| 0948043559437000 | Rp 2,333,383,620 | |
CV Putri Kembar Abadi | 09*9**4****37**0 | - |
| 0019849967437000 | - | |
CV Zahra Aulia Perkasa | 00*6**7****29**0 | - |
Bersama Aneka Proaktif | 06*5**7****37**0 | - |
| 0936987338437000 | - | |
| 0012834032437000 | - | |
| 0020893905437000 | - | |
| 0027781327544000 | - | |
CV Devha Rizky Utama | 09*3**6****38**0 | - |
CV Kapuan Jaya Abadi | 09*4**9****37**0 | - |
| 0948299649423000 | - | |
PT Ganendra Teknik Berkah | 05*5**9****37**0 | - |
| 0717096689411000 | - | |
| 0945495216009000 | - |
RUANG LINGKUP PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG CATH-LAB
PADA RSUD INDRAMAYU TAHUN ANGGARAN 2024
1. Ketentuan Penggunaan Bahan Material yang diperlukan.
• Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik tidak cacat,
sesuai dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas dari noda lainnya yang dapat
mengganggu kualitas maupun penampilan.
• Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti standard yang dipergunakan
juga harus mengikuti persyaratan Pabrik yang bersangkutan
• Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian pekerjaan & persyaratan
Pelaksanaan teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan tidak
diartikan sebagai suatu yang mengikat, kecuali bila ditentukan lain.
• Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut.
• Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material dan komponen jadi keluaran pabrik harus
di bawah pengawasan / supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk.
• Direksi / Konsultan Pengawas berhak menunjuk Tenaga Ahli yang ditunjuk Pabrik
dan/atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana
• Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang diperkenankan untuk
setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalampekerjaan ini, kecuali ada ketentuan lain
yang disetujui Direksi / Konsultan Pengawas.
• Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh Direksi / Konsultan
Pengawas / Perencana
• Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Direksi / Konsultan
Pengawas / Perencana sebanyak tiga buah dari satu bahan yang ditentukan untuk
menetapkan standard of appearence.
• Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah dua minggu setelah SPMK turun
• Untuk detail-detail hubungan tertentu, Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan membuat
komponen jadi (mock up) yang harus diperlihatkankepada Direksi / Konsultan Pengawas
/ Perencana untuk mendapat persetujuan.
• Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji sesuai dengan standard yang
berlaku
• Supplier dan/atau Sub Penyedia Jasa konstruksi harusmendapatkan persetujuan dari
Direksi / Konsultan Pengawas
• Penyedia Jasa konstruksi wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk
Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana dengan Penyedia Jasa konstruksi bawahan
atau Supplier bahan
• Supplier wajib hadir mendampingi Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana di
lapangan untuk pekerjaan tertentu atau khusus sesuai instruksi Pabrik
2. Ketentuan Lingkup Pekerjaan
• Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu lainnya.
• Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat
kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan selesai dengan sempurna.
• Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam Tapak Bangunan
sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.
• Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Gedung Cath-Lab.
3. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja
• Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum
dalam Dokumen Penawaran.
• Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas
persetujuan tertulis PPK.
• Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan permohonan
terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja
personil inti yang diusulkan beserta alasan penggantian.
• PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan / penggantian personil inti dan / atau
peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
• Jika PPK menilai bahwa personil inti: tidak mampu atau tidak dapat melakukan
pekerjaan dengan baik; berkelakuan tidak baik; atau mengabaikan pekerjaan yang
menjadi tugasnya;
• maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin personil inti
tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7(tujuh) hari sejak diminta oleh PPK.
• Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu dilakukan, maka penyedia
berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih
baik dari personil inti dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya tambahan apapun.
• Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya.
• Jika diperlukan oleh PPK, Personil inti dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga
kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.
4. Prosedur Pelaksanaan Kerja
• Penyedia Jasa konstruksi wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti
petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang
dipergunakan sesuai dengan uraian Pekerjaan & Persyaratan Pelaksanaan Teknis dan /
ataukhusus sesuai intruksi Pabrik
• Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di Lapangan, Penyedia Jasa konstruksi wajib
memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja terkait pekerjaan lain antara lain
pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing / Sanitasi dan mendapat
ijin tertulis dari Direksi
• Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-patok di Lapangan harus tepat
sesuai Gambar Kerja.
• Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan air hujan menuju ke selokan
yang ada di sekitarnya serta mengikuti persyaratan- persyaratan yang tertera di dalam
Gambar Kerja. Tidak dibenarkan adanya genangan air.
• Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa konstruksi wajib meneliti
Gambar Kerja dan melakukan pengukuran kondisi lapangan.
• Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi /
Konsultan Pengawas sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan tersebut.
• Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus dilindungi dari
kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain. Penyedia Jasa konstruksi tidak
boleh menclaim sebagai pekerjaantambah bila terjadi Kerusakan suatu pekerjaan akibat
keteledoran
• Penyedia Jasa konstruksi, Penyedia Jasa konstruksi harus memperbaikinya sesuai
dengan keadaan semula.
• Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang
berlaku/Gambar pelaksanaan atau Dokumen Kontrak.
• Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi / Konsultan Pengawas yang sesuai dengan kegiatan
suatu pekerjaan.
• Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di Lapangan harus dilaksanakan
oleh Penyedia Jasa konstruksi.
• Penyedia Jasa konstruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada /
existing di Lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada Saluran Drainase, Pipa Air
Bersih, Pipa lainnya yang masih berfungi dan kabel bawah tanah apabila ada.
• Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pombongkaran untuk
pekerjaan lain, maka Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan memperbaiki kembali atau
menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu sistem yang ada.
Dalam kasus ini, Penyedia Jasa konstruksi tidak dapat menclaim sebagai
pekerjaantambah.
• Penyedia Jasa konstruksi wajib melapor kepada Direksi / Konsultan Pengawas sebelum
melakukan pembongkaran / pemindahan segala sesuatu yang ada di Lapangan.
5. Ketentuan Gambar Kerja
• Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar Kerja
serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis.
• Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan / atau ke tidak
sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Penyedia Jasa konstruksi
diwajibkan melaporkan kepada Direksi / Konsultan Pengawas gambar mana yang akan
dijadikanpegangan. Hal tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan dan Penyedia Jasa
konstruksi untuk memperpanjang / meng- claim biaya maupun waktu pelaksanaan.
• Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam Gambar Kerja / Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh
Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana.
• Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara pemasangan
dan/atau spesifikasi/persyaratankhusus sesuai dengan spesifikasi pabrik.
• Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja pada dasarnya adalah ukuran jadi
seperti dalam keadaan selesai.
• Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran yang
tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan / DokumenKontrak tanpa sepengatahuan
Direksi.
6. Ketentuan Perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran
• pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
ketentuan:
− penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
− pembayaran dilakukan dengan sistem termin sesuai ketentuan dalam SSKK;
− pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak
termasuk bahan / material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan (material
on site)
− pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabilaada), pajak dan
uang retensi; dan
− untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran harus
dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan
prestasi pekerjaan.
• pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan;
• PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran
dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
• bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan
untuk menunda pembayaran. PPK dapat memintapenyedia untuk menyampaikan
perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi
perselisihan
7. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi
• Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan
volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
pekerjaan.
• Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan
laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
• Laporan harian berisi:
− jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
− penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
− jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
− jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
− keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan;
− catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
• Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan
disetujui oleh wakil PPK.
• Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu
ditonjolkan.
• Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan
fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
• Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto
dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
8. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 kontruksi
• Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan,
lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja
terlindungi dari resiko kecelakaan
• Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau alat-alat lain
yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai denganperaturan keselamatan kerja,
selanjutnya barang- barang tersebut harusdapat dipergunakan secara aman
• Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar tenaga kerja
tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat. Penyedia Jasa
menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena jabatannya di dalam organisasi
Penyedia Jasa bertanggung jawab mengawasi koordinasi pekerjaan yang dilakukan untuk
menghindarkan resiko bahaya kecelakaan.
• Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja sesuai dengan
keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi fisik / kesehatannya
• Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa semua tenaga kerja telah
diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-masing dan usaha
pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasadapat memasang papan-papan pengumuman,
papan-papan peringatan serta sarana-sarana pencegahan yang dipandang perlu
• Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala terhadap semua
tempat kerja, peralatan, sarana-sarana penegahan kecelakaan, lingkungan kerja dan cara-
cara pelaksanaan kerja yang aman
• Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka penyelenggaraan keselamatan
dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 June 2023 | Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Losarang (Lanjutan) | Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu | Rp 3,999,390,000 |
| 26 June 2024 | Pengembangan Gedung Laboratorium Kesehatan (Dak 2024) | Kab. Indramayu | Rp 3,325,000,000 |
| 20 May 2025 | Jasa Konstruksi Pembangunan Pagar Gudang Satpol Pp | Provinsi DKI Jakarta | Rp 3,269,584,130 |
| 15 June 2023 | Pembangunan Gedung Kantor Dinas Pertanian (Lanjutan) | Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu | Rp 2,749,670,000 |
| 4 September 2023 | Belanja Modal Rehab Gedung Lama | Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu | Rp 1,485,340,000 |
| 14 May 2024 | Penataan Interior Gedung Pendopo Indramayu | Kab. Indramayu | Rp 999,499,500 |
| 20 September 2023 | Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah Untuk Uptd Smp Negeri Satu Atap 1 Lelea (Dau 2023) | Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu | Rp 369,600,000 |
| 14 May 2024 | Rehab Ruang Ratel | Kab. Indramayu | Rp 200,000,000 |
| 12 September 2024 | Rehab Pos Jaga | Kab. Indramayu | Rp 200,000,000 |
| 17 March 2025 | Rehabilitasi Selasar Penghubung | Kab. Indramayu | Rp 199,262,000 |