan Manajemen Konstruksi yang tediri atas:
1) Memastikan pelaksanaan pekerjaan memenuhi mutu sesuai spesifikasi teknis
perencanaan, ketepatan waktu pelaksanaan dengan biaya pembangunan sesuai
kontrak penyedia jasa konstruksi;
2) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam Manajemen Konstruksi pekerjaan dilapangan;
3) Memberikan ijin (request for work) dan mengawasi pemakaian bahan (approval
material), peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu
dan biaya pekerjaan konstruksi;
4) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik;
5) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi;
6) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan Manajemen Konstruksi, dengan masukan hasil
rapat-rapat lapangan dan laporan harian/mingguan pekerjaan konstruksi fisik yang
dibuat oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi;
7) Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
Kontraktor dan memastikan kesesuaian gambar pelaksanaan dengan kondisi
eksisting bangunan;
8) Memeriksa dan mengesahkan izin kerja (request of work) dari kontraktor
pelaksana sebelum pelaksanaan suatu item pekerjaan;
9) Mendokumentasikan detail proses pelaksanaan (0%, 25%, 50%, 75%, 100%) baik
foto maupun video serta pesawat drone dari sudut pengambilan yang konsisten
dengan baik dan terarsip rapi;
10) Membuat/ menulis/ mengetik seluruh notulensi rapat, berita acara, korespondensi,
dan dokumen terkait lainnya serta mengarsipkannya dengan baik;
11) Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima I dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan;
12) Memberikan persetujuan terhadap semua gambar dan rencana kerja yang akan
digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak penyedia jasa
konstruksi baik untuk pekerjaan permanen ataupun pekerjaan sementara;
13) Memberikan persetujuan atas semua gambar perubahan, spesifikasi teknis
perubahan dan justifikasi teknis perubahan termasuk menerbitkan pernyataan tidak
keberatan (no objection) untuk gambar sementara dan gambar perubahan yang
tidak tercantum dalam kontrak penyedia jasa konstruksi;
14) Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan dalam
Kontrak penyedia jasa konstruksi;
15) Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak Penyedia Jasa
Konstruksi dan melaksanakan rapat pembuktian (show couse meeting);
16) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima I;
17) Merekomendasikan kepada pemberi tugas terhadap akibat pelaksanaan penyedia
jasa untuk melakukan Tindakan sanksi sanksi keterlambatan pelaksanan
pekerjaan di lapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
18) Melakukan pemeriksaan dan evaluasi perubahan pekerjaan sebagai dasar proses
addendum pemeliharaan;
19) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunan bangunan Gedung;
20) Melakukan pengukuran bersama dilapangan dalam rangka progres capaian
pekerjaan dan menerbitkan Berita Acara Progres Kemajuan Pekerjaan/ Progres
Prestasi Fisik sampai dengan pekerjaan 100% untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi;
21) Menyusun berita acara persetujuan pemerikasaan pekerjaan pertama dan
memastikan pekerjaan terpasang sesuai dengan persyaratan spesifikasi teknis
dalam rangka serah terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan
serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan konstruksi;
22) Melakukan testing dan commisoning (apabila diperlukan) dan menerbitkan berita
acara hasil testing dan commisoning sesuai dengan spesifikasi teknis yang
ditetapkan dalam kontrak penyedia jasa konstruksi;
23) Memberikan rekomendasi dilakukan pada serah terima pekerjaan pertama dan
serah terima pekerjaan kedua;
24) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
terbangun sesuai dengan IMB;
25) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat
Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota Setempat;
26) Melakukan konsultasi dengan PPK untuk membahas segala masalah dan
persoalan yang timbul selama pelaksanaan pekerjaan. Serta mengadakan rapat
diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak. Kemudian memimpin dan
mengarahkan penyedia jasa konstruksi dalam implementasi
solusi/percepatannya;
27) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis
kepada Pengguna Jasa mengenai (namun tak terbatas pada) volume, prosentase
dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh kontraktor;
28) Melakukan evaluasi rencana kerja mingguan konstruksi dan mensosialisasikan
kepada pihak terkait di lingkungan lokasi pekerjaan;
29) Menerbitkan surat pernyataan kehandalan bangunan selama umur bangunan
sesuai yang dipersyaratkan dalam Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi;
30) Memberikan laporan Manajemen Konstruksi secara periodik kepada PPK;
31) Lingkup tugas dan tanggung jawab Manajemen Konstruksi lainnya sebagaimana
diatur dalam dokumen kontrak penyedia jasa konstruksi;
32) Menyusun laporan akhir pelaksanaan pekerjaan dan memberikan rekomendasi
dilakukan serah terima pertama pekerjaan pertama;
33) Menerbitkan Surat Pernyataan Selesainya Pekerjaan sebagai dasar PPK
melakukan serah terima pertama, menyatakan dan bertanggungjawab bahwa
pekerjaan telah tuntas 100% baik dalam kualitas maupun kuantitas dan pernyataan
tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan dan membebaskan PPK beserta
jajarannya dari segala tuntutan serta bertanggung jawab sepenuhnya atas segala
tuntutan dan kelalaian jika dalam pelaksanaan pekerjaan yang bobot kemajuan
prestasinya dinyatakan tuntas 100% ditetapkan ternyata dijumpai penyimpangan/
kekurangan;
34) Menyusun laporan akhir pemeliharaan pekerjaan memberikan rekomendasi
dilakukan serah terima pekerjaan kedua;
35) Menerbitkan Surat Pernyataan Selesainya Pekerjaan Pemeliharaan sebagai dasar
PPK melakukan serah terima kedua, menyatakan dan bertanggungjawab bahwa
pekerjaan pemeliharaan telah tuntas 100% baik dalam kualitas maupun kuantitas
dan pernyataan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan dan
membebaskan PPK beserta jajarannya dari segala tuntutan serta bertanggung
jawab sepenuhnya atas segala tuntutan dan kelalaian jika dalam pelaksanaan
pekerjaan yang pekerjaan pemeliharaannya dinyatakan tuntas 100% ditetapkan
ternyata dijumpai penyimpangan/ kekurangan;
36) Lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya sebagaimana diatur
dalam dokumen Kontrak penyedia jasa konstruksi memobilisasi seluruh personil
inti dan bekerja penuh waktu (full time) pada pekerjaan. Ketidak hadiran personil
Manajemen Konstruksi akan dikenakan pemotongan remunerasi diperhitungkan
terhadap jumlah kehadirannya;
37) Apabila dikemudian hari didapati kekurangan volume pekerjaan dalam kontrak
Manajemen Konstruksi dan kontrak Penyedia Jasa Konstruksi yang diawasi
(termasuk adendum perubahannya - jika ada) yang tidak dilaksanakan dan atau
personil yang tidak sesuai, dalam hal ini merupakan hasil temuan pemeriksaan Tim
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Tim BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan
Pembangunan), Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, Tim Pemeriksa
Pekerjaan (PHO/FHO), dan atau pemeriksa sah lainnya sesuai dengan hukum,
maka konsultan Manajemen Konstruksi wajib/ harus mengembalikan/ menyetorkan
senilai temuan dimaksud ke Kas Negara dan dikenakan sanksi lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. Tahap Pemeliharaan
Melakukan kegiatan pengawasan dalam masa pemeliharaan
1) Melakukan Manajemen Konstruksi cacat kurang secara berkala selama masa
pemeliharaaan;
2) Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/pengguna bangunan jika ada
kegiatan penggunaan bangunan selama masa pemeliharaan;
3) Memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki cacat kurang selama
masa pemeliharaan sampai dengan serah terima kedua;
4) Melakukan pemeriksaan pekerjaan kedua untuk memastikan kondisi bangunan
sesuai dengan serah terima pertama sebagai dasar serah terima akhir pekerjaan;
5) Menyusun laporan mingguan dilengkapi profil pelaksanaan mingguan, bulanan,
dan akhir serta laporan pemeliharaan berkala pekerjaan konsultan Manajemen
Konstruksi.