| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0948043559437000 | Rp 3,268,950,000 | - | |
Bersama Aneka Proaktif | 06*5**7****37**0 | Rp 3,195,708,508 | - Bukti Pembelian peralatan tidak terverifikasi - Pengalaman pelaksana gedung yang disampaikan sebagai QC (quality control) bukan sebagai pelaksana - Bukti kemampuan modal tidak terverifikasi |
| 0395942949523000 | Rp 2,992,577,965 | - Bukti Kepemilikan Peralatan dari pemberi sewa tidak terverifikasi - Tidak terdapat pengesahan oleh petugas K3/pananggung jawab teknis pada tabel B.1 IBPRP dan tabel B.2 Rencana Tindakan - Tidak melampirkan uraian perhitungan TKDN - Kemampuan Modal tidak terverifikasi - baja ringan : cv. Mustika citra bahagia (dukungan baja ringan tidak melampirkan sertifikat TKDN dan surat keterangan sebagai agen distributor) | |
| 0026911768426000 | Rp 3,183,229,542 | - Tidak melampirkan daftar peralatan utama, bukti kepemilikan peralatan tidak terverifikasi - RKK Tidak sesuai MDP - Daftar riwayat pelaksana gedung tercantum perusahaan lain, - Pengalaman Pelaksana gedung pada daftar riwayat sebagai adm. Lapangan bukan pelaksana, - Tidak melampirkan Kualifikasi petugas K3, Petugas K3 sudah digunakan pada paket pekerjaan lain | |
CV Sukoharjo | 09*0**2****37**0 | - | - |
CV Repiktra Apari | 00*7**2****21**0 | - | - |
PT Mahakarya Wira Jaya | 09*9**4****37**0 | - | - |
| 0919281527437000 | - | - | |
| 0027781327544000 | - | - | |
CV Bahagiapulangkerja | 01*8**3****37**0 | - | - |
| 0027551035543000 | - | - | |
CV Ridho Solution | 0314381542437000 | - | - |
| 0023677685437000 | - | - | |
| 0015361272434000 | - | - | |
| 0735240541443000 | - | - | |
| 0020893905437000 | - | - | |
| 0022417935423000 | - | - | |
| 0027258128437000 | - | - | |
CV Nirmaya | 09*8**4****38**0 | - | - |
CV Pondokseni | 06*3**9****22**0 | - | - |
| 0016594145438000 | - | - | |
CV Dari Ijaya Karya | 09*7**2****37**0 | - | - |
CV Kapuan Jaya Abadi | 09*4**9****37**0 | - | - |
| 0936987338437000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: I - 1
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS (RKS)
KEGIATAN : PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK
UKM DAN UKP KEWENANGAN DAERAH
SUB KEGIATAN : PENGEMBANGAN FASILITAS KESEHATAN LAINNYA
PEKERJAAN : PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN
(DAK 2024)
LOKASI : KABUPATEN INDRAMAYU
SUMBER DANA : DANA ALOKASI KHUSUS (DAK 2024)
BAB I
PENJELASAN UMUM
I. URAIAN UMUM
1.1. PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini adalah meliputi Pekerjaan Pengembangan Gedung Laboratorium Kesehatan
(DAK 2024)
b. Istilah ‘Pekerjaan’ mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang,
buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/ perlengkapan yang diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud;
c. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-Gambar
Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Addendum yang disampaikan
selama pelaksanaan.
1.2. BATASAN/PERATURAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
a. Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
b. Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/
Jasa Pemerintah;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 07/PRT/M/2011 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 11/PRT/M/2013 tentang
Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 45/PRT/2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan;
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: I - 2
i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
j. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan;
k. Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan
Prasarana Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana Tindakan
Darurat Kebakaran pada Bangunan Gedung;
l. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56);
m. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971);
n. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982);
o. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja);
p. Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja);
q. SKSNI T-15-1991-03;
r. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI);
s. Algemenee Voorwarden (AV);
t. Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung SNI 1726-2002;
u. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI T-15-1991-03 dan
SNI 03-XXXX-2002;
v. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1729-2002;
w. Pedoman Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung, SKBI – 1.3.53.1987;
1.3. DOKUMEN KONTRAK
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas:
Surat Perjanjian Pekerjaan;
Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran;
Gambar-Gambar Kerja/ Pelaksanaan;
Rencana Kerja dan Syarat-syarat;
Addendum yang disampaikan oleh Pengawas Lapangan selama masa pelaksanaan.
b. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak lainnya
yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ ketidaksesuaian antara RKS dan
gambar-gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya, Kontraktor
wajib untuk memberitahukan/ melaporkannya kepada Pengawas Lapangan.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah:
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka
gambar detail yang diikuti.
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka
yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkan ketidaksempurnaan/ ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas lebih dahulu.
3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila
hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: I - 3
kerusakan/ kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
4. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap
sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah
mendapatkan perubahan/ penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan
pekerjaan.
c. Bila akibat kekurangtelitian Kontraktor dalam melakukan pelaksanan pekerjaan, terjadi
ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Kontraktor
Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah
dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/ melaksanakannya kembali setelah memperoleh
keputusan Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi
apapun dari pihak-pihak lain.
II. LINGKUP PEKERJAAN
2.1. KETERANGAN UMUM
1. Pekerjaan Pengembangan Gedung Laboratorium Kesehatan (DAK 2024), secara umum
meliputi pekerjaan standar maupun non standar.
2. Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan dari persiapan
sampai dengan pembersihan/ pemberesan halaman.
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Pekerjaan Struktur;
c. Pekerjaan Arsitektur;
d. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, Plumbing ;
e. Pekerjaan lain yang terkait dengan penyelesaian pekerjaan tersebut diatas.
2.2. SARANA DAN CARA KERJA
a. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan, meninjau tempat
pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup
pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
b. Kontraktor Harus Mencamtumkan syarat bukti kepemilikan atau dukungan alat
c. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai
dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-
orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan
kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara
pekerja/ karyawannya.
d. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton molen,
pompa air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan
untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
e. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan
menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan
semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
f. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu komponen
konstruksi dilaksanakan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: I - 4
g. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas, sebelum
elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
h. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor sudah harus menyelesaikan gambar
sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya.
Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar
perubahan.
i. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh persetujuan
Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan
secara teliti.
j. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan
merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu,
kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.
k. Pembenahan/ perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
Komponen-komponen pekerjaan pokok/ konstruksi yang pada masa pemeliharaan
mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan.
Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan
pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya
jalan, halaman, dan lain sebagainya).
l. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa
pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa
kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
2.3. PEMBUATAN RENCANA JADUAL PELAKSANAAN
a. Kontraktor berkewajiban menyusun dan membuat jadual pelaksanaan dalam bentuk
barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-
butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran.
b. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor selambat-
lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan pekerjaan. Penyelesaian dimaksud ini
telah mendapatkan persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
c. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor belum
menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan, maka Kontraktor harus dapat
menyajikan jadual pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan 2
minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
d. Selama rencana jadual pelaksanaan belum disusun, Kontraktor harus melaksanakan
pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang harus
dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadual pelaksanaan 2 mingguan ini harus
disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
2.4. KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN
a. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan kualitas yang
sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang tidak ada ketentuan lain
dalam RKS ini dan Berita Acara Rapat Penjelasan, maka bahan-bahan yang
dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: I - 5
tercantum dalam AV-41 dan PUBI-1982 serta ketentuan lainnya yang berlaku di
Indonesia.
b. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan
contoh bahan yang akan digunakan kepada Konsultan Pengawas yang akan diajukan
kepada User untuk mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan yang tidak memenuhi
ketentuan seperti disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas / Konsultan Pengawas tidak boleh digunakan dan harus
segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24
jam.
c. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas ternyata masih dipergunakan oleh Kontraktor, maka Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas memerintahkan untuk membongkar kembali bagian
pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut. Semua kerugian akibat pembongkaran
tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor untuk
memeriksakan bahan itu ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan yang resmi dengan
biaya Kontraktor. Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium,
Kontraktor tidak diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang
menggunakan bahan tersebut.
e. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga
tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya bahan-bahan
dari kerusakan.
f. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini,
sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan diisyaratkan
langsung di dalam pasal-pasal mengenai persyaratan pelaksanaan komponen konstruksi
di belakang.
Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran, beton dan
penyiraman guna pemeliharaan harus air tawar, tidak mengandung minyak, garam,
asam dan zat organik lainnya yang telah dinyatakan memenuhi syarat, sebagai air
untuk keperluan pelaksanaan konstruksi tidak diperlukan rekomendasi
laboratorium.
Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah satu merek dalam pelaksanaan satu satuan
komponen bengunan, belum mengeras sebagian atau keseluruhannya.
Penyimpanannya harus dilakukan dengan cara dan didalam tempat yang memenuhi
syarat.
Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari kotoran,
lumpur, asam, garam, dan bahan organik lainnya, yang terdiri atas:
1. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim disebut pasir
urug
2. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran besar antara 0,075
sampai 1,25 mm yang lazim disebut pasir pasang
3. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat
rekomendasi dari laboratorium.
Batu Pecah (Split)
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: I - 6
Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam pecah, bersih dan
bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan syarat-syarat
yang tercantum dalam PBI 1971.
III. SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
3.1. SITUASI/LOKASI
a. Lokasi proyek adalah di lahan sebelah kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu.
Lokasi proyek akan diserahkan kepada Kontraktor sebagaimana keadaannya waktu
Rapat Penjelasan. Kontraktor hendaknya mengadakan penelitian dengan seksama
mengenai kondisi lahan tersebut.
b. Kekurang telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan
klaim/ tuntutan.
3.2. AIR DAN DAYA
a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/ biaya sendiri yang dibutuhkan
untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu:
Air kerja untuk mencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan,
bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat seperti minyak, asam, garam,
dan sebagainya yang dapat merusak atau mengurangi kekuatan konstruksi.
Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan
kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air tersebut harus cukup terjamin aman untuk
kesehatan.
b. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/ biaya sendiri untuk
peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam melaksanakan pekerjaan ini.
Pemasangan sistem listrik harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Kontraktor harus
mengatur dan menjaga agar jaringan dan peralatan listrik tidak membahayakan para
pekerja di lapangan. Kontraktor harus pula menyediakan penangkal petir sementara
untuk keselamatanpara pekerja.
3.3. SALURAN PEMBUANGAN
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah
bangunan selalu dalam keadaan kering/ tidak basah tergenang air hujan atau air buangan.
Saluran dihubungkan ke parit/ selokan yang terdekat atau menurut petunjuk Pengawas.
3.4. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN FASILITAS LAIN
a. Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan
halaman kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan , sesuai yang diperlukan sebagai
diatur dalam Kontrak. Kontraktor harus menyediakan untuk pekerja sementara (tempat
mandi dan peturasan) yang memadai.
b. Kontraktor harus membuat tata letak/ denah halaman proyek dan rencana konstruksi.
c. Dengan seijin Pejabat Pembuat Komitmen, Kontraktor dapat menggunakan kembali
kantor, los kerja, gudang dan halaman kerja yang sudah ada.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: I - 7
3.5. KANTOR PENGAWAS (DIREKSI KEET)
1. Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor
sementara beserta seperangkat furniture termasuk kursi, meja dan lemari. Kualitas dan
peralatan yang disediakan adalah sebagai berikut :
a. Ruang : ukuran Disesuaikan dengan kondisi site …. m2
b. Konstruksi : rangka kayu ex borneo, lantai plesteran, dinding double plywood,
dicat, atap asbes gelombang
c. Fasilitas : air dan penerangan listrik
d. Furnitur : - ... meja kerja ukuran 1/2 biro dan .... kursi.
- … meja rapat bahan plywood 18 mm ukuran 120 x 240 cm, dan ...
kursi
- 1 whiteboard ukuran 120 x 80 cm
- 1 rak arsip gambar plywood 12 mm ukr. 120 x 240 x 30 cm
2. Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor beserta
peralatannya.
3. Dengan seijin Pejabat Pembuat Komitmen, Kontraktor dapat menggunakan Direksi Keet
yang sudah ada dengan diadakan penyempurnaan dan perlengkapan peralatan.
3.6. PAGAR SEMENTARA
1. Kontraktor harus memasang pagar sementara yang sifatnya melindungi dan menutupi
lokasi yang akan dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai berikut :
a. Bahan dari seng gelombang dengan rangka kayu dicat.
b. Tinggi pagar minimum 2,1 m
c. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa untuk
lancarnya pekerjaan
d. Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/ memasang pengaman
secukupnya disekeliling konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya bahan-bahan
bangunan dari atas yang membahayakan baik pekerja maupun aktivitas lain disekitar
bangunan.
2. Dengan seijin Pejabat Pembuat Komitmen Kontraktor bisa menggunakan kembali pagar
yang sudah ada dengan melakukan perbaikan-perbaikan terlebih dahulu.
3.7. PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman
proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut 100 x 100
cm dipasang dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah
setempat. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk
apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
3.8. PEMBERSIHAN HALAMAN
a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti
adanya pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: I - 8
dibersihkan serta dipindahkan dari tanah bangunan kecuali barang-barang yang
ditentukan harus dilindungi agar tetap utuh.
b. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk menghindar
bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan bekas bongkaran tidak
diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus diangkut keluar dari halaman
proyek.
3.9. PERMUKAAN ATAS LANTAI (PEIL)
a. Peil 0,00 Bangunan diambil + 0,60 m lebih tinggi dari badan jalan lingkungan atau +
0,60 m dari halaman parkir/ tanah eksisting saat ini
b. Semua ukuran ketinggian galian, pondasi, sloof, kusen, langit-langit, dan lain-lain harus
mengambil patokan dari peil 0,00 tersebut.
3.10. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)
a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas IV) ukuran minimum 3/20 cm
yang utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis ukuran
5/7 cm dan dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan harus lurus dan diketam halus
pada bagian atasnya
b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpas) dan tegak lurus. Pengukuran harus
memakai alat ukur yang disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas.
c. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian 0.00 dan as kolom/ dinding. Letak dan
ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak berubah selama
pekerjaan berlangsung.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: II - 32
BAB II
PERSYARATAN TEKNIS STRUKTUR
2.1. Pekerjaan Persiapan
2.1.1 Umum
Sebelum pekerjaan di lapangan dimulai, lokasi dari tempat pekerjaan harus ditinjau dahulu
oleh tenaga ahli dari pihak kontraktor.
Apabila terdapat ketidaksamaan antara keadaan lapangan dengan yang ditunjukkan dalam
gambar, kontraktor harus segera menyampaikan kepada atau Konsultan Pengawas secara
tertulis untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut.
2.1.2 Pengukuran Kembali
Kontraktor harus melakukan pengukuran kembali serta menentukan peil, pemasangan patok
batas pekerjaan yang akan dilaksanakan dengan gambar bestek ( Gambar Rencana ).
Konsultan Pengawas akan menunjukkan/menentukan Benchmark (BM) sebagai acuan awal
pengukuran.
Kontraktor berkewajiban membuat Benchmark (BM) baru untuk keperluan pelaksanaan
dilapangan. Semua biaya yang diperlukan untuk melakukan pengukuran/ penentuan elevasi
pekerjaan dan pembuatan Benchmark serta patok menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Ukuran-ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran sebenarnya dan pada umumnya
adalah gambar berskala (kecuali ada penjelasan lain). Jika ada perbedaan antara ukuran dan
gambar, maka kontraktor harus segera meminta penjelasan dari Konsultan Pengawas untuk
menetapkan mana yang benar.
Semua informasi yang diterima dari Konsultan Pengawas seperti peta-peta, sketsa-sketsa,
titik-titik ketinggian, patok-patok dan lain-lain harus diperiksa di lapangan. Semua biaya untuk
pemeriksaan lapangan ditanggung oleh kontraktor.
2.1.3 Pematokan
Kontraktor harus mengerjakan pematokan untuk menentukan kedudukan dan peil bangunan
sesuai dengan gambar rencana. Pekerjaan ini seluruhnya harus mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas terlebih dahulu sebelum memulai pekerjaan selanjutnya.
Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan revisi pemasangan patok tersebut bila
dipandang perlu.
Kontraktor harus mengerjakan revisi sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
Pekerjaan pematokan yang telah selesai, diukur oleh Kontraktor Penyedia untuk mendapat
persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen. Hanya hasil pengukuran yang telah disetujui
Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan sebagai dasar untuk pembayaran
pekerjaan. Kontraktor wajib menyediakan alat-alat ukur dengan perlengkapannya, juru ukur
serta pekerjaan lain yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan/pengujian hasil
pengukuran.
Semua tanda-tanda di lapangan yang diberikan oleh direksi atau dipasang sendiri oleh
Kontraktor harus tetap dipelihara dan dijaga dengan baik. Apabila ada yang rusak harus
segera diganti dengan yang baru dan meminta kembali persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: II - 32
Bila terdapat penyimpangan dari gambar rencana, Kontraktor Penyedia Barang/Jasa harus
mengajukan 3 (tiga) rangkap gambar penampang dari daerah yang dipatok tersebut.
Konsultan Pengawas akan membubuhkan tandatangan persetujuan dari pendapat/revisi pada
satu copy gambar tersebut dan mengembalikannya kepada Kontraktor Penyedia Barang/Jasa.
Setelah diperbaiki,
Kontraktor harus mengajukan kembali gambar hasil revisinya.
2.1.4 Acuan Standar Untuk Pekerjaan Sipil
Acuan normatif dari pekerjaan sipil adalah sebagai berikut:
SNI07-0076-1987 Tali kawat baja
SNI03-0349-1989 Bata beton untuk pasangan dinding
SNI05-0820-1989 Baja profil I, C dan L
SNI03-1749-1990 Cara penentuan besar butir agregat untuk adukan dan beton
SNI03-1750-1990 Mutu dan cara uji agregat beton
SNI03-1972-1990 Metode pengujian slump beton
SNI03-1974-1990 Metode pengujian kuat tekan beton
SNI03-2458-1991 Metode pengambilan contoh untuk campuran beton segar
SNI03-2493-1991 Pembuatan dan perawatan benda uji beton di laboratorium
SNI03-2495-1991 Spesifikasi bahan tambahan untuk beton
SNI03-2914-1992 Spesifikasi beton bertulang kedap air
SNI15-2049-1994 Semen Portland
SNI 03-3448-1994 Tata cara penyambungan tiang pancang beton pracetak penampang
persegi
dengan sistem monolit bahan epoxy
SNI03-3976-1995 Tata cara pengadukan dan pengecoran beton
SNI15-3758-1995 Semen adukan pasangan
SNI03-2094-2000 Bata merah pejal / Bata ringan (hebel) untuk pasangan dinding
SNI03-2834-2000 Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal
SNI07-6401-2000 Spesifikasi kawat baja dengan proses kanal dingin untuk tulangan beton
SNI03-1729-2002 Tata cara perencanaan struktur baja untuk bangunan gedung
SNI03-2835-2002 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan tanah
SNI03-3449-2002 Tata cara perancangan campuran beton ringan dengan agregat ringan
SNI03-6762-2002 Metode pengujian tiang pancang terhadap bahan lateral statis pada
pondasi
dangkal
SNI03-6806-2002 Tata cara perhitungan beton tidak bertulang struktural
SNI03-6812-2002 Anyaman kawat baja polos yang dilas untuk tulangan beton
SNI03-6814-2002 Tata cara pelaksanaan sambungan mekanis untuk tulangan beton
SNI03-6817-2002 Metode pengujian mutu air untuk digunakan dalam beton
SNI03-6820-2002 Spesifikasi agregat halus untuk pekerjaan adukan dan plesteran dengan
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: II - 32
bahan dasar semen
SNI03-6821-2002 Spesifikasi agregat ringan untuk batu cetak beton pasangan dinding
SNI03-6825-2002 Metode pengujian kekuatan tekan mortar semen portland untuk pekerjaan
sipil
SNI03-6861.2-2002 Spesifikasi bahan bangunan bagian B (bahan bangunan dari besi/baja)
SNI03-6880-2002 Spesifikasi beton struktural
SNI03-6882-2002 Spesifikasi motar untuk pekerjaan pasangan
SNI03-6889-2002 Tata cara pengambilan contoh agregat
AASHTO M133-86 Pengawetan kayu untuk tiang pancang
2.2. Pekerjaan Tanah
2.2.1 Umum
Sebelum pekerjaan di lapangan dimulai, lokasi dari tempat pekerjaan harus ditinjau dahulu
oleh tenaga ahli. Kalau sekiranya tidak ada kesamaan antara keadaan lapangan dan keadaan
seperti yang ditunjukan dalam gambar, Kontraktor harus segera menyampaikan kepada
Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut.
Penyedia barang/jasa harus menentukan letak bangunan pelengkap seperti direksi keet,
gudang dan sebagainya.
2.2.2 Pembersihan Tempat Pekerjaan
Seluruh pepohonan, semak belukar dan akar-akar pohon didalam daerah batas pekerjaan
harus dibersihkan dan ditebang, termasuk setiap pohon di luar batas-batas yang diperkirakan
dapat jatuh dan menghalangi bangunan, kecuali ada pernyataan lain yang tertera didalam
syarat-syarat khusus dan gambar rencana.
Bagian atas tanah tanaman harus tersendiri digali sampai kira-kira kedalaman 20 cm dan
ditimbun di satu tempat yang layak, agar dapat digunakan lagi.
Pembersihan dan pengupasan di luar batas daerah pekerjaan tidak diberikan pembayaran
kepada Kontraktor, kecuali pekerjaan tersebut atas permintaan dari Pejabat Pembuat
Komitmen dan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Bila dinyatakan dalam syarat-syarat khusus atau diperintahkan oleh Direksi bahwa pepohonan
rindang dan tanaman ornamen tertentu akan dipertahankan, maka pepohonan/tanaman
tersebut harus dijaga betul dari kerusakan atas biaya Penyedia barang/jasa.
Pepohonan yang harus disingkirkan, harus ditebang sedemikian rupa dengan tidak merusak
pepohonan/tanaman lain yang dipertahankan, semua pohon, batang pohon, akar dan
sebagainya harus dibongkar.
Seluruh kerusakan termasuk pagar, yang terjadi pada saat pembersihan, harus diperbaiki
oleh Kontraktor atas tanggungannya sendiri. Bila akan dilakukan pembakaran hasil
penebangan, Kontraktor jasa harus memberitahukan kepada penghuni yang berbatasan
dengan pekerjaan minimal 48 jam. Kontraktor akan bertindak sesuai dengan peraturan
undang undang yang berlaku mengenai pembakaran di tempat terbuka.
Pada pelaksanaan pembersihan, Kontraktor harus berhati-hati agar tidak mengganggu setiap
patok pengukuran, pipa atau tanda lainnya. Perhitungan pembiayaan untuk pekerjaan ini
mencakup penyediaan peralatan, tenaga dan pembuangan bahan sisa dibebankan kepada
Kontraktor.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: II - 32
2.2.3 Galian Tanah
1. Umum
Galian tanah dilaksanakan pada:
a. Semua bagian dari bangunan yang masuk dalam tanah
b. Semua bagian dari tanah harus dibuang
Galian tanah harus dilaksanakan seperti yang tertera dalam gambar, baik mengenai lebar,
panjang, dalam, kemiringan dan sebagainya, dan harus sesuai dengan elevasi perencanaan. Kalau
ternyata akan menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaan.
Kontraktor boleh mengajukan usul kepada Konsultan Pengawas mengenai cara pelaksanaannya.
2. Klasifikasi Galian
Galian akan diklasifikasikan dalam pengukuran dan pembiayaan sebagai berikut:
a. Galian tanah biasa;
b. Galian tanah sedang, misalnya: pasir, lempung, cadas muda, dan sebagainya;
c. Galian dimana timbul persoalan air tanah pada kedalaman lebih dari 20cm dari permukaan air
konstan, dimana biasanya air tanah naik pada penggalian pondasi.
3. Cara Pelaksanaan Pekerjaan
Penyedia barang/jasa harus memberitahukan kepada Konsultan Pengawas sebelum mulai
mengerjakan pekerjaan galian, sehingga penampang, peil, dan pengukurannya dapat dilakukan
pada keadaan tanah yang belum diganggu. Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang
diperlukan untuk inspeksi semacam itu, termasuk inspeksi untuk semua pekerjaan dalam air.
