| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0719897928124000 | Rp 222,994,560 | 95 | 96.5 | - | |
| 0011003522121000 | - | - | - | - | |
| 0011281458121000 | - | - | - | - | |
| 0015364102121000 | - | - | - | - | |
| 0018010140121000 | - | - | - | - | |
| 0029967882122000 | - | - | - | - | |
| 0015319791121000 | - | - | - | Tidak mencapai ambang batas minimal | |
| 0015902836121000 | - | - | - | - | |
| 0015364862121000 | - | - | - | SBU Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi (RE202) habis masa berlaku/ Tidak memiliki SBU Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK003) | |
| 0027449727121000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
PT Angkasa Raya Consultant | 06*5**2****24**0 | - | - | - | - |
PT Republic Engineering Consultant | 06*5**2****24**0 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
| 0028746253121000 | - | - | - | Tidak menyampaikan akta perubahan | |
| 0018014076121000 | - | - | - | - | |
| 0022958995121000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0839101987124000 | - | - | - | Tidak dapat menunjukkan pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir dan tidak mencapai ambang batas minimal | |
| 0019749290124000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0017635418124000 | - | - | - | - | |
| 0944401199121000 | - | - | - | SBU Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi (RE202) habis masa berlaku/ SBU Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK003) status dicabut | |
| 0714651353121000 | - | - | - | Tidak mencapai ambang batas minimal | |
CV Netherlands Engineering | 04*8**5****27**0 | - | - | - | - |
| 0954332060124000 | - | - | - | - | |
| 0027446889121000 | - | - | - | - | |
| 0211071113122000 | - | - | - | - | |
| 0210012449127000 | - | - | - | - | |
| 0028483493124000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
PENGGUNA ANGGARAN : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Kabupaten Humbang Hasundutan
OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Kabupaten Humbang Hasundutan
KEGIATAN : Jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual (Penugasan) - Tematik 01
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
Jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual (Penugasan) - Tematik 01
1. LATAR BELAKANG
Salah satu tugas Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan adalah memberikan
pelayanan kepada masyarakat dibidang sarana dan prasarana, maka melalui Dinas Pekerjaan Umum
Dan Tata Ruang selaku penyelenggara dan pengelola kegiatan di bidang infrastruktur khususnya
bidang jalan terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan mutu jalan yang salah satu program
kegiatan yang dilaksanakan adalah Program Peningkatan Jalan.
Ruas jalan Kabupaten Humbang Hasundutan yang cukup panjang yaitu 917,20 Km dan
keterbatasan anggaran yang dialami Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan
mengakibatkan masih adanya ruas – ruas jalan yang belum tersentuh secara maksimal. Seharusnya
pembangunan dan pengembangan ekonomi daerah dapat lebih di dorong dengan adanya
peningkatan jalan karena dapat memfasilitasi sentra produksi dan sentra pengolahan hasil perkebunan
rakyat. Demikian juga halnya dengan yang daerah – daerah yang berpotensi untuk mengembangkan
daerah wisata, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan perlu mempersiapkan infrastuktur
pendukung berupa jalan yang baik/mantap untuk membuka daerah wisata potensial lainnya.
Untuk mewujudkan hal itu perlu adanya perencanaan teknis yang baik, selain perencanaan
yang baik, untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang optimal dan berfungsi bagi masyarakat perlu
adanya pengawasan kegiatan yang baik pula, dimana pengawasan/supervisi kegiatan merupakan
salah satu bagian dari manajemen proyek yang perlu dilakukan secara optimal. Oleh karena itu Dinas
Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Humbang Hasundutan perlu melakukan kegiatan
Konsultan Supervisi Dana Alokasi Umum (DAK), untuk mendapatkan hasil kegiatan fisik yang lebih
baik, baik dari segi kualitas dan ketepatan waktu pekerjaan.
2. LINGKUP PEKERJAAN
Konsultan terdiri dari tim supervisi lapangan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan
pengawasan pekerjaan fisik selama waktu pelaksanaan yang telah ditentukan, sebagai
berikut:
1. Mengadakan pemeriksaan keadaan kegiatan serta mengadakan penilaian atas ketepatan
rancangan yang ada untuk disesuaikan dengan keadaan / kebutuhan lapangan
yang sebenarnya (rekayasa lapangan).
2. Atas dasar data dari (1) diatas, membuat suatu program terperinci untuk kepentingan
pemeriksaan / pengambilan data lapangan yang masih diperlukan (tambahan) dan
menangani pengawasan pelaksanaannya yang dilakukan oleh Kontraktor.
3. Memeriksa gambar hasil perencanaan atau hasil survey ulang Kontraktor dan atas dasar
gambar tersebut membuat gambar rencana teknis untuk diserahkan kepada
Kontraktor pada waktu yang telah ditetapkan setelah mendapat persetujuan Pelaksana
Kegiatan / Pejabat Pembuat Komitmen.
4. Memeriksa serta memberikan rekomendasi atas jadwal pelaksanaan Kontraktor
atau perubahan - perubahannya untuk pelaksanaan kontrak, serta setiap rencana atau
program-program serupa yang harus diajukan oleh kontraktor untuk mendapatkan
persetujuan dari Pelaksana Kegiatan / Pejabat Pembuat Komitmen.
