URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
Program : Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Kegiatan : Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
SubKegiatan : Pengadaan Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Landscape Gedung Kantor BKPPD
Lokasi
: Kecamatan Bacan
Sumber Dana
: APBD Kabupaten Halmahera Selatan
Tahun Anggaran
: 2025
A. LATAR BELAKANG
Pada setiap pekerjaan pembangunan baru maupun rehabilitasi dan renovasi untuk bangunan
gedung/fasilitas umum yang dilaksanakan oleh Kontraktor, harus mendapat perencanaan secara
teknis sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan ini dapat berlangsung secara efektif.
Pelaksanaan perencanaan harus dilakukan oleh pemberi jasa yang kompeten dan dilakukan secara
penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli yang berpengalaman sesuai kebutuhan dan
kompleksitas pekerjaan. Konsultan Perencana bertujuan secara umum untuk mendesain pekerjaan
yakni RencanaAnggaran Biaya dan Gambar pekerjaan.
Kinerja Konsultan Perencana sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan secara menyeluruh agar
dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan sebagai dasar
dan acuandalam pekerjaan, sehingga mampu mendorong perwujudan perencanaan yang sesuai
dengan ketentuan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pekerjaan jasa konsultansi perencanaan ini untuk:
a. Membantu KPA dalam melakukan perencanaan teknis terhadap kegiatan pekerjaan
konstruksi yangmemenuhi standar teknis yang berlaku.
b. Membuat desain, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar konstruksi pekerjaan.
c. Tersedianya jumlah tenaga perencana yang cukupdan kompeten.
d. Terselenggaranya perencanaan pekerjaan konstruksi secara efektif.
Tujuan perencanaan adalah membuat desain rencana konstruksi bangunan untuk mendapatkan hasil
pekerjaan yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi teknis (tepat mutu),
struktur yang stabil, kuat dan mampu menahan beban.
C. SASARAN
Sasaran dari pekerjaan jasa konsultansi perencanaan ini meliputi:
1. Membuat rencana desain konstruksi sesuai dengan dokumen kontrak yang telah disepakati
bersamaoleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Jasa Konstruksi, dan tepat /
tertib administrasi,
tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan tepat manfaat serta hasil akhir yang dicapai sesuai
dengandokumen kontrak dan dapat dipertangungjawabkan.
2. Tersusunnya laporan perencanaan;
D. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan yaitu di Desa Kampung Makian Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.
E. SUMBER PENDANAAN
1. Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan perencanaan bersumber dari APBD-P Tahun 2025
dan dibebankan pada DPA-SKPD Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah
Kabupaten Halmahera Selatan,
2. Total perkiraan biaya untuk pekerjaan perencanaan dengan nilai pagu sebesar Rp.
100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) termasuk PPN 11% berpedoman dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
3. Syarat pembayaran yang utama adalah terpenuhinya Berita Acara Pemeriksaan dan Serah
Terima Pekerjaan oleh Konsultan Perencanaan kepada KPA, setelah Konsultan Perencanaan
menyelesaikan pekerjaan dan memenuhi segala kewajiban dan menyelesaikan tugasnya.
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi perencanaan adalah 6 (Enam) hari
kalender terhitung sejak tanggal yang tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Labuha, Desember 2025
Kuasa Pengguna Anggaran
BKPPD
Dr. ABDILLAH KAMARULLAH, SE., MM.
NIP. 197602112008081001