Permukaan tanah yang berdekatan dengan konstruksi tidak dibenarkan untuk diganggu tanpa
seijin dari Konsultan Pengawas. Galian dari pondasi pada batas-batas kemiringan dan peil yang
dicantumkan pada gambar rencana atau atas petunjuk Konsultan Pengawas, galian tersebut harus
mempunyai ukuran yang cukup, agar penempatan konstruksi atau lantai pondasi dengan dimensi
yang sesuai dengan gambar rencana mudah dilaksanakan. Peil dasar lantai pondasi seperti yang
tercantum pada gambar rencana, tidak boleh dianggap bersifat pasti. Konsultan Pengawas dapat
menentukan perubahan dimensi peil dari lantai pondasi jika dipandang perlu, agar pondasi
tersebut dapat berfungsi dengan sebaik-baiknya. Batu-batubesar, kayu, serta rintangan-rintangan
lain yang mungkin ditemui dalam galian, harus dibuang. Sesudah galian selesai, Kontraktor harus
memberitahukan Konsultan Pengawas akan hal ini, dan tidak diperkenankan untuk melaksanakan
penaikan tanah dasar pondasi dan melaksanakan lantai pondasi sebelum Direksi setuju dengan
ukuran dan kedalaman galian material-material pondasi serta konstruksi-konstruksi yang akan
dipasang pada lubang galian tersebut. Semua retakan atau celah-celah yang ada harus
dibersihkan dan diisi dengan spesi (injeksi), serta semua material lepas, batu-batuan lapuk,
lapisan- lapisan yang tipis harus dibuang.
4. Galian Tanah Dengan Alat Berat
Pekerjaan ini mencakup penggalian, pembuangan keluar lokasi pekerjaan atau penumpukan tanah
atau batu atau bahan lain dari lokasi galian atau sekitarnya yang diperlukan untuk penyelesaian
pekerjaan dalam Kontrak ini.
Pekerjaan ini diperlukan untuk pekerjaan galian dengan volume galian yang cukup besar dan atau
galian dengan ketinggian atau kedalaman lebih dari 3 meter dan untuk pembentukan profil dan
penampang sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintah-
kan oleh Direksi Teknis.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: II - 32
Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian dan elevasi yang ditentukan dalam dan harus
mencakup pembuangan semua bahan dalam bentuk apapun Kelandaian akhir, garis dan formasi
sesudah galian tidak boleh berbeda lebih dari 3 cm dari yang ditentukan dalam Gambar atau yang
diperintahkan oleh Direksi Teknis pada setiap titiknya.
Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap aliran air
permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk menjamin pengaliran air
secara bebas dari permukaan galian tanpa terjadi genangan.
Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng sementara galian yang stabil dan mampu menahan
pekerjaan, struktur atau mesin di sekitarnya, harus dipertahankan sepanjang waktu, penyokong
(shoring) dan pengaku (bracing) yang memadai harus dipasang bilamana permukaan lereng galian
diragukan kestabilannya.
Bilamana diperlukan, Kontraktor harus menyokong atau mendukung struktur disekitarnya, dimana
jika tidak dilaksanakan dapat menjadi tidak stabil atau rusak oleh pekerjaan galian tersebut.
Untuk menjaga stabilitas lereng galian dan keamanan pekerja maka galian tanah yang lebih dari 5
meter harus dibuat bertangga dengan teras selebar 1 meter atau sebagaimana yang diperintahkan
Direksi Teknis.
Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut off wall) atau cara lainnya untuk mengalihkan air di
daerah galian harus dirancang sebagaimana mestinya dan cukup kuat untuk menjamin bahwa
keruntuhan mendadak yang dapat dengan cepat membanjiri tempat kerja tidak akan terjadi.
Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang (barikade) yang cukup untuk
mencegah pekerja atau orang lain terjatuh ke dalamnya, dan setiap galian terbuka pada lokasi
jalur lalu lintas maupun lokasi bahu jalan harus diberi rambu tambahan pada malam hari berupa
drum yang dicat putih (atau yang sejenis) beserta lampu merah atau kuning guna menjamin
keselamatan para pengguna jalan, sesuai dengan yang diperintahkan Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus bertanggungjawab penuh dan menjamin keselamatan pekerja yang
melaksanakan pekerjaan galian, orang-orang dan bangunan yang ada di sekitar lokasi galian.
Kontraktor harus bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi setiap utilitas bawah tanah
yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau saluran bawah tanah lainnya atau struktur yang
mungkin dijumpai dan untuk memperbaiki setiap kerusakan yang timbul akibat operasi
kegiatannya.
5. Pembuangan Tanah Keluar Lokasi
Kontraktor harus bertanggungjawab penuh terhadap kebersihan lingkungan sekitar dan
melepaskan Pejabat Pembuat Komitmen terhadap gugatan/tuntutan dari pihak ketiga atas akibat
yang timbul dari seluruh kegiatan pembuangan galian pekerjaan ini. Kontraktor harus dengan
penuh tanggung jawab menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar terhadap dampak
negatif akibat kegiatan pembuangan galian.
Kontraktor dengan biaya sendiri, harus menyediakan sarana untuk pembersihan/pencucian roda-
roda alat berat dan kendaraan pengangkut, sehingga menjamin kebersihan roda-roda tersebut
sebelum alat/kendaraan tersebut melewati jalan umum. Kontraktor berkewajiban menjaga
kebersihan jalan umum disekitar lokasi dari ceceran, lapisan dan tumpukan tanah akibat
pembuangan tanah.
Biaya retribusi dan biaya-biaya lain yang diperlukan terkait dengan pekerjaan galian dan
pembuangan tanah menjadi tanggung jawab Kontraktor. Biaya-biaya tersebut harus telah
diperhitungkan dalam biaya/harga satuan pekerjaan galian dan pembuangan tanah.
6. Penggalian Pada Tanah Tidak Stabil
Jika dasar galian ternyata tidak stabil atau mengandung bahan-bahan tidak stabil seperti lumpur
dan sebagainya, dan jika menurut pandangan Konsultan Pengawas harus disingkirkan, maka
kontraktor harus menyingkirkan bahan-bahan yang tidak stabil tersebut.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: II - 32
Jika menurut pendapat Konsultan Pengawas diperlukan pondasi khusus seperti penggantian tanah
atau penimbunan dengan bahan yang sesuai, kontraktor harus menyelesaikannya sesuai dengan
petunjuk Direksi Teknis atau Konsultan Supervisi dan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
7. Penguatan Galian
Apabila dipandang perlu oleh Direksi Teknis atau Konsultan Supervisi galian harus diberi penguat
pada dinding galian, maka kontraktor harus memberi penguat pada sisi-sisi dinding galian agar
tidak runtuh, sehingga para pekerja dapat bekerja dengan aman. Biaya yang timbul dalam
pekerjaan ini adalah tanggung jawab Kontraktor.
8. Urugan
1. Umum
Urugan dilaksanakan pada:
a. Semua bekas lubang pondasi;
b. Semua bagian yang harus ditinggikan, dengan jalan menimbun dengan urugan tanah harus
dilaksanakan menurut gambar serta peil-peil yang telah ditetapkan, juga termasuk perataan dan
penyelesaian tanah halaman di sekitarnya.
2. Penggunaan Material Bekas Galian
Kontraktor harus menjamin bahwa semua material bekas galian yang akan dipergunakan kembali
ditempatkan secara terpisah dan dilindungi dar isegala pengotoran-pengotoran seperti bahan-
bahan yang dapat merusak beton, akar dari pohon, kayu dan sebagainya.
Berbagai jenis material sebaiknya diletakkan terpisah, misalnya material yang sifatnya keras
dipisahkan dari yang sifatnya lembek, seperti lempung dan sebagainya. Penggunaan jenisjenis
material yang akan dipakai untuk keperluan penggunaan harus ada persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
3. Urugan Tanah
Semua pekerjaan pengurugan harus dilaksanakan lapis demi lapis secara horizontal dan
dipadatkan. Tebal dari tiap lapis diambil 15 cm dan selama proses pemadatan, harus dibasahi
dengan air untuk mendapatkan hasil pemadatan yang maksimum.
Pemadatan harus dilakukan dengan alat pemadat mekanis (compactor) dan untuk pekerjaan yang
besar sifatnya, dapat dipakai roller dan sebagainya, dengan kapasitas yang sesuai.
Tanah harus dipisahkan terlebih dahulu dari bahan-bahan yang dapat membahayakan, misalnya
dapat merusak permukaan beton ataupun lapisan finishing yang lain. Pengurugan dilaksanakan
sampai mencapai peil yang ditetapkan dan diratakan sampai nantinya tidak akan timbul cacat-
cacat seperti turunnya permukaan, bergelombang, dan sebagainya
4. Urugan Pasir
Pada prinsipnya, pekerjaan pengurugan dengan pasir dilaksanakan sama seperti pada pengurugan
dengan tanah timbunan.
5. Lain-lain
Pengurugan dengan bahan-bahan lain, misalnya dengan gravel, pecahan batu merah, dan
sebagainya harus dilaksanakan menurut gambar rencana. Bahan-bahan tersebut harus bersih,
bebas dari kotoran-kotoran, serta mempunyai gradasi yang sesuai dengan yang diperuntukan.
6. Cara Pengukuran Hasil Kerja dan Dasar Pembiayaan
Jumlah yang akan dibayar adalah jumlah kubikasi dalam m³ dari tanah galian yang diukur dalam
keadaan asli dengan cara luas ujung rata-rata atau kubikasi dalam m³ dari tanah yang dipadatkan
pada pekerjaan urugan.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: II - 32
Volume tanah atau batu-batuan yang diukur adalah volume dari prisma yang dibatasi bidang-
bidang, sebagai berikut:
a. Bidang atas, adalah bidang horizontal seluas bidang pondasi yang melewati titik terendah dari
pertokoan tanah asli. Diatas bidang horizontal ini galian tanah diperhitungkan sebagai galian
tanah biasa yang sesuai dengan sifatnya;
b. Bidang bawah, adalah bidang yang sesuai dengan sifatnya;
c. Bidang tegak, adalah bidang vertikal keliling.
Pengukuran volume tidak diperhitungkan untuk galian yang dilakukan dibawah bidang dasar
pondasi atau dibawah bidang batas bawah yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Juga tidak
diperhitungkan untuk galian yang diakibatkan oleh pengembangan tanah, pemancangan, longsor,
bergeser, runtuh atau karena sebab-sebab lain.
Kedudukan dasar pondasi yang tercantum pada gambar rencana, hanya bersifat pendekatan dan
perubahan-perubahan sesuai dengan ketentuan Direksi dapat diadakan tanpa tambahan
pembiayaan.
Volume galian konstruksi untuk tanah-tanah dibawah muka air tanah, akan dibayar tersendiri,
yaitu untuk volume tanah galian yang terletak minimum 20cm dibawah muka air tanah konstan
pada lubang galian.
Jumlah yang diukur dengan cara seperti tersebut diatas tanpa mempertimbangkan cara dimana
material tersebut akan dibuang, dibayar menurut harga satuan sesuai dengan mata pembiayaan
yang akan disebut dibawah ini. Harga tersebut harus telah mencakup semua pekerjaan yang perlu
dan hal-hal lain yang umum dikerjakan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan sebaik-baiknya.
9.0 Pekerjaan Beton
9.1 Umum
Pekerjaan Beton ini dilaksanakan pada :
a. Pekerjaan Kolom Praktis 12/12
b. Pekerjaan Balok Lintel 15/20
c. Pekerjaan Plat lantai
9.2 Bahan Bangunan
Bahan yang digunakan, pada dasarnya semua jenis bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus
memenuhi persyaratan diantaranya :
1) Semen Portland
a. PC/semen : digunakan satu jenis semen sekualitas TIGA RODA atau yang memenuhi
persyaratan dalam peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 Type I Atau
Standard Inggris BS-12.
b. Semen yang telah mengeras sebagian / seluruhnya,tidak diperkenankan untuk digunakan.
c. Tempat penyimpanan semen harus diusahakan sedemikian rupa sehingga semen bebas dari
kelembapan
d. Konsultan Pengawas dapat memeriksa semen yang disimpan dalam gudang pada setiap
waktu sebelum dipergunakan. Kontraktor harus bersedia untuk memberi bantuan yang
dibutuhkan oleh Konsultan Pengawas Pekerjaan untuk pengambilan contoh-contoh tersebut,
semen yang tidak dapat diterima sesuai pemeriksaan oleh Konsultan Pengawas, harus
diafkir
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: II - 32
e. Jika semen yang dinyatakan tidak memuaskan tersebut telah dipergunakan untuk beton,
maka Konsultan Pengawas dapat memerintahkan untuk dibongkar, beton tersebut dan
diganti dengan memakai semen yang telah disetujui atas beban kontraktor.
f. Pasir Beton harus terdiri dari pasir dengan butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan -
bahan organis,Lumpur dan lain sebagainya,serta memenuhi komposisi butir dan kekerasan
seperti yang tercantum dalam NI - 2 PBI 1971.
g. Koral yang digunakan harus bersih dan bermutu baik serta mempunyai gradasi dan
kekerasan sesuai persyaratan yang tercantum dalam NI-2 PBI 1971 ,koral yang digunakan
ukuran 2/3 cm
h. Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak
,asam,garam alkalis serta bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton.
i. Apabila dipandang perlu Konsultan Pengawas dapat meminta kepada pemborong supaya air
yang dipakai diperiksa dilaboratorium pemerisaan bahan yang resmi atas biaya pemborong.
2) Baja Tulangan
a. Baja tulangan yang dipakai harus dari mutu U-32 untuk baja diameter lebih besar atau
sama dengan 12 dan U-24 untuk baja diameter lebih kecil 12, kecuali untuk diameter 16
keatas harus menggunakan U-32 (ulir) sesuai dengan PBI 1971, JIS SR 24 British Standard
No 785 atau ASTM Designation A-15. dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b. Konsultan Pengawas berhak meminta kepada kontraktor,surat keterangan tentang
pengujian oleh pabrik dari semua baja tulangan beton yang disediakan untuk persetujuan
konsultan pengawas sesuai dengan persyaratan mutu untuk setiap bagian konstruksi seperti
tercantum dalam gambar rencana
c. Baja tulangan Beton harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat-cacat
seperti serpih-serpih,karat dan zat kimia lainnya yang dapat mengurangi/merusak daya
lekat antara baja tulangan dengan beton.
d. Ukuran diameter baja tulangan harus sesuai dengan gambar rencana dan tidak
diperkenankan adanya toleransi bentuk ukuran.diameter besi ulir adalah diameter dalam.
e. Ukuran baja tulangan tersebut harus sesuai dalam Gambar Kerja, penggantian dengan
diameter lain harus dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. Segala biaya
yang diakibatkan oleh penggantian tulangan terhadap yang digambar sejauh bukan
kesalahan Gambar Kerja adalah tanggung jawab Kontraktor.
f. Semua baja tulangan harus disimpan pada tempat yang bebas lembab, disesuaikan
diameter serta asal pembelian. Semua baja tulangan harus dilindungi terhadap semua
macam kotoran dan lemak serta sejauh mungkin dilindungi terhadap karat.
3) Bahan Campuran (Additives)
a. Pemakaian bahan tambahan kimiawi (Concrete admixture / Additives) kecuali yang disebut
tegas dalam Gambar Kerja atau RKS harus seijin tertulis dari Konsultan Pengawas.
b. Bahan tambahan yang mempercepat pengerasan awal (initial set) tidak boleh dipakai.
Sedangkan untuk beton kedap air di bawah tanah (hydrostatic pressure) tidak boleh bahan
kedap air yang mengandung garam stearate.
c. Bahan campuran tambahan beton harus sesuai dengan iklim tropis dan memenuhi AS 1978
& ASTM C 494 Type B dan Type D sekaligus sebagai pengurang air adukan dan penunda
pengerasan awal.
d. Semua Admixture yang akan digunakan, ditentukan berdasarkan hasil pekerjaan benda uji /
contoh-contoh yang dibuat dan telah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas / Direksi.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: II - 32
e. Untuk penyambungan kembali akibat terhentinya suatu pengecoran beton dipakai bahan
perekat CALBOND sebelum dicor dengan beton baru, serta permukaannya harus dikasarkan.
Jumlah pemakaian untuk 1 m2 adalah 0,3 liter calbond dicampur dengan larutan semen/PC
sekitar 25% nya dengan cara ditaburkan.
4) Bekisting
a. Bekisting dibuat dari panel multiplex 9 mm atau papan borneo tenal minimal 2 cm dengan
rangka penguat penyokong dan penyangga dibuat dari kayu borneo 5/7, 5/10 secukupnya,
sehingga mampu mendapatkan kekuatan dan kekakuan mendukung beton sampai selesai
proses ikatan beton. Untuk kolom struktur dipakai papan borneo tebal 3/20.
b. Steger cetakan / Bekisting dipakai kayu borneo dengan ukuran minimum 5/10 cm atau pipa
besi (scaffolding). Tidak diperkenankan memakai bamboo.
c. Khusus cetakan bekisting untuk beton pracetak harus dibuat lebih kokoh dan lebih kaku,
permukaan panel lurus, halus sehingga menghasilkan bidang yang rata dan halus.
9.3 Kelas Beton
Tabel Mutu Beton
Tabel Batasan Proporsi Takaran Campuran
Mutu Ukuran Agregat Rasio Air / Semen Maks. Kadar Semen Min. (kg/m3
Beton Maks.(mm) (terhadap berat) dari campuran)
37 0,40 395
37 0,50 315
K250 25 0,50 345
19 0,50 365
Perbandingan campuran yang diberikan diatas telah diperkirakan guna mencapai kekuatan yang
disyaratkan pada umur 28 hari setelah pengecoran, dengan ketentuan bahwa yang dipakai bermutu
baik dan pengawasan dilakukan dengan baik.
Beton dinilai dengan pengertian bahwa kekuatan yang disyaratkan untuk kelas tertentu lebih
menentukan dari pada perbandingan campuran yang diperlihatkan.
Jika ternyata persyaratan kekuatan tidak terpenuhi, Konsultan Pengawas berwenang untuk
memperbaiki perbandingan campuran atas biaya Kontraktor untuk mencapai kekuatan sesuai rencana
Ketentuan Sifat-sifat Campuran
Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat tekan dan "slump" yang
dibutuhkan seperti yang disyaratkan dalam Tabel 7.1.3.(2), atau yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan,
bila pengambilan contoh, perawatan dan pengujian sesuai dengan SNI 03-1974-1990 (AASHTO T22),
Pd M-16-1996-03 (AASHTO T23), SNI 03-2493-1991 (AASHTO T126), SNI 03-2458-1991 (AASHTO
T141).
Tabel Ketentuan Sifat Campuran
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: II - 32
Kuat Tekan Karakteritik Min. (kg/cm2) Perkiraan “SLUMP” (mm)
Mutu Benda Uji Kubus Benda Uji Silinder Cara Pemadatan
Beton
15 x 15 x 15 cm3 15cm x 30 cm Digetarkan Tidak
Digetarkan
7 hari 28 hari 7 hari 28 hari
K250 195 300 160 250 50 - 100 100 – 150
9.4 Pengujian Beton dan Bahan-bahan Beton
Pada umumnya metoda pengujian sesuai dengan PBI 1971 bagian 4.7 dan dapat juga mencakup
pengujian slump dan kompersi. Jika beton tidak dapat memenuhi syarat percobaan slump, adukan
yang tidak disetujui tidak boleh dipakai dan harus disingkirkan dari lapangan oleh Kontraktor. Jika
pengujian tekan (kompresi) gagal, harus diterapkan prosedur perbaikan sebagaimana diuraikan
dalam PBI 1971.
Percobaan kubus harus dilaksanakan menurut instruksi dari Konsultan Pengawas, dari 3 sekurang-
kurangnya 1 kubus untuk tiap 10m³ atau 5m³ minimal 3 kubus tiap hari. Kubus-kubus tersebut harus
ditempatkan dalam kondisi yang sama dengan kondisi yang sebenarnya dan harus diuji setelah 7 atau
28 hari harus menurut keputusan Konsultan Pengawas. Biaya percobaan ini akan dibebankan pada
Kontraktor.
9.5 Pengontrolan Mutu Beton dan Pengujian Kekuatan Beton
Kontraktor bertanggungjawab sepenuhnya untuk menghasilkan beton yang seragam yang memiliki
kekuatan serta sifat-sifat lain sebagaimana ditetapkan. Untuk itu Kontraktor harus menyediakan
dengan biaya sendiri serta menggunakan alat penimbang yang akurat, sistem volumetrik yang akurat
untuk mengukur air, peralatan yang sesuai untuk mengaduk dan mengecor beton serta peralatan dan
fasilitas lain yang diperlukan untuk pengujian sebagaimana yang diuraikan di sini atau menurut
petunjuk Konsultan Pengawas.
9.6 Penolakan Beton
Jika pengujian kekuatan tekan dari suatu kelompok kubus uji gagal mencapai standar yang
ditetapkan, maka Konsultan Pengawas berwenang untuk menolak seluruh pekerjaan beton dari
mana kubus-kubus tersebut diambil. Konsultan Pengawas juga berwenang untuk menolak beton yang
berongga, porous atau yang permukaan akhirnya tidak baik. Dalam hal Kontraktor harus
menyingkirkan beton yang ditolak tersebut dan menggantinya menurut instruksi dari Konsultan
Pengawas sehingga hasilnya menurut penilaian Konsultan Pengawas sudah memuaskan.
9.7 Pengukuran Bahan-bahan Beton
Semua bahan untuk beton harus ditetapkan proporsinya menurut berat, kecuali air yang boleh diukur
menurut volume. Agregat halus dan kasar harus diukur menurut volume terpisah dengan alat
penimbang yang disetujui, yang memenuhi ketepatan ±1%. Pengukuran volume dapat diijinkan asal
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Peralatan yang dipakai untuk menimbang semua bahan dan mengukur air yang ditambahkan serta
metoda penentuan kadar air harus sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas sebelum beton di cor.
9.8 Pengadukan Beton
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: II - 32
Beton harus diaduk di tempat yang sedekat mungkin dengan tempat pengecor, pengadukan harus
menggunakan mixer yang digerakkan dengan daya yang kontinyu serta mempunyai kapasitas
minimal 1m.
Jenisnya harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan dijalankan dengan kecepatan sebagaimana
dianjurkan oleh pabrikan.
Pengadukan beton dengan tangan tidak diijinkan, kecuali jika sudah disetujui oleh Konsultan
Pengawas untuk mutu beton tertentu.
Pengadukan harus sedemikian sehingga beton tersebar merata ke seluruh massa, tiap partikel
terbungkus mortar dan mampu menghasilkan beton padat yang homogen tanpa adanya air yang
berlebihan.
9.9 Pengangkutan dan Pengecoran Beton
Pengecoran beton di bagian manapun tidak boleh dimulai sebelum Konsultan Pengawas memeriksa
dan menyetujui bekisting, penulangan, angkur-angkur dan lainnya dimana beton akan di cor. Isi
pengaduk beton (mixer) harus dikeluarkan dalam satu operasi menerus dan beton harus diangkut
tanpa terjadi segregasi komponen-komponennya.
Beton harus diangkut dalam ember yang bersih dan tidak tembus air atau gerobak dorong, metoda
pengangkutan yang lain dapat dipakai asalkan sudah mendapat persetujuan dari Direksi dan harus
tepat mengikuti instruksi terinci yang diberikan untuk maksud tersebut. Alat-alat yang dipakai untuk
mengangkut dan mencor beton harus dibersihkan dan dicuci setiap hari setelah dipakai bekerja dan
bila pengecoran dihentikan selama lebih dari 30 menit.
Semua beton yang diaduk di lapangan harus ditempatkan pada posisi akhirnya dan dipadatkan dalam
waktu 40 menit setelah ditambahkan dari dalam mixer. Pada umumnya beton tidak boleh dijatuhkan
bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 meter tetapi jika bagian pekerjaan tertentu memerlukan agar
beton dijatuhkan dari tempat tinggi maka dikerjakan sedemikian sehingga mencegah segregasi dan
harus dijaga agar aliran beton tidak terputus-putus. Seluruh operasi ini harus mendapat persetujuan
dari Direksi.