5. Menilai kecukupan pemakaian, antara lain bahan-bahan dan tenaga kerja yang
disediakan oleh Kontraktor, serta cara kerja Kontraktor sehubungan dengan besarnya
tingkat kemajuan yang ditargetkan, dan bila perlu, mengambil tindakan yang tepat
untuk meningkatkan laju pekerjaan.
6. Melaksanakan pengawasan yang efektif dan terus menerus terhadap pekerjaan
yang telah disetujui untuk dilaksanakan, serta menjamin bahwa mutu pekerjaan sesuai
dengan standar dan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.
7. Memeriksa serta membuat rekomendasi tertulis terhadap semua permintaan / tuntutan
Kontraktor untuk mendapatkan perpanjangan waktu, pembayaran tambahan,
pekerjaan atau biaya tambahan atau hal-hal lain semacamnya.
8. Menghitung kuantitas pekerjaan serta material yang telah disetujui dan diterima baik,
kemudian memeriksa dan menerangkan dengan sebenarnya mengenai tagihan
Kontraktor yang berupa pembayaran bulanan dan pembayaran akhir.
9. Melaporkan secara berkala tentang kemajuan pekerjaan, cara pelaksanaan kontraktor,
mutu pekerjaan serta status keuangan Kegiatan berikut apa yang dapat diantisipasi.
10. Membuat usulan perubahan serta menyajikannya untuk mendapatkan persetujuan
Pelaksana Kegiatan / Pejabat Pembuat Komitmen pada setiap adanya perubahan yang
berkaitan dengan rencana yang mungkin dirasa perlu, seraya menunjukkan dampak
apa saja yang diakibatkan oleh perubahan tersebut terhadap kontrak dan
sekaligus menyiapkan semua perintah perubahan yang diperlukan.
11. Menjamin bahwa ”As - Built Drawings (gambar sebenarnya terbangun / terpasang)”
yang di buat Kontraktor untuk semua pekerjaan dan bersama- sama kontraktor
mengupayakan untuk menyelesaikannya sebelum penyerahan pertama pekerjaan.
12. Menyerahkan laporan akhir yang merupakan ringkasan kegiatan konstruksi antara lain,
realisasi pembayaran pekerjaan, prestasi kerja, hasil pengujian mutu pekerjaan selama
pelaksanaan dan pada saat serah terima pertama, perubahan kontrak, tuntutan atau
perselisihan atau hal-hal penting lainnya yang ada dampaknya terhadap kuantitas, biaya
serta pelaksanaan pekerjaan.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Jasa Konsultan yang dimaksud dalam Kerangka Acuan Kerja ini, adalah untuk pekerjaan
pengawasan Penanganan Long Segment ( Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala,
Peningkatan / Rekonstruksi ) Jalan sebanyak 1 paket pekerjaan pada Tematik Pariwisata
yaitu ruas :
a. Sipagabu - Banuarea - Sijarango
2. Jasa Pelaksana/Konsultan yang melaksanakan pekerjaan ini wajib menyediakan jasa- jasanya
semaksimal mungkin untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis pekerjaan jalan
yang dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi (Kontraktor) sesuai dengan Kerangka
Acuan Kerja serta berpedoman pada Spesifikasi Teknik yang berlaku, sehingga diperoleh
hasil pekerjaan berupa dokumen kegiatan yang terdiri dari Laporan Periodik, Dokumentasi,
Kontrol Kuantitas, Kontrol Kualitas sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan dapat
dipertanggungjawabkan.
3. Membantu OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Humbang
Hasundutan dalam melakukan pengendalian pengawasan teknis terhadap kegiatan
pelaksanaan konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan Konstruksi
(Kontraktor), karena keterbatasan tenaga pada Satuan Kerja yang bersangkutan, baik dari
segi jumlah maupun dari segi kualifikasinya.
4. Mengendalikan semua kegiatan dan meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering
dihadapi oleh Penyedia pekerjaan Konstruksi dilapangan.
5. Memberikan kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa pengendalian
pengawasan terhadap pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan
konstruksi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum dalam
dokumen kontrak.
4. TARGET / SASARAN
Sasaran pengadaan jasa konsultan ini adalah agar dapat tercapainya pekerjaan konstruksi
yang memenuhi persyaratan kontrak dan dapat diselesaikan secara tepat waktu dan tepat
mutu.
5. NAMA ORGANISASI DAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Misael Simamora, ST
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Kabupaten Humbang Hasundutan.
Alamat : Kompleks Perkantoran Purba Dolok
Jln. Bonan Dolok Km. 2,5, Doloksanggul
6. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber dana : Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Humbang Hasundutan T.A 2024
Nilai HPS : Rp 224.596.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Enam
Ribu Rupiah)
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Kegiatan supervisi ini dilaksanakan sejak pelaksanaan kostruksi dimulai sampai dengan
serah terima pekerjaan konstruksi kepada pengguna jasa, yaitu 150 (seratus lima puluh) hari
kalender.
Doloksanggul, 3 Mei 2024
Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen Bina Marga II.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang,
Kabupaten Humbang Hasundutan.
MISAEL SIMAMORA, ST
RENWARD HENRY, ST, M.Si
NIP. 19820928 200604 1 004
NIP. 19750927 200312 1 002