Pengecoran suatu unit atau bagian pekerjaan harus dilaksanakan dalam satu operasi menerus atau
hingga mencapai bagian yang ditentukan. Beton dan penulangan yang menonjol tidak boleh
diganggu dengan cara apapun sekurang-kurangnya 48 jam sesudah beton dicor, kecuali jika
diperoleh ijin tertulis dari Konsultan Pengawas. Semua beton harus dicorkan pada siang hari,
pengocoran bagian manapun tidak boleh dimulai jika dapat diselesaikan pada siang hari kecuali jika
sudah diperoleh ijin dari Konsultan Pengawas untuk pengerjaan malam hari, ijin demikian tidak akan
diberikan jika penyedia barang/jasa tidak menyediakan sistem penerimaan yang memadai, yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus membuat catatan lengkap mengenai tanggal,bulan dan tahun dan kondisi lapangan.
Pengecoran beton pada tiap bagian pekerjaan, catatan ini harus tersedia untuk diperiksa oleh
Konsultan Pengawas.
9.10 Pemadatan Beton
Beton harus dipadatkan seluruhnya dengan memakai vibrator mekanis yang dioperasikan oleh tenaga
ahli, berpengalaman dan terlatih.
Hasil pekerjaan beton berupa masa yang seragam, bebas dari rongga, segregasi dan sarang lebah
(honey comb) memperlihatkan permukaan yang merata ketika bekisting dibuka dan mempunyai
kepadatan yang mendekati kepadatan uji kubus.
Vibrator bertipe ”Rotary Out of Balance” (berputar diluar keseimbangan) dengan frekuensi tidak
kurang dari 8000 putaran per menit dan mampu menghasilkan percepatan sebesar 69 pada beton
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: II - 32
yang disentuhnya. Harus diperhatikan agar semua bagian beton terkena vibrasi tanpa timbul
segregasi akibat vibrasi yang berlebihan.
Vibrator tidak boleh langsung mengenai penulangan terutama jika penulangan menerus pada beton
yang sudah mulai mengeras. Jumlah vibrator yang dipakai di dalam suatu pengecoran harus sesuai
dengan laju pengecoran. Kontraktor harusjuga menyediakan sekurang-kurangnya 1 vibrator
cadangan untuk dipakai bila terjadi kerusakan.
9.11 Lantai Kerja
Beton bertulang tidak boleh diletakkan langsung di permukaan tanah, kecuali jika ditetapkan lain,
maka harus dibuat lantai kerja minimal 5 cm (1:3:5) diatas tanah sebelum tulangan beton
ditempatkan.
9.12 Spesi Semen (Semen Mortar)
Spesi harus terdiri dari satu bagian semen sebanding sejumlah bagian agregat halus yang ditetapkan
dan ditambah air bersih sedemikian sehingga dihasilkan campuran akhir yang konsistensinya
plastisnya disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Spesi harus diaduk pada satu landasan kayu atau logam dalam jumlah kecil menurut keperluan dan
setiap spesi yang sudah mulai mengeras atau telah dicampur dalam waktu lebih dari 30 menit tidak
boleh dipakai dalam pekerjaan. Spesi yang sudah mengeras sebagian tidak boleh diolah lagi untuk
dipakai.
9.13 Perlindungan dan Pengeringan Beton
Semua permukaan yang terbuka dilindungi dari sinar matahari dan semua beton harus dijaga tetap
lembab dengan cara dibasahi sekurang-kurangnya setelah pengecoran. Perlindungan diberikan
menutupi dengan pasir basah sekurang- kurangnya setebal 5cm, atau dengan kantong-kantong goni
basah ataupun dari pengaruh lain yang dapat merusak permukaan yang lunak sebelum terjadi
pengerasan.
Kontraktor harus menjaga agar pekerjaan beton yang baru selesai tidak diberi beban yang
intansitasnya dapat menimbulkan kerusakan. Setiap kerusakan yang timbul akibat pembebanan yang
terlalu dini atau pembebanan berlebih harus diperbaiki oleh Kontraktor atas biaya sendiri hingga
memuaskan Konsultan Pengawas.
9.14 Pengerjaan Permukaan Beton
Bila dilaksanakan perataan permukaan atas dari beton yang dicor setempat, permukaan yang
dihasilkan harus datar dengan nilai akhir yang rata tetapi bertekstur kasar sebelum pengerasan
pertama dimulai, permukaan tersebut harus diratakan lagi dengan sendok dimana perlu untuk
menutupi keretakan dan mencegah timbulnya lelehan yang berlebihan pada permukaan beton yang
terbuka.
9.15 Siar-Siar Konstruksi
Semua siar kontruksi beton harus dibentuk rata horizontal atau vertikal. Siar-siar tersebut harus
berakhir pada bekisting yang kokoh yang dipasang dengan baik, jika perlu dibor guna melewati
penulangan. Bila pengecoran ditunda sampai pengecoran beton mulai mengeras, maka dianggap
terdapat siar konstruksi. Pengecoran beton harus dilaksanakan menerus dari satu siar ke siar
berikutnya, tanpa memperhatikan jam-jam makan.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: II - 32
Siar-siar konstruksi pada permukaan yang terbuka harus sungguh horizontal atau vertikal dan jika
diperlukan dipasang juga beading didalam dinding bekisting pada permukaan yang terbuka untuk
menjamin penampilan siar yang memuaskan sebelum menempatkan beton baru pada beton yang
sudah mengeras, permukaan siar beton yang sudah dicor harus dibersihkan seluruhnya dari benda-
benda asing atau serpihan.
Jika umur beton kurang dari 3 hari, permukaan tersebut harus disiapkan dengan penyikatan
seluruhnya, tetapi jika umurnya sudah lebih dari 3 hari atau sudah terlalu keras, permukaan tersebut
harus dicetak secara ringan atau ditembus dengan pasir (sand blasted) untuk memperlihatkan
agregat. Setelah permukaan tersebut dibersihkan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas bekisting
akan diperiksa dan dikencangkan. Siar-siar konstruksi harus dikerjakan sebagaimana ditetapkan pada
gambar atau spesifikasi.
9.16 Bekisting
Semua bekisting harus dirancang dan dibuat sehingga dinilai memuaskan oleh Direksi. Penyedia
barang/jasa harus menyerahkan rancangannya untuk menyetujui dalam jangka waktu yang cukup
sebelum pekerjaan dimulai.
Semua bekisting harus diperkuat dengan klem dari balok kecil dan harus yang kuat serta cukup
jumlahnya untuk menjaga agar tidak terjadi distorsi ketika beton dicorkan, dipadatkan dan mengeras.
Bekisting dari kayu dan triplek harus dibuat dari kayu yang sudah diolah dengan baik, semua
sambungan harus cukup kencang agar tidak terjadi kebocoran. Pengikat baja untuk di dalam atau
blok antara (spacer) yang sudah disetujui atau dipakai, bagian dari pengikat atau pengantar yang
ditanam permanen dalam beton sekurang-kurangnya harus berjarak 5 cm dari permukaan akhir
beton. Setiap lubang dalam permukaan beton yang timbul akibat pengikat atau pengantara yang
harus ditutup dengan rapi segera setelah bekisting dibuka dengan spesi semen yang campuran serta
konsistensinya sama dengan mutu beton induknya.
Semua permukaan beton yang terbuka harus licin dan halus, maka bekisting harus dilapisi dengan
triplek bermutu tinggi yang sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pada umumnya bekisting, akan diperiksa oleh Konsultan Pengawas lebih dari 3 kali sebelum
memasang kayu bekisting, Konsultan Pengawas akan memilih panil kayu yang boleh dipakai ulang,
panil kayu lapis yang ditolak olehDireksi harus disingkirkan. Konsultan Pengawas sama sekali tidak
bertanggung jawab atas mutu permukaan akhir setelah memberikan persetujuan atas bekisting.
Semua sudut kolom dan balok yang terbuka harus diberi alur (1,5cm) kecuali jika ditetapkan lain oleh
Konsultan Pengawas. Kolom dan dinding harus diber ilubang agar kotoran, debu, dan benda lainnya
dapat disingkirkan sebelum beton dituangkan.
9.17 Penulangan
Semua baja tulangan harus bebas dari serpihan karat lepas, minyak, gemuk, cat, debu atau zat
lainnya yang dapat mengganggu perletakan yang sempurna antara tulangan beton. Jika
diinstruksikan oleh Konsultan Pengawas ,baja harus disikat atau dibersihkan sebelum dipakai. Beton
tidak boleh dicorkan sebelum penulangan diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
1. Bahan-Bahan
Baja tulangan sedang harus BJTP 24 yang sesuai dengan SII 01361984, British Standard No.785
atau yang setara untuk baja tulangan yang polos. Baja tulangan bertegangan tinggi harus BJTP 40
yang sesuai dengan SII 0136-1984. British Standard No. 4449:1969 atau yang setara untuk baja
ulir yang bertegangan tinggi, tegangan rendah baja tulangan bertengan tinggi harus minimal 40.0
kg/cm².
2. Penyimpangan
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: II - 32
Bila baja tulangan harus disimpan dibawah atap yang tahan air dan diberi alas kaki dari muka
tanah atau air yang tergenang serta harus dilindungi dari kemungkinan kerusakan dan karat.
3. Penekukan
Pada tahap awal pekerjaan, Kontraktor harus mempersiapkan daftar tekukan (bending schedule)
untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas. Semua baja tulangan harus ditekuk secara tepat
menurut bentuk dan dimensi yang memperlihatkan dalam gambar dan sesuai dengan British
Standard 4466:1969 atau yang setara yang dipasang pada posisi yang ditetapkan dapat dipenuhi
semua tempat. Baja harus ditekuk dengan alat yang sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Tulangan tidak boleh ditekuk atau diluruskan dengan cara yang dapat menimbulkan kerusakan,
tulangan yang mempunyai lengkungan atau tekukan yang tidak sesuai dengan gambar tidak boleh
dipakai.
Bila diperlukan suatu radius untuk tekukan atau lengkungan maka dikerjakan dengan sebuah per
yang mempunyai diameter 4 kali lebih besar dengan diameter batang yang ditekuk.
4. Pemasangan
Tulangan harus dipasang dengan tepat sesuai posisi yang diperlihatkan pada gambar dan harus
ditahan jaraknya dari bekisting dengan memakai dudukan beton atau gantungan logam menurut
kebutuhan dan pada persilangan diikat dengan kawat baja pada pilar dinding dengan diameter
tidak kurang dari 2.6 mm, ujung- ujung kawat harus diarahkan kebagian tubuh utama beton.
Bila pengatur jarak dari spesi pracetak untuk mengatur tebal beton deking sekurangkurangnya
harus mempunyai kekuatan yang sama dengan kekuatan yang ditetapkan untuk beton yang
sedang dicor dan harus sekecil mungkin. Block- block ini harus dikencangkan dengan kawat yang
ditanam didalamnya dan harus dicelupkan dalam air sebelum dipakai.
Tulangan yang untuk sementara dibiarkan menonjol keluar dari beton pada siar kontruksi atau
lainnya tidak boleh ditekuk selama pengecoran ditunda kecuali diperoleh persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
Sebelum pengecoran, seluruh tulangan harus dibersihkan dengan teliti dari beton yang sudah
mongering atau mongering sebagian yang mungkin menempel dari pengecoran sebelumnya.
Sebelum pengecoran tulangan yang sudah dipasang pada tiap pekerjaan harus disetujui oleh
Direksi. Pemberitahuan kepada Direksi untuk melakukan pemeriksaan harus disampaikan dalam
tenggang waktu pekerjaan. Jarak minimal dari permukaan suatu batang termasuk sengkang
kepermukaan beton terdekat dengan gambar untuk tiap bagian pekerjaan.
9.18 Beton Ready Mix
Beton ready mix harus berasal dari suatu sumber yang disetujui oleh Direksi dan harus memenuhi
persyaratan yang diuraikan pada ayat 6 dari British Standard No. 1926, 1962, Kontraktorharus
bertanggung jawab untuk mengusahakan agar beton memenuhi persyaratan dalam spesifikasi ini
termasuk pengontrolan mutu, keteraturan pengiriman serta pemasukan beton secara
berkesinambungan. Jika salah satu dari persyaratan dalam spesifikasi ini tidak dipenuhi, Konsultan
Pengawas akan menarik kembali persetujuannya dan mengharuskan Kontraktor mengganti pemasok.
Kontraktor harus menyediakan dilapangan 1 timbangan dan saringan–saringan standard dengan
penggetar (shaker) untuk mengecek secara teratur campuran yang sudah direncanakan.
Kontraktor harus mengatur agar Direksi dapat memeriksa alat pembuat beton ready mix bilamana
diperlukan.
Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang diperlukan, catatan-catatan mengenai semen,
agaregat dan kadar air kedap tiap adukan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas setiap hari.
Berat semen dan agregat kasar serta halus harus terus dicatat dalam dokumen pengiriman, harus
dilakukan pengujian secara periodi untuk menentukan kadar air agregat dan jumlah air yang
ditambahkan pada setiap adukan harus disesuaikan menurut hasil tes tersebut.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: II - 32
Pada dokumen pengiriman harus dicantumkan catatan waktu pengadukan dan penambahan air,
dikirimkan bersama dengan pengemudi lori diparaf oleh pencatat waktu yang bertanggung jawab di
tempat pengadukan.
Di lapangan dibuat catatan yang meliputi hal-hal berikut ini:
a. Waktu kedatangan lori;
b. Waktu registrasi lori dan nama depot;
c. Waktu ketika beton telah dicorkan dan dibiarkan tanpa gangguan;
d. Mutu beton atau kekuatan yang ditentukan oleh ukuran agregat maksimum;
e. Posisi dimana beton dicorkan;
f. Tanda-tanda referensi dari kubus uji yang diambil dari pengiriman tersebut;
g. Slump (atau faktur kompaksi).
Beton harus ditempatkan dan dibiarkan tanpa gangguan, dalam posisi akhirnya dalam waktu 1 jam
dari saat semen pertama kali bertemu dengan air pengaduk. Buku catatan harus selalu tersedia untuk
diperiksa oleh Direksi atau wakilnya.
9.19 Toleransi Ukuran Beton Yang Tidak Terbuka (Tidak ekspos)
Posisi bagian-bagian struktur antara lain as-as balok/dinding/pelat harus tepat dalam batas-batas
toleransi 1 cm tetapi akumulasi toleransi tidak diperbolehkan. Ukuran bagian antara lain pada
potongan-potongan balok/pelat harus tepat dengan toleransi –0,3 cm sampai +0,3 cm.
9.20 Toleransi Ukuran Muka Beton Yang Halus (Fair Face)
Toleransi untuk beton dengan muka halus adalah 0,6 cm, posisi bagian struktur maksimum 0,3 cm
untuk bagian struktur. Pergeseran papan bekisting pada siar-siar tidak boleh melebihi 0,1 cm dan
perbedaan garis sepada (alignment) bagian struktur harus dalam batas 0,1% akumulasi toleransi
tidak diperbolehkan.
9.21 Pemberian Lapisan Permukaan
Lantai permukaan sebagaimana ditunjukkan pada gambar harus merupakan master cron, non
metalic floor hardener, pemberian lapisan harus mengikuti pentunjuk dari pabrikan.
9.22 Kemiringan Plat Lantai
Semua kemiringan plat lantai sebagaimana ditunjukan pada gambar harus dihitung dari tebal
pelat lantai yang diperlukan, bagian bawah yang diperlukan, bagian bawah dari plat lantai ini
baik miring maupun yang horizontal.
9.23 Cacat pada Beton
Walaupun hasil uji kubus sudah memuaskan, Konsultan Pengawas tetap berhak untuk menolak yang
ternyata memiliki salah satu atau lebih dari cacat berikut:
a. Beton tidak sesuai bentuk atau posisinya dengan yang diperlihatkan pada gambar;
b. Beton tidak tegak lurus atau datar menurut ketentuan;
c. Beton mengandung kayu atau benda asing lainnya.
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: II - 32
Setiap permukaan yang terlihat bersarang lebah tetapi diterima oleh Direksi harus diisi dengan spesi
semen yang memakai perbandingan semen dan agregat halus yang sama seperti beton yang harus
dikerjakan hingga mencapai permukaan yang benar dengan memakai kikir.
9.24 Percobaan Bekisting untuk Finishing
Untuk menghasilkan akhir yang halus, Kontraktor harus melakukan percobaan finishing untuk
permukaan halus, percobaan ini akan dilakukan pada balok pondasi dan kepala tiang menurut
petunjuk Direksi.
Jika percobaan ini tidak memenuhi standar beton muka halus sebagaimana disebutkan dalam
spesifikasi ini, penyedia barang/jasa harus mengubah rencana campuran beton dan/atau
rencana bekisting dan selanjutnya melakukan percobaan lagi sampai dihasilkan standar beton
muka halus yang disetujui oleh Direksi.
Rencana Kontraktor untuk percobaan ini diserahkan kepada Direksi dalam jangka waktu yang
cukup lama sebelum pekerjaan beton dimulai.
9.25 Air
Air untuk mengaduk dan mengeringkan beton harus bersih dari unsur-unsur atau kotoran
yang berbahaya yang dapat mempengaruhi daya pengikat semen.
Konsultan Pengawas dapat meminta agar dilakukan uji kimiawi setiap saat dan biaya
pengujian ini dibebankan pada Kontraktor.
9.26 Blok-Blok Beton
1. Tipe dari Blok-blok
Karena tidak adanya kesamarataan produksi daerah yang satu dengan daerah lainnya maka tidak
diadakan penentuan mengenai ukuran asalkan tidak melampaui batas dan disetujui oleh Konsultan
Manajamen Konstruksi. Blok-blok beton tersebut harus bersih, tidak menunjukan tanda-tanda
retak ataupun cacat lain yang dapat mengurangi mutu dari blok-blok tersebut.
2. Campuran Adukan
Kalau blok-blok tersebut dibuat sendiri maka campurannya harus terdiri dari 1 bagian Portland
cement dan 4 bagian pasir dan batuan yang dihaluskan.
Tegangan tekan minimum dari blok beton tidak boleh lebih kecil dari 30kg/cm² pada umur 40 hari.
3. Perawatan Blok-blok Beton
Blok-blok beton yang baru saja dibuat harus dilindungi dari matahari dan dirawat untuk jangka
waktu paling tidak 10 hari dengan jalan membasahi atau menutupi dengan memakai karung
basah.
4. Tembok-tembok Ventilasi
Blok-blok yang khusus ventilasi dapat dibuat dari campuran M1. Pasangan ventilasi tersebut harus
cukup baik dan antara satu dengan yang lain harus lurus, seragam dengan menarik garis lurus di
antara kedua ujungnya.
Ventilasi tersebut nantinya harus dicat dengan cat tembok sesuai dengan yang ditetapkan oleh
Konsultan Pengawas.
9.27 Selimut Beton
Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: II - 32
Apabila tidak ditentukan di dalam gambar rencana, maka tebal selimut beton untuk satu sisi pada
masing-masing konstruksi adalah sebgai berikut :
a. Balok Sloof = 4,00 cm
b. Kolom = 5,00 cm
c. Balok = 4,00 cm
d. Pelat Dak Beton = 2,50 – 3,00 cm
4. Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok, kecakapan kerja dan hasil penyelesaian harus dipantau dan dikendalikan
seperti yang ditetapkan dalam Standar Rujukan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: III - 1
BAB III
PERSYARATAN TEKNIS ARSITEKTUR
I. PEKERJAAN BONGKARAN
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan ini.
Pekerjaan Ini meliputi:
1. Semua pembongkaran dinding bata, plat beton, balok, dan kolom beton, besi beton atap, plafon
dan lain-lain yang diisyaratkan untuk dibongkar untuk pelaksanaan pekerjaan yang baru baik
yang berupa struktural ataupun yang non struktural.
2. Mengumpulkan dan mengangkut bekas bongkaran itu dengan kendaraan truk ukuran sedang
keluar komplek proyek kecuali ditentukan lain kemudian oleh Direksi Proyek.
1.2. SYARAT PEMBONGKARAN
a) Sebelum melaksanakan pekerjaan bongkaran, Kontraktor harus meminta ijin dulu kepada Pihak
Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas dan dalam hal pelaksanaannya hal-hal
yang perlu diperhatikan antara lain :
1. Memperhatikan faktor keselamatan dan lingkungan kerja.
2. Bekas bongkaran yang masih dapat dipergunakan disimpan dan diamankan sesuai petunjuk
dari User.
3. Berangkal/puing-puing bekas bongkaran harus dibuang ke luar site.
4. Teknik pelaksanaan pembongkaran sedemikian rupa dengan memperhatikan urutan
pelaksanaan.
5. Dalam pelaksanaan pembongkaran, adanya kerusakan diluar lingkup pekerjaan yang ada di
RAB, karena diakibatkan oleh kelalaian/kecerobohan Kontraktor maka kerusakan tersebut
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b) Semua pembongkaran harus menggunakan cara dan alat-alat khusus yang tidak akan merusak
bagian-bagian yang tidak diisyaratkan di bongkar
c) Tidak diperkenankan menggunakan bahan peledak atau alat yang dapat membahayakan orang
lain, kecuali atas rekomendasi
d) Semua puing dan sisa bongkaran harus dibuang secepatnya di luar kawasan proyek atau atas
persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas sisa bongkaran tersebut
harus dikumpulkan di suatu tempat diareal proyek
e) Untuk bongkaran genteng, kayu, plywood dan paku harus dikumpulkan sebagai berikut:
Paku.
Semua paku yang menempel pada kayu harus dicabut dan dikumpulkan.
Kayu.
Semua kayu harus dikumpulkan menurut ukuranya dan disusun berdiri sesuai dengan
panjangnya.
Papan dan plywood harus dikumpulkan dengan ditumpuk sesuai dengan ukuranya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: III - 2
Kontraktor wajib memperbaiki atau mengganti dengan yang baru apabila ada bagian-bagian
bangunan yang rusak akibat pembongkaran tersebut dengan semua biaya ditanggung
Kontraktor.
Semua sisa puing/sisa bongkaran tidak diperkenankan di daur ulang untuk pekerjaan yang
baru kecuali atas persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
II. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA
2.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan, bahan
dan semua pasangan batu bata pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau
disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
1. Pasangan batu bata
2. Adukan
3. Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan
bukaan dinding dan dinding dengan peralatan
4. Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis.
2.2. STANDAR/ RUJUKAN
1. American Society for Testing and Materials (ASTM)
2. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
3. Standar Nasional Indonesia (SNI)
2.3. PROSEDUR UMUM
1. Keterangan
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata dan bata ringan
disusun ½ bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan
Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm
Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera nama
pabrik serta merek dagangnya
Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
2.4. BAHAN-BAHAN
1. Batu Bata.
Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi dalam negeri eks daerah
setempat dari kualitas yang baik dengan ukuran 5 x 10,5 x 22 cm yang dibakar dengan
baik, warna merah merata, keras dan tidak mudah patah, bersudut runcing dan rata, tanpa
cacat atau mengandung kotoran. Meskipun ukuran bata yang bisa diperoleh di suatu daerah
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: III - 3
mungkin tidak sama dengan ukuran tersebut diatas, harus diusahakan supaya ukuran bata
yang akan dipakai tidak terlalu menyimpang
Kualitas bata harus sesuai dengan pasal 81 dari A.V. 1941. Kontraktor harus menunjukkan
contoh terlebih dahulu kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas berhak menolak bata dan menyuruh
bongkar pasangan bata yang tidak memenuhi syarat. Bahan-bahan yang ditolak harus
segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan
Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan minimal 25 kg/cm2, sesuai
ketentuan SNI 15-2094-2000.
2. Adukan dan Plesteran.
Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu bata.
Komposisi adukan adalah 1 pc : 4 pasir untuk dinding biasa, 1 Pc : 3 pasir untuk trasraam
Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (Indocement, Semen
Padang, Tiga Roda atau produk daerah setempat yang mempunyai kualitas standar
konstruksi)
Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan yang keras, bukan
langsung diatas tanah. Bekas adukan yang sudah mulai mengeras tidak boleh digunakan
kembali
Adukan dan plesteran untuk pasangan batu bata harus memenuhi ketentuan Spesifikasi
Teknis.
3. Beton Bertulang
Beton bertulang dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu : sloof, kolom praktis dan
ringbalk
Komposisi bahan beton rangka penguat dinding (sloof, kolom praktis, ringbalk) adalah 1 pc
: 2 pasir : 3 kerikil
Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (satu merek untuk seluruh
pekerjaan). Pasir beton harus bersih, bebas dari tanah/lumpur dan zat-zat organik lainnya.
Kerikil/split dari pecahan batu keras dengan ukuran 1-2 cm, bebas dari kotoran. Baja
tulangan menurut ketentuan PBI 1971.
4. Bahan Penutup dan Pengisi Celah.
Bahan penutup dan pengisi celah harus memenuhi persyaratan Spesifikasi Teknis.
2.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut masing-
masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
1. Sloof, kolom praktis dan ringbalk.
Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : untuk dinding bata ringan Kolom
praktis dan ringbalk diplester sekaligus dengan dinding bata sehingga mencapai tebal 15
cm dan 10 cm untuk dinding bata ringan. Bekisting terbuat dari kayu terentang/kayu hutan
lainnya dengan tebal minimum 2 cm yang rata dan berkualitas papan baik.
Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah papan harus rapat sehingga
tidak ada air adukan yang keluar. Bekisting baru boleh dibongkar setelah beton mengalami
proses pengerasan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: III - 4
2. Pasangan dinding bata.
Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh.
Tidak diperkenankan memasang batu bata :
a) Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan
lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup
terjamin.
b) Yang ukurannya kurang dari setengahnya
c) Lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian pemasangan
d) Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
e) Setiap luas pasangan dinding bata mencapai 12 m2 harus dipasang beton praktis
(kolom, dan ring balk)
Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya dengan bentang
benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-benar dipasang tegak
lurus.
Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak 40 cm.
Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata diatas kusen harus dibuat balok
Latei 12/15 c. Pemasangan harus dijaga kerapihannya, baik dalam arah vertikal maupun
horizontal. Sela-sela disekitar kusen-kusen harus diisi dengan aduk
3. Perawatan dan Perlindungan.
Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7 hari setelah didirikan.
Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu-waktu hujan lebat harus
diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok.
Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan dinding
atau dinding dengan peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi celah.
4. Plesteran dan Pengacian.
Plesteran dan pengacian harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
III. PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN
3.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus), seperti dinyatakan
dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
3.2. STANDAR/RUJUKAN
American Society for Testing and Materials (ASTM)
American Concrete Institute (ACI)
Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971)
Standar Nasional Indonesia (SNI)
American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: III - 5
3.3. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan.
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada MK untuk disetujui terlebih dahulu
sebelum dikirim ke lokasi proyek.
2. Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis.
Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan kata lain
daerah sekitar penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang memadai, dan bebas dari
benda-benda asing. Tinggi penimbunan tidak lebih dari 1200 mm agar tidak berhamburan.
3.4. BAHAN-BAHAN
1. Adukan dan Plesteran Dibuat di Tempat.
Semen
a. Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C 150-1995,
seperti Semen Indocement, Semen Padang, Tiga Roda atau yang setara.
b. Semen yang digunakan harus berasal dari satu merek dagang.
Pasir
a. Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran lain
yang merusak.
b. Perbandingan butir-butir harus seragam mulai dari yang kasar sampai pada yang halus,
sesuai dengan ketentuan ASTM C 33.
Bahan Tambahan
Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedpan terhadap air dan menambah daya lekat
harus berasal dari merek yang dikenal luas, seperti Super Cement, Febond SBR, Cemecryl,
Barra Emulsion 57 atau yang setara.
2. Adukan dan Plesteran Siap Pakai.
Adukan dan Plesteran Khusus Pasangan Batu Bata Ringan.
Adukan khusus untuk pemasangan bata merah harus terdiri dari bahan semen, pasir silika
dengan besar butir maksimal 3 mm, bahan pengisi untuk meningkatkan kepadatan, dan
bahan tambahan yang larut air, yang dicampur rata dalam keadaan kering sehingga adukan
siap pakai dengan hanya menambahkan air dalam jumlah tertentu, seperti MU-300 buatan
PT Cipta Mortar Utama.
Acian Khusus.
Acian khusus untuk permukaan pasangan batu bata harus terdiri dari bahan semen, tepung
batu kapur dan bahan tambahan lainnya yang telah dicampur rata dalam keadaan kering
sehingga adukan siap pakai dengan hanya menambahkan air dalam jumlah tertentu, seperti
MU-200 buatan PT Cipta Mortar Utama.
3. Air.
Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat–zat organik yang bersifat merusak.
Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada dasarnya
semua air, kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai ketentuan AASHTO T26
dan/ atau disetujui Konsultan MK.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: III - 6
3.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Perbandingan Campuran Adukan dan/ atau Plesteran
Campuran 1 semen dan 3 pasir digunakan untuk adukan kedap air, adukan kedap air 150
mm di bawah permukaan tanah sampai 500 mm di atas lantai, tergambar atau tidak
tergambar dalam Gambar Kerja, plesteran permukaan beton yang terlihat dan tempat-
tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Campuran 1 semen dan 5 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan plesteran selain
tersebut di atas.
Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan meningkatkan kekedapan terhadap air
harus digunakan dalam jumlah yang sesuai dengan petunjuk penggunaan dari pabrik
pembuat.
2. Pencampuran.
Umum.
a. Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat pencampur
yang disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk kemudian ditambahkan
sejumlah air dan pencampuran dilanjutkan kembali.
b. Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran minimal 1 sampai
2 menit sebelum pengaplikasian.
c. Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah pencampuran tidak
diijinkan digunakan.
Adukan Khusus.
Adukan khusus untuk pasangan batu bata ringan harus dicampur sesuai petunjuk dan
rekomendasi dari pabrik pembuatnya.
3. Persiapan dan Pembersihan Permukaan.
a) Semua permukaan yang akan menerima adukan dan/atau plesteran harus bersih, bebas
dari serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu.
b) Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan instalasi listrik
dan air dan seluruh bagian yang akan menerima plesteran telah terlindung di bawah atap.
Permukaan yang akan diplester harus telah berusia tidak kurang dari dua minggu. Bidang
permukaan tersebut harus disiram air terlebih dahulu dengan air hingga jenuh dan siar telah
dikerok sedalam 10 mm dan dibersihkan.
4. Pemasangan.
a) Plesteran Batu Bata.
Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan pembersihan
selesai.
Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang plesteran dibagi-bagi
dengan kepala plesteran yang dipasangi kelos–kelos sementara dari bambu.
Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak dengan
menggunakan kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan bidang.
Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya, permukaan dinding
baru dapat ditutup dengan plesteran sampai rata dan tidak kepingan-kepingan kayu
yang tertinggal dalam plesteran.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: III - 7
Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan akan dilapis
dengan bahan lain.
Sisa–sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan.
Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan dengan bukaan
dinding atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja, dibuat dengan
menggunakan profil kayu khusus untuk itu yang telah diserut rata, rapi dan siku. Tidak
diperkenankan membuat tali air dengan menggunakan baja tulangan.
b) Plesteran Permukaan Beton.
Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan, dibersihkan dari
bagian–bagian yang lepas dan dibasahi air, kemudian diplester.
Permukaan beton harus bersih dari bahan-bahan cat, minyak, lemak, lumur dan
sebagainya sebelum pekerjaan plesteran dimulai.
Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah plesteran
selesai dan mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan penyiraman air.
Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak-retak, tidak tegak lurus
dan sebagainya harus diperbaiki.
c) Ketebalan Adukan dan Plesteran.
Tebal adukan dan/atau plesteran 10-25 mm, kecuali bila dinyatakan lain dalam Gambar
Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
5. Pengacian.
a) Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga plesteran menjadi
rata, halus, tidak ada bag yang bergelombang, tidak ada bag yang retak dan setelah
plesteran berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering betul.
b) Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor harus selalu
menyiram bagian permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh, sekurang-kurangnya dua
kali setiap harinya.
6. Pemeriksaan dan Pengujian.
a) Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji. Kontraktor setiap waktu
harus memberi kemudahan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas
untuk dapat mengambil contoh pada bag yang telah diselesaikan.
b) Bagian yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan dikerjakan dengan cara yang
sama dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan dari Pemilik Proyek.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: III - 8
IV. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
1. Alumunium
a) Alumunium untuk kusen pintu/jendela dan untuk daun pintu/jendela adalah dari jenis
alumunium alloy yang memenuhi ketentuan SNI 07-0603-1989 dan ATSM B221 M, dalam
bentuk profil jadi yang dikerjakan di pabrik, dengan lapisan clear anodized minimal 16
mikron yang diberi lapisan warna akhir polish snolok di pabrik dalam warna sesuai Skema
warna yang ditentukan kemudian
b) Tebal profil minimal 1,3 mm, seperti merek Alexindo, dengan ukuran 4 x 1,75’’ dan bentuk
sesuai Gambar Kerja. Dimensi profil dapat berubah tergantung jenis profil yang nanti
disetujui
c) kecuali ditentukan lain, semua pintu dan jendela harus dilengkapi dengan perlengkapan
standar dari pabrik pembuatan.
2. Alat Pengencang dan Aksesori.
a) Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri 300 dengan pemasangan
kepala tertanam untuk mencegah reaksi elektronik antara alat pengencang dan komponen
yang dikencangkan.
b) Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal 2mm.
c) Penahan udara dari bahan vinyl.
d) Bahan penutup sekrup agar tidak terlihat yang memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
3. Kaca dan Neoprene/Gasket.
a) Kaca untuk pintu dan jendela alumunium harus memenuhi ketentuan.
b) Neoprene/Gasket untuk pelindung cuaca pada pemasangan kaca pekerjaan alumunium
harus memenuhi ketentuan.
c) Nomor Produk : 9K-20216, 9K-20219
d) Bahan : EPDM
e) Sifat Material : Tahan terhadap perubahan cuaca
4. Perlengkapan pintu dan jendela
Perlengkapan pintu dan jendela seperti kunci, engsel dan lainnya sesuai ketentuan.
5. Sealant Dinding (Tembok)
a) Bahan : Single komponen
b) Type : Silicone Sealant
6. Screw
a) Nomor Produk : K-6612A, CP-4008, dan lain-lain
b) Bahan : Stainless Steel (SUS)
7. Joint Sealer
a) Sambungan antara profile horisontal dengan vertikal diberi sealer yang berserat guna
menutup celah sambungan profile tersebut, sehingga mencegah kebocoran udara, air dan
suara.
b) Nomor Produk : 9K-20284, 9K-20212
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: III - 9
c) Bahan : Butyl Rubber
4.1. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Fabrikasi
a) Pekerjaan febrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum Gambar Detail
Pelaksanaan yang diserahkan Kontraktor disetujui Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas.
b) Semua komponen harus difabrikasi dan dirakit secara tepat sesuai bentuk dan ukuran aktual
dilokasi serta dipasang pada lokasi yang telah ditentukan.
2. Pemasangan
a) Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas sebagai acuan dan contoh untuk pemasangan berikutnya.
b) Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-komponen. Bila suatu
sambungan tidak digambarkan dalam Gambar Kerja, sambungan-sambungan tersebut harus
ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga sambungan-sambungan tersebut dappat
meneruskan beban dan menahan tekanan yang harus diterimanya.
c) Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan.
d) Bila di pasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus dilengkapi dengan
angkur pada jarak setiap 500mm.
e) Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan semen atau adukan harus dilindungi
dengan cat transparan atau lembaran plastik.
f) Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan elemen baja harus dilapisi dengan cat
khusus yang direkomendasikan pabrik pembuat, untuk mencegah kerusakan komposisi
alumunium.
g) Berbagai perlengkapan bukan alumunium yang akan dipasang pada bagian alumunium
harus terdiri dari bahan yang tidak menimbulkan reaksi elektronik, seperti baja anti karat,
nilon, neoprene dan lainnya.
h) Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
i) Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan sebelum
pelaksanaan anokdisasi.
j) Pemasangan kaca pada profil alumunium harus dilengkapi dengan Gasket atau sealant.
k) Kunci dan engsel harus dipasang sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja dan memenuhi
ketentuan.
l) Penutup celah harus digunakan sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat dan memenuhi
ketentuan.
m) Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela alumunium, boleh dibawa
kelapangan/halaman pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar mencapai tahap
pemasangan kusen, pintu dan jendela.
n) Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.
o) Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis) halus dan rata,
serta bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: III - 10
p) Detail Pertemuan Kusen Pintu dan Jendela harus lurus dan rata serta bersih dari goresan-
goresan serta cacat yang mempengaruhi permukaan.
q) Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur serta
persyaratan teknis yang benar.
r) Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan sifatnya
harus diberi “sealant”.
s) Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam galvanized
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air.
t) Semua alumunium yang akan dikerjakan maupun selama pengerjaan harus tetap dilindungi
dengan “Lacquer Film”.
u) Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila kosen; alumunium
telah terpasang maka kosen tersebut harus tetap terlindungi oleh Lacquer Film atau plastic
tape agar kosen tetap terjamin kebersihannya.
V. PEKERJAAN KACA
5.1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengangkutan, penyediaan tenaga kerja, alat-alat dan bahan-bahan
serta pemasangan kaca dan cermin beserta aksesorinya, pada tempat-tempat seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja.
STANDAR/RUJUKAN
Standar Nasional Indonesia (SNI).
5.2. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Data Teknis
Contoh bahan berikut data teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas dalam ukuran dan detail yang dianggap
memadai, untuk dapat diuji kebenarannya terhadap standar atau ketentuan yang disyaratkan.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
Semua bahan kaca yang didatangkan harus dilengkapi dengan merek pabrik dan data
teknisnya.
Bahan kaca tersebut harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung sehingga
terhindar dari keretakan, pecah, cacat atau kerusakan lainnya yang tidak diinginkan.
5.3. BAHAN-BAHAN
Kaca polos harus merupakan lembaran kaca bening jenis clear float glass yang datar dan
ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang memenuhi ketentuan SNI 15-
0047 – 1987 dan SNI 15-0130 – 1987, seperti tipe Indoflot buatan Asahimas atau yang setara.
Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: III - 11
5.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Umum.
Setiap kaca harus tetap ditempeli merek pabrik yang menyatakan tipe kaca, ketebalan kaca
dan kualitas kaca.
Merek-merek tersebut baru boleh dilepas setelah mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari pabrik.
Pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang yang ahli dalam bidang pekerjaannya.
2. Pemasangan Kaca.
a) Sela dan Toleransi Pemotongan. Sela dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan berikut :
Sela bagian muka antara kaca dan rangka nominal 3mm.
Sela bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 6mm.
Kedalaman celah minimal 16mm.
Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca adalah +3mm atau -1,5mm.
Sela untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis gasket yang digunakan.
b) Persiapan Permukaan.
Sebelum kaca-kaca dipasang, daun pintu, daun jendela, bingkai partisi dan bagian-
bagian lain yang akan diberikan kaca harus diperiksa bahwa mereka dapat bergerak
dengan baik.
Daun pintu dan daun jendela harus diamankan atau dalam keadaan terkunci atau
tertutup sampai pekerjaan pemolesan dan pemasangan kaca selesai.
Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan dikerjakan sesuai petunjuk
pabrik.
Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas dari debu, lembab dan lapisan
bahan kimia yang berasal dari pabrik.
c) Neoprene/Gasket dan Seal.
Setiap pemasangan kaca pada daun pintu dan jendela harus dilengkapi dengan
Neoprene/Gasket yang sesuai.
Neoprene/Gasket dipasang pada bilang antar kusen dengan daun pintu dan jendela,
yang berfungsi sebagai seal pada ruang yang dikondisikan.
d) Penggantian dan Pembersihan.
Pada waktu penyerahan pekerjaan, semua kaca harus sudah dalam keadaan bersih,
tidak ada lagi merek perusahaan, kotoran-kotoran dalam bentuk apapun.
Semua kaca yang retak, pecah atau kurang baik harus diganti oleh Kontraktor tanpa
tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
VI. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
6.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat penggantung dan pengunci
pada semua daun pintu dan jendela sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan atau Spesifikasi Teknis.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: III - 12
6.2. STANDAR/RUJUKAN
SNI (Standar Nasional Indonesia)
ASTM (American Standard Testing Materials)
JIS (Japanese International Standard)
6.3. PROSEDUR UMUM
1. Contoh
Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci yang akan
dipakai harus diserahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas untuk
disetujui, sebelum dibawa kelokasi proyek.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam kemasan asli dari
pabrik pembuatannya, tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing dikemas dalam kotak
yang masih utuh lengkap dengan nama pabrik dan mereknya.
Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari kerusakan.
3. Ketidaksesuaian.
Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun
pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan dan Kontraktor harus menggantinya dengan yang
sesuai. Segala hal yang diakibatkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
6.4. BAHAN-BAHAN
1. Umum
Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, kualitas baik, buatan
pabrik yang dikenal dan disetujui.
Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang memiliki nilai kelembapan lebih
dari 70%.
Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang didatangkan harus
sesuai dengan tipe-tipe tersebut dibawah.
2. Alat Penggantung dan Pengunci.
a) Rangka Bagian Dalam.
a. Umum.
1. Kunci untuk semua pintu luar dan dalam (kecuali pintu kaca dan pintu KM/WC)
harus sama atau setara dengan merek ONASIS, DECKSON atau WILKA dengan
sistem Master Key model U handle.
2. Semua kunci harus terdiri dari :
Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan nikel stainless steel atau kuningan
dengan 2 kali putar, dengan 3 (tiga) buah anak kunci.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: III - 13
Hendel/pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat dari bahan
nikel stainless steel hair line.
Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja lapis seng
dengan jenis dan ukuran yang disesuaikan dengan jenis bahan daun pintu (besi,
kayu atau alumunium), yang dilengkapi dengan lidah siang (latch bolt), lidah
malam (dead bolt), lubang silinder, face plate, lubang untuk pegangan pintu dan
dilengkapi strike plate.
b. Kunci dan Pegangan Pintu KM/WC.
Kunci pintu KM/WC harus sesuai atau setara dengan merek ONASIS, DECKSON
atau WILKA, dan terdiri dari :
Selot pengunci diatas pelat dibagian sisi dalam pintu, dengan indikator merah/biru
di bagian sisi luar pintu.
Hendel bentuk gagang di atas pelat.
Bahan kunci yang dilengkapi lidah pengunci (latch bolt), lubang untuk selot
pengunci dan hendel, face plate dan strike plate.
b) Engsel.
Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu kayu dan alumunium tipe ayun dengan
bukaan satu arah, harus dari tipe kupu-kupu dengan Ball Bearing berukuran 102mm x
76mm x 3mm, seperti tipe SELL 0007 buatan ONASIS, DECKSON atau WILKA.
Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel kupu-kupu, engsel untuk semua daun
jendela harus dari tipe friction stay dari ukuran yang sesuai dengan ukuran dan berat
jendela. Produk ONASIS, DECKSON atau WILKA. Engsel tipe kupu-kupu dengan Ball
Bearing untuk jendela harus berukuran 76mm x 64mm x 2mm, produk ONASIS,
DECKSON atau WILKA.
c) Hak Angin.
Hak angin untuk jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu produk ONASIS,
DECKSON atau WILKA.
d) Pengunci Jendela.
Pengunci jendela untuk jendela dengan engsel tipe friction stay harus dari jenis spring knip
produk ONASIS, DECKSON atau WILKA.
e) Grendel Tanam/ Flush Bolt.
Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel tanam produk ONASIS, DECKSON atau
WILKA.
f) Gembok.
Gembok produk ONASIS, DECKSON atau WILKA atau setara dalam warna solid brass untuk
pintu-pintu [pelayanan atau sesuai petunjuk dalan Gambar Kerja.
g) Penahan Pintu (Door Stop).
Penahan pintu untuk mencegah benturan daun pintu dengan dinding harus dari tipe
pemasangan dilantai produk ONASIS, DECKSON atau WILKA.
h) Pull Handle.
Pegangan pintu yang memakai floor hing atau semi frame less menggunakan handle buka
setara produk ONASIS, DECKSON atau WILKA.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: III - 14
i) Warna/Lapisan.
Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna matt chrome/stainless steel hair line
finish, kecuali bila ditentukan lain.
j) Perlengkapan Lain.
Door closer : eks Dorma, Cisa atau setara
Gasket
Ketentuan pemasangan gasket pada pintu adalah sebagai berikut :
Airtight - PEMKO S2/S3
Fireproof - PEMKO S88
Smokeproof - PEMKO S88
Soundproof - PEMKO 320 AN
Weatherproof - PEMKO S2/S3
k) Dust Strike
Tipe Dust Strike yang digunakan adalah :
Type lantai/threshold - Glynn Johnson DP2
Untuk lantai marmer - Modrtz 7053
6.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Umum.
a) Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan persyaratan serta
sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
b) Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada tempatnya, untuk
menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
c) Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua) buah engsel dan
setiap daun jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu harus dilengkapi dengan 1
(satu) buah hak angin, sedangkan daun jendela dengan friction stay harus dilengkapi
dengan 1 (satu) buah alat pengunci yang memiliki pagangan.
d) Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel.
e) Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder, hendel/pelat,
kecuali untuk pintu KM/WC yang tanpa kunci silinder.
f) Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin yang bersatu dengan bingkai bawah
pemegang pintu kaca.
2. Pemasangan Pintu.
a) Kunci pintu dipasang pada ketinggalan 1000mm dari lantai.
b) Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 120mm dari tepi atas daun pintu dan engsel
bawah berjarak maksimal 250mm dari tepi bawah daun pintu, sedang engsel tengah
dipasang diantar kedua engsel tersebut.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: III - 15
c) Semua pintu memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (hendel), pelat penutup
muka dan pelat kunci.
d) Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang slot tanam
sebagaimana mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
3. Pemasangan Jendela.
a) Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan
engsel dan dilengkapi hak angin, dengan cara pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik
pembuatnya dalam Gambar Kerja.
b) Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan friction stay
yang merangkap sebagai hak angin, dengan cara pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik
pembuatnya.
c) Penempatan engsel harus sesuai dengan arah buakaan jendela yang diinginkan seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela harus dilengkapi dengan sebuah
pengunci.
VII. PENUTUP DAN PENGISI CELAH
7.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan bahan penutup dan pengisi celah termasuk
diantaranya, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
Celah antara kusen pintu/jendela dengan dinding.
Celah antara dinding dengan kolom bangunan.
Celah antara peralatan dengan dinding, lantai atau langit-langit.
Celah antara langit-langit dan dinding.
Dan celah-celah lainnya yang memerlukannya, seperti disebutkan dalam Spesifikasi Teknis
terkait.
7.2. STANDAR / RUJUKAN
American Society for Testing and Materials (ASTM)
7.3. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Data Teknis.
Contoh dan data teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas
Lapangan/MK untuk mendapatkan persetujuan sebelum pengadaan bahan ke lokasi proyek.
2. Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan yang didatangkan harus dalam keadaan baru, utuh/masih disegel, bermerek jelas
dan harus disimpan di tempat yang kering, bersih dan aman, dan dilindungi dari kerusakan yang
diakibatkan oleh kondisi udara.
7.4. BAHAN - BAHAN
1. Tipe Umum.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: III - 16
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang sifatnya non –
struktural harus merupakan produk yang dibuat dari bahan silikon, yang sesuai untuk daerah
tropis dengan kelembaban tinggi dan dapat diaplikasikan pada berbagai jenis bahan, seperti
produk Dow Corning 795 Silicone Building Sealant, GE Silglaze N 10, IKA Glazing Netral atau
yang setara.
2. Tipe Struktural.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian-bagian bangunan yang sifatnya struktural harus
merupakan produk yang dibuat dari bahan silikon dengan formula khusus sehingga mampu
menahan beban struktural seperti angin, dapat diaplikasikan pada berbagai jenis bahan, seperti
GE Ulgraglaze 4400.
3. Tipe Akrilik.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang akan dicat harus dari
tipe akrilik yang dapat dicat setelah 2 jam pengeringan, tahan terhadap air, jamur dan lumur,
memiliki daya rekat yang baik pada segala jenis bahan, seperti IKA Glazing Acrylic atau yang
setara yang disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
7.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Persiapan.
Semua permukaan yang akan menerima bahan penutup dan pengisi celah harus bebas dari
debu, air, minyak dan segala kotoran.
Bahan metal atau kaca yang berhubungan dengan dinding harus dibersihkan dengan bahan
pembersih yang tidak mengandung minyak seperti methyl.
2. Desain Pertemuan.
Desain pertemuan pada lokasi bahan penutup celah akan ditempatkan tidak lebih lebar dari 12,7
mm dan tidak lebih sempit dari 4 mm, dengan kedalaman tidak lebih besar dari 6,4 mm dan
tidak lebih kecil dari 4 mm.
3. Cara Pengaplikasian.
Batang penyangga dari bahan polyethylene closed cell foam dipasang pada dasar celah /
tempat yang akan diberi bahan penutup atau pengisi celah untuk mendapatkan kedalaman
celah yang tepat.
Daerah di sekitar tempat yang akan diberi bahan penutup celah harus dilindungi dengan
lembaran pelindung. Lembaran pelindung ini tidak boleh menyentuh bagian permukaan
yang akan diberi bahan penutup celah. Lembaran pelindung harus segera dibuka setelah
bahan penutup celah selesai diaplikasikan.
Pelapis dasar harus diaplikasikan terlebih dahulu pada permukaan yang berpori, agar bahan
penutup dan pengisi celah dapat melekat dengan baik.
Bahan penutup celah harus diaplikasikan secara menerus (tidak terputus-putus)
Lembaran pelindung harus segera dibuka setelah bahan penutup celah selesai diaplikasikan.
Bahan penutup celah yang baru saja terpasang tidak boleh diganggu paling sedikit selama
48 (empat puluh delapan) jam.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: III - 17
4. Lapisan Pelindung.
Penumpu talang datar yang dibuat dari bahan baja harus diberi lapisan cat dasar anti karat
dan cat akhir dalam warna sesuai ketentuan Skema Warna.
Bahan cat dan cara pengecatan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
5. Lapisan Kedap Air.
Talang datar dari beton harus diberi lapisan kedap air. Cara pemasangannya lapisan kedap air
harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat
lapisan kedap air. Bahan lapisan kedap air harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
VIII. PEKERJAAN RAILING
8.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup semua pembuatan dan pemasangan railing, seperti yang tercantum
dalam gambar dan RKS, meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan peralatan yang diperlukan
untuk pekerjaan ini.
Pekerjaan ini mencakup antara lain :
Railing : fasilitas penyandang cacat dan tangga darurat.
8.2. STANDAR/RUJUKAN
American Society for Testing and Materials (ASTM)
American Welding Society (AWS)
American Institute of Steel Construction (AISC)
American National Standard Institute (ANSI)
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 03-1729-2002 – Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung
8.3. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Sertifikat Pabrik.
Contoh bahan – bahan beserta Sertifikat Pabrik yang mencakup sifat mekanik, data teknis/brosur
bahan metal bersangkutan, harus diserahkan kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu sebelum pengadaan bahan ke
lokasi proyek.
2. Gambar Detail Pelaksanaan.
Sebulan sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar
Detail Pelaksanaan dan daftar bahan untuk disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas. Daftar berikut harus tercakup dalam Gambar Detail Pelaksanaan :
Spesifikasi teknis bahan
Dimensi bahan
Detail fabrikasi
Detail penyambungan dan pengelasan
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: III - 18
Detail pemasangan
Data jumlah setiap bahan
3. Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan yang didatangkan harus dilengkapi dengan sertifikat pabrik yang menyatakan
bahwa bahan tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Semua bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan aman sehingga terhindar dari
segala jenis kerusakan, baik sebelum dan selama pelaksanaan.
4. Ketidaksesuaian.
Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
kesalahan/ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi, jumlah maupun pemasangan dan
lainnya.
Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun
pekerjaan fabrikasi yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis maupun Gambar Kerja.
Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai dan beban yang diakibatkan
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor, tanpa adanya tambahan biaya dan waktu.
8.4. BAHAN-BAHAN
1. Umum.
Pipa railing untuk tangga darurat menggunakan pipa BSP 2” di cat duco.
Mutu pipa yang digunakan adalah mild steel yang memenuhi persyaratan ASTM A-36
Bahan-bahan pelengkap harus dari jenis yang sama dengan barang yang dipasangkan dan
yang paling cocok untuk maksud yang bersangkutan.
Semua kelengkapan yang perlu demi kesempurnaan pemasangan harus diadakan,
walaupun tidak secara khusus diperlihatkan dalam gambar atau RKS ini.
8.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Umum.
Contoh bahan-bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan kepada Pengawas untuk
disetujui. Contoh itu harus memperlihatkan kualitas pengelasan dan penghalusan untuk
standar dalam pekerjaan ini.
Pengerjaan harus yang sebaik-baiknya. Semua pengerjaan harus diselesaikan bebas dari
puntiran, tekukan dan hubungan terbuka.
Pengerjaan di bengkel ataupun di lapangan harus mendapat persetujuan Konsultan
Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas. Semua pengelasan, kecuali ditunjukkan lain,
harus memakai las listrik. Tenaga kerja yang melakukan hal ini harus benar-benar ahli dan
berpengalaman.
Semua bagian yang dilas harus diratakan dan difinish sehingga sama dengan permukaan
sekitarnya. Bila memakai pengikat-pengikat lain seperti clip keling dan lain-lain yang tampak
harus sama dalam finish dan warna dengan bahan yang diikatnya.
Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan cara terbaik yang sesuai dengan
maksudnya termasuk perlengkapannya. Lubang-lubang untuk baut harus dibor dan di-
punch.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: III - 19
Pemasangan (penyambungan dan pemasangan accesorise) harus dilakukan oleh tukang
yang ahli dan berpengalaman. Semua railling tangga utama harus terbungkus
crome/stainles steel kecuali disebutkan lain.
Semua untuk pekerjaan ini harus mengacu pada gambar rencana, kecuali ditentukan lain.
Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki segala kesalahan dalam penggambaran, tata
letak dan fabrikasi atas biaya Kontraktor.
IX. LANGIT-LANGIT GYPSUM
9.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan panel gypsum untuk pekerjaan, seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
9.2. STANDAR/RUJUKAN
American Society for Testing and Materials (ASTM)
9.3. PROSEDUR UMUM
Contoh Bahan dan Data Teknis.
a) Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan,
data teknis dan detail pemasangan pekerjaan ini kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas untuk disetujui.
b) Bahan-bahan di sini diidentifikasikan dengan nama suatu produk/ merek. Bahan-bahan
dengan merek lain yang dikenal dan setara dapat digunakan selama bahan pengganti
tersebut memiliki karakteristik dan kemampuan yang sama dengan produk yang disebutkan
dalam Spesifikasi Teknis ini dan disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas.
Pengiriman dan Penyimpanan.
a) Semua panel kalsium silikat harus disimpan di atas lantai kering yang rata, dan harus
ditutup dengan papan pelindung yang bertulis yang berasal dari pabrik pembuat panel.
b) Tumpukan panel harus ditutup dengan terpal yang longgar agar udara dapat bersirkulasi
dengan bebas di sekitar tumpukan.
Ketidaksesuaian.
a) Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas berhak menolak setiap pekerjaan
yang dilaksanakan tidak sesuai ketentuan yang disyaratkan atau tidak sesuai dengan
ketentuan Spesifikasi Teknis ini.
b) Semua biaya yang ditimbulkan karena perbaikan atau penolakan pekerjaan ini menjadi
beban Kontraktor.
c) Penolakan dapat disebabkan antara lain kesalahan Kontraktor dalam pemasangan bahan
yang tidak sesuai, atau pengaplikasian yang tidak sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja
atau Spesifikasi Teknis ini.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: III - 20
9.4. BAHAN-BAHAN
Panel Gypsum.
Panel gypsum harus dibuat dari bahan baku semen dan tepung pasir alam yang diperkuat
dengan serat sekaligus sebagai penulangan, dan dengan proses pengeringan autoclave, dan
memiliki sifat dan karakteristik sebagai berikut :
a. Tidak mengandung asbes
b. Stabil dan tidak mudah mengalami muai – susut
c. Tahan air
d. Tidak mudah terbakar dan tidak menyebarkan nyala api
e. Tidak mudah lapuk dan membusuk
f. Mudah dipotong, dipaku atau disekrup
g. Tahan rayap dan binatang kecil lainnya
h. Memiliki permukaan yang rata sehingga tidak memerlukan dempul atau meni
Seperti Kalsiboard produksi Eternit Gresik atau yang setara.
Ketebalan dan ukuran harus sesuai dengan petunjuk dalam Gambar Kerja.
Perlengkapan Pemasangan.
Rangka.
Rangka metal berupa produk jadi (prefabrikasi) untuk pemasangan panel pada langit – langit,
eksterior dan tempat-tempat lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Harus dibuat dari
bahan baja ringan lapis seng dan alumunium seperti Zincalume atau Galvalum, dengan bentuk
dan ukuran yang sesuai untuk pemasangan panel kalsium silikat, seperti buatan Jof Metal,
Buman, Jayaboard, BRS atau yang setara, sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat panel.
Alat Pengencang.
a. Alat pengencang panel pada rangka metal harus berupa sekrup jenis self-embeded-head
dan self-tapping yang memiliki lapisan anti karat jenis electro-plating.
b. Alat pengencang pada rangka kayu harus berupa paku yang memiliki kepala lebar dan
berbadan langsing dan diberi lapisan seng agar tidak berkarat.
Pita Penyambung Berperekat (Self Adhesive Join Tape).
Pita penyambung harus dibuat dari bahan serat gelas (fibreglass) yang kuat dan memiliki
perekat, sesuai atau setara dengan Join Tape Kalsiboard.
Kompon.
Kompon untuk pemasangan panel kalsium silikat harus didesain khusus sehingga dapat
digunakan untuk sistem sambungan tertutup (flush joint system), penutup kepala sekrup atau
paku.
Bahan Penutup dan Pengisi Celah.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk setiap sambungan dan celah antara panel semen
berserat harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
Pengecatan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: III - 21
Pengecatan untuk penyelesaian permukaan panel harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
pembuat panel dan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
9.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Umum.
Panel kalsium silikat digunakan untuk pemasangan interior maupun eksterior pada tempat-
tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Panel kalsium silikat harus diolah dan dikerjakan sesuai dengan petunjuk dari pabrik
pembuatnya.
Persiapan.
Panel kalsium silikat memiliki permukaan yang halus yang membutuhkan persiapan minimal
sebelum penyelesaian.
Panel kalsium silikat harus dipotong dengan alat pemotong yang direkomendasikan pabrik
pembuat panel sehingga akan dihasilkan potongan yang rata dan licin.
Pengebor elektris dapat digunakan untuk melubangi panel untuk penempatan peralatan, seperti
armatur lampu, kisi-kisi udara dan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Pengencangan.
a) Ukuran dan jenis alat pengencang yang akan digunakan harus sesuai rekomendasi dari
pabrik pembuat panel kalsium silikat.
b) Penempatan paku atau sekrup harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat panel. Paku
atau sekrup harus terbenam sampai rata dengan permukaan panel. Kepala paku atau
sekrup kemudian ditutup dengan kompon agar diperoleh permukaan panel yang halus.
Sambungan.
a) Setiap sambungan panel, baik sambungan terbuka / bercelah ataupun berbentuk garis,
harus diisi dengan bahan penutup dan pengisi yang bersifat lentur dan tahan cuaca seperti
direkomendasikan pabrik pembuat panel, atau sesuai ketentuan.
b) Bahan pengisi sambungan harus diaplikasikan di atas batang penumpu yang memiliki
ukuran yang sesuai, seperti direkomendasikan oleh pabrik pembuatan bahan pengisi.
c) Agar diperoleh permukaan yang halus dan menerus tanpa sambungan, sambungan harus
ditutup dengan sistem sambungan tertutup yang direkomendasikan pabrik pembuat panel.
Aplikasi.
Untuk aplikasi langit-langit dan lainnya, pemasangan antara lain harus sebagai berikut :
a. Panel harus dipotong dalam ukuran sesuai Gambar Kerja dan ukuran di lokasi pekerjaan.
b. Panel dipasang pada rangka metal atau rangka kayu yang sudah diberi bahan pengawet,
dengan alat pengencang dalam ukuran yang sesuai rekomendasi pabrik pembuatnya.
c. Sambungan antara panel harus ditutup/ diisi dengan pita penyambung dan kompon
penutup sesuai rekomendasi pabrik pembuat panel.
Penyelesaian.
a. Untuk mendapatkan penyelesaian yang baik, permukaan harus diamplas ringan dengan
amplas halus dan setiap debu harus disingkirkan dari permukaan dengan kain kasar yang
bersih. Butir-butir lepas yang menempel pada permukaan harus dihilangkan dengan
pengikis besi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: III - 22
b. Panel kemudian dilapisi dengan 2 (dua) lapis cat emulsi.
c. Warna-warna cat harus sesuai Skema Warna yang akan ditentukan kemudian.
X. PEKERJAAN PELAPISAN DINDING
10.1. KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup pemasangan pelapis dinding ruangan-ruangan dalam maupun luar bangunan
sesuai dengan gambar pelaksanaan dan RKS ini, meliputi penyediaan alat, bahan dan tenaga
untuk keperluan pekerjaan ini. Ruangan yang dilapisi keramik sesuai dengan gambar dan schedule
finishing.
10.2. PELAPIS DINDING KERAMIK
10.2.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan ubin keramik pada tempat-tempat
sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
10.2.2 STANDAR/RUJUKAN
Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 03-4062-1996 – Ubin Lantai Keramik Berglaris
Australian Standard (AS)
British Standard (BS)
American National Standard Institute (ANSI).
10.2.3 PROSEDUR UMUM
Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
a) Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
Konsultan MK untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
b) Contoh bahan ubin harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing dengan 4
(empat) gradasi warna untuk setiap set.
c) Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pengiriman dan Penyimpanan.
a) Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang belum
dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas.
b) Kontraktor wajib menyediakan cadangan sebanyak 2,5% dari keseluruhan bahan terpasang
untuk diserahkan kepada Pemilik Proyek.
10.2.4 BAHAN-BAHAN
a. Umum.
Ubin harus dari kualitas yang baik/KW 1 dan dari merek yang dikenal yang memenuhi
ketentuan SNI.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: III - 23
Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-sudutnya tidak
siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
b. Ubin Keramik Berglasur.
Ubin keramik berglasur atau ditentukan lain dalam gambar merek Roman, White Horse, Davinci
atau setara terdiri dari beberapa jenis seperti tersebut berikut :
Ubin berglasur ukuran 300 mm x 600 mm untuk dinding KM/WC dan pantry.
Ubin berglasur (Hospital Plint) ukuran 300mm x 300mm digunakan untuk plin pada tempat-
tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Step nosing dari keramik berglaris untuk tangga dengan ukuran sesuai standar dari pabrik
pembuat.
Tipe dan warna masing-masing ubin keramik harus sesuai Skema Warna yang sudah
ditentukan pada pembangunan tahap sebelumnya.
c. Adukan.
Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan penguat dalam
jumlah penggunaan sesuai petunjuk dari pabri pembuat.
Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi
Teknis.
Adukan perekat khusus untuk memasang ubin, jika ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau
sesuai petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas, harus memenuhi
ketentuan AS 2356, ANSI 118.1, 118.4 dan BS 5385, seperti Lemkra FK 101 dan Lemkra FK
103 (khusus daerah basah), AM 30 Mortarflex, ASA Fixall atau yang setara.
d. Adukan Pengisian Celah.
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai, yang diberi warna
dari pabrik pembuat, seperti Lekra FS Nat Flexible, AM 50 Coloured Ceramic Grout, ASA Coloured
Grout atau yang setara yang disetujui.
10.2.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Persiapan.
Pekerjaan pemasangan ubin baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya benar-benar
selesai.
Pemasangan ubin harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan air bersih/air kotor
atau pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang atau dibawah pasangan ubin ini telah
diselesaikan terlebih dahulu.
b. Pemasangan.
Sebelum pemasangan ubin pada dinding dimu;lai, plesteran harus dalam keadaan kering,
padat, rat dan bersih.
Adukan untuk pasangan ubin dinding luar dan bagian lain yang harus kedap air harus terdiri
dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan tambahan, kecuali bila ditentukan lain
dalam Gambar Kerja.
Adukan untuk pasangan ubin pada tempat-tempat lainnya menggunakan campuran 1
semen dan 5 pasir.
Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali bila ditentukan lain
dalam Gambar Kerja.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: III - 24
Adukan untuk pasangan ubin pada dinding harus diberikan pada permukaan plesteran dan
permukaan belakang ubin, kemudian diletakkan pada tempat yang sesuai dengan yang
direncanakan atau sesuai petunjuk Gambar Kerja.
Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus dilakukan
pemeriksaan untuk menjaga agar bidang ubin yamg terpasang tetap lurus dan rat.
Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti.
Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki dapat terbentuk
dengan baik.
Sambungan atau celah-celah antar ubin harus lurus, rat dan seragam, saling tegak lurus.
Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain.
Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.
Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada satu sisi, bila
tidak terhindarkan.
Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan bentuk-
bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna mungkin.
Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama dengan warna
keramiknya dan disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar.
Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera dibersihkan
dengan kain lunak yang baru dan bersih.
Setiap pemasangan ubin keramik seluas 8m2 harus diberi celah mulai yang terdiri dari
penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa polystyrene atau
polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja atau sesuai
pengarahan dari Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis.
c. Pembersihan dan Perlindungan.
Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin harus benar-benar bersih, tidak ada yang
cacat, bila dianggap perlu permukaan ubin harus diberi perlindungan misalnya dengan
sabun anti karat atau cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan ubin.
XI. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
11.1 KETERANGAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dalam bangunan dan teras-teras termasuk plin
dan tangga, seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi penyediaan bahan, tenaga
dan peralatan untuk pekerjaan ini.
11.2 KERAMIK LANTAI (homogeneus tile)
11.2.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan ubin keramik pada tempat-tempat
sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: III - 25
11.2.2 STANDAR/RUJUKAN
1. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
2. Standar Nasional Indonesia (SNI)
3. SNI 03-4062-1996 – Ubin Lantai Keramik Berglaris
4. Australian Standard (AS)
5. British Standard (BS)
6. American National Standard Institute (ANSI).
11.2.3 PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
Pengawas Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
Contoh bahan ubin harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing dengan 4
(empat) gradasi warna untuk setiap set.
Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang belum dibuka
dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas.
11.2.4 BAHAN-BAHAN
1. Umum.
Ubin harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal yang memenuhi ketentuan
SNI.
Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-sudutnya tidak
siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
2. Ubin Keramik Berglasur.
Ubin keramik berglasur tipe dan merek sesuai gambar kerja, terdiri dari beberapa jenis seperti
tersebut berikut :
Ubin keramik berglasur (homogeneus tile) tipe non-slip ukuran 300mm x 300mm untuk
lantai KM/WC.
Ubin keramik berglasur (homogeneus tile) ukuran 600mm x 600mm untuk tempat-tempat
lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
3. Adukan.
Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan penguat dalam
jumlah penggunaan sesuai petunjuk dari pabri pembuat.
Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi
Teknis.
Adukan perekat khusus untuk memasang ubin, jika ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau
sesuai petunjuk Pengawas Lapangan, harus memenuhi ketentuan AS 2356, ANSI 118.1,
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: III - 26
118.4 dan BS 5385, seperti Lemkra FK 101 dan Lemkra FK 103 (khusus daerah basah), AM
30 Mortarflex, ASA Fixall atau yang setara.
4. Adukan Pengisian Celah.
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai, yang diberi warna
dari pabrik pembuat, seperti Lekra FS Nat Flexible, AM 50 Coloured Ceramic Grout, ASA Coloured
Grout atau yang setara yang disetujui.
11.2.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Persiapan.
Pekerjaan pemasangan ubin baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya benar-benar
selesai.
Pemasangan ubin harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan air bersih/air kotor
atau pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang atau dibawah pasangan ubin ini telah
diselesaikan terlebih dahulu.
2. Pemasangan.
Adukan untuk pasangan ubin pada lantai, dan bagian lain yang harus kedap air harus terdiri
dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan tambahan, kecuali bila ditentukan lain
dalam Gambar Kerja.
Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali bila ditentukan lain
dalam Gambar Kerja.
Adukan untuk pasangan ubin pada lantai harus ditempatkan diatas lapisan pasir dengan
ketebalan sesuai Gambar Kerja.
Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus dilakukan
pemeriksaan untuk menjaga agar bidang ubin yamg terpasang tetap lurus dan rat.
Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti.
Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki dapat terbentuk
dengan baik.
Sambungan atau celah-celah antar ubin harus lurus, rat dan seragam, saling tegak lurus.
Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain.
Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.
Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada satu sisi, bila
tidak terhindarkan.
Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan bentuk-
bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna mungkin.
Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama dengan warna
keramiknya dan disetujui Konsultan MK.
Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar.
Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera dibersihkan
dengan kain lunak yang baru dan bersih.
Setiap pemasangan ubin keramik seluas 8m2 harus diberi celah mulai yang terdiri dari
penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa polystyrene atau
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: III - 27
polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja atau sesuai
pengarahan dari Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis.
3. Pembersihan dan Perlindungan.
Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin harus benar-benar bersih, tidak ada yang
cacat, bila dianggap perlu permukaan ubin harus diberi perlindungan misalnya dengan
sabun anti karat atau cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan ubin.
XII. PEKERJAAN PENGECATAN
13.1 KETERANGAN
Bahan penutup dinding menggunakan Cat Interior dan Eksterior dengan mutu yang baik.
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang dipergunakan
untuk melaksanakan pekerjaan pengecatan seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana.
2. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standar
spesifikasi dari pabrik.
a. Contoh–contoh :
Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada Direksi Lapangan
untuk mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas.
1. PELAKSANAAN
a. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan
menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah dikerjakan kepada
Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
b. Cat yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu macam produk saja.
c. Pelaksanaan pengecatan dengan peralatan bantu untuk mempermudah serta mempercepat
pengecatan dengan hasil pengecatan yang akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
d. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat
menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi, Kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya
tambahan.
e. Hasil pemasangan pekerjaan Aluminium Panel Composite harus merupakan hasil pekerjaan
yang rapi dan tidak bergelombang.
f. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun terhadap sinar matahari
dari pabrik pembuatnya berupa Sertifikat Jaminan sesuai dengan volume yang dibutuhkan.
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengecatan memakai
bahan-bahan emulsi, enamel, politur/teak oil, cat dasar, pendempulan, baik yang dilaksanakan
sebagai pekerjaan permulaan, ditengah-tengah dan akhir. Yang dicat adalah semua
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: III - 28
permukaan baja/besi, kayu, plesteran tembok dan beton, dan permukaan-permukaan lain
yang disebut dalam gambar dan RKS.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang diperlukan
untuk pekerjaan ini.
13.2 LINGKUP PEKERJAAN
a) Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan, tenaga kerja
dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan selengkapnya, sesuai
dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
b) Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat dengan standar
pengecatan minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir.
13.3 PROSEDUR UMUM
a) Data Teknis dan Kartu Warna.
Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat yang akan
digunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan MK / Konsultan Pengawas.
Semua warna ditentukan oleh Konsultan MK / Konsultan Pengawas dan akan diterbitkan
secara terpisah dalam suatu Skema Warna.
b) Contoh dan Pengujian.
Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam kemasan
tertutup, bertanda merek dagang dan mencanbtumkan identitas cat yang ada didalamnya,
serta harus disetrahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum pekerjaan pengecatan,
sehingga cukup dini untuk memungkinkan waktu pengujian selama 30 (tiga puluh) hari.
Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Kontraktor dan Pengawas Lapangan mengambil 1 liter
contoh dari setiap takaran yang ada dan diambil secar acak dari kaleng/kemasan yang
masih tertutup. Isi dari kaleng/kemasan contoh harus diaduk dengan sempurna untuk
memperoleh contoh yang benar-benar dapat mewakili.
Untuk pengujian, Kontraktor harus membuat contoh warna dari cat-cat tersebut di atas 2
(dua) potongan kayu lapis atau panel semen berserat berukuran 300mm x 300mm untuk
masing-masing warna. 1 (satu) contoh disimpan Kontraktor dan 1 (satu) contoh lagi
disimpan Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas guna memberikan
kemungkinan untuk pengujian di masa mendatang bila bahan tersebut ternyata tidak
memenuhi syarat setelah dikerjakan.
Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
13.4 BAHAN-BAHAN
a) Umum.
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas
menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaran
pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat,
yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai
dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merek dagang
dengan cat akhir yang akan digunakan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: III - 29
Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai harus
berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi Dulux, Mowilex, Jotun, ICI atau
setara.
Cat Epoxy digunakan untuk permukaan dinding sesuai gambar rencana dan skedule
finishing dengan ketebalan 600 mikron untuk dinding. Bahan yang digunakan adalah setara
produk Jotun atau setara.
b) Cat Dasar.
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :
a) Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papan gipsum dan panel kalsium
silikat.
b) Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhir berbahan dasar
minyak.
c) Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir berbahan dasar
minyak.
d) Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
c) Undercoat.
Undercoat digunakan untuk permukaan besi/baja.
d) Cat Akhir.
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang setara :
a) Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan gipsum dan panel kalsium
silikat.
b) Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran, beton, papan gipsum dan panel
kalsium silikat.
c) High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interior pelesteran
dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja.
13.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN
a) Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan.
1. Umum.
a) Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan polesan
mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang berhubungan langsung
dengan permukaan yang akan dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum
persiapan permukaan dan pengecatan dimulai.
b) Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang tersebut.
c) Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan permukaan atau
pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan memakai kain
bersih dan zat pelarut/pembersih yang berkadar racun rendah dan mempunyai titik
nyala diatas 38oC.
d) Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga debu
dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak jauh diatas
permukaan cat yang baru dan basah.
2. Permukaan Pelesteran dan Beton.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: III - 30
a) Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang waktu 4
(empat) minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan pelesteran atau
semen yang cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan pelesteran
baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata dengan pelesteran sekelilingnya.
b) Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan menghilangkan
bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak, minyak, aspal, adukan
yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan.
c) Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran dibasahi secara
menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air. Hal ini dapat
dicapai dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan memberikan selang
waktu dari saat penyemprotan hingga air dapat diserap.
3. Permukaan Gipsum.
a) Permukaan gipsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan permukaan yang
cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
b) Kemudian permukaan gipsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar khusus untuk
gipsum, untuk menutup permukaan yang berpori, seperti ditentukan dalam Spesifikasi
Teknis.
c) Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai ketentuan
Spesifikasi ini.
4. Permukaan Barang Besi/Baja.
a. Besi/Baja Baru.
a) Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya harus
dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau penyemprtan pasir/sand blasting
sesuai standar Sa21/2.
b) Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan dengan zat
pelarut yang sesuai dan kemudian dialp dengan kain bersih.
c) Sesudah pembersihan selesai, pelpisan cat dasar pada semua permukaan barang
besi/baja dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
b. Besi/Baja Dilapis Dasar di Pabrik/Bengkel.
a) Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang sama dengan
cat akhir yang akan diaplikasikan dilokasi proyek dan memenuhi ketentuan dalam butir
4.2. dari Spesifikasi Teknis ini.
b) Barang besi/baja yang telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus dilindungi terhadap
karat, baik sebelum atau sesudah pemasangan dengan cara segera merawat
permukaan karat yang terdeteksi.
c) Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu, kotoran,
minyak, gemuk.
d) Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus dibersihkan dengan sikat kawat
sampai bersih, sesuai standar St 2/SP-2, dan kemudian dicat kembali (touch-up)
dengan bahan cat yang sama dengan yang telah disetujui, sampai mencapai ketebalan
yang disyaratkan.
c. Besi/Baja Lapis Seng/Galvani.
Permukaan besi/baja berlapis seng/galvani yang akan dilapisi cat warna harus dikasarkan
terlebih dahulu dengan bahan kimia khsus yang diproduksi untuk maksud tersebut, atau
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: III - 31
disikat dengan sikat kawat. Bersikan permukaan dari kotoran-kotoran, debu dan sisa-sisa
pengasaran, sebelum pengaplikasian cat dasar.
b) Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harus mendapatkan
lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disayaratkan, secepat mungkin setelah persiapan-
persiapan di atas selesai. Harus diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi
kerusakan pada permukaan
yang sudah disiapkan di atas.
c) Pelaksanaan Pengecatan.
1. Umum.
a) Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat, tetesan cat,
penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur.
b) Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna dan semua
lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan yang sama.
c) Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk bagian tepi,
sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan lapisan yang sama dengan
permukaan-permukaan di sekitarnya.
d) Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan permukaan yang
akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah diberi lapisan cat dasar
terlebih dahulu.
2. Proses Pengecatan.
a) Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya untuk
memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan kedaan
cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud.
b) Penecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat kering),
sesuai ketentuan berikut.
1) Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Gipsum.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion.
2) Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton, Panel Kalsium Silikat.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior.
3) Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat Akhir Berbahan Dasar
Minyak.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis masonry sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high
quality gloss finish.
4) Permukaan Besi/Baja.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti-corrosive zinc
chromate primer.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: III - 32
Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high
quality gloss finish.
c) Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan ketentuan
dan/atau standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk digunakan.
3. Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran.
a) Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras,
membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya.
b) Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam konsistensinya
selama pengecatan.
c) Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda pengecatan, maka
cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan dengan mentaati petunjuk
yang diberikan pembuat cat dan tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang
baik untuk 4 liter cat.
d) Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab kontraktor untuk
memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup warna lapis di bawahnya).
4. Metode Pengecatan.
a) Cat dasar untuk permuakaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat diberikan dengan
kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
b) Cat dasar untuk permukaan papan gipsum deberikan dengan kuas dan dan lapisan
berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
c) Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan lapisan
berikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan.
d) Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau disemprotkan dan
lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan.
5. Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas.
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas harus
dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
d). PEKERJAAN PANEL ALUMUNIUM COMPOSITE PANEL
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekejaan ini meliputi pengadaan teenaga kerja, bahan bahan dan peralatan yang digunakan
untuk melaksanakan pemasangan panel alumunium composite seperti yang ditunjukan pada
gambar rencana
2. PENGENDALIAN PEKERJAAN.
Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standart
spesifikasi dari pabrik.
Bahan-bahan yang harus memenuhi standart antara lain ;
a. AA : The Alumunium Asseociation
b. AAMA : Architectural Alumunium Manufactures Association
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: III - 33
c. ASTM : American Standart fo testing Materials.
3. KOMPONEN.
a. Hot Dip Galvanized Steel I Hollow Alumunium 400 x 400 mm, c.a finished untuk
instalasi frame
b. Full frame with stiffener alumunium 1,2mm
c. Sealant dan Gasket
- Untuk pekerjaan luar
- Warna akan ditentukan kemudian bewrdasarkan color chart.
- Lokasi sealant :
Antara panel alumunium dengan panel alumunium eks
MARKS
Antara panel alumunium dengan kaca
4. BAHAN BAHAN
a. Bahan ;
Bahan : Alumunium Composit
Tebal : 4 mm
Berat : 5-6 kg/m2
Bending Strength : 45 – 60 kg/4mm
Heat Deformation : 200 derajat celcius
Sound Insulation : 24 – 39 dB
Finished : Flourocarbond factory finished.
Warna : Disesuaikan ( Lihat Brosur )
Alumunium skin thicknees: 0,5mm
Alumunium Alloy : 5005
Coating type : PVDF
b. Bahan composit tidak mengandung racun / non toxic
c. Bahan composit harus dalam keadaan rata, warna akan ditentukan kemudian,
d. Bahan yang digunakan dari produksi ex Seven, Reynobond, Marks dengan PVDF0,5
Alloy 5005
e. Contoh contoh ;
Kontraktor pelaksana diharuskan menyerahkan contoh contoh bahan kepada direksi
lapangan untuk mendapat persetujuan Pemberi Tugas.
5. PELAKSANAAN.
a. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan
menunjukan surat keterangan refrensi pekerjaan pekerjaan yang pernah
ditangani/dikerjakan kepada direksi lapangan untuk mendapat persetujuan,
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: III - 34
b. Alumunium Composit yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu macam
produk saja,
c. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk
mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasil pemasangan yang
akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
d. Rangka rangka pemegang harus disiapkan dengan teliti, tegak lurus dan tepat pada
posisinya,
e. Setelah pemasangan, dilakukan penutupan celah celah antara panel dengan
bahancaulking dan sealant hingga rapat, dan tidak bocor sesuai dengan rencana.
f. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal hal yang dapat
menimbulkan kerusakan, bila hal ini terjadi, kontraktor harus memperbaiki tanpa
biaya tambahan,
g. Hasil pemasangan pekerjaan Alumunium Composit Panel harus merupakan hasil
pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang,
h. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun dari PPG
Factory terhadap warna dan kualitas alumunium berupa Sertifikat Jaminan sesuai
dengan volume yang dibutuhkan.
XIII. PEKERJAAN ALAT-ALAT SANITAIR DAN AKSESORISNYA
14.1 KETERANGAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan asesoris yang berhubungan seperti ditunjukkan
dalam gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan alat yang diperlukan.
14.2 PEKERJAAN SANITAIR
14.1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan yang berhubungan seperti ditunjukkan dalam
gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan alat yang diperlukan.
14.1.2 BAHAN-BAHAN
1. Water Closet dan Wastafel.
Barang-barang yang akan dipakai adalah sebagai berikut :
Water Closet Duduk
Bahan porselen, produk dalam negeri (tipe dan merek sesuai gambar kerja), lengkap
dengan stop kran dan peralatan lain (warna standard).
Water Closet Jongkok
Bahan porselen, produk dalam negeri (tipe dan merek sesuai gambar kerja), lengkap
dengan stop kran dan peralatan lain (warna standard).
Wastafel
a) Wastafel Meja Bahan porselen, produk dalam negeri (tipe dan merek sesuai gambar
kerja), lengkap dengan keran, siphon dan perlengkapan lainnya (warna standard).
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: III - 35
b) Wastafel Gantung Bahan porselen, produk dalam negeri (tipe dan merek sesuai
gambar kerja), lengkap dengan keran, siphon dan perlengkapan lainnya (warna
standard).
c) Khusus untuk hand basing yang terletak di ruang medis R. Dokter digunakan tipe dan
merek sesuai gambar kerja
d) Wastafel pedestal tipe dan merek sesuai gambar kerja.
- Sink dapur (tipe dan merek sesuai gambar kerja)
- Urinoir tipe dan merek sesuai gambar kerja
- Sekat Urinoir tipe dan merek sesuai gambar kerja
- Dirty Utility / Slope Sink tipe dan merek sesuai gambar kerja
e) Semua wastafel dan Sanitary yang lainnya sudah lengkap dengan keran, siphon dan
perlengkapan lainnya yang diperlukan.
2. Keran, Floor Drain, Dll
Keran air, merek dan type sesuai gambar kerja
Floor Drain, merek dan type sesuai gambar kerja
Shower Spray, merek dan type sesuai gambar kerja
Shop Holder, merek dan type sesuai gambar kerja
3. Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan tidak cacat sedikitpun.
Kontraktor harus mengajukan contoh-contoh untuk disetujui oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas bersama dengan Konsultan Perencana.
14.1.3 PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pemasangan semua peralatan/perlengkapan saniter harus dilakukan oleh ahli pemasangan barang
sanitair yang berpengalaman. Pengerjaan harus dilakukan dengan hati-hati dan sangat rapi.
1. Semua sambungan harus kedap air dan udara. Bahan penutup sambungan tidak diijinkan.
Cat, vernis, dempul dan lainnya tidak diijinkan dipasang pada bidang-bidang pertemuan
sambungan sampai semua sambungan dipasang kuat dan diuji.
Semua saluran ekspos ke perlengkapan sanitasi harus diselesaikan sedemikian rupa
sehingga tampak bersih dan rapih dan sesuai ketentuan Gambar Kerja dan petunjuk
pemasangan dari pabrik pembuat.
2. Pemipaan dari perlengkapan sanitasi ke pipa distribusi utama harus dilaksanakan sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis.
3. Bak cuci tangan tipe dinding ahrus dipasang sedemikian rupa sehingga puncak bagian luar alat-
alat tersebut berada 800mm di atas lantai, kecuali bila ditunjukkan lain dalam Gambar Kerja.
4. Bak cuci tangan tipe pemasangan di meja harus dipasang pada ketinggian sesuai petunjuk dalam
Gambar Kerja.
5. Bak cuci dari bahan stainless steel harus dipasang sedemikian rupa pada meja/kabinter seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
6. Urinoir harus dipasang sedemikian rupa sehingga puncak tepi bagian depan alat ini berada
530mm diatas lantai untuk orang dewasa dan 330mm untuk anak-anak, atau sesuai petunjuk
dalam Gambar Kerja.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: III - 36
7. Sistem penumpu dan penopang harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat
perlengkaan sanitasi atau sesuai persetujuan Pengawasan Lapangan.
8. Pemanas air dengan tenaga listrik harus dipasang sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik
pembuatnya, pada tempat-empat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan pekerjaan
elektrikal harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis 16400.
9. Pemasangan alat-alat sanitair lain
Kaca cermin dan tempat alat-alat pada wastafel harus dipasang sipat datar dan diskrupkan
pada dinding. Barang-barang yang akan dipakai harus tidak bercacat sedikitpun. Floor drain
harus dipasang dengan saringannya, dan dipasang rapih. Semua sela-sela antara floor drain
dengan lantai, harus diisi dengan adukan 1 Pc : 2 Ps. Pasangan harus sedemikian sehingga
bidang atas floor drain rata dan sebidang dengan bidang lantai. Paper holder hanya dipasang
pada toilet yang closetnya duduk. Tempat sabun hanya dipasang pada toilet yang ada bak airnya
saja. Tinggi pemasangan pada dinding 100 cm di atas lantai.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: IV - 1
BAB IV
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL,
PLUMBIN & TATA UDARA
4.1. PEKERJAAN AIR BERSIH DAN AIR KOTOR
4.1.1. Lingkup Pekerjaan
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan, dimana
bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis
ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang
dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyarat-kan pada pasal ini, merupakan
kewajiban kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai
dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. Lingkup
pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Pekerjaan sistem Penyediaan dan Distribusi Air-Bersih
b. Pekerjaan talang Air Hujan.
c. Peralatan bantu dan pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan
kerja sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci
di dalam Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
d. Testing dan Commissioning seluruh sistem hingga berjalan dengan baik dan
sempurna sesuai dengan spesifikasi teknis.
4.1.2. Pekerjaan Air Bersih
a. Lingkup Pekerjaan
Pengadaan dan pemasangan Sistem Penyediaan Air Bersih secara lengkap
sehingga sistem dapat bekerja secara baik.
Pengadaan dan pemasangan Sistem Pemipaan Distribusi air bersih dari pompa di
ruang mesin sampai ke titik-titik distribusi air bersih sesuai dengan gambar
perencanaan.
b. Persyaratan Bahan Dan Peralatan
Pompa Air Bersih
- Ketentuan Umum,
a) Pompa harus dipilih dengan kapasitas dan tinggi tekan air seperti yang
ditentukan pada pasal berikutnya.
b) Pompa yang hendak dipasang/ditawarkan harus merupakan pompa
yang akan bekerja pada efisiensi tertingginya dan pada daerah kerja
impeller yang stabil.
c) Efisiensi pada kondisi operasi tidak boleh kurang dari 60 %.
d) Impeller harus disesuaikan dengan kebutuhan akan kerja seperti yang
ditentukan tanpa harus melakukan pengurangan diameter impeller
dari apa yang telah diberikan oleh pabrik pembuat.
e) Motor Horse-power (name plate HP) rating harus dipilih sesuai dengan
kebutuhan Motor Horse-power bila pompa bekerja dengan ukuran
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: IV - 2
impeller maksimum (full size impeller) agar motor tidak menjadi
'overloading'.
f) Motor, pompa dan baseplate harus 'shop aligned' oleh pabrik/agen
pemasaran pompa tersebut di Indonesia, sehingga tidak perlu
melakukan penyejajaran (aligning) kembali pada saat dipasang; apabila
hal ini belum dilakukan oleh pabrik/agen pemasaran maka Kontraktor
harus melakukan penyejajaran kembali di tapak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
- Spesifikasi Teknis
a) Jenis : sesuai gambar kerja
b) Stage : sesuai gambar kerja
c) Kapasitas : sesuai gambar kerja,
d) Discharge head : sesuai gambar kerja,
e) Konstruksi : sesuai gambar kerja,
f) Kondisi : seal harus baik, sesedikit mungkin
kebocoran,beroperasi pada daerah stabil.
g) Kelengkapan : Sistem pompa harus dilengkapi
dengan Panel kontrol start-stop.
- Seal harus sesuai dengan ketentuan berikut,
a) Untuk shut-off head kurang dari 10 kg/cm2 boleh menggunakan
'stuffing-box with gland packing seal'
b) Untuk shut-off head 10 kg/cm2 atau lebih harus menggunakan
'mechanical seal'
- Casing,
Harus dari bahan cast-iron dan mampu menahan tekanan minimum
sebesar 1.5 kali 'shut-off head', dengan sambungan sisi hisap dan tekan dari
jenis flange standard.
- Coupling And Baseplate,
a) Harus dari jenis kopel langsung dengan 'flexible coupling' yang sesuai
untuk torsi dan HP dari motor penggerak dan dilengkapi dengan
pelindung (coupling guard).
b) Pompa dan motor harus didudukkan di atas pelat landasan (baseplate)
dengan konstruksi pabrik dari bahan baja shell atau besi tuang dengan
dudukan peredam getar untuk setiap alat.
c) Harus tersedia perlengkapan untuk pengaturan kesejajaran antara
pompa dan motor serta dilengkapi dengan pasak untuk mematikan
posisi pompa.
- Kelengkapan,
a) Setiap pompa harus dilengkapi dengan katup searah pada sisi tekan,
katup penutup dan 'flexible connection' pada sisi hisap maupun sisi
tekannya dan dilengkapi strainer pada sisi hisap pompa.
b) Setiap pompa harus dilengkapi dengan pengukur tekanan (pressure
gage) dengan katup isolasi, dipasang sesuai dengan gambar.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: IV - 3
c) Setiap pompa harus dilengkapi dengan pemipaan drain untuk
penampungan drain dari casing dan seal, yang dialirkan melalui
saluran pada baseplate, menuju ke saluran air hujan terdekat.
d) Setiap pompa harus dilengkapi dengan katup pelepas udara, penutup
poros, flange dengan mur baut pengikat, baut untuk pondasi dan
kelengkapan lainnya.
- Penyesuaian Impeller,
a) Kontraktor harus menghitung kembali tinggi tekan nominal sistem
pemipaan untuk mendapatkan besar kebutuhan tinggi tekan aktual.
b) Dalam hal ini, pompa didatangkan harus dalam keadaan dengan
impeller/sudu-sudu yang utuh dan motor penggerak yang mampu
untuk menjalankan pompa dengan kondisi full-size impeller tanpa
terjadi 'overloading'.
c) Sesudah 'test-run', Kontraktor harus menghitung aliran pada setiap
sistem dan dengan seijin Direksi Pengawas/Manajemen Konstruksi
dapat melakukan pemotongan impeller untuk penyesuaian dengan
kondisi pembebanan sesuai dengan kurva pompa.
d) Produk pompa air bersih seperti buatan Ebara,Grundfoss atau Regent.
- Pressure Reducing Valve,
a) Harus terdiri dari kelengkapan dan mengikuti ketentuan sebagai
berikut,
Pilot valve fitting,
Strainer, pilot reducer dan coloum control valve,
Maximum pressure reducing ratio 10 : 1,
Body dan case dari cast-iron,
Disc dan diagram dari Synthetic Rubber,
End connection dari Flange,
b) Tekanan sisi masuk dan tekanan sisi keluar yang diperlukan harus
sesuai dengan yang tercantum pada gambar.
c) Harus dilengkapi peralatan untuk bypass.
d) Pressure Reducing Valve harus bekerja berdasarkan efek dinamika
fluida, pada saat tidak terjadi aliran, tekanan didi keluar harus nol dan
pada saat terjadi aliran Pressure Reducing Valve harus bekerja
berdasarkan pengaturan tekanan sisi masuk dan sisi keluar.
Water Level Controller
- Jenis : sesuai gambar kerja
- Lokasi : Ground Reservoir,
- Jenis : sesuai gambar kerja
Lokasi : Ground Reservoir.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: IV - 4
c. Panel Kontrol Start-Stop Dan Monitor
Kontruksi Panel
- Panel harus terbuat dari pelat baja dengan ketebalan minimal 2 mm,
rangka plat baja kontruksi las dicat meni tahan karat dan cat finish (cat
bakar) warna abu-abu.
- Tekukan-tekukan dan sambungan-sambungan antara pelat satu dengan
lainnya harus dibuat rapi sehingga tidak terdapat tonjolan-tonjolan bekas
las.
- Panel dilengkapi dengan pintu luar, pintu dalam, kunci dan handle
sehingga aman tetapi mudah pemeliharaan.
- Komponen-komponen panel harus semerek.
- Motor motor listrik yang mempunyai rating 5,5 HP keatas harus dilengkapi
dengan 'wye-delta starting unit'.
- Hal tersebut diatas tidak berlaku bagi mesin mesin yang telah memiliki
built-in starting device.
- Pemasangan komponen-komponen panel harus diatur rapi dan diperkuat
sehingga tahan oleh gangguan mekanis.
- Kabel yang digunakan dari jenis NYAF dan harus mempunyai kemampuan
hantar arus setingkat lebih besar dari rating pengaman rangkaian dimana
kabel digunakan.
- Pemasangan kabel instalasi harus menggunakan sepatu kabel.
- Komponen-komponen switching pada panel seperti magnetic contactor
timer switch, disconnecting switch dan lain lain harus mempunyai rating
setingkat lebih tinggi dari rating pengaman rangkaian komponen-
komponen tersebut.
- Untuk pemasangan kabel instalasi di dalam panel harus disediakan
terminal penyambungan yang disusun rapi dan ditempatkan pada lokasi
yang tepat dalam arti kata pada bagian panel dimana kabel instalasi
tersebut masuk dan keluar dari terminal penyambungan.
- Pada setiap komponen panel, sepatu kabel, kabel instalasi serta terminal
penyambungan kabel harus diberi indikasi/label/sign plates mengenai
nama terminal/peralatan yang diatur instalasi listriknya. Label itu harus
terbuat dari plat alumunium atau sesuai standard DIN 4070.
d. Kemampuan Operasi.
Panel Kontrol Start-stop dan Monitor Pompa Air Bersih
- Panel kontrol pompa harus dapat beroperasi untuk :
a) Menjalankan dan mematikan pompa.
b) Mengatur pengoperasian sistem pompa distribusi air bersih secara
bergantian.
c) Pengaturan seperti tersebut di atas harus dapat dilakukan baik secara
otomatis ataupun secara manual.
d) Pemilihan tersebut harus dapat dilakukan melalui saklar pilih (selector
switch).
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: IV - 5
e) Panel kontrol harus dilengkapi dengan alat peraga visual (wiring
diagram yang dilengkapi dengan indicator lamp), sehingga dari panel
kontrol tersebut dapat dimonitor operasi sistem pompa distribusi air
bersih.
f) Dari panel kontrol harus dapat diketahui bila kondisi air di dalam
ground reservoir telah mencapai level yang paling rendah.
- Operasi start-stop sistem Pompa Distribusi Air Bersih secara manual
dilakukan dengan menggunakan push-button normally open dan normally
close.
- Operasi otomatis dilakukan dengan menggunakan sensor tekanan
(pressure switch) yang dipasang pada pressure tank dan pressure switch
yang dipasang di dalam pipa instalasi air bersih, sehingga bila tekanan
menurun pada nilai tertentu (nilai setting pressure switch yang paling
kecil), maka salah satu pompa akan beroperasi; sebaliknya bila tekanan
telah mencapai harga tertentu (nilai setting yang besar), maka pompa
yang sedang beroperasi akan berhenti.
- Operasi sistem pompa distribusi air bersih seperti tersebut di atas akan
terus berlangsung selama persediaan air di dalam ground reservoir berada
pada batas-batas maximum level, sedangkan apabila level air di dalam
ground reservoir telah mencapai batas-batas minimum level, maka pompa
akan berhenti secara otomatis. Pengaturan tersebut dilakukan dengan
menggunakan alat pengatur 'water level control unit' yang dilengkapi
dengan elektroda.
- Kondisi air yang paling rendah seperti disebutkan di atas harus dapat
dimonitor pada panel kontrol secara visual berupa diagram instalasi yang
dilengkapi dengan lampu indikator.
Panel Kontrol Start-stop Fuel Transfer Pump
Panel kontrol pompa-pompa tersebut masing-masing harus dapat beroperasi
untuk :
- Menjalankan dan mematikan pompa.
- Dari panel kontrol harus dapat memonitor operasi pompa yang
dikontrolnya.
Persyaratan Bahan dan Pelaksanaan
- Pemipaan
a) Pipa dan fitting air bersih harus menggunakan bahan jenis Poly
Prophylene (PPr).
b) Pemipaan secara umum harus mengikuti segala ketentuan yang
tercantum pada pasal terdahulu dan segala sesuatu yang tercantum
dalam buku Pedoman Plambing Indonesia.
c) Contoh-contoh bahan dan konstruksi harus diajukan kepada Direksi
Pengawas/Manajemen Konstruksi untuk diperiksa dan disetujui,
selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sebelum pembuatan dan
pemasangan.
d) Pemasangan pipa datar harus dibuat dengan kemiringan 1/1000 ke
arah katup/flange pembuangan (drain valve/flange) dan pipa
naik/turun harus benar-benar tegak.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: IV - 6
e) Pemasangan pipa mendatar dalam bangunan harus dibuat
dengan kemiringan 1/1000 menuju ke arah pipa tegak/riser.
f) Belokan harus menggunakan long-radius elbow, penggunaan short
elbow, standard elbow, bend dan knee sama sekali tidak
diperkenankan.
g) Fitting, peralatan bantu, peralatan ukur dan lainnya yang memiliki
tahanan aliran yang berlebih tidak diperkenankan dipasang kecuali
yang disyaratkan pada buku ini.
h) Pada belokan dari pipa datar ke pipa tegak harus dipasang alat
pengumpul kotoran yang tertutup (capped dirt pocket).
i) Semua alat ukur harus dalam batas ukur yang baik dan mempunyai
ketelitian yang sewajarnya untuk pengukuran.
j) Selama pemasangan berjalan, Kontraktor harus menutup setiap
ujung pipa yang terbuka untuk mencegah tanah, debu dan kotoran
lainnya, dengan dop/blind flange untuk pipa baja dan copper,
pemanasan press untuk pipa PPR/PVC.
k) Setiap jaringan yang telah selesai dipasang, harus ditiup dengan
udara kempa (compressed air) untuk jangka waktu yang cukup lama,
agar kotoran kotoran yang mungkin sudah masuk ke dalam pipa
dapat terbuang sama sekali.
l) Ketentuan/Persyaratan teknis tentang instalasi pemipaan, peralatan
bantu, dan yang lainnya telah diuraiakan pada pasal terdahulu
- Desinfeksi
a) Desinfeksi dilakukan setelah seluruh sistem pemipaan air bersih dapat
berfungsi dengan baik, dan sebelum penyerahan pertama.
b) Desinfeksi dilakukan dengan memasukkan Chlorine ke dalam sistem
dengan cara injeksi.
c) Dosis Chlorine adalah 50 ppm.
d) Setelah 16 jam, seluruh sistem pipa harus dibilas dengan air bersih
sehingga kadar Chlor tidak melebihi 0,2 ppm.
- Pengujian Instalasi Pemipaan
a) Pengujian dilakukan untuk menguji hasil pekerjaan penyambungan
pipa-pipa serta kondisi dari pipa-pipa yang telah dipasang.
b) Pengujian dilakukan setelah seluruh sistem pemipaan selesai
dikerjakan dan siap untuk dilakukan pengujian.
c) Pengujian dilakukan dengan memberikan tekanan hidrostatik pada
sistem pemipaan, tekanan yang diberikan adalah 1,5 kali tekanan
kerja, minimum 10 kg/cm2.
d) Pengujian dilakukan selama 8 jam, tanpa terjadinya penurunan
tekanan.
e) Apabila terjadi penurunan tekanan, maka Kontraktor harus mencari
sebab-sebabnya dan melakukan penggantian bila keadaan
mengharuskan.
f) Perbaikan yang sifatnya sementara tidak diizinkan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: IV - 7
4.1.3. Pekerjaan Air Kotor Dan Air Bekas Dalam Bangunan
a. Lingkup Pekerjaan
Pemipaan air kotor dari sanitary fixtures Persyaratan Bahan dan Peralatan
Pipa dan Fitting
- Untuk sistem pemipaan tegak, Pipa dan fitting yang digunakan dalam sistem
pemipaan ini harus dari jenis PVC dan berasal dari satu merk serta
mengikuti SII 1246-85 dan SII 1448-85.
- Fitting dapat juga dari merk lain selama ada jaminan dari pabrik pembuat
pipa bahwa pipa yang diproduksi oleh pabrik itu meng- gunakan fitting
standard yang diproduksi oleh pabrik lain yang ditentukan olah pabrik
pembuat pipa tersebut.
- Untuk hal tersebut di atas Kontraktor harus menyediakan potongan pipa
dari berbagai ukuran yang akan digunakan dan membuat contoh
sambungan (mock up) antara pipa dengan pipa dan pipa dengan fitting
untuk ditunjukkan kepada Direksi Konsultan Manajemen Konstruksi dan
mendapat persetujuan untuk penggunaan pipa dan fitting tersebut serta
memberikan jaminan purna jual untuk pipa dan fitting tersebut.
- Persyaratan material (kelas, standard dan lainnya), ketentuan cara
pemasangan seperti yang dicantumkan pada bab terdahulu 'Persyaratan
Teknis ME'.
Sambungan
- Untuk pipa kelas S-12.5 dengan diameter 50 Mm atau lebih kecil mengguna-
kan perekat solvent cement.
- Untuk pipa kelas S-16 dengan diameter lebih besar dari 50 mm
menggunakan sambungan dengan rubber-ring bell and spigot.
b. Persyaratan Pelaksanaan
Pemipaan
- Semua pipa dan fitting yang dipakai dalam pekerjaan ini harus dari satu
merek.
- Fitting harus terbuat dari bahan yang sama dengan bahan pipa.
- Fitting harus dari jenis "injection moulded" sedangkan "Welded fitting"
sama sekali tidak diperkenankan untuk dipergunakan dalam sistem
pemipaan.
- Setiap sambungan berubah arah dibuat dengan WYE-45, TEE Sanitair atau
COMBINATION WYE-45 atau LONG RADIUS BEND dengan clean out.
- Pipa vent service harus dipasang tidak kurang 15 cm di atas muka banjir alat
sanitair tertinggi dan dibuat dengan kemiringan minimum sebesar 1%.
- Kemiringan pipa dibuat sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar dan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pipa vent yang menembus atap harus dipasang sekurang-kurangnya 15 cm
di atas atap dan tidak boleh digunakan untuk keperluan lain.
- Untuk pipa vent mendatar, jarak tumpuan sama dengan jarak tumpuan
pada pipa air kotor dan bekas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: IV - 8
- Dalam pemasangan jaringan pemipaan ini, harus diadakan koordinasi
dengan pekerjaan-pekerjaan struktur mengingat adanya penembusan-
penembusan beton lantai maupun dinding.
- Pemasangan dan penempatan pipa-pipa ini disesuaikan dengan gambar
pelaksanaan dan dimensi dari masing-masing pipa tercakup pula dalam
gambar tersebut.
- Di setiap floor drain dilengkapi dengan UTrap, untuk mencegah masuknya
gas yang berbau kedalam ruangan.
- Pada saluran buangan dari prepation area dapur, sebelum masuk ke inlet,
sistem permipaan air kotor bangunan, harus dipasang penyaring kotoran
dari bahan stainless steel untuk mencegah penyumbatan di dalam pipa.
- Pada jalur perpipaan air kotor dan bekas yang mengandung lemak
dipasang clean out di setiap belokan dan pada pipa vertikal utama (di
setiap pintu shaft).
- Sedangkan jalur pemipaan buangan dari laboratorium, area kamar operasi
dan lain-lain, air yang mengandung infeksius dibuang ke bak netralisasi
terlebih dulu.
- Begitu juga pemipaan buangan dari area dapur umum harus dipisahkan dari
lemak di grease trap.
- Persyaratan material (kelas, standard dan lainnya), ketentuan cara
pemasangan seperti yang dicantumkan pada bab terdahulu 'Persyaratan
Teknis ME'.
Pengujian Sistem
- Semua lubang pada pipa pembuangan ditutup.
- Seluruh sistem pemipaan diisi air sampai ke lubang vent tertinggi.
- Pengujian dinyatakan berhasil dan selesai bila tidak terjadi penurunan muka-
air setelah lewat 6 (enam) jam.
4.1.4. Pekerjaan Talang.
a. Lingkup Pekerjaan
Pengadaan dan pemasangan talang air hujan
Pembuatan saluran gedung ke saluran drainase luar bangunan (saluran air
hujan tapak).
b. Pekerjaan Talang Air Hujan
Persyaratan Bahan dan Peralatan Bantu
- Bahan pipa talang,
Jenis : sesuai gambar kerja
Kelas : sesuai gambar kerja
- Roof drain,
Jenis : sesuai gambar kerja
Konstruksi : sesuai gambar kerja
Persyaratan Pelaksanaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: IV - 9
- Pemipaan,
a. Pipa tegak,
Pipa harus dipasang dengan dudukan baja dan klem dari baja.
Jarak maksimum antara klem adalah 300 cm atau pada setiap jarak
sejauh jarak lantai ke lantai.
b. Pipa datar,
- Pipa harus dipasang dengan penggantung dari baja seperti
penggantung pada pipa air bersih.
- Jarak antara penggantung harus mengikuti ketentuan berikut ini,
i. diam. 50 mm atau lebih kecil, setiap 200 Cm
ii. diam. 65 mm atau lebih besar, setiap 300 cm dengan
kemiringan minimum sebesar 1 persen.
c. Pipa yang ditanam dalam tanah,
- Pada sisi bawah dari pipa tegak yang dihubungkan dengan pipa
datar harus diberi dudukan dari blok beton.
- Kedalaman pipa dari titik awal penanaman bervariasi sampai ke
bak titik sambung dengan saluran drainase tapak dengan
kemiringan minimum 0.5 persen.
- Sambungan,
a. Sambungan untuk pipa dengan diameter lebih kecil dari 50 mm meng-
gunakan solvent cement.
b. Sambungan untuk pipa dengan diameter lebih besar dari 50 mm
menggunakan sambungan rubberring.
c. Daftar Material
No Matrial Merk
1. Pipa Air Bersih ATP Toro, Coestherm, Genova
2. Pipa Air Kotor,Bekas & Hujan Wavin,Rucika,Banlon
3. Valve Kitzawa,Toyo,Reser
4. Tanki Air Penguin
5. Pompa Air Bersih,Submersible Regent,Ebara,Grundfos
Boster.
4.2. PEKERJAAN SISTEM KELISTRIKAN & PENERANGAN
4.3.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan dan pemasangan semua material,
peralatan, tenaga kerja dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan,
commissioning dan pemeliharaan yang sempurna untuk seluruh instalasi listrik
seperti dipersyaratkan dalam buku ini dan seperti ditunjukkan dalam gambar-
gambar perencanaan listrik. Dalam Pekerjaan ini harus termasuk sertifikat
pabrik dari peralatan yang akan dipakai dan pekerjaan-pekerjaan kecil lain yang
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: IV - 10
berhubungan dengan pekerjaan ini yang tidak mungkin disebutkan secara
terinci di dalam buku ini tetapi dianggap perlu untuk keselamatan dan
kesempurnaan fungsi dan operasi sistem distribusi listrik.
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
dalam spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar
perencanaan, dimana bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan
ketentuan pada spesifikasi teknis ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara
spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi teknis yang
dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti
bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini
tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. Lingkup pekerjaan yang dimaksud
adalah sebagai berikut :
a. Kabel Daya Tegangan Menengah
b. Panel-Panel Daya Tegangan Menengah atau Medium Voltage Main
Distribution Panel (MVMDP)
c. Transformator Daya
d. Panel-Panel Daya Tegangan Rendah
Pekerjaan ini meliputi Low Voltage Main Distribution Panel LVMDP, Sub
distribution Panel, Panel-panel Daya dan Panel Penerangan termasuk seluruh
peralatan peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem
instalasi listrik.
e. Kabel-Kabel Daya Tegangan Rendah
Pekerjaan ini meliputi kabel utama dari Panel Genset ke panel LVMDP,
kemudian kabel-kabel yang digunakan untuk menghubungkan panel satu
dengan panel lainnya serta harus termasuk seluruh peralatan - peralatan
bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem instalasi listrik.
f. Instalasi Daya.
Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang digunakan untuk
menghubungkan panel-panel daya dengan outlet-outlet daya dan peralatan-
peralatan listrik, seperti Exhaust Fan, Motor-motor Listrik pada peralatan
Sistem Mekanikal serta peralatan lain sesuai dengan Gambar Perencanaan
dan Buku Persyaratan Teknis.
g. Instalasi Penerangan.
Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang menghubungkan panel-
panel penerangan dengan fixture lampu, baik di dalam maupun di luar
bangunan, sesuai dengan Gambar Perencanaan dan Buku Persyaratan
Teknis.
h. Fixture Lampu.
Yang termasuk di dalam pekerjaan ini adalah armature lampu, fitting,
ballast, starter, capasitor, lampu-lampu dan peralatan-peralatan lain yang
berhubungan dengan item pekerjaan sesuai dengan standard pabrik yang
dipilih.
Untuk memastikan kemampuan distribusi cahaya, semua supplier produk
harus menyertakan perhitungan pencahayaan dengan sampling area untuk
menunjukkan kontur isoline dari penyebaran distribusi cahaya, kurva
fotometrik termasuk Light Output Ratio – LOR, DLOR, ULOR & TLOR, supplier
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: IV - 11
juga harus menyertakan jaminan keaslian produk dan garansi untuk semua
tipe armature.
Semua armature lampu harus dibuat oleh satu pabrikan dengan kualitas yang
sesuai dengan Standar IEC.
i. Sistem Pembumian Pengaman.
Yang termasuk di dalam pekerjaan sistem pengebumian meliputi batang
elektroda pengebumian dan bare copper conductor atau kabel yang
menghubungkan peralatan yang harus dikebumikan dengan elektroda
pembumian termasuk seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan
untuk kesempurnaan sistem ini.
j. Peralatan Penunjang Instalasi.
Pekerjaan ini meliputi junction box, conduit, sparing, doos outlet daya,
doos saklar, doos penyambungan, doos pencabangan, elbow, metal flexible
conduit, klem dan peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan untuk
kesempurnaan Sistem Distribusi Listrik meskipun peralatan-peralatan ini
tidak disebutkan dan digambarkan dengan jelas di dalam Gambar
Perencanaan.
k. Instalasi penangkal petir.
Pekerjaan ini meliputi kepala penangkal petir (splitzen) dari jenis
Electrostatis, hantaran mendatar, hantaran menurun, elektroda
pembumian bak kontrol dan peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan untuk
kesempurnaan Sistem Instalasi Penangkal Petir meskipun peralatan-
peralatan tersebut tidak disebutkan secara terinci dalam gambar
perencanaan.
l. Peralatan bantu/pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan
kerja sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas
atau terinci di dalam Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
4.3.2 Kemampuan Operasi Sistem Distribusi Listrik
Sistem Distribusi Listrik
Pada keadaan normal, seluruh beban dilayani oleh sumber catu daya listrik utama
yang berasal dari Jaringan Tegangan Rendah PLN (380 kV, 3 phasa, 50 Hertz).
Pada saat sumber catu daya utama dari PLN mengalami gangguan, secara
otomatis sebagian kebutuhan daya dilayani oleh sumber catu daya cadangan yang
berasal dari Diesel Generating Set.
Pada keadaan darurat (terjadi kebakaran), secara otomatis seluruh beban
dimatikan oleh signal listrik yang dikirimkan dari sentral Sistem Pengindera
Kebakaran (FACP) kecuali daya listrik untuk mencatu beban-beban khusus seperti
Electric Fire Pump, Fuel Pump lift kebakaran, peralatan bantu evakuasi.
4.3.3 Sistem Penerangan
3a. Klasifikasi Lampu Penerangan.
Lampu-lampu penerangan didalam gedung dikategorikan sebagai berikut :
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: IV - 12
a. Lampu penerangan normal (normal lighting) yaitu lampu penerangan buatan dengan
intensitas penerangan yang sesuai persyaratan untuk menjamin kelancaran kegiatan
dalam gedung.
Armature Lampu Downlight
Rangka armatur lampu menggunakan lampu PL-C 1x13 Watt atau 2x13 Watt buatan
Philips dan harus terbuat dari alumunium die cast dan Housing gear terbuat dari
stainless steel.
Permukaan reflektor: Satin finishes dan dilapisi dengan baked-on lacquer bening
untuk memelihara permukaan, di mana aluminum dengan suatu proses anodic, pernis
lacquer bersih yang melapisi mungkin dapat dihilangkan.
Memiliki klip metal yang mudah dibuka untuk instalasi pada ceiling board.
b. Lampu penerangan darurat (emergency lighting) yaitu lampu penerangan buatan
sebagai pengganti bila lampu penerangan normal terganggu (mati) lampu ini akan
menyala baik pada kondisi normal maupun darurat.
Lampu penerangan dalam gedung terdiri dari :
- Escape lighting yaitu lampu penerangan darurat untuk menjamin kelancaran
dan keamanan evakuasi pada saat terjadi darurat kebakaran emergency.
- Emergency Exit lighting yaitu lampu penerangan darurat untuk penunjuk jalan
keluar yang aman pada saat terjadi darurat kebakaran.
- Lampu-lampu penerangan yang disebutkan di atas beroperasi sebagai
berikut:
No. Kondisi Lampu Sumber Daya
1. Normal Hidup Hidup Hidup PLN
2. Darurat (PLN) Hidup Hidup Hidup Genset
3. Darurat Mati Hidup Hidup Batere
c. Pada setiap ruangan kecuali tangga, disediakan saklar-saklar setempat untuk
menyalakan atau mematikan lampu.
d. Sistem penyalaan lampu penerangan luar dilakukan secara otomatis oleh kombinasi
kerja antara magnetic contactor dengan saklar Timer sehingga penyalaan lampu
penerangan luar tergantung pada terang gelapnya cuaca.
e. Timer harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
- Minimum setting unit : 15 menit/unit,
- Minimum setting interval : 15 menit/unit,
- Back up failure : NICd battery,
- Back up time : 48 Jam (2 hari),
- Rating tegangan : 220 Volt, 1 phasa,
- Manual On-Off Switch : ON - Auto - Off.
3b. Persyaratan Pekerjaan Panel Tegangan Menengah
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: IV - 13
3c. Konstruksi Box Panel.
Panel berupa indoor installation type dan berbentuk kubikal.
Panel harus terbuat dari plat baja dengan ketebalan untuk dinding minimum 2 mm
dan pintu minimum 3 mm, dengan rangka yang terbuat dari besi siku atau besi plat
yang dibentuk dan diberi cat dasar dengan meni tahan karat serta difinish dengan
powder coating warna abu abu.
Pintu panel, saklar pembumian dan Disconnecting Switch (DS) harus interlock
sehingga :
a. Pintu panel dapat dibuka bila saklar pembumian telah menutup/ON dan sebaliknya
pintu panel bisa ditutup bila saklar pembumian telah membuka.
b. Saklar pembumian dapat ditutup bila Disconnecting Switch (DS) telah membuka.
c. Disconnecting Switch (DS) dapat ditutup bila Saklar pembumian sudah terbuka.
Tujuan interlock diatas bertujuan untuk keamanan terhadap operator dan sistem.
d. Dalam box panel harus disediakan sarana pendukung kabel yang dikebumikan
(grounding) dan busbar pembumian yang berfungsi untuk dudukan ujung kabel
pembumian.
3d. Kelengkapan – kelengkapan
MVMDP dilengkapi dengan komponen-komponen panel sebagai berikut:
a. Fuse tegangan menengah 63 A,
b. Disconnecting Switch 400 A,
c. Busbar dari tembaga dengan Zincromate,
d. Saklar pembumian 630 A,
e. Terminal ukur,
f. Dudukan kabel (terminating),
g. Capasitor voltage divider,
h. Lampu indikator,
i. Mimic diagram,
j. Penunjuk untuk posisi saklar pembumian,
k. Single phase protector.
l. Heater.
3e. Persyaratan listrik
Komponen komponen MVMDP mempunyai persyaratan teknis sebagai berikut:
a. Tegangan kerja nominal : 24 kV
b. Tingkat ketahanan isolasi (untuk 1 menit) : 50 kV
c. Basic Insulation Lavel : 125 kV
d. Arus nominal : 630 A
e. Thermal withstand (1 detik) : 14,5 kA
f. Electrodynamic withstand (sesaat) : 62.5 kA
3f. Bus bar
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: IV - 14
a. Panel mempunyai tiga buah bus bar phasa dan satu bar atauterminal untuk
pembumian yang terbuat dari tembaga dengan ukuran masing-masing 40 x 10 mm.
b. Bus bar ditempatkan pada compartement yang terpisah.
c. Bus bar dipasang menggunakan isolator sehingga kokoh dan tahan oleh gangguan
mekanis akibat electrodynamic force.
3g. Circuit Breaker (CB).
a. Peralatan switching panel berupa Circuit Breaker dari jenis autopneumatic dimana
penutupan dan pembukaannya sangat cepat dan tidak tergantung kecepatan operator.
b. CB dipasang pada 'fixed element'.
c. CB jenis SF
d. CB harus interlock dengan ACB trafo di LVMDP, dimana CB masuk terlebih dahulu
kemudian ACB ( kondisi ini untuk menghindari Arus start yang sangat besar/inrush
current yang dapat mengakibatkan Fuse medium voltage putus ).
3h. Peralatan Ukur.
MVMDP dilengkapi dengan peralatan ukur yang terdiri dari:
- Amperemeter,
- Voltmeter,
- kWH-meter,
- Trafo ukur tegangan menengah.
4.3.4 Persyaratan Pekerjaan Kabel Tegangan Rendah
4a. Ketentuan Umum.
Persyaratan teknis ini berlaku untuk:
a. Kabel daya,
b. Instalasi daya,
c. Instalasi penerangan.
Yang dimaksud dengan kabel daya adalah kabel yang menghubungkan antara panel
satu dengan panel yang lainnya termasuk peralatan bantu yang dibutuhkan.
Yang dimaksud dengan instalasi daya adalah kabel yang menghubungkan panel-panel
daya dengan beban-beban stop kontak, peralatan Sistem Tata Udara dan
Penghawaan (Smoke Vestibule Ventilator, Exhaust Fan), peralatan Sistem Pemadam
Kebakaran (Fire Hydrant Pump, Jockey Pump, Fuel Transfer Pump), Pompa Air
Bersih, Elevator dan lain-lain, sesuai dengan Gambar Perencanaan. Didalam instalasi
daya ini harus sudah termasuk outlet daya, conduit, sparing, doos untuk outlet
daya/penyambungan/ pencabangan, flexible conduit dan peralatan-peralatan bantu
lainnya yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem instalasi daya.
Yang dimaksud dengan instalasi penerangan adalah kabel-kabel yang menghubungkan
antara panel-panel penerangan dengan fixture- fixture lampu penerangan buatan.
Di dalam instalasi penerangan ini harus sudah termasuk semua jenis/tipe saklar,
conduit, sparing, doos untuk saklar/penyambungan/pencabangan, metal flexible
conduit dan peralatanperalatan bantu lainnya yang dibutuhkan untuk kesempur-naan
sistem instalasi penerangan buatan.
4b. Jenis Kabel.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: IV - 15
Kabel kabel listrik yang digunakan harus sesuai dengan standard SII dan SPLN atau
standard-standard lain yang diakui di negara Republik Indonesia serta mendapat
rekomendasi dari LMK.
Ukuran luas penampang kabel untuk jaringan instalasi listrik Tegangan Rendah yang
digunakan minimal harus sesuai dengan Gambar Perencanaan.
Kabel listrik yang digunakan harus mempunyai rated voltage sebesar 600
Volt/1000 Volt.
Tahanan isolasi kabel yang digunakan harus sedemikian rupa sehingga arus bocor
yang terjadi tidak melebihi 1 mA untuk setiap 100 M panjang kabel.
Kecuali untuk instalasi yang harus beroperasi pada keadaan darurat (seperti lift
dan lain-lain seperti ditunjukkan di dalam Gambar Perencanaan) kabel-kabel yang
digunakan adalah kabel PVC dengan jenis kabel yang sesuai dengan fungsi dan
lokasi pemasangannya seperti tabel di bawah ini :
No. Pemakaian Jenis Kabel
1. Ins. Penerangan dalam bangunan NYA/NYM
2. Ins. Penerangan luar bangunan NYY
3. Ins. Dan kabel daya dalam bangunan NY
4. Kabel daya khusus banguan Tahan api/flexible
mineral indulated
Kabel yang digunakan untuk instalasi daya listrik yang dioperasikan pada saat terjadi
kebakaran antara lain :
- Smoke Vestibule Ventilator
- Elevator emergency,
- Contactor Di LVMDP, Electric Strike,
- Fire Pump,
dari jenis kabel tahan api (Flexible Mineral Insulated Fire Resistant) yang
dapat menahan temperatur 950 oC selama 3 jam dan lulus Impact Test on Fire.
Pada kabel instalasi harus dapat dibaca mengenai merk, jenis, ukuran luas
penampang, rating tegangan kerja dan standard yang digunakan.
Pada ujung kabel-kabel daya utama harus diberi label/sign-plate yang terbuat dari
alumunium mengenai nama beban yang dicatu daya listriknya atau nama sumber yang
mencatu daya kabel/beban tersebut.
4c. Persyaratan Pemasangan.
Pemasangan kabel instalasi tegangan rendah harus memenuhi peraturan PLN dan
PUIL 2000 atau peraturan lain yang diakui di negara Republik Indonesia.
Kabel harus diatur dengan rapi dan terpasang dengan kokoh sehingga tidak akan
lepas atau rusak oleh gangguan gangguan mekanis.
Pembelokan kabel harus diatur sedemikain rupa sehingga jari-jari pembelokan tidak
boleh kurang dari 15 kali diameter luar kabel tersebut atau harus sesuai dengan
rekomendasi dari pabrik pembuat kabel.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: IV - 16
Setiap ujung kabel harus dilengkapi dengan sepatu kabel tipe press, ukuran sesuai
dengan ukuran luas penampang kabel serta dililit dengan excelcior tape dan difinish
dengan bahan isolasi ciut panas yang sesuai.
Penyambungan kabel pada kabel daya, kabel instalasi daya dan instalasi penerangan
tidak diperkenankan kecuali untuk pencabangan pada kabel instalasi daya dan
instalasi penerangan. Penyambungan kabel untuk pencabangan harus dilakukan di
dalam junction box atau doos sesuai dengan persyaratan.
Penarikan kabel harus menggunakan peralatan-peralatan bantu yang sesuai dan tidak
boleh melebihi strength dan stress maximum yang direkomendasikan oleh pabrik
pembuat kabel.
Sebelum dilakukan pemasangan/penyambungan, bagian ujung awal dan ujung akhir
dari kabel daya harus dilindungi dengan 'sealing end cable', sehingga bagian
konduktor maupun bagian isolasi kabel tidak rusak.
Pemasangan kabel di dalam tanah dilakukan dengan dua cara, yaitu:
a. Ditanam langsung di dalam tanah,
b. Ditanam di dalam tanah dengan dilindungi pipa GIP.
c. Kabel daya listrik yang ditanam langsung di dalam tanah harus mempunyai
kedalaman minimal 70 cm di bawah permukaan tanah dengan cara penanaman
kabel sebagai berikut:
- Disediakan galian kabel dengan kedalaman minimal 80 cm dan lebar
galian sesuai dengan jumlah kabel yang akan ditanam.
- Diberi alas pasir setebal 10 cm.
- Gelarkan kabel yang akan ditanam dan disusun serapi mungkin.
- Timbuni lagi dengan pasir setebal 10 cm dan di atas pasir tersebut diberi
bata pelindung sebanyak 6 (enam) buah per meter.
- Timbuni dengan tanah urug halus serta tanah galian dan usahakan tanah
galian yang digunakan bebas dari kerikil yang dapat merusak isolasi
kabel.
d. Kabel listrik yang ditanam di dalam tanah dengan menggunakan pipa GIP
sebagai pelindung harus dilengkapi dengan bak kontrol ber- ukuran sesuai
Gambar Perencanaan. Bak kontrol tersebut dipasang pada setiap pembelokan,
pencabangan atau daerah daerah tertentu lainnya sesuai dengan modul pipa.
e. e. Setiap pipa hanya digunakan untuk sebuah kabel berinti banyak
untuk sistem 3 phasa atau empat kabel berinti tunggal untuk sistem 3 phasa.
f. Pipa tersebut harus mempunyai diameter dalam 1,5 kali total diameter luar
kabel yang dilindunginya.
g. Apabila kabel sistem 3 phasa yang ditanam dalam tanah lebih dari satu buah,
maka kabel kabel tersebut harus disusun sejajar dengan jarak satu sama lain
minimal sebesar 7 cm.
h. Bak kontrol yang digunakan harus terbuat dari beton dan dilengkapi dengan
tutup yang memakai handle dan harus mudah dibuka.
i. Pada ujung pipa pelindung kabel harus dibentuk seperti corong, dihaluskan
sehingga bebas dari hal-hal yang dapat merusak kabel. Setelah kabel dipasang
lubang ujung kabel tersebut harus disumbat dengan bahan karet atau bahan
bahan lain yang tidak merusak kabel dan tidak mudah rusak.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: IV - 17
Pemasangan kabel di dalam bangunan dapat dilakukan sebagai berikut
:
a. Pada rak kabel,
b. Di dalam dinding.
Pemasangan kabel pada rak kabel harus diperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
a. Kabel harus diatur rapi
b. Kabel harus diperkuat dengan klem pada setiap jarak 40 cm dengan
perkuatan mur baut pada dudukan/struktur rak.
c. Untuk kabel instalasi daya dan penerangan harus dilindungi dengan
conduit (di dalam High Impact Conduit).
d. Tidak diperkenankan adanya sambungan kabel di dalam conduit
kecuali di dalam kotak sambung atau kotak cabang.
Pemasangan kabel dalam dinding harus memperhatikan hal hal sebagai
berikut:
a. Kabel harus dilindungi dengan sparing.
b. Sparing (pipa pelindung kabel yang ditanam dalam High Impact
Conduit) sebelum ditutup tembok harus disusun rapi dan diklem
pada setiap jarak 60 cm. Jika sparing tersebut berjumlah cukup
banyak, maka perkuatan tersebut harus dilakukan dengan
menggunakan kombinasi antara klem dan kawat ayam sehingga
tersusun rapi dan kokoh.
c. Kabel instalasi yang datang dari conduit menuju sparing harus
dilindungi dengan 'metal flexible conduit' serta pertemuan antara
conduit/sparing dengan metal flexible conduit harus dilakukan
dengan cara klem.
d. Untuk instalasi kabel expose harus di dalam RSC (Rigid Steel Conduit).
4.3.5 Persyaratan Teknis Peralatan Instalasi
1) Outlet Daya.
Outlet daya dan plug yang digunakan harus memenuhi standard SNI, SPLN, VDE/DIN
atau standard-standard lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.
Outlet daya dan plug harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut:
a. Rating tegangan : 250 Volt
b. Rating arus : 16 A atau seperti Gambar Perencanaan
c. Tipe pemasangan : recessed
Outlet daya dan plug harus mempunyai label yang menunjukkan merk pabrik
pembuat, standard produk, tipe dan rating arus serta tegangannya.
Outlet daya yang digunakan jenis putas & tusuk kontak yang dilengkapi dengan
protector.
Kontraktor harus mengkoordinasikan warna, bentuk dan ukuran outlet daya dengan
pihak Perencana Arsitektur/Interior.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: IV - 18
Outlet daya dipasang pada dinding atau partisi harus menggunakan doos dengan
ketinggian pemasangan 90 cm untuk ruang kerja, sedangkan pada area untilitas dan
koridoor, penempatan outlet pada ketinggian 30 cm dari permukaan lantai atau
ditentukan oleh Perencana Interior.
Tata letak outlet daya sesuai dengan Gambar Perencanaan dan harus dikoordinasikan
dengan tata letak furnitures.
2) Saklar Lampu Penerangan.
Saklar yang digunakan harus sesuai dengan standard PLN, SNI dan VDE/DIN atau
standard-standard lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.
Saklar harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
a. Rating tegangan : 250 Volt
b. Rating arus : minimal 10 A
c. Tipe : recessed
Saklar lampu harus mempunyai label yang menunjukkan merk pabrik pembuat,
standard produk, tipe dan rating arus serta tegangannya.
Saklar harus dipasang pada dinding atau partisi dengan ketinggian 120 cm dari
permukaan lantai atau ditentukan oleh Perencana Interior. Pemasangan saklar
harus menggunakan doos.
Tata letak saklar harus sesuai dengan Gambar Perencanaan dan dikoordinasikan
dengan Perencana Interior.
3) Persyaratan Teknis Penunjang Instalasi
Rigid Conduit.
Rigid conduit yang dipasang secara exposed menggunakan Rigid Steel Conduit
(RSC) type thickwall dengan ketebalan minimum 2 mm dan conduit-conduit yang
ditanam di dalam tembok atau beton menggunakan High Impact Conduit.
Conduit dan sparing harus mempunyai ukuran diameter dalam sebesar 1,5 kali dari
total diameter luar kabel yang dilindunginya dan ukuran minimum sebesar 3/4". Oleh
karena itu, kontraktor sebelum memasang conduit harus rekonfirmasi dahulu
terhadap kabel yang akan dilindunginya.
Ujung ujung conduit harus dihaluskan dan diberi tules agar tidak merusak isolasi
kabel.
Conduit untuk keperluan instalasi satu dengan instalasi lainnya harus dibedakan
dengan cara dicat finish dengan warna yang berbeda sebagai berikut :
a. Instalasi listrik : warna hitam,
b. Instalasi fire alarm : warna merah,
c. Instalasi tata suara : warna putih,
d. Instalasi telepon : warna kuning,
Pemakaian conduit di sini dimaksudkan untuk finishing seluruh instalasi daya, instalasi
penerangan dan instalasi lainnya. Oleh karena itu pemasangannya harus dilakukan
serapi mungkin dan dikoordinasikan dengan pekerjaan Finishing Arsitektur.
Pemasangan pipa conduit di atas plafond harus dikoordinasikan dengan penggunaan
jalur untuk utilitas lain seperti instalasi komunikasi, fire alarm, sound system, matv,
ducting AC dan lain-lain sehingga tersusun rapi, kokoh dan tidak saling
mempengaruhi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: IV - 19
Pemasangan pipa conduit atau sparing tidak boleh merusak atau mengganggu
instalasi utilitas lainnya.
Dalam hal jalur pipa conduit pada gambar diperkirakan tidak mungkin lagi untuk
dilaksanakan, maka Kontraktor wajib mencari jalur lain sehingga pelaksanaan
mudah dan tidak mengganggu utilitas lain, tetapi tetap harus sesuai dengan
persyaratan.
Pertemuan antara pipa sparing yang muncul dari dalam dinding dengan pipa conduit
di atas plafond harus menggunakan doos dan diantara doos tersebut dipasang
flexible conduit.Pemasangan flexible conduit tersebut harus dilakukan dengan cara
klem.
Setiap sparing maupun conduit maximum hanya dapat diisi dengan 1 (satu) kabel
berinti banyak atau satu pasang kabel untuk phasa, netral dan grounding, baik untuk
kabel daya maupun untuk kabel lain.
Conduit untuk instalasi listrik harus berjarak minimum 50 cm dari pipa air panas.
Jumlah sparing (conduit yang ditanam di dalam beton) harus disediakan minimum
sebanyak 120 % dari jumlah kabel yang akan melewatinya atau minimum
mempunyai satu buah sparing lebih banyak dari jumlah kabel yang akan
melewatinya.
4) Metal Flexible Conduit.
Flexible conduit digunakan untuk melindungi kabel :
a. Yang ke luar dari conduit dan masuk ke dalam sparing.
b. Yang ke luar dari conduit ke titik titik lampu.
c. Yang ke luar dari conduit ke mesin mesin atau beban-beban yang lainnya.
d. Pembelokan instalasi.
e. Dan keperluan lain seperti tercantum di dalam Gambar Perencanaan
Penyambungan flexible conduit dengan conduit lain harus dilakukan di dalam doos
penyambungan.
Ukuran conduit harus mempunyai diameter dalam minimum 1,5 kali total diameter
luar kabel yang dilindunginya.
Flexible conduit yang digunakan harus tahan karat dan cukup kuat untuk menahan
gangguan gangguan mekanis yang mungkin terjadi.
Pemasangan flexible conduit harus menggunakan klem.
5) Rak Kabel.
Rak kabel yang digunakan untuk menyanggqa kabel-kabel daya kabel instalasi daya,
penerangan serta kabel instalasi arus lemah.
Rak kabel terbuat dari plat baja dengan ketebalan 2 mm yang dilapisi Hot Dipped
Galvanised dengan ketebalan lapisan minimum 50 M dan disesuiakan dengan
standart BS 729 (dalam shaft).
Rak kabel harus dilengkapi dengan tutup (cover) rakrung penyangga kabel, jarak
antar ruang penyangga kabel maximum 50 cm.
Penggantung rak kabel dipasang pada plat beton dengan anchor bolt dan harus kuat
untuk menyangga rak kabel beserta isiannya serta harus tahan pula menahan
gangguan-gangguan mekanis
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: IV - 20
Rak kabel harus mempunyai penggantung yang dapat diatur (adjustable) yang
terbuat dari bahan besi.
4.3.6 Persyaratan Teknis Fixture Penerangan
6a. Armature Lamp
Armatur-armatur lampu harus memenuhi persyaratan teknis, bentuk dan penampilan
sesuai dengan Gambar Perencanaan.
Armatur-armatur lampu menggunakan produk lokal dengan standard kualitas yang
baik.
Armatur-armatur lampu yang terbuat dari plat baja harus mempunyai ketebalan plat
minimal 0,7 mm, dicat dasar dengan meni tahan karat dan dicat finish warna putih
atau sesuai petunjuk Perencana Interior. Pengecatan ini menggunakan cat bakar.
Armatur lampu untuk lampu TL, PL, SL harus dilengkapi dengan komponen-
komponen lampu berupa ballast, starter dan kapasitor dengan kualitas terbaik.
Pemasangan armatur harus dipasang dengan baik dan kokoh sehingga tidak mudah
terlepas oleh gangguan-gangguan mekanis. Cara pemasangan lampu harus sesuai
dengan rekomendasi pabrik pembuat.
6b. Lampu Penerangan Buatan.
Jenis-jenis lampu harus sesuai dengan gambar Gambar Perencanaan.
Lampu-lampu yang digunakan harus mempunyai kualitas terbaik.
Lampu TL, SL, PAR, HPLN harus dipilih dari jenis lampu yang mempunyai efisiensi
tinggi.
Semua lampu yang digunakan harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
a. Tegangan kerja : 220 Volt - 240 Volt
b. Konsumsi daya : sesuai dengan gambar perencanaan
c. Frekuensi : 50 Hertz
6c. Emergency Lamp
Exit Lamp
Lampu Exit ini harus menyala biasa dalam keadaan normal pada saat terjadi indikasi
kebakaran.
Sistem penyalaan Lampu Exit harus dilengkapi dengan Magnetic Contactor.
Gelombang Electromagnetic yang ditimbulkan tidak boleh lebih besar dari 50
Oersted.
Lampu Exit dilengkapi dengan :
- High Temperature Rechargeable Nickle Cadmium Battery yang mampu bekerja
selama 3 jam operasi.
- Change Over Switch
- Converter – Inverter
6d. Escape Lamp
Dalam kondisi normal, lampu menyala melalui sumber listrik utama/genset dan
recharger, battery bekerja.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: IV - 21
Dalam kondisi darurat, battery NICd bekeja memback-up sumber daya selama 3
jam operasi.
Bila terhadap 3 lampu dalam 1 armature maka salah satu lampu harus dilengkapi
dengan battery.
6e. Exit Lamp
Lampu Exit ini harus menyala biasa dalam keadaan normal pada saat terjadi indikasi
kebakaran.
Sistem penyalaan Lampu Exit harus dilengkapi dengan Magnetic Contactor.
Gelombang Electromagnetic yang ditimbulkan tidak boleh lebih besar dari 50
Oersted.
Lampu Exit dilengkapi dengan :
a. High Temperature Rechargeable Nickle Cadmium Battery yang mampu bekerja
selama 3 jam operasi.
b. Change Over Switch
c. Converter - Inverter
6f. Sistem Pembumian Untuk Pengaman
Ketentuan umum.
Yang dimaksud dengan sistem pembumian untuk pengaman adalah pembumian dari
badan-badan peralatan listrik atau benda-benda di sekitar instalasi listrik yang bersifat
konduktif dimana pada keadaan normal benda-benda tersebut tidak bertegangan, tetapi
dalam keadaan gangguan seperti hubung singkat phasa ke badan peralatan
kemungkinan benda-benda tersebut menjadi bertegangan.
Sistem pembumian ini bertujuan untuk keamanan/keselamatan manusia dari bahaya
tegangan sentuh pada saat terjadinya gangguan.
Semua badan peralatan atau benda-benda di sekitar peralatan yang bersifat konduktif
harus dihubungkan dengan sistem pembumian ini.
Ketentuan ketentuan lain harus sesuai dengan PUIL, SPLN dan standard-standard lain
yang diakui di Negara Republik Indonesia.
6g. Konstruksi.
Sistem pembumian terdiri dari grounding rod, kabel penghubung antara benda-
benda yang diketanahkan dan peralatan bantu lain yang dibutuhkan untuk
kesempurnaan sistem ini.
Grounding rod dari sistem pembumian terbuat dari pipa GIP dan tembaga dengan
konstruksi seperti Gambar Perencanaan.
Konduktor penghubung antara peralatan (yang digrounding) dengan grounding rod
terbuat dari 'bare copper conductor' atau kabel berisolasi sesuai dengan Gambar
Perencanaan.
Tahanan sistem pembumian sedemikian rupa sehingga tahanan sentuh yang terjadi
harus lebih kecil dari 50 Volt.
6h. Pemasangan
Grounding rod harus ditanam langsung dalam tanah dengan bagian grounding rod
yang tertanam di dalam tanah minimum sepanjang 6 M dan masing masing titik
grounding rod mempunyai tahanan tidak ebih dari 1 Ohm.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: IV - 22
Grounding rod harus ditempatkan di dalam bak kontrol yang tertutup. Tutup bak
kontrol harus mudah dibuka dan dilengkapi dengan handle. Bak kontrol ini
mempunyai fungsi sebagai tempat terminal penyambungan dan tempat pengukuran
tahanan pembumian grounding rod. Ukuran bak kontrol harus sesuai dengan Gambar
Perencanaan.
Hantaran pembumian harus dipasang sempurna dan cukup kuat menahan gangguan
mekanis.
Penyambungan bagian bagian hantaran pembumian yang tertanam di dalam tanah
harus menggunakan sambungan las sedangkan penyambungan dengan peralatan
yang diketanahkan harus menggunakan mur-baut atau sesuai dengan Gambar
Perencanaan.
Penyambungan hantaran pembumian dengan grounding rod harus menggunakan
mur baut berukuran M-10 sebanyak tiga titik. Penyambungan ini dilakukan di dalam
bak kontrol.
Ukuran hantaran pembumian harus sesuai dengan yang tercantum di dalam Gambar
Perencanaan.
Sistem pembumian harus terpisah dari sistem pembumian :
a. Pembumian instalasi sistem penangkal petir,
b. Pembumian sistem telepon,
c. Pembumian sistem tata suara,
d. Pembumian sistem pengindera kebakaran/fire alarm.
e. Pembumian sistem MATV.
6i. Power Factor Correction
6j. Pengaman
Pengaman yang digunakan untuk tiap-tiap bagian capasitor menggunakan Miniature
Circuit Breaker.
Pengaman yang digunakan untuk pengaman rangkaian capasitor mempunyai
spesifikasi teknis sebagai berikut :
- Rating arus : sesuai Gambar Perencanaan
- Tegangan Kerja : 380 Volt
- Frekuensi : 50 Hertz
- Jumlah phasa : 3
- Breaking capacity : 35 kA
6k. Magnetic Contactor
Switching untuk tiap-tiap bagian capasitor unit menggunakan magnetic contactor.
Magnetic contactor yang digunakan untuk switching capasitor mempunyai spesifikasi
teknis sebagai berikut :
- Rating tegangan : sesuai gambar perencanaan
- Tegangan : 380 Volt
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: IV - 23
- Frekuensi : 50 Hert
- Jumlah pole : 3
- Tegangan coil : disesuaikan dengan tegangan power factor regulator
yang digunakan.
- Breaking capacity : 35 Ka
6l. Discharge Resistor,
Resistor yang digunakan untuk pembuangan muatan disesuaikan dengan standard dan
rekomendasi produk terpilih.
6m. Power Factor Regulator,
Power factor regulator merupakan unit pengatur/switching unit capasitor terhadap
sistem pengoperasian secara keseluruhan.
Power factor regulator harus mempunyai kemampuan sebagai berikut:
- Mengoperasikan/switching capasitor unit baik secara otomatis maupun secara
manual dengan menggunakan push button.
- Tiap step mempunyai 'switching capacity' sebesar 25 kVAR,
- Faktor daya yang dinginkan dapat di set antara 0,85 (lagging) sampai dengan
0.95 (leading).
- Pada saat panel tidak bertegangan, maka power factor regulator harus dapat
melepaskan semua capasitor.
- Switching time harus dapat diatur antara 5 s/d 60 detik.
Power factor regulator harus dilengkapi dengan :
- Peralatan ukur seperti cos-phi meter, volt meter, ampere meter, trafo arus dan
perlengkapan lainnya.
- Cos-phi meter yang digunakan mempunyai rating pengukuran antara 0,6
inductive s/d 0,8 capacitive.
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGEMBANGAN GEDUNG LABORATORIUM KESEHATAN (DAK 2024)
Halaman: V- 1
BAB V
PENUTUP
1. Uraian pekerjaan yang belum termuat dalam ketentuan dan syarat-syarat ini tetapi
didalam pelaksanaannya harus ada, maka pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan
setelah ada perintah tertulis dari Pemimpin Proyek dan akan diperhitungkan dalam
pekerjaan tambahan.
2. Apabila terdapat jenis pekerjaan yang semula diestimasi oleh Konsultan Perencana
perlu dikerjakan dan sudah termuat dalam Daftar Rencana Anggaran Biaya, tetapi
menurut pertimbangan Pemberi Tugas yang dapat dipertanggungjawabkan tidak
perlu lagi dilaksanakan, maka atas perintah tertulis dari Pemberi Tugas pekerjaan
tersebut tidak dilaksanakan dan akan diperhitungkan sebagai pekerjaan kurangan.
3. Apabila terdapat perbedaan antara gambar, spesifikasi teknis, dan Rencana
Anggaran Biaya, maka sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan harus diadakan
rapat terlebih dahulu untuk mendapatkan kepastian.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 June 2023 | Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Losarang (Lanjutan) | Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu | Rp 3,999,390,000 |
| 20 May 2025 | Jasa Konstruksi Pembangunan Pagar Gudang Satpol Pp | Provinsi DKI Jakarta | Rp 3,269,584,130 |
| 15 June 2023 | Pembangunan Gedung Kantor Dinas Pertanian (Lanjutan) | Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu | Rp 2,749,670,000 |
| 28 May 2024 | Belanja Modal Bangunan Kesehatan - Pembangunan Ruang Cathlab (Dak) | Kab. Indramayu | Rp 2,430,000,000 |
| 4 September 2023 | Belanja Modal Rehab Gedung Lama | Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu | Rp 1,485,340,000 |
| 14 May 2024 | Penataan Interior Gedung Pendopo Indramayu | Kab. Indramayu | Rp 999,499,500 |
| 20 September 2023 | Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah Untuk Uptd Smp Negeri Satu Atap 1 Lelea (Dau 2023) | Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu | Rp 369,600,000 |
| 14 May 2024 | Rehab Ruang Ratel | Kab. Indramayu | Rp 200,000,000 |
| 12 September 2024 | Rehab Pos Jaga | Kab. Indramayu | Rp 200,000,000 |
| 17 March 2025 | Rehabilitasi Selasar Penghubung | Kab. Indramayu | Rp 199,262,000